Ditemukan 21146 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-07-2013 — Upload : 26-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — EKA SETIALAKSMANA vs PT. WAHANA SEMESTA BANTEN
2821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang pada pokoknya atas dalildalil :A.
    Wahana Semesta Banten memberikan Upah kepada Pekerja selamaPerselisihan Hubungan Industrial terjadi, yaitu bulan November, DesemberTahun 2011 dan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus,September tahun 2012;Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun adanya upayahukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (uit vorbaar vorraad);Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSerang
    Bahwa dengan demikian sangat beralasan dan berdasar hukum PenggugatRekonvensi menjatuhkan PHK terhadap Tergugat Rekonvensi;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensimenuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serangsupaya memberikan putusan sebagai berikut : Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;e Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi karena PHK;e Menyatakan sah Surat Pemutusan Hubungan
    Penghargaan masa kerja 4 x Rp2.250.000,00 = Rp 9.000.000,00ad. 3. pengganti cuti: 12/25 x Rp2.250.000,00 = Rp 1.080.000,00penggantian perumahan 15 % x Rp29.250.000,00 =Rp 4.387.500.00Jumlah = Rp34.717.500,00Terbilang (tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah);e Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang adil menurut hukum(ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Penggugatpada tanggal 13 Maret 2013 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraankuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September 2012 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 Maret 2013 sebagaimana ternyata dariAkta Permohonan Kasasi No. 03/Kas/PHI.G/2013/PN.Srg yang dibuat oleh PaniteraMuda PHI pada Pengadilan Negeri Serang, permohonan tersebut diikuti oleh memorikasasi
Register : 22-02-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 102/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 26 Januari 2017 — RAHMAD Vs PT. MEKAR ABADI MANDIRI
4124
  • PENETAPANNomor 102/Pdt.SusPHI/201 6/PNPbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru:Telah membaca berkas perkara Nomor 102/Pdt.SusPHI/2016/PNPbrdalamperkara antara :RAHMAD, tempat tanggal lahir, Pekanbaru 15 Juli 1967, Pekerjaan : KaryawanPT. Mekar Abadi Mandiri, alamat : Komplek Ligako No. 1 Blok G9, JI. Lobak Kel.Delima Kec. Tampan, Pekanbaru, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;LAWANPT.
    TampanPayung Sekaki Pekanbaru, untuk selanjutnya disebut sebagaiTergugat ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 22 Desember 2016 tentang penunjukanMajelis Hakim ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis tentang hari sidang; Telah membaca surat pencabutan gugatan dari Penggugat; Telah membaca berita acara persidangan;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan tersebutPenggugat hadir sendiri sedangkan Tergugat hadir diwakili
Putus : 08-07-2013 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 34/G/2013/PHI.Sby
Tanggal 8 Juli 2013 — PT. HOTEL PLAZA PURIMAS vs NUR HASAN
359
  • PUTUSANNomor : 34/ G /2013 / PHI.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwonnnne Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa danmengadili perkaraperkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Peradilan tingkat pertama,telah menjatunkan putusan sebagai oberikut dalam operkara antara ;PT.
    Advokat dan Konsultan Hukum pada Aristoteles Situmeang, S.H. & Partnersyang beralamat di Jalan Ksatrian Komplek Perum Gading Kirana Blok K No. 18 Buduran Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 April 2013, untuk selanjutnya disebutSEDAGal TEFQUGALl; ~~ nen nanan nnn nnn innnnnmnnnnnnnnnamennnnnennnennnnmnnnmennannmnnmmmnnnannnmwennnee Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut; w Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara beserta suratsurat yang berhubungan
    Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak olehsalah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkanpenyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerisetempat; Bahwa dengan demikian Penggugat mengajukan gugatan penetapan pemutusan hubungankerja terhadap Tergugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTS SS1.
    Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan pada buktibuktiotentik yang mempunyai kekuatan hukum serta sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehinggaPenggugat memohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupunada upaya perlawanan atau KaS@aSi; Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas maka mohon kepada Ketua PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Putus : 15-01-2013 — Upload : 16-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 PK/PDT.SUS/2012
Tanggal 15 Januari 2013 — H. ALIMUDDIN, SE. vs BANK PEMBANGUNAN DAERAH (BPD) SULAWESI TENGGARA, dalam hal ini diwakili oleh KHAERUL K. RADEN, selaku Direktur Utama, dan LA UTU, selaku Direktur Kepatuhan
3932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan tetap mempekerjakan Penggugat sampai dengan batasusia pensiun normal ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas sangatlah beralasan Penggugatmengajukan gugatan ini kehadapan bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kendari agar dapat diselesaikan dengan waktu yang sesingkatsingkatnya ;Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan atas alasanalasan yang berdasarkanhukum dan buktibukti yang kuat, maka kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenanuntuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
    terlebih dahulu (serta merta) walaupunada upaya hukum kasasi ataupun perlawanan ;Bahwa Penggugat ada kekhawatiran terhadap Tergugat yang tidak maumemenuhi tuntutan dan hakhak Penggugat sehingga terkesan mengulurulur waktuuntuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial, disamping agargugatan Penggugat mempunyai nilai dan tidak kosong maka kiranya pula Majelis HakimYang Mulia berkenan menetapkan Sita Jaminan terhadap seluruh barangbarang/bendabergerak maupun tidak bergerak dan/atau segala
    Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Kendari Nomor 09/G/2010/PHI.Kendari tanggal 25 Maret 2011adalah sebagai berikut :1ZMengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Menyatakan Surat Keputusan Tergugat No. 003/Kpts/Dir.BPD/2010 tanggal 18Januari 2010 tentang Pemberian Hak Pensiun dipercepat adalah cacat hukum ;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan Pemutusan HubunganKerja sepihak kepada Penggugat yang bertentangan dengan UU.
    No.169 PK/Pdt.Sus/2012e Membatalkan putusan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Kendari Nomor 09/G/2010/PHI.Kendari tanggal 25 Maret 2011MENGADILI SENDIRI :Dalam Provisi :e Menolak permohonan provisi Penggugat tersebut ;Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;e Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara ;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kendari gugatan pemohon seluruhnya dikabulkan berdasarkan PutusanNo. 09/G/2010/PHIKdi tertanggal 25 Maret 2011 dan atas putusan tersebutTermohon mengajukan upaya hukum kasasi dan dalam tingkat kasasiMahkamah Agung RI memutus yang pada pokoknya mengabulkan seluruhpermohonan kasasi dari Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggaraberdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.455 K/Pdt.Sus/2011 tertanggal 24Agustus 2011;Bahwa materi pokok perkara Pemohon yang telah
Putus : 19-12-2011 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/G/2011/PN.SBY
Tanggal 19 Desember 2011 —
120
  • PUTUSANNomor : 184/G/2011/PHILSBYa DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara perkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :PUDJI ATMOJO, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan KoperasiPegawai PT. Pembangunan Perumahan DHARMA USAHA beralamat di DukuhBanjar Bendo RT. 03.
    B19, Sidoarjo, Jawa Setelah memperhatikan buktibukti yang diajukan oleh Penggugat Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 Oktober2011 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tanggal 12 Oktober 2011 di bawah Register Nomor :184/G/2011/PHI.SBY yang gugatannya tetap dipertahankan oleh Penggugat, padapokoknya telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Hal. 1 dari 15 hal. Put.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayaberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ek Aequo Et Bono) ;Hal, 5 dari 15 hal.
    No. 184/G/2011/PHISby.onan eee een eneneneeeee TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ~ Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanayang terurai di atas ; Menimbang, bahwa dengan belum adanya unifikasi Hukum Acara dalampemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka disamping diberlakukanhukum Acara yang diatur dalam UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, diberlakukan pula Hukum Acara yangterdapat dalam Hukum Acara Perdata yang
    ,MH.sebagai Ketua Majelis ALFIL SYAHRIL, SH dan HARDI PURWANTO, SH., MHsebagai HakimHakim Anggota AdHoc dan putusan tersebut diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2011 oleh MajelisHakim tersebut di atas dengan dibantu oleh SRI ISWAHYUNINGSIH, SH., MHPanitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tersebutHal, 14 dari 15 hal, Put.
Upload : 11-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 165 PK/PDT.SUS/2010
LAMTOGAP; PT. HOTEL DANAU TOBA INTERNASIONAL MEDAN
2520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial pada PengadilanHal. 3 dari 12 hal.
    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebin dahulu walaupunada perlawanan/kasasi;Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanberpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya;Hal. 5 dari 12 hal. Put.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan No. 179/G/2007/PN.Mdn tanggal 11 Desember 2007adalah sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.
