Ditemukan 1399 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 17-04-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 12 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan
Termohon:
Adi Prayitno, S.H., M.Kn.
11220
Register : 10-01-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.BL
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Termohon:
RIKSAN ARIPIN
28854
  • ;
  • Mewajibkan Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung memberikan seluruh Informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik;
  • Membebankan biaya perkara sebesar Rp.397.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu Rupiah) kepada Pemohon Keberatan.
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
147118
  • UU No. 14 Tahun2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik ;IV. TUNTUTAN1.
    Bukti Ter4 : Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Sesuaidengan foto kopynya);5.
    IDENTITAS 1.1 Komisi Informasi ProvinsiSumatera Utara yang menerima, memeriksa, memutus, dan menjatuhkanputusan dalam sengketa Informasi Publik Registrasi Nomor : 59/PTS/KIPSU/XI/2020 yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara yang beralamat diJI.
    Tahun 2020, berupaperubahan kepengurusan di Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)(vide bukti P4), Instruksi Ketua Umum PKN, pada pokoknya PerkumpulanPemantau Keuangan Negara (PKN) melalui Ketua Umum menginstruksikantentang Permintaan Informasi Publik Dana Desa dan BLT DD Covid 19merupakan dasar hukum setiap Ketua Tim PKN Kab/Kota seluruh IndonesiaHalaman 17 dari Hal. 22 Putusan Perkara No. 213/G/KI/2020/PTUNMDNuntuk meminta informasi publik ke desadesa diseluruh Indonesia (vide bukti P5), serta
    publik, serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), serta Peraturanperundangundangan lain yang terkait, menurut Majelis Hakim pada prinsipnyatelah
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
17587
  • Dengan demikian, hal itu. dapat mempercepat perwujudanpemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yangbaik (good governance).Permohonan informasi publik yang diajukan sudah jelas relevan dengan tujuanpermohonan informasi publik, yang mana permohonan informasi publik diajukandalam kepentingan masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnyaHal. 4 dari 21 hal.
    menurut ketentuan dalam Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Termohon Keberatanmempunyai kewajiban untuk mengumumkan informasi publik secara berkala.Kewajiban menyebarluaskan informasi publik tersebut, haruslah dilakukandengan cara yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat.
    Hal tersebutsesuai pula dengan asas bahwa setiap informasi publik harus dapat diperolehsetiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,dan cara sederhana (vide Pasal 2 ayat 3 UU 14/2008).
    Dengan demikian, agarSupaya masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap badan publik harusmenyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang mudah danmurah diakses oleh masyarakat, seperti penyediaan informasi publik pada situsresmi Termohon Keberatan.
Register : 24-06-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 229/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
9136
Register : 18-06-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 24 Agustus 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
DEDI SUSANTO
1810
Register : 03-04-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 57/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
AHMAD THALIB
Termohon:
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN PASURUHAN
8941
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
191123
  • Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini. (2) Setiap orang berhak : a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbukauntuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinanInformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; danatau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4
    Kedudukan Hukum (/egal standing) Pemohon untuk mengajukanPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;3. Kedudukan Hukum (legal standing) Termohon sebagai BadanPublik dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;4.
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Pasal 17 :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;2.
    bersifat ketatdan terbatas;Setiap informasi publik harus dapat diperolehsetiap pemohon informasi publik dengan cepatdan tepat waktu, biaya ringan, dan carasederhana;Informasi publik yang dikecualikan bersifatrahasia sesuai dengan undangundang,kepatutan, dan kepentingan umum didasarkanpada pengujian tentang konsekuensi!
    UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo. Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1Halaman 44 dari 46 halaman Putusan Nomor 14/G/KI/2021/PTUNBLTahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, jo.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang StandarLayanan Informasi Publik Desa jo.
Register : 11-06-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2020/PTUN.PL
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pemohon:
GUBERNUR SULAWESI TENGAH
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
12381
  • Kewenangan Pengadilan Tata Usaha NegaraBahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Palu memiliki kewenangan mengadiliperkara a quo sebagaimana Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 3 huruf (b)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan yang menyebutkan;Halaman 4 dari 37 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2020/PTUN.PLPengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa
    dimaksud pada ayat (1) adalah :Huruf (d)Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau ;Huruf (e)Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan3.
    Publik di Pengadilan.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannyakepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikansesual dengan ketentuan.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan:Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan
    permintaan untukmemperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atautidak tertulis.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan:Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertuliskepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkanalasan berikut:a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualiansebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;Halaman
Register : 24-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 2 Nopember 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI BANTEN
Termohon:
1.Suhendar
2.Ahmad Sopian
15596
  • Bahwa diketahui dasar gugatan sengketa informasi publik denganregister Nomor Nomor 079/VII/KI BANTENPS/2020 didasari suratpermohonan informasi tertulis tertanggal 11 Juni 2020 dan surat pernyataankeberatan permohonan informasi pada 30 Juni 2020;2. Bahwa berdasarkan Pasal 37 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 13 Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaHalaman 4 dari 18 halaman.
    Publik).
