Ditemukan 1399 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 10-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Termohon:
HAIDIR SIREGAR
5544
  • Publik dapat mengajukan keberatansecara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi berdasarkan alasan berikut:...dst.Pasal 36 ayat (2):Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan olehPemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.Pasal 37(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukankepada Komisi Informasi Pusat dan/atau
    Komisi Informasiprovinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesualdengan kewenangannya apabila tanggapan atasan PejabatPengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proseskeberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.(2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalamwaktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya tanggapan tertuls dari atasan pejabatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).Perki Nomor 1 Tahun 2013Pasal 5Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
    publik bagi Pemohonberdasarkan alasan permintaannya;Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 2010.11.12.b. memastikan terpenuhinya unsur pengguna informasi publik(vide Pasal 1 angka 4 UndangUndang KIP : sengketa informasi publikadalah sengketa antara badan publik dengan pengguna informasipublik) bukan sekadar pemohon informasi publik;Cc. memastikan bahwa informasi publik yang dimintakan akan digunakanoleh pengguna informasi publik secara tidak melawan hukum dansesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.Bahwa
    Publik;Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan;Fotokopi tanda terima PT.
    publik dalam sengketa aquo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndang RI nomor 14tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalammemperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan UndangUndang ini.Menimbang, bahwa Pasal 37 ayat (1) UndangUndang RI nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Upaya penyelesaianSengketa Informasi
Register : 02-01-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon:
BONAR NABABAN
Termohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
14891
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
17526
Register : 19-08-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 60/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 5 Nopember 2019 — Pemohon:
Kepala Desa Gondel
Termohon:
Dwi Hartanto, S.Fil.I
11255
Register : 07-10-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 158/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 21 Januari 2021 — Pemohon:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Termohon:
HARTATI
316356
  • Publik adalah sengketa yang tenadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanperaturan perundangundangan,Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 PeraturanMahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2011 tentang Tata cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menyebutkan Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon
    Halaman 27 dari 37 halamanMenimbang, bahwa yang dimaksud Sengketa Informasi Publik adalahsengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yangberkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkanPeraturan PerundangUndangan (vide Pasal 1 angka 5 UndangUndang No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang No. 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 1 angka 4 diatur bahwaKomisi Informasi
    bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasanpermintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuanketentuan hukum di atasMajelis Hakim berpendapat bahwa memperoleh informasi publik merupakan hakbagi setiap orang baik dengan alasan untuk kepentingan pribadi maupun untukkepentingan publik (umum);Putusan Perkara No. 158/G/KI/2020/PTUN.SBY.
    ;(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiapBadan Publik Negara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secaratertulis atau tidak tertulis.
    Publik, informasi terkait dengan aset rahasia seseorangmerupakan informasi yang dikecualikan, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapatketentuan Pasal 17 huruf h angka 3 yang menyebutkan kepada setiap BadanPublik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untukmendapatkan Informasi Publik, kecuali:hurufh : Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformast Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: angka 3 berbunyikondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 43/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
9540
  • PUTUSANNomor: 43/G/K1/2019/PTUN.SMG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana,yang dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, JalanAbdul Rahman Saleh Nomor 89 Semarang, telah menjatuhkan Putusansebagaimana tersebut di bawah ini, dalam Sengketa antara:SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TEGAL, beralamat di JalanDr.Soetomo Nomor 1 Slawi;Dalam hal ini berdasarkan
    Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Ayat(2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masih dalamtenggang waktu yang ditentukan; . OBJEK PERMOHONAN INFORMASI 2222222oo2 == Bahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalam SengketaInformasi Publik Nomor : OO8SI/II/2019 yang diajukan oleh Pemohon(Sdr.
Register : 27-07-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 58/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 12 Oktober 2021 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH.
Termohon:
BUPATI LAHAT
1490
Register : 13-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 13-01-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 3/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 19 Desember 2019 — Pemohon:
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Termohon:
MATHUR HUSYAIRI
14683
  • Maka melalui surattertanggal 9 Oktober 2017 Termohon Keberatan mengajukan permohonanPenyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi PublikProvinsi Jawa Timur ;Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakansidang ajudikasi non litigasi terhadap sengketa informasi publik tersebutpada tanggal 15 Mei 2019, 22 Mei 2019, 25 Juni 2019, 30 Juli 2019, 20Agustus 2019.
    Dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telahmengeluarkan Putusan Nomor : 100/VIII/KIProv.JatimPS/2019 tanggal 27Agustus 2019 mengenai sengketa Informasi Publik ; Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi akan menanggapi keberatankeberatan dari PemohonKeberatan sebagai berikut : I. DALAM EKSEPSI 1. Eksepsi Absolut a.
    Publik yang menyebutkan bahwa : SengketaInformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik denganPemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkanHalaman30dari39, Put.
    Bahwa Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur telah menyelenggarakansidang ajudikasi non litigasi terhadap sengketa informasi publik padatanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2019 dan KomisiInformasi Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Putusan Nomor100/VIII/KIProv.JatimPS/2019 tanggal 27 Agustus 2019 mengenaiSengketa Informasi Publik.