    HOTELDANAU TOBA INTERNASIONAL MEDAN tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan No. 179/G/2007/PHI.Mdn tanggal 11 Desember 2007;MENGADILI SENDIRI :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;e Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung No. 743 K/PDT.SUS/2008 tanggal 20 Januari 2009 diberitahukan kepada TermohonKasasi
    /Penggugat/Pekerja pada tanggal 5 Februari 2010 kemudian terhadapnyaoleh Termohon Kasasi/Penggugat/Pekerja (dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Juli 2010) diajukan permohonanpeninjauan kembali secara lisan pada tanggal 2 Agustus 2010 sebagaimanaternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 10/PK/2010/PHI.Mdnyang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, permohonan mana disertai dengan memoripeninjauan kembali yang
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 K/PDT.SUS/2008
PT. JAYAKARTA AGUNG OFFSET; AHLI WARIS ALMARHUM Sdr. MULYATI
2825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apabila pihakpihnak menerima ANJURAN ini, maka MediatorHubungan Industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersamadan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat ;2.
    Menetapkan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sebesar Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dalam persidanganyang terbuka untuk umum dengan hadirnya kuasa hukum Tergugat padatanggal 1 November 2007 kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 November2007 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 November2007
    /KAS/PHI/2007/PN.JKT.PST yang dibuat oleh Plt.Panitera MudaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatpermohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Desember 2007 ;Hal. 7 dari 12 hal. Put.
    Hubungan Industrial Pengadilan NegeriJakarta Pusat telah salah atau melanggar hukum yang berlaku, karenadalam pertimbangan hukumnya pada bagian eksepsi, hal 11 s/d 14mempergunakan hukum waris yakni KUH Perdata buku ke Il, pasal 830,832, 856, dan 857 KUHPerdata.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauUndangUndang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi : PT.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551 K/PDT.SUS/2010
NURSIAH; PT. NIRA MAS UTAMA
2525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalamperkara ini ;Atau :Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benarmenurut hukum (ex aequo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor34/G/2009/PHI.PN.PTK tanggal 22 Desember 2009 yang amarnya berbunyisebagai berikut :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesarRp 86.000,00 (delapan puluh enam ribu Rupiah) ;Bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak tersebut diucapkan tanpa dihadiri oleh Penggugat pada tanggal22 Desember 2009 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonankasasi secara lisan pada tanggal 5 Januari 2010 sebagaimana ternyata dari AktePermohonan Kasasi Nomor 07/Kas/2010/PHI.PN.PTK yang dibuat oleh PengadilanHubungan Industrial pada
    Pengadilan Negeri Pontianak, permohonan mana diikutioleh memori yang memuat alasanalasan permohonannya yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianakpada tanggal 19 Januari 2009 ;Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang ada pada tanggal 11Februari 2010 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi,diajukan kontra memori kasasi yang diterima di kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 18Februari
    Pasal 56 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun2003 dan Pemohon Kasasi di PHK bukan karena Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) dimaksud dan Termohon Kasasi melakukan produksiberdasarkan order dari pembeli ;Bahwa Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi ada hubungan hukumdalam hal ini hubungan kerja berdasarkan surat pernyataan kerja dengan upahRp 28.800,00/hari dan statusnya sebagai pekerja harian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, lagipuladari sebab tidak ternyata bahwa putusan Pengadilan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontinak tanggal 22 Desember 2009 Nomor 34/G/2009/PHI.PN.PTK dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauUndangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi :NURSIAH tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawahRp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah), maka pihakpihak yangberperkara tidak dikenakan biaya perkara, dan berdasarkan Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 biaya
Putus : 18-06-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 676 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 18 Juni 2020 — PT. KARYA GUNA EKATAMA VS 1. KUSUMA NINING E.W alias KUSUMA NINING E, DKK
238111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karya Guna Ekatama yangberalamat di Jalan Diponegoro, Jalan Bintoro, Desa Wonokoyo,Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan;Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara;Apabila Majelis hakim pengadilan hubungan industrial berpendapat lainmohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya:a. Para Penggugat tidak memiliki legal standing;b. Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (da/uwarsa);c.
    Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;asDalam Rekonvensi : Menolak tuntutan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp541.000,00 (lima ratusempat puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 4 September 2019, kemudian
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Surabaya Kelas 1 A Khusus Nomor 11/Pdt.SusPHI/2019/PN.Sbytanggal 12 Agustus 2019;Mengadili Sendiri :1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2.
    kompensasi pemutusan hubungankerja (PHK) berupa uang pesangon sebesar 2 x ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3),uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang UndangNomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, THR 2014 dan upahselama skorsing sebesar 6 x upah sebagaimana telah dipertimbangkandengan tepat dan benar oleh Judex Facti dalam putusannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT.
Putus : 07-10-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 858 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — Ir. DODI JATNIKA, M.M VS 1. PT PERTAMINA (PERSERO), DKK
7451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Atau:Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan Tergugat II masingmasing mengajukan eksepsi yang pada pokoknya:Eksepsi Tergugat : Eksepsi obscuur libel, Penggugat mencampuradukkan antara perselisihanPHK dengan perselisinan hak, Penggugat tidak merinci dalam positaataupun petitum mengenai apa yang diminta
    Nomor 858 K/Padt.SusPHI/2019Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi sebesar Rp1.766.000,00 (satu juta tujuh ratus enam puluhenam ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaPemohon Kasasi/Penggugat pada tanggal 6 Februari 2019, terhadapputusan tersebut, Pemohon Kasasi
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 193/Pdt.SusPHI/201 8/PN.Jkt.Pst:Mengadili Sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi;2. Menyatakan sah mutasi Penggugat/Pemohon Kasasi oleh TergugatHalaman 7 dari 11 hal. Put. Nomor 858 K/Padt.SusPHI/2019/Termohon Kasasi tanggal1 November 2016;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat/Pemohon Kasasidengan Tergugat I/Termohon Kasasi belum terputus;4.
    Nomor 858 K/Padt.SusPHI/2019persidangan yang tidak termasuk alasanalasan pada pemeriksaan ditingkat kasasi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi Ir.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 11-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 861 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — 1. HERU ATNANTO, DKK VS
6235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa ParaPenggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 21 Maret 2018, kemudianterhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Maret 2018 diajukan permohonanHalaman 7 dari 14 hal.
    Nomor 861 K/Pdt.SusPHI/2018kasasi pada tanggal 4 April 2018, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 49/Kas/G/2018/PHI/PN.Bdg. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 18April 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas A Bandung perkara Nomor 234/Pdt.SusPHI/2017/PN.BDG.tanggal 21 Maret 2018;DAN MENGADILI SENDIRI:Petitum:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatan Demosi yang dilakukan oleh Tergugat PT. Diamond Cold Storagekepada Penggugat Sdr. Heru Atnanto dan Sdr.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salahmenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (1) dan Pasal 2 ayat (1)Perjanjanjian Kerja Bersama (PKB) secara jelas disebutkan bahwa pihakpihak yang mengadakan Perjanjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah PT.Diamond Cold Storage dan PT.
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungdalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: HERUATNANTO dan kawankawan tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara iniRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, sebagaimanaHalaman 12 dari 14 hal.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 27-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 28 Agustus 2015 — PT SINAR ANGKASA RUNGKUT GL VS Ir. EKO SUKRISYANTO
4517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 68 PK/Pdt.SusPHI/2015Pemutusan Hubungan Kerja di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya;22.Bahwa oleh karena Penggugat menganggap Tergugat melakukanpelanggaran berat sehingga perusahaan mengalami kerugian materiil danimateriil sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) maka Penggugatmengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Tergugatdengan syarat Penggugat membayar hakhak Tergugat berupa UangPenggantian Hak sebesar 15 % dari 1 x PMTK dengan perincian
    Nomor 68 PK/Pdt.SusPHI/20154.5.Menyatakan Tergugat wajiob membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesarRp2.000.000,00 (dua juta rupiah);Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Dan atau : apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya cq Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lainmaka Penggugat mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan rekonvensipada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa segala sesuatu yang telah disampaikan
    Bahwa Penggugat Rekonvensi dapat menerima adanya PemutusanHubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, dengan syaratPemutusan Hubungan Kerja tersebut terhitung sejak adanya Penetapandari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayadan Tergugat Rekonvensi bersedia membayar kepada PenggugatRekonvensi, uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan seluruh gugatan dan tuntutan Penggugat Rekonvensi;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi Putus terhitung sejak adanya Penetapan dari PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Uang Pesangon, UangPenghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian
    Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku atau apabilaMajelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah memberikan putusan Nomor 98/G/2013/PNSby., tanggal 6 Januari 2014 yang amarnya sebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkeVerklaara);DALAM REKONVENSI: Menyatakan gugatan Pengguat Rekonvensi tidak dapat
Register : 04-02-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 18/G/2014/PHI.PN/BDG
Tanggal 3 Juni 2014 — MASHURI; LAWAN; PT STARLINK INDONESIA;
11324
  • Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri kelas ABandung Tersebut Telah membaca.Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/ PHI Bandung Nomor 18/G/PHI/2014/PN.BDG tanggal 5 Februari 2014, dan tanggal April 2014,tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara tersebut.Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 18/G/PHI/2014/PN.BDG tanggal 11Februari 2014 tentang penentuan hari sidang pertama perkara tersebut.Berkas perkara dan surat
    Bahwa terhitung sejak bulan September 2013 sampai dengan Gugatan inididaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,Penggugat belum dibayarkan hakhaknya berupa upah dan tunjangan lainnyayang biasa diterima Penggugat.16.
