Ditemukan 16369 data
15 — 2
1011/Pdt.G/2021/PA.RAP.Hal. 12 dari 16 Halaman.adanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 10
slyArtinya:Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talakSuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut Majelis menyimpulkan harus dinyatakan
12 — 1
alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:wvolasl ats gllo lIgrgjJ amg I at, prs riwWl sloel poll ale) adllo)Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 9
Putusan Nomor 1074/Pdt.G/2021/PA.KagAllah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah
22 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
17 — 10
memperhatikan Firman Allah dalam kitabsuci Alguran Surat AlBagarah ayat 227 yang berbunyi :mB pale grow al ols 5 Wed I Igo je w IoArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih
21 — 5
dengan memperhatikan muatan dan kriteria yangterjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon serta keduanya tidak dapatlagi menegakkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmahdalam panji mitsaqan gholizhan, serta untuk menghindari ekses negatif yang lebihbesar atau aspek mudharat yang ditimbulkan daripada asas kemanfaatan yangdiperoleh apabila Pemohon dan Termohon tetap dipersatukan dalam sebuahrumah tangga, maka dalam hal ini perceraian dipandang lebih baik atau dianggapsebagai Tasrih
29 — 21
belaka, sebab bila dipaksakan untuk dipertahankan diduga kuatakan menimbulkan madharat yang berkepanjangan, sehingga Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah tidak dapatdipertahankan lagi sebagaimana kaidah ushul figih yang berbunyi;Jlin bvArtinya : Kemudlaratan itu harus dihilangkanMenimbang, bahwa tidaklah bijak mempertahankan rumah tangga yangbermasalah sehingga dalam hal ini perceraian merupakan jalan satusatunyabagi Penggugat dan Tergugat dan dipandang sebagai tasrih
14 — 12
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 13 dari 16 Put.
12 — 8
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT; Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
17 — 17
Putusan Nomor 108/Padt.G/2022/PA.KagAllah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah
13 — 5
satupihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak laintelah menunjukan perselisinan yang berkepanjangan, sehingga oleh MajelisHakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasanperceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukupberalasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menceraikan Penggugat denganTergugat, karena dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai solusiterbaik tasrih
7 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
11 — 10
tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak laintelah menunjukan perselisihan yang berkepanjangan, sehingga oleh MajelisHakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasanperceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukupberalasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menceraikan Penggugat dengan13Tergugat, karena dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai solusiterbaik tasrih
16 — 8
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:Jelroll ale(asll niolall ale gl groi azo ul at) pre risul SlyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 5
IHalaman 13 dari 17 halaman Putusan Nomor 132/Padt.G/2014/PA.LKArtinya : Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajiob, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbanganpertimbangan hukum
12 — 10
Mudahmudahan (sesudah itu) Allah SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
15 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
20 — 12
peje GlyArtinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian
12 — 6
SleJol pol ale ( aalb wolsJlArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis