Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 05-04-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 9/G/2017/PTUN.TPI
Tanggal 16 Agustus 2017 — PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU Melawan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
146103
  • PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU Melawan GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
    PUTUSANNOMOR : 9/G/2017/PTUN.TPIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, yang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkatpertama dengan acara biasa telah menjatuhkan Putusan seperti tersebutdibawah ini dalam sengketa antara : PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DEWAN PENGURUS WILAYAHPROVINSI KEPULAUAN RIAU, yang beralamat di Bida Asri1 Blok A No. 11, Batam Centre Provinsi Kepulauan Riau,partai politik yang didirikan berdasarkan
    Abdul Basyid,Kewarganegaraan Indonesia, selaku Ketua Dewan TanfidzPartai Kebangkitan Bangsa Wilayah Provinsi Kepulauan Riauyang beralamat di Tiban Il Blk AA No. 6 Rt. 001/Rw. 002,Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, KotaBatam, berdasarkan Surat Mandat No. 341/DPW03/IIVB.1/IV2017 Tertanggal 05 Maret 2017 dan SuratKeputusan No. 18422/DPP03/VV/A.1/X/2016 Tertanggal 5Halaman 1 dari 39 halaman Putusan No. 9/G/2017/PTUN.TPIOktober 2016 Tentang Penetapan Susunan Dewan PengurusWilayah Partai Kebangkitan
    Perubahan Kedua AtasUndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota MenjadiUndangUndang dan Pasal 131 ayat (1), ayat (2) dan ayat (2a)Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 TentangPemilinan, Pengesahan, Pengangkatan, dan PemberhentianKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan bahwaPartai politik atau gabungan partai
    ,Bahwa objek sengketa bersifat individual karena tidak ditujukankepada umum, tetapi berwujud dan nyatanyata secara tegasmenyebut subyek hukum sebagai pihak yang dituju oleh objeksengketa tersebut yaitu Bahva telah disepakati 2 (dua) namausulan Calon Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa JabatanTahun 20162021 dari Partai Politik Pengusung yaitu:1. H. Isdianto, S.Sos., M.M;2.
    politik atau gabungan partai politik pengusungmengusulkan 2 (dua) orang calon wakil gubernur kepada DPRD melaluiGubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD maka akibatditerbitkannya objek sengketa oleh Tergugat, Penggugat telah dirugikankepentingannya karena Penggugat adalah Partai Kebangkitan BangsaProvinsi Kepulauan Riau yang berkepentingan untuk diikutsertakandalam Proses Seleksi Administrasi untuk menentukan Calon WakilGubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Putus : 31-10-2013 — Upload : 09-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 430 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, DK VS Dra. Hj. NUR HASANAH
6870 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, 2.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO, tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, DK VS Dra. Hj. NUR HASANAH
    Perselisihan Partai Politik di seleseikan oleh Internal partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Perselisihan yang berkenaan dengan pemecatan tanpa alasan yangjelas;Terkait hal tersebut diatas maka perselisihan partai politik secara yuridisdiselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik, dimana susunan Mankamah Partai Politik wajibdisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
    yang merupakanmasalah internal partai";Hal. 19 dari 34 hal.
    harusnya di kembalikankepada internal partai;Hal. 23 dari 34 hal.
    oleh karena ituberdasarkan Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik, Pasal 32 ayat (1)dan (2) dan pasal 33 ayat (1);Pasal 32 ayat (1) dan (2);Perselisihan Partai Politik di seleseikan oleh Internal partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;Penyeleseian Perselisihan Internal partai Politik 9sebagaiman dimaksud padaayat (1 ) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai Politik;
Register : 26-06-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Kag
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penggugat:
ARHAM FADOLI
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
4025
  • Penggugat:
    ARHAM FADOLI
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Putus : 22-12-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1508 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH, cq DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KABUPATEN PIDIE JAYA, dk.
15694 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH, cq DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH (PDA) KABUPATEN PIDIE JAYA, dk.
    kebijakan dan program partai selaluHalaman 5 dari 21 hal.
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
    Kewenangan Tergugat II (Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh): Memberikan teguran/peringatan terhadap seseorang anggota partaivide Pasal 11 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Damai Aceh;c.
    Partai Politik;Halaman 14 dari 21 hal.
    Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 33UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Mahkamah Agung akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi sebagai berikut:Bahwa
Register : 30-01-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pdt.Bth/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Mei 2018 — Penggugat:
H.MAT NASIR, S.Sos
Tergugat:
1.DR.Drs.YUS SUDARSO,SH,MH
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
Turut Tergugat:
MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
3111
  • Penggugat:
    H.MAT NASIR, S.Sos
    Tergugat:
    1.DR.Drs.YUS SUDARSO,SH,MH
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
    Turut Tergugat:
    MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT
Register : 07-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PN PAINAN Nomor 8/Pdt.G/2023/PN Pnn
Tanggal 17 April 2023 — Dewan Pimpinan Partai Berkarya (Beringin Karya)
2.2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Pesisir Selatan
3.DPRD Pesisir Selatan
7518
  • Dewan Pimpinan Partai Berkarya (Beringin Karya)
    2.2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Pesisir Selatan
    3.DPRD Pesisir Selatan
Register : 22-05-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 24-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 317/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 22 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
3722
  • Pembanding/Penggugat : SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
    Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
    Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN KOTA MADIUN;Beralamat di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kota Madiun,semula sebagai TERGUGAT I;Il. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR;Beralamat di Jalan Kendangsari Industri Nomor 57Surabaya, semula sebagai TERGUGAT II;Dalam hal ini Tergugat dan Tergugat II/ Terbandingmemberikan kuasa kepada:1. Andy Firasadi, S.H., M.H;2.
    Bahwa pada tanggal 9 April 2018 telah dikeluarkan SuratKeputusan Keputusan dari DPP Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganNo. 327/ KPTS/DPP/IV/2018 tentang Pemecatan Supiyah MangayuHastuti dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;&. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 April 2018 juga telahdikeluarkan surat dari DPP PDI Perjuangan dengan No.4230/IN/DPP/IV/2018 tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD KotaMadiun;6.
    Bahwa, selama ini Penggugat tidak pernah dipanggil untukmelakukan klarifikasi ataupun pemeriksaan di Tingkat Dewan PimpinanPusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jakarta, khususnya olehKetua Bidang Kehormatan Partai (DPP PDIP);10.
    Bahwa, terhadap surat Peresmian Pemberhentian Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun a/n Supiyah Mangayu Hastutidengan SK Gubernur No. 171.401/422/011.2/2018 (bukti P4) juga tidakmemasukkan Surat Pemecatan dari DPP Partai PDI Perjuangan di dalampertimbangan hukumnya, padahal Pembanding/dulunya Penggugat adalahanggota partal yang harusnya diberhentikan berdasarkan SK Partai;4.
    Bahwa, penyelesaian perselisihnan di dalam partai seharusnyadilakukan melalui dan oleh intern partai sehingga menurur Majelis Hakimgugatan Penggugat premature, namun dalam hal ini Penggugat tidaksependapat.Bahwa, benar dalam hal ini merupakan perselisihan partai, namundemikian perselisinan ini tidak pernah dilakukan penyelesaian di dalamHalaman 7 dari putusan Nomor 317/PDT/2019/PT Sbyintern partal, karena faktanya meskipun penggugat sudan mengajukankeberatan dengan datang langsung ke DPP Partai PDI
Register : 20-02-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PT DENPASAR Nomor 46/PDT/2024/PT DPS
Tanggal 19 Maret 2024 —
Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP PArtai Demokrat
Terbanding/Tergugat II : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali
Terbanding/Tergugat III : Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bangli
3725

  • Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP PArtai Demokrat
    Terbanding/Tergugat II : Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali
    Terbanding/Tergugat III : Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Bangli
Putus : 24-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 103 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 24 Desember 2013 — DPP Partai Golkar, DK VS H. INCE LENGKE I A, Spd. MM. Pub
60137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPP Partai Golkar, DK VS H. INCE LENGKE I A, Spd. MM. Pub
    YANG DIMOHONKANBahwa pihak Penggugat mengajukan gugatannya ini, berkenaan denganproses pemecatan/pemberhentian sebagai anggota Partai GOLKARsebagaimana keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan KaryaNo.KEP172/DPP/GOLKAR/IV/2012 tertanggal 30 April 2012, tanpadiketahui alasan yang menjadi dasar pemecatan/pemberhentian, merupakanpelanggaran salasatu hak Penggugat sebagai anggota Partai Golkar dankeberatan terhadap keputusan Partai Golkar yang memberhentikanPenggugat sebagai Anggota Partai Golkar
    Nomor 103 K/Pdt.SusParpol/2013Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provensi Sulawesitanpa didasari adanya laporan Ketua DPD II Partai GOLKAR KabupatenSelayar;6. Bukan itu saja, sebelum dikeluarkan SK. DPP Partai Golkar No.KEP172/DPP/GOLKAR/IV/2012 Tentang Pemberhentian Penggugatsebagai Anggota Partai Golongan Karya, Penggugat sama sekali tidakpernah menerima surat teguran maupun surat peringatan atas tuduhanadanya pelanggaran AD dan ART Partai Golkar.