    Memerintahkan TERGUGAT mempekerjakan kembali PENGGUGAT padapekerjaan dan posisi yang sama di Perusahaan milik TERGUGAT, terhitung sejakputusan Pengadilan Hubungan Industrial ini di bacakan walaupun Tergugatmelakukan Upaya Hukum Kasasi.4.
    Bahwa dalil Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi pada butir 12gugatanya, hanyalah prosedur yang harus dilakukan Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk sampai kepada Pengadilan Hubungan Industrial,sebagaimana disyaratkan dalam UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial;14.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Klas IA bandung tepatnya pendaftaran tanggal 04 Pebruari 2014 ,Penggugat belum dibayarkan hak haknya berupa upah dan tunjangan lainnyayang biasa diterima Penggugat sebagaimana Pasal 155 ayat (3) UndangundangNomor 13 Tahun 2003 sebesar 4 bulan X Rp. 2.602.300, = Rp.13.101.390,(Tiga belas juta seratus satu ribu tiga ratus sembilan pu;uh rupiah)Menimbang, bahwa atas gugatan provisi para Penggugat tersebut Majelishakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Putus : 30-07-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 30 Juli 2015 — HERDADI BUSTAMAN VS PT VOPAK TERMINAL MERAK, diwakili oleh Mark Noordjoek Hegt
8575 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat yang memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan a quomenyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Penggugatterhadap Tergugat dapat diterima;Penggugat mohon Majelis Hakim untuk menyatakan Penggugat dapatmenghentikan pembayaran upah beserta hakhak lainnya yang biasaditerima oleh Tergugat setiap bulannya sejak perselisihnan a quodidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :1.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Juli 2014 sebagaimanaternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 12/Srt.PK/PatSus/2004/PHI.PN.JKT.PST., permohonan tersebut diikuti dengan alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Juli 2004;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepadaTermohon Kasasi pada tanggal 14 Oktober 2014, kemudian TermohonKasasi mengajukan jawaban alasan
    peninjauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 12 November 2014;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka MahkamahAgung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat No. 129/PHI.G/2011/PN.JKT.PST yang menyebutkan :Bahwa faktanya tidak pernah terjadi kesepakatan antara Pemohon danTermohon dalam persidangan mediasi tersebut sebagaimanapertimbangan Mediator diatas.Nyatanyata merupakan suatu KEBOHONGAN' BESAPF sertamenyesatkan karena tidak tidak ada dasarnya sama sekali.Bahwa atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 129/PHI.G/2011/PN.JKT.PST maka padatanggal 9 November
Putus : 07-01-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 7 Januari 2013 — PIMPINAN DAN/ATAU PEMILIK USAHA QUALITY SHOP vs BUDIMAN
3116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • XVI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat,Kota Medan;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada pokoknya atas dalildalil :1 Bahwa Penggugat adalah karyawan pada Usaha Quality Shop milik
    kepada Penggugat sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) secara tunai setiap Tergugat lalai memenuhi isiputusan pengadilan hingga dilaksanakan ;8 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad)meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding, kasasi ataupeninjauan kembali ;9 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;10 Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 100/G/2011/PHI.Mdn., tanggal 16 November 2011 yang amarnya sebagai berikut :1 Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut untuk sebagian ;2 Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitungsejak tanggal putusan ini diucapkan ;3 Menghukum Tergugat untuk membayar hakhak Penggugat berupa uang pesangon,uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan, upah selamatidak bekerja dan
    No. 100/G/2011/PHI.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan, permohonan disertai dengan memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan tersebut pada tanggal 5 Januari 2012 ;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 18 Januari 2012 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangHal. 5 dari 11 hal. Put.
    No. 495 K/Pdt.Sus/2012diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan pada tanggal 31 Januari 2012 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonankasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya
Putus : 18-10-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 762 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — PT DWI PUTRA SAKTI VS IWAN SAPUAN
3024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atasperkara ini;Atau;Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, mohon agar kiranya putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Halaman 4 dari 12 hal.Put.Nomor 762 K/Pdt.SusPHI/2016Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya, telah memberikan putusan Nomor 82/G/2015/PHISby., tanggal 23 November 2015, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara;1.
    Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diberitahukan kepada Tergugatpada tanggal 5 Januari 2016, terhadap putusan tersebut Tergugat melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2016,mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Januari 2016, sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 3/Kas/2016/PHI Sby.
    ,juncto Nomor 82/G/2015/PHI Sby., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebutdisertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 1Februari 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat padatanggal 5 Januari 2016, kemudian Penggugat mengajukan kontra memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan
    Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Surabaya dalam perkara Nomor: 82/G/2015/PHI SBY, tanggal 23November 2015, telah menjatuhkan putusan yang tidak cukup pertimbanganhukumnya sehingga sangat merugikan Pemohon Kasasi, (vide: PutusanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/Sip/1970, tanggal 16Desember 1970, yang kaidah hukumnya berbunyi, Mahkamah Agungmenganggap perlu untuk meninjau keputusan Pengadilan Negeri danPengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoendegemotiveerd
    Bahwa penolakan pensiun dari Pengusaha tidak dibenarkan, sehinggadapat menunda pensiun Pekerja karena dengan berpedoman padaKetentuan Permenaker Nomor Per02/Men/1994, Pasal 2 ayat (1) PensiunNormal adalah usia 55 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT DWI
Putus : 29-09-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 29 September 2016 — PT AIR MAS DUNIA KENCANA VS ENDANG SUTRIANA
5637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kekurangan pembayaran Upah penyesuaian =Rp 800.000,00UMK Kabupaten Sambas tahun 2015,(2 bulan x Rp400.000,00)Jumlah = Rp58.854.500,00(lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah); 5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniAtau, jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan putusanyang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak telah memberikan Putusan Nomor
    Membebankan ongkos yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaNegara sebesar Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 15 Februari 2016, kemudianterhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 16 Desember 2015 mengajukan permohonan kasasi padatanggal 29 Februari 2016, sebagaimana
    ternyata dari Akta Permohonan KasasiNomor 02/Kas/2016/PHI.PN.Ptk., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, permohonan tersebutdiikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 14 Maret2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal4 April 2016, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak, tidaksalah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Kasasi memutasikan Termohon Kasasi ke bagian lainkarena bagian dimana Termohon Kasasi bekerja telah ditutup olen PemohonKasasi, namun Termohon Kasasi menolak untuk dimutasikan karenaperintah mutasi hanya disampaikan melalui telepon, dan setelah ituTermohon Kasasi tidak pernah masuk kerja lagi dan ketidakhadiranTermohon Kasasi dikualifikasikan mengundurkan diri; Bahwa
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PTAIR MAS DUNIA KENCANA tersebut, harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawahRp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukandalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkaradalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Halaman 10
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 K/PDT.SUS/2010
PT. ABASON BABY PRODUCT; YAYUK WINANGSIH
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan No. 56/1220/437.58/2009 tertanggal18 Juni 2009 cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum ;Bahwa atas tindakan dari Tergugat Rekonvensi yang terusmenerusmengganggu Penggugat Rekonvensi dan mengganggu jalannya rodaperusahaan Penggugat Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi mohonkepada Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensiuntuk tidak mengganggu Penggugat Rekonvensi dalam bentuk apapun ;bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensimenuntut kepada Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :1.
    Sus/2010Tergugat pada tanggal 07 Desember 2009 kemudian terhadapnya olehTergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusustanggal 17 Desember 2009 diajukan permohonan kasasi secara tertulis diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 21 Desember 2009 sebagaimana ternyata dari aktapermohonan kasasi Nomor : 204/Kas/G/2009/PHI.
