Ditemukan 21146 data
IWAN SETIAWAN
Tergugat:
PT. MENARA PENINSULA
82 — 39
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 4 Januari 2019, Register perkara Nomor 04/Pdt.Sus PHI.G/2019/PN.Jkt.Pst;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor 04/
Pdt.Sus PHI.G/2019/PN.Jkt.Pst dari dalam Register perkara perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.306.000,00,- (tiga ratus enam ribu rupiah);-
Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negeri Jakarta Pusattersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat dalam perkara ini;Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 04/Pdt.Sus PHI.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Januari 2019 tentang penunjukan majelishakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tanggal4 Januari 2019 yang diterima dan didaftarkan
Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri JakartaPusat;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat sebagai pihak yangmengajukan permohonan pencabutan perkara Nomor 04/Pdt.Sus PHI.G/2019/PN.Jkt.Pst, maka sudah sepantasnya mengenai ongkos ongkosyang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat;Memperhatikan, Undang Undang dan ketentutan hukum yang bersangkutan ;MENETAPKAN:1.
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tanggal 4 Januari 2019, Register perkara Nomor04/Pdt.Sus PHI.G/2019/PN.Jkt