    Adapun bunyiPasalnya hanya menyebutkan (1) Setiap Informasi Publik bersifatterbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; (2)Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Berdasarkankutipan pasal tersebut, maka dapat dimaknai bahwa pada hakekatnyasemua informasi publik bersifat terbuka dan mudah untuk diakseskecuali informasi yang menurut peraturan perundanguandangandikecualikan, karena informasi yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.
    publik yang telahdiselesaikan melalui Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, dimana dalamsengketa di tingkat Komisi Informasi Publik Provinsi Banten tersebut, KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten telah memberikankuasa kepada Masyuri, A.Ptnh, M.H., dkk sebagaimana dimaksud oleh SuratKuasa Khusus Nomor: 10/Sku36.MP.02.01/VI/2021, tanggal 14 Juni 2021;Menimbang, bahwa pada dasarnya Surat Kuasa merupakan bentukperjanjian, kKemudian secara normatif Perjanjian Pemberian Kuasa
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik junctis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Di Pengadilan junctisPeraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, dan peraturan perundangundangan lain yangberkaitan dalam perkara ini;MENGADILI1.
Register : 16-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — SMAN I RANGKASBITUNG diwakili Oleh HJ. IVA HAVIDANIA, S.Pd.,M.Pd VS MOCH. OJAT SUDRAJAT S;
16171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1). Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana.4. Bahwa benar Permohonan Informasi Publik yang diajukan oleh TermohonKeberatan/Pemohon Informasi tidak sesuai prosedur (Unprosedural) denganalasan sebagai berikut:a.
    Pemohon telah mengajukan permohonan informasi publik sebagaimanadiuraikan dalam pokok perkara;b.
    Putusan Nomor 521 K/TUN/KI/2017berbunyi Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan7Dokumentasi....
    Hal ini membuktikanbahwa benar informasi yang dimintakan oleh Pemohon termasuk dalaminformasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 huruf a Poin 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi:BAB VInformasi Yang DikecualikanPasal 17Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:b.
Register : 25-03-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 23/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEKAYU
13367
  • Peraturan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik(selanjutnya disebut "PERKI 1/2010")Bahwa dalam pengajuan permohonan Informasi Publik kepada BadanPublik, pemohon Informasi Publik in casu Pemohon Keberatan harusmemenuhi tata cara permohonan Informasi Publik yang memuat beberapapersyaratan diantaranya formulir permohonan yang telah diatur dalamPERK 1/2010 sebagai berikut:Pasal 23(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidaktertulis.(2) Dalam hal permohonan
    "Pasal 14(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:a. penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasanpengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;b. tidak disediakannya informasi berkala;C. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yangdiminta;. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;f. permohonan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/ataug
    secara tidak tertulis ,PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID wajib membantuPemohon atau kuasa Pemohon untuk mengisikan formulir keberatansebagaimana dimaksud pada ayat (1).Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat(3) paling sedikit memuat:a.b.C.nomor pendaftaran pengajuan keberatan;nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik;alasan tujuan penggunaan Informasi Publik;. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukankeberatan;. identitas kuasa Pemohon Informasi
    Publik a quo diantaranyaPasal 17 huruf j UU Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan PPIDKementerian Keuangan tentang Klasifikasi Informasi KementerianKeuangan Tahun 2020 yang memuat informasi yang dikecualikanberdasarkan hasil pengujian konsekuensi sesuai peraturan perundangundangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik.
    bukan sebagai surat yang bersifatpermohonan informasi publik (vide halaman 24 angka (5.5 PutusanSengketa Informasi Publik Nomor 007/III/KI.Prov.SumselPSA/2021);danb) informasi yang diminta oleh Pemohon Keberatan adalah termasukinformasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf j UndangUndang tentang Keterbukaan Informasi Publik (vide halaman 26angka 5.12 s.d. 5.15 Putusan Sengketa Informasi Publik Nomor007/III/KI.Prov.
Register : 29-07-2022 — Putus : 10-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 238/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 10 Oktober 2022 — Pemohon:
AAN ADI KUSUMA
Termohon:
PPID UTAMA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA kABUPATEN MUSI BANYUASIN
6727
Register : 09-03-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 31/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 5 Mei 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
Termohon:
OEI HALIM WIBISONO
13172
  • PUTUSANNomor : 31/ G/ KI / 2021 / PTUN.SBY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan pemeriksaanpersidangan acara biasa yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Tata UsahaNegara Surabaya Jl. Ir. H.
    publik.
    BuktiP3 : Fotokopi sesuai asli, BeritaAcara Uji Konsekuensi Informasi Publik Nomor : 862/35.18600/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020, beserta LampiranBerita Acara Uji Konsekuensi Informasi Publik dimaksud;4. BuktiP4 : Fotokopi sesuai asli, PenetapanPejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi KantorHalaman 34 dari 46 halaman, Putusan Nomor : 31/G/KI/2021/PTUN.
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 Undangundang No.14 tahun 2008tentang keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa informasi yangdikecualikan adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkanUndangundang;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo.