    Perkara No. : 3/G/KI/2019/PTUN.SBYMengingat, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara beserta perubahannya, Undang Undang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan serta Peraturan Peraturan lain yangterkalt. 2222 nne nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMENGADILI:1.
Register : 01-02-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 12-03-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2017/PTUN.SBY
Tanggal 27 April 2017 — Pemohon:
ABD. RAHMAN
Termohon:
PEMERINTAH DESA TAMBAAGUNG TENGAH, KECAMATAN AMBUNTEN, KABUPATEN SUMENEP
14774
  • Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo.
    Informasi Publik, sehingga takberalasan berdasarkan hukum, apabila Termohon Keberatan tak memenuhipermintaan informasi publik tersebut sesuai dengan asas bahwa setiap informasipublik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dantepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana (vide.
    Keberatan juga belum memenuhikewajibannya untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan danHalaman 7 dari 20 Halaman Putusan Perkara No : 02/KI/2017/PTUN.SBY.16.17.diumumkan secara berkala sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, denganmenggunakan sarana penyediaan informasi publik yang mudah dan murah diaksesoleh masyarakat seperti dengan menyediakan informasi publik dalam website resmiTermohon.......Termohon Keberatan, sehingga
    publik yang harus diberikan atasHalaman 8 dari 20 Halaman Putusan Perkara No : 02/KI/2017/PTUN.SBY.18.dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, dan/atau tak menyediakan, tak memberikan, dan takmenerbitkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkalasebagaimana ditentukan pula dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana hal tersebut merupakanperbuatan melawan hukum yang mengakibatkan
    RAHMAN berdasarkan Pasal 1 ayat (12) dan Pasal 4 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 28-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 51/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
Atasan PPID UIN Suska Riau
Termohon:
1.Drs. Masbukin, M.A
2.Dr. Alimuddin Hassan, M.Ag
3.Drs. Iskandar Arnel, M.A, Ph.D
7346
Register : 13-06-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
Plt.Sekretaris Daerah Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14185
  • Informasi Publik telah tidak sesuai denganketentuan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;IV.DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN :1.
    P6 yaitu: UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik; (membuktikan bahwa tidak semuainformasi terbuka untuk publik);g.
    Publik diatur:Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalammenyelesaikan sengketa informasi publik tentang pemberian atau penolakanakses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satuperintah berikut:a.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
    Publik dan Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, serta peraturan perundangundanganlainnya yang berkaitan dalam penyelesaian sengketa ini;MENGADILI:1.
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 94/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Ngemplak
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
21142
Register : 02-02-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 23-05-2018
Putusan PTUN JAMBI Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.JBI
Tanggal 3 Mei 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAMBI
Termohon:
SAHUDI ERSAD,.SH.
13163
Register : 12-05-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 7/G/KI/2023/PTUN.DPS
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
Termohon:
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Propinsi Bali
237162
Register : 15-10-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 50/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 28 Januari 2021 — Pemohon:
Camat Karawaci
Termohon:
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA DIVISI BARIKADE KHUSUS DISTRIK-88 CABANG KOTA TANGERANG
15590
  • M E N G A D I L I :

    I.DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Nomor 016/III/KI BANTEN-PS/20 tanggal 30 September 2020;
    3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 336.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah)
    XVIITahun 1998 Tentang Hak Asasi Manusia, UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang tertulis dalam BAB III Hak Dan Kewajiban Pemohon DanPengguna Informasi Publik Serta Hak Dan Kewajiban Badan Publik Bagian Kesatu Hak Pemohon Informasi Publik Pasal 4 yaitu:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini.(2) Setiap Orang berhak:a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b.
    Menghadiri pertemuan publik yang terobuka untuk umumuntuk memperoleh Informasi Publik;C. Mendapatkan = salinan Informasi Publik melaluipermohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/ataud.
    Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai denganperaturan perundangundangan.(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
    BuktiP13 : Peraturan Komisi Informasi Nomor1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik(fotokopi dari fotokopi);14.
    antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 48 Ayat(1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 21-01-2020 — Putus : 28-05-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/KI/2020/PTUN.SMG
Tanggal 28 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kepolisian Resor Kendal
Termohon:
Musonifin bin Susilo
200153
  • publik atas nama PemohonSdr.
    Berdasarkan Pasal 37 UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengaturayat (1) Upaya penyelesaian sengketa informasi publikdapat diajukan kepada Komisi InformasiPusat/Provinsi/Kabupaten sesuai wewenangnya apabilatanggapanAtasanPejabatPengelolaInformasidanDokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskanpemohon informasi publik; b.
    Bahwa Termohon Keberatan telah melakukan mekanisme memperoleh informasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 UndangUndang Nomr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 23 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dengansurat Nomor : 052/SKLIDP/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019;2.
    Bahkan sejak diputuskan oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik bahwa informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan adalah Informasi yang terbukauntuk Termohon Keberatan, Termohon Keberatan belum mengetahui isi Informasi publik tersebut.
