Ditemukan 17962 data
12 — 5
ALFIYAH MA SHUM15Kelengkapan Proposal1.2.PengantarLatar BelakangHal yang dimintaJumlah yang diminta (RAB) Rencana AnggaranBelanjaAda Susunan Pengurus/PanitiaSertifikat wakaf (kalau ada)Rekomendasi dari pejabat setempat minimal CamatKalau bentuknya Pendidikan Jumlah siswa atau anak yatim Tingkat PendidikanPROPOSAL DITUJUKAN KEYAYASAN ISLAH BINA UMMAT16NB. Susunannya tidak mesti seperti diatasUntuk Pengantar dan Rekomendasi usahakan diatas
15 — 3
Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
13 — 12
berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangHal. 5 dari 11 hal Penetapan Nomor: 105/Pdt.P/2021/PA.Tgrsmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
43 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
(dua ratus delapan puluh limameter persegi) Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, atasnama Nanik Suwarti; Utara berbatasan dengan Ibu Diah; Selatan berbatasan dengan tanah Bapak Saiful; Timur berbatasan dengan Saiful; Barat berbatasan dengan tanah wakaf untuk sekolahan;Untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkaraini agar objek tersebut disebut dengan Objek Sengketa;Bahwa keterlambatan angsuran tersebut sesuai prosedur perbankan,Penggugat mendapatkan Surat Peringatan
6 — 6
dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) UndangUndangNo. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun2009 tentang Peradilan Agama, yang menegaskan bahwa PengadilanAgama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkaraperkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islamdibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukanberdasarkan hukum Islam serta wakaf
15 — 3
XX Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA),yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f.zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai permohonan Isbath(pengesahan) Nikah yang merupakan bagian dari bidang perkawinan, maka berdasarkanketentuan
16 — 5
adalah pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Pasal 49 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diuabah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua kalinya dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;Cc Wakaf
19 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
33 — 4
Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 49 huruf (b)UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
11 — 6
HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
100 — 38
Terentang, Kubu Raya, dengan batasbatas;> Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Umar;> Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Suli;> Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Dollah;>Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Arpan;Sebidang Tanah yang di atasnya terdapat kebun sawit, 7.475 M2dengan No SHM 1745 atas nama Umar terletak di Desa SungaiRadak Il, Kecamatan Terentang, Kubu Raya, (dahulu Pontinak)dengan batasbatas;> Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Jamian;> Sebelah Barat Berbatasan dengan Tanah Wakaf
71 — 19
Pengadilan Agamaincasue Pengadilan Agama Giri Menang, karena menurutketentuan pasal 49 Undangundang No. 3 tahun 2006tentang perubahan atas UndangUndang No. 7 tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNo. 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atasUndangundang No. 7 tahun 1989 tentang peradilanAgama mengatakan, Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikanperkara ditingkat pertama antara orang orang yangberagama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf
- Tentang : Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara
Pemegang hak atas tanah;oPemegang pengelolaan;Nadzir untuk tanah wakaf;aA 9Pemilik tanah bekas milik adat;eMasyarakat hukum adat;ehPihak yang menguasai tanah negara dengan itikadbaik;g. Pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atauh. Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yangberkaitan dengan tanah.S.
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkankarena tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusanJudex Juris dan Judex Facti:Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah menerapkan hukumformil dan materiil dengan benar dalam perkara ini;Bahwa alasan peninjauan kembali hanya pengulangan dalildalilyang oleh Judex Facti telah dipertimbangkan dengan benar;Bahwa objek sengketa adalah milik Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi berdasarkan wakaf
85 — 43
Korban, selanjutnya SaksiKorban berkata kepada terdakwa Zulfahmi Bin Annasalim jangan kau belahjalan itu, karena jalan itu saya yang buat dan untung saya apa kalau jalan itudibelah untuk buat salurn air (parit) dan kenapa harus didepan rumah saya,saya tidak bisa keluarin mobil dan jalan itu saya yang buat dengan uang pribadisaya dan dijawab oleh terdakwa Kau memang perampok dan dijawabkembali oleh saksi korban apa maksud kamu mengatakan saya perampokdan dijawab lagi oleh terdakwa kau perampok tanah wakaf
SUTARI
44 — 9
Keislaman menurut YahyaHarahap adalah yang tunduk dan yang dapat ditundukkan kepada kekuasaanlingkungan Peradilan Agama, hanya mereka yang mengacu menganut danmemeluk agama Islam;Menimbang, bahwa ruang lingkup Peradilan Agama dalam Pasal 49UndangUndang No.3 Tahun 2007 atas perubahan UndangUndang No.7Tahun 1989 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf
8 — 7
pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusanperkara cerai gugat antara:Rina Lisdawati binti Syamsul Bahri, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan Urusan Rumah Tangga, tempat kediaman JalanSultan Syarif Qasim ( Aspol ) Nomor 28 RT.003 RW.008 ( rumahibu Rostina ) Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh, KotaPekanbaru, sebagai Penggugat;melawanSyafarudin bin Sutan Uwak, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA,pekerjaan Security Rumah Sakit Santa Maria, tempat kediamanJalan Wakaf
16 — 1
kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali, didalam pasal 107 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwaperwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun danatau belum pernah melangsungkan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, makauntuk mendapatkan kepastian hukum perwaliananak berdasarkan hukumIslam diperlukan Penetapan Pengadilan Agama sebagai Peradilan bagiorangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf
98 — 73
pada tanggal 16 September 2001karena sakit di Gampong Tambon Baroh Kecamatan Dewantara KabupatenAceh Utara, maka berdasarkan ketentuan pasal 49 ayat (1) huruf (b) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Peradilan Agama menyatakan, bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaradiantara orang beragama Islam di bidang : Perkawinan, waris, hibah, wakaf
11 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon/Pemohon Kasasi pada posita butir 1sampai dengan posita butir 8 tidak menguraikan tentang adanya harta yangditinggalkan si pewaris (almarhum Sriaji) hal ini sesuai dengan Pasal 49huruf b UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangmenyatakan : Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang :perkawinan;waris;wasiat;hibah;wakaf