    Partai Golkar(Tergugat Il) telah menerbitkan usulan PAW ke DPRD, maka menurut hematmajelis tindakan DPP Partai Golkar (Tergugat II) tersebut tidak sesuai denganamanat UndangUndang, baik UndangUndang No.2 Tahun 2011 sebagaiperubahan dari UndangUndang No.2 Tahun 2008 maupun dengan AD danART partai Golkar serta Peraturan Organisasi Partai Golkar;Hal. 19 dari 24 hal Put.
    DPP Partai Golkar, 2. DPD Partai Golkar Prop.
    DPD Partai Golkar Prop.
Register : 02-05-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 28/G/2018/PTUN.PLG
Tanggal 9 Agustus 2018 — DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN MUARA ENIM, melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUARA ENIM
14453
  • DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN MUARA ENIM, melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUARA ENIM
    Rumah Tangga PartaiGolongan Karya sebagaimana Keputusan Musyawarah Nasional LuarBiasa Partai Golongan Karya Tahun 2016 #Nomor:VI/MUNASLUB/GOLKAR/2016 Tentang Perubahan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, dan KeputusanDPP Partai Golkar Nomor: KEP105/DPP/GOLKAR/V/2016 TentangPengesahan Komposisi Personalia Dewan Pimpinan Daerah PartaiGolkar Provinsi Sumatera Selatan Masa Bhakti 20162021, yangberalamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor: 142, Kelurahan Pasar 2,Kabupaten Muara
    ., sebagai Calon Wakil Bupati KabupatenMuara Enim Tahun 201 8;3) Membuat ketidakpastian Politik antar Kader Partai Golkar di WilayahKabupaten Muara Enim dan berdampak perpecahan Partai; 4) Mempengaruhi Kebijakan Politik Partai Golkar, dan berdampak padaberkurangnya Suara Partai Golkar Pada Pemilihan Presiden 2019;Dengan demikian, Penggugat memenuhi syarat kedudukan hukum (/egalstanding) untuk mengajukan gugatan a quo di Pengadilan Tata UsahaNegara Palembang0 somone nnn nn nnn none ncnn ne ncnsIV.
    ,M.Si. selaku pengurus Partai Golkar; Bahwa pada pokoknya tujuan Penggugat mengajukan gugatan atas objeksengketa a quo adalah karena Tergugat tidak mencantumkan Partai GolkarHalaman 33 dari 53 halaman/Putusan Nomor 28/G/2018/PTUNPLG(ic. Penggugat) sebagai Partai Pengusul Pasangan Calon Dr. Ir. SyamsulBahri, M.M., sebagai Calon Bupati dan Ir.
    Penggugat) sebagai Partai PengusulPasangan Calon Dr. Ir.
    diusulkan olehDewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ke Komisi Pemilihnan Umum (vide positagugatan halaman 78 angka 1, 2 dan 3); 202020020"Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objek sengketa,sebagaimana terdapat pada lampiran tidak dicantumkannya Partai GolonganKarya sebagai Partai Pengusul Pasangan Calon Dr.
Upload : 16-03-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 153/Pdt.G/2014/PN.Plg
LUCIANTY, DKK - LAWAN - DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
1107
  • LUCIANTY, DKK- LAWAN -DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP PAN), DKK
    diri secara tertulis; menjadi anggota Partai Politik lain; ataud.melanggar AD dan ART.2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.30.Bahwa berdasarkan rumusan Pasal 16 ayat (1) secara jelas UU31.telah menetapkan alasanalasan pemberhentian terhadapanggota Partai Politik, termasuk melanggar AD/ART Partai dantata cara pemberhentian UU mendelegasikan kepada AD/ARTmasingmasing partai.
    Rustandi sebagai Anggotan Partai Amanat Nasional;3.
    RUSTANDI SEBAGAIANGGOTA PARTAI AMANAT NASIONAL, diberi tanda Bukti P.10.9.
    RUSLI:e Bahwa saksi sebagai Sekretaris Partai Golkar DPD Kab.
    sebagaimana diatur didalam AD ART.Halaman 51 dari 55 Putusan Nomor 153/Padt.G/2014/PN Pig2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikanoleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat
Putus : 14-12-2022 — Upload : 16-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1720 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 14 Desember 2022 — IHWAN SUTRISNO, S.Pd VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA), DKK
13366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IHWAN SUTRISNO, S.Pd VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA), DKK
Putus : 22-12-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1432 K/Pdt.Sus-Parpol/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
211136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP-PPP), dkk.
    Persatuan Pembangunan yangdipimpin oleh Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Saudara Dr.H.Surya Darma Ali, M.Si., dengan Sekretaris Jenderal Partai PersatuanPembangunan Saudara Ir.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;2). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oJeh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4).
    Nomor 1432 K/Pdt.SusParpol/2017Penggugat dahulunya adalah anggota Partai Persatuan Pembangunandan Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanPembangunan;Bahwa secara hukum, partai politik mempunyai indenpedensi untukmengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, hal ini diatur dalam:1. Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008, yangberbunyi: "Partai Politik berhak mengatur dan mengurus rumahtangga organisasi secara mandiri";2.
    Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3). Susunan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5).
    politik;Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini perselisihnan tersebut olehPenggugat belum diajukan ke Mahkamah Partai;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai
Register : 11-01-2011 — Putus : 15-06-2011 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN PONOROGO Nomor 01/PDT.G/2011/PN.PO
Tanggal 15 Juni 2011 — SAIFUDIN melawan KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PONOROGO dkk,
695
  • SAIFUDINmelawanKETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KABUPATEN PONOROGOdkk,
    Pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Persatuan Pembangunan khususnya pada Bab IIKeanggotaan Pasal 4 ayat (5);b.
    Bahwa ; dalam BAB II Pasal 4 ayat 5 Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan kutipannya berbunyiPemberhentian terhadap anggota Partai Persatuan Pembangunansebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a,b dan c yang mendudukijabatan didalam maupun diluar Partai Persatuan Pembangunanditingkat Cabang/Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pengurus HarianDewan Pimpinan Pusat atas Usul Pengurus Harian Dewan Pimpinancabang melalui Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah setelah yangbersangkutan
    Bahwa DPRD Kabupaten Ponorogo sebagai Pihak Tergugat IV danGubernur Jawa Timur sebagai Tergugat V sebagai para pihak yangberwenang untuk menindaklanjuti permohonan Partai sesuai denganmekanisme undangundang tentang pergantian antar waktu DPRDKabupaten Ponorogo, maka mohon Majelis Hakim tetap dapat padaprinsipnya perkara ini adalah masalah internal partai dan menyatakanPengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut danmengembalikan kepada institusi partai dalam pengajuan pergantianantar waktu
    kepada pimpinan DPRD provinsidengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri bagianggota DPRD Provinsi dan kepada pinpinan DPRDkabupaten/kota dengan tembusan gubernur bagi anggotaDPRD kabupaten/kota.Dalam Penjelasan Ayat (1):Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalahpimpinan partai politik di provinsi untuk DPRD Provinsidan Pimpinan partai politik di kabupaten/kota untuk DPRDkabupaten/kota, sesuai dengan rekomendasi/keputusandewan pimpinan pusat partai politik yang bersangkutan.Ayat (3) Paling
    Saifudin dari jabatannya sebagai Bendahara PengurusHarian Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan PembangunanKabupaten Ponorogo dan dari Anggota Partai Persatuan27Pembangunan termasuk dari jabatannya sebagai Anggota DPRDKabupaten Ponorogo6.