    SBY. yang dibuat oleh PIt.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 04 Januari 2010 ;Menimbang, bahwa setelah itu Penggugat yang pada tanggal 11Januari 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukanjawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial
    Bahwa Judex Factie Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dalam putusannya tertanggal 7 Desember 2009 Nomor :204/G/2009/PHI. SBY. telah ternyata salah dalam penerapan hukumnyakhususnya mengenai penilaian hukum terhadap eksepsi Tergugat(Pemohon Kasasl) ;2. Bahwa Judex Facti telah salah dalam pertimbangan hukumnya dimanaeksepsi Pemohon Kasasi/Tergugat mengenai salah alamat ;3.
Putus : 06-10-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1131 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Oktober 2017 — NOVIYADI VS RUMAH SAKIT ROYAL PRIMA
6050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan menyatakan putusan dalam perkara ini dapatdilaksanakan terlebin dahulu (u/tvoerbaar bij voorraad) meskipun adanyaupaya hukum atau perlawan (verzet), maupun kasasi;Bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat mohon kepadaMajelis Hakim Pengadilan Perselisihan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan untuk berkenan memberikan putusan sela berupaperintah kepada Tergugat untuk membayar
    Membebankan biaya perkara kepada Negara sebagaimana tertera dalamputusan ini sebesar Rp511.000.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaHukum Penggugat pada tanggal 3 April 2017 terhadap putusan tersebut,Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 April2017 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 7 April 2017 sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan
    Nomor 1131 K/Pdt.SusPHI/2017Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Judex Facti salah mempertimbangkan alasan Penggugat atas dasarketentuan Pasal 169 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, sementaradalam gugatan Penggugat sama sekali tidak menyebut hal tersebut; Bahwa sesuai bukti T2 berupa Surat Peringatan Ill diperoleh fakta hukumbahwa Penggugat telah melakukan pelanggaran kerja berupa mengeborpipa
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan 210/Pdt.SusPHI/2016/PN Mdn. tanggal 3 April 2017 selanjutnyaMahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yangakan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13
    Nomor 1131 kK/Pdt.SusPHI/2017MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi AFRIZALtersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 210/Pdt.SusPHI/2016/PN Mdn. tanggal 3 April 2017;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk;Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus;3.
Register : 29-12-2014 — Putus : 09-03-2015 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 11 /Pdt.Sus-PHI/2014/PN.Yyk
Tanggal 9 Maret 2015 — 1.AHMAD MUSTAQIM 2.PITRI ISDIANTO Melawan PT. Griya Asri Hidup Abadi (Hotel Grand Quality Yogyakarta)
7516
  • ., &REKAN berkedudukan di Salatiga, Jalan Dlikosari No 5 RT 02 RW 2Blotongan, Sidorejo 50715 berdasarkan Surat Kuasa Khusus,tertanggal 15 Januari 2015(Surat Kuasa Khusus Terlampir), untukselanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT :Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri YogyakartaLETSEBUL ~~~~~~~ nnn nin nn nnn nnn nnn nnn erin nnn emnnminimemmmmninnSetelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tertanggal 30 Desember 2014No. 11/Pdt.SusPHI
    yangdibuat serta ditandatangani oleh Para Kuasa Hukumnya tertanggal 24Desember 2014 disertai lampirannya berupa Risalah PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial yang dibuat serta ditandatangani MediatorHubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Pemerintah KabupatenSleman tertanggal 14 Juli 2014 (Asli berstempel basah), dan fotocopy SuratAnjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Dan Sosial Pemerintah KabupatenSleman Nomor : 565/07194 tertanggal 30 Juni 2014, telah mendaftarkan diKepaniteraan Pengadilan
    Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta, pada tanggal 29 Desember 2014 di bawah Register PerkaraGugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 11/Pdt.SusPHI/ 2014/PN.Yyk pada pokoknya telah mengemukakan sebagai berikut :Gugatan perselisihan ini diajukan sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1dan ayat 2 dari Undang Undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaianperselisihan hubungan industrial akibat tidak tercapainya kesepakatan dalamPFOSES MAIS pense sree eee ween ee eeenmee nena eceEE eSDALAM
    Bahwa oleh karena hal ini bukan merupakan pokok perkara makasudah selayaknya Pengadilan Hubungan Industrial dapat memutusterlebih dahulu tuntutan provisi ini yaitu memerintahkan TERGUGATuntuk membayar upah kepada PARA PENGGUGAT sejak bulan Mei2014 sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dalamperselisihan antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT;.