    Bahwa Ketentuan isi Pasal 20 ayat (1) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik didukungdengan Putusan Komisi Informasi Publik dalam Perkara a quoyang menyatakan bahwa dasar hukum Penetapan HasilPengecualian Konsekuensi terhadap informasi yang di kecualikan Bidang Kedokteran Polda Jawa Tengah NomorPen/02/XII/2018/Bidhumas tentang pengecualian Visum EtRepertum tidak sesuai.
Register : 22-11-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 221/G/KI/2022/PTUN.SBY
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
SULISTYA
14471
Register : 07-01-2021 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 20-03-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 5/G/KI/2021/PTUN.BDG
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Termohon:
ALI MUKMIN
176140
  • publik lebih dari satu kalikepada Badan Publik yang berbeda tetapi tdak ada perubahanterhadap substansi yang sudah pernah diminta, sehingga menjadifakta bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik sebagaimana ketentuan Pasal 4 PerkiPPSIP juncto Diktum Ketiga angka 2 huruf b Keputusan KomisiInformasi Pusat Nomor: 01/KEP/KIP/V/2018 tentang ProsedurPenghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangtidak dilakukan dengan sungguhsungguh dan itikad baik;
    Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk Memeriksa,Memutus, dan Menyelesaikan Sengketa A quo;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterobukaan Informasi Publik dan.Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,mengatur yang pada pokoknya bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenangmengadili sengketa informasi publik
    Publik, menentukan:(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini;(2) Setiap Orang berhak:a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/ataud. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturanperundangundangan;(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi
    Publik disertai alasan permintaan tersebut,(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapathambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndangint;Menimbang, bahwa Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, menentukan:(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketainformasi
    Publik dan dapat memintaInformasi Publik disertai dengan alasan permintaannya;bahwa setiap Pemohon Informasi berhak mengajukan gugatan kepengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik memperolehhambatan/kegagalan;bahwa Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, diperuntukan dan mengikatbagi proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi;bahwa inti dari kriteria permohonan informasi yang dilakukan dengantidak
Register : 22-11-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 19-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 570 K/TUN/KI/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — RAMSUS VS PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG;
12649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pertimbangan Hukum pada paragraf 3.45akan menjadi ancaman bagi keterbukaan informasi publik di Indonesiakarena semua Badan Publik akan menjadikannya Yurisprudensi untukmelindungi pejabat yang melanggar ketentuan dan aturan;.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf c UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi informasipublik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik adalah informasi yangberkaitan dengan hakhak pribadi, beropedoman pada bunyi ketentuantersebut maka Tergugat tidak dapat memberikan permintaan Penggugat,dikarenakan Alas Hak yang diminta ialah hakhak pribadi orang lain danbukan milik dan hak dari Penggugat;.
    Bahwa Tindakan Tergugat tidak bertentangan dengan PeraturanPerundangan yang berlaku, khusunya dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;. Bahwa berdasarkan Uraian Eksespi Tergugat diatas, maka sangat beralasanhukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dalamperkara Nomor 13/G/KI/2017/PTUN yang memeriksa dan mengadili perkaraini agar menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya dan menolak gugatanHalaman 12 dari 22 halaman.
    Publik, maka secara formal dapatditerima;ALASAN KASASIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasidalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Publik merupakaninformasi yang wajib tersedia setiap saat sehingga termasuk dalamHalaman 18 dari 22 halaman.
Register : 31-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
221101
  • Publik Nomor 1 tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 60 Ayat(1) dan Ayat (2) yang menyebutkan :(1)(2)"Pemohon dan /atau termohon yang tidak menerima putusanKomisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepengadilan yang berwenang."
    Bahwa dalam proses persidangan Ajudikasi Non Litigasidengan Register 011/XII/KI KaltengPS/2020, sampai denganterbitnya Objek sengketa a quo Tergugat tidakmempertimbangkan sama sekali jawaban, kesimpulan Penggugatdahulu Termohon, serta faktafakta yang secara nyata ada dalamproses Sengketa Informasi Publik dalam Sidang Ajudikasi NonLitigasi;3. Bahwa dalam sengketa informasi Publik antara Penggugatdahulu.
    Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangTata Cara penyelesaian sengekta informasi publik. tetapi tergugatmengindahkan Keberatan yang didalilka Penggugat didalamJawabwan tertulis serta kesimpulan dengan menerbitkan objeksengketa a quo yang merugikan bagi Penggugat.9.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 4 dalamMenetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguhdan itikad baik.(
    Bahwa berdasarkan Halhal tersebut diatas makaPenetapan Obyek sengketa a quo, tidak mempertimbangkan halhal yang sangat jelas telah bertentangan dengan Peraturankomisi informasi Publik Nomor 1 tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik sepertitersebut diatas dalam Sengeketa Informasi publik denganHalaman 15 Putusan Perkara Nomor : 20/G/KI/2021/PTUN.PLKregister perkara nomor : O11/XII/KI KaltengPS/2020 antaraPenggugat dahulu Termohon (Bupati Kotawaringin Timur) denganPemohon