Register : 17-05-2001 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/HUM/2001
Tanggal 25 Februari 2013 — DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROP. DKI JAKARTA., DK vs PRESIDEN RI;
9632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I : DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA, Pemohon II : FRAKSI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA tersebut;
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROP. DKI JAKARTA., DK vs PRESIDEN RI;
    DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN PROVINSI DKI JAKARTA, tempat kedudukan Jalan Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh dan terdiridari:. H.Djafar Badjeber SI.P. selaku Ketua;H.Zayadi Musa, selaku Wakil Ketua;H.Azwar Abbas, selaku Wakil Ketua;Hj.Faizah Fachruddin, selaku Wakil Ketua;H.Elishman Iljas, selaku Wakil Ketua;Drs.H.M.Syarif Zulkarnaen, selaku Wakil KetuaHj.
    DPRDmempunyai hak untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentianserta meminta pertanggungjawaban Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; dan pelaksanaan tugas dankewenangannya itu diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, danbukannya dalam Peraturan Pemerintah, dalam hal ini PeraturanPemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Selain itu juga telah ditegaskan oleh undangundang yang sama bahwafraksi bukanlah alat kelengkapan DPRD, melainkan semata hanyaperpanjangan tangan partai
    Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata CaraPertanggungJawaban Kepala Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 110Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehinggaMahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa para Pemohon adalah para Pengurus DewanPimpinan Wilayah Partai
    Persatuan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta danFraksi Partai Persatuan Pembangunan pada Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi DK Jakarta;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, pada pokoknya paraPemohon telah mendalilkan bahwa para Pemohon mempunyai kepentinganmengajukan permohonan a quo terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 108Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000, karenaPeraturan Pemerintah in /itis terdapat pasalpasal yang bertentangan dengansemangat otonomi daerah, yang secara
    Putusan Nomor 04 P/HUM/2001MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon :DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNANPROVINSI DKI JAKARTA, Pemohon Il : FRAKSI PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSIDKI JAKARTA tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp.1.000.000, (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2013, oleh H.
Putus : 28-09-2012 — Upload : 23-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 28 September 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dk. vs TODUNG PANABOR LUMBANTOROUAN
6640 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) dan 2. DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) KOTA DEPOK tersebut;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS), dk. vs TODUNG PANABOR LUMBANTOROUAN
    TODUNG PANABOR LUMBAN TORUAN dari Anggota DPRD KotaDepok Utusan Partai Damai Sejahtera serta Mencabut Kartu Tanda Anggota(KTA) Partai Damai Sejahtera atas nama Sdr.
    TODUNG PANABOR LUMBATORUAN dari Anggota DPRD Kota Depok Utusan Partai Damai Sejahteraserta Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Damai Sejahtera atasnama Sdr.
    TODUNG PANABORLUMBA TORUAN dari Anggota DPRD Kota Depok Utusan Partai DamaiSejahtera serta Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Damai Sejahteraatas nama Sdr.
    DEWANPIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) dan252.
Putus : 25-05-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus-Parpol/2021
Tanggal 25 Mei 2021 — DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
194173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH , 2. DEWAN KEHORMATAN DPD PROVINSI SULAWESI TENGAH, 3. KOMISI PENGAWAS DAERAH (KPD) DPP PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, 4. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN SIGI, 5. ELIYANTI, S.E., dan Para Pemohon Kasasi II: 1. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), 2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT tersebut;
    DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT PROVINSI SULAWESI TENGAH, DKK VS ANAS Lc. M.Hi
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROVINSI SULAWESI TENGAH, yang diwakili oleh WakilKetua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat ProvinsiSulawesi Tengah, Drs. H. Anwar Hafid, M.Si., beralamat diJalan Veteran Nomor 11, Palu, Sulawesi Tengah;.
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),yang diwakili oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AgusHarimurti Yudhoyono, M.Sc., M.P.A., M.A., dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, H. TeukuRiefky Harsya, B.Sc., MT.:2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, yang diwakili olen KetuaMahkamah Partai Demokrat, Mayjen TNI (Purn) H.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat,sehingga ketika perselisihnan partai politik telah diputus olen MahkamahPartai maka perselisinan tersebut tidak dapat diajukan lagi ke PengadilanNegeri untuk diperiksa dan diputus;2.
    Bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat dan Ill dalamperkara ini telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Partai dalamPutusan Nomor 6/PIPMP/2019 tanggal 9 Maret 2020 sehingga secarahukum perselisihan telah diselesaikan oleh Mahkamah Partai;Halaman 8 dari 11 hal. Put. Nomor 620 K/Padt.SusParpol/20213.
    Bahwa karena perselisihan partai politik dalam perkkara ini telahdiselesaikan oleh Mahkamah Partai maka tidak dapat lagi diajukan kePengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus, sehingga gugatanPenggugat harus ditolak;4.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
    Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat; Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai; Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai; Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah; Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai; Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapkan oleh
    PDA maupun sebagaipengurus Partai PDA Kabupaten Pidie Jaya.
    Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
    dalam kapisitassebagai Anggota/Pengurus Partai PDA;Halaman 13 dari 29 hal.
    ; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik;.
Register : 05-02-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 29-04-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 3/PDT.G/2014/PN.LLG
Tanggal 28 Agustus 2014 — Bastari Ibrahim
Tergugat:
1.dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa kab. mura
2. dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa provinsi sumatera selatan
3. dewan pimpinan Pusat (DPP) partai karya peduli bangsa
8817
  • Bastari Ibrahim
    Tergugat:
    1.dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa kab. mura
    2. dewan pimpinan daerah (DPD) partai karya peduli bangsa provinsi sumatera selatan
    3. dewan pimpinan Pusat (DPP) partai karya peduli bangsa
Putus : 28-02-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 03 / PDT.G / 2013 /PN.SBG
Tanggal 28 Februari 2013 — KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERA UTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGA, DKK
7113
  • KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERA UTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGA, DKK
    ., MdHum,MUHAMMAD INDRA YUSUF, SH dari KantorLembaga Bantuan Hukum dan Advokasi KebijakanPublik (LBHAKP) berkantor dan beralamat di Jl.Beo Indah I No. 36 Medan berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 01 Februari 2013terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriSibolga register No. 13/SK/2013 pada tanggal 04Februari 2013, yang selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT.Melawan1 KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINANWILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL
    (PAN) SUMATERAUTARA DI MEDAN Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) KOTA SIBOLGA DI SIBOLGAberkantor dan beralamat di Sibolga Jalan Sisingamangaraja No. 266 KotaSibolga disebutSSDNA cca x savor + aac sme a's a 5 am 5 cao a Mi x make # eR vi i @ 9 mm a's 2 we 2 wa EO TERGUGATI.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN) DI JAKARTA Cq KETUA DEWAN PIMPINANWILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN) SUMATERAUTARA : berkantor dan beralamat di Medan Jl.
    Abdullah Lubis No. 50/73disebut SCDAZAL. 0... eee e cece eee e ence cence eens ee ee eens eeeaeeenee eeswee TERGUGATILKETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANATNASIONAL (PAN): berkantor dan beralamat di Jakarta Rumah PAN Jl.Warung Buncit Raya No. 17 Jakarta Selatan disebutBIO A ane sama sassy su isansiae sean sam TERGUGATITI.Pengadilan Negeri tersebut.Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan berkas perkara.Setelah mendengar para pihak yang berperkara ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang
    Syarfi Hutaurukdan Marudut Situmorang, AP.MSP sebagai Ketua Tim Center Pemenangankeduanya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Sibolga, dan SekrertarisDPD PAN Kota Sibolga (Hendra Sahputra) dipercayakan oleh 18 PartaiPengusung sebagai Sekretaris Koalisi Partai Pendukung Pasangan SARMA,dan berhasil memenangkan pasangan tersebut dalam Pemilu PILKADA 14 Mei2010 dengan satu putaran.Bahwa pada saat menjabat Ketua DPD PAN Kota Sibolga, Penggugat jugamencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif DPRD
    Tergugat I untuk merekomendasikan Penggugat sebagai AnggotaDPRD Kota Sibolga Periode 20092014 dari Partai amanat nasional (PAN)melalui proses PAW menggantikan Alm Sdr Rajali Silalahi.Menghukum Tergugat IJ dan Tergugat III, baik sendirisendiri maupunbersamasama memerintahkan Tergugat I menyegerakan pengajuan Penggugatsebagai Anggota Legislatif DPRD Kota Sibolga periode 20092014 melaluiproses PAW menggantikan Alm.