    SBY.Negara, Termohon Keberatan (Pemohon Informasi) dihukum untuk membayarbiaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar Putusan ini;Mengingat, UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, UndangUndang RI Nomor 5 Tahun 1986sebagaimana diubah dengan UndangUndang RI Nomor 9 Tahun 2004 danUndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik Di
Register : 09-11-2022 — Putus : 20-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 174/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 20 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANYUWANGI
Termohon:
MULYADI
11765
Register : 29-10-2019 — Putus : 29-01-2020 — Upload : 31-01-2020
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.PL
Tanggal 29 Januari 2020 — Pemohon:
BUPATI POSO
Termohon:
KOALISI RAKYAT ANTI KORUPSI PROVINSI SULAWESI TENGAH
19480
  • Bahwa Perkara Sengketa Informasi Publik ini telah diputus oleh KomisiInformasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Tanggal 17 Oktober 2019,Nomor: 005/PTS/PSI/KISTLG/X/2019, dengan amar Putusan sebagaiberikut :(6.1) Menerima Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya;(6.2) Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInformasi Terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik.(6.3) Memerintahkan Termohon Selaku PPID Utama berkoordinasidengan Dinas
    Bahwa terhadap seluruh ~ buktibukti Pemohon patutdikesampingkan, oleh karena Pemohon yang mengajukanpermohonan sengketa Informasi Publik perkara a quo terbukti bukanbadan hukum yang sah.Halaman 15 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PL19.
    , yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Publik ProvinsiSulawesi Tengah;Menimbang, bahwa atas Surat dari Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Palu tersebut, maka Ketua Komisi Informasi Publik Sulawesi TengahHalaman 19 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLtelah menanggapi Surat tersebut dengan mengirim balasan Surat Nomor:088/KISLTG/X1/2019 tertanggal 21 Nopember 2019 Perihal Tanggapan AtasPermintaan Putusan KI Sulteng;Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palu
    Menyatakan Pokok Permohonan Informasi Publik adalahInforrmasi Terbuka, sebagaimana di atur dalam Pasal 9 UndangUndang No.14 Tahun 2008 Tenang Keterbukaan Informasi Publik;6.3.
    Pertimbangan Mengenai Kewenangan PengadilanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Halaman 21 dari 30 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.PLPengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berbunyi:Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Register : 09-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 95/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Kidul
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
15528
Register : 05-02-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 5 Mei 2020 — Pemohon:
Lembaga Pemberdayaan dan Bantuan Hukum Ksatria Pancasila
Termohon:
Bupati Karanganyar
233103
  • DALAM POKOK PERKARA:

    1. Menolak Permohonan Pemohon Informasi Publik;---------------------------------
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 004/PTS-A/I/2020, tanggal 22 Januari 2020 yang dimohonkan keberatan tersebut;--------------
    3. Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah);
    Publik;(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada BadanPublik terkait secara tertulis atau tidak tertulis; Dari bunyi pasal tersebut diatas tidak ada kata yang bersifat imperatifartinya Permohonan informasi tidak harus diajukan kepada PPID, tetapiHal. 8 dari 51 hal.
    Informasi Publik, kecuall; a.
    berdasarkan pada peraturan yang lebih khusus (lexspecialis) mengatur mengenai informasi publik desa yaitu PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar LayananInformasi Publik Desa; Bahwa dalam hal keberatan terkait Permohonan Informasi Publik diaturdalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentangStandar Layanan Informasi Publik Desa, Pasal 14, ayat (1) SetiapPemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secaratertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan
    Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik; Menanggapi keberatan Pemohon Keberatan Huruf D Posita, Romawi.
    Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID secara tertulis atau tidak tertulis;wn ee ee ne ee ee ee re ee ee ee ee ee ee eee eee Pasal 14:(1).
Register : 26-08-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/KI/2020/PTUN.PLK
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon:
NORLITA FEBRIANI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR KOTA PALANGKA RAYA
348183
  • Informasi publik yang diminta belum dikuasaiatau didokumentasikan. Bahwa berdasarkan pasal 17 UndangUndangnomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikberbunyi:"setiap Badan Publik Wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmenghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yangdapat:1.
    Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaanintelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidaksehat;G: Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmembahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu:1.
    Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmengungkapkan kekayaan alam Indonesia;e. Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikanketahanan ekonomi nasional:1. Rencana awala pembelian dan penjualan matauang nasioal atau asing, saham dan aset vital miliknegara;2. Rencana awal perubahan nilai tukar, Sukubunga, dan model operas! insitusi keuangan;Halaman 12 Putusan Nomor: 23/G/KI/2020/PTUN.PLKf.3.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dapatmengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dankemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;h. Informasi publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapatmengungkapkap rahasia pribadi, yaitu:1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;2. Riwayat, konsisi dan perawatan, pengobatankesehatan fisik, dan psikis seseorang;3. Kondisi keuangan, aset pendapatan, danrekening bank seseorang;4.
    Publik Di Pengadilan, danPeraturan Kepala Kepolisian Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata CaraPelayanan informasi Publik Di Lingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia;MENGADILI:1.
Register : 19-08-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 60/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pemohon:
Kepala Desa Gondel
Termohon:
Dwi Hartanto, S.Fil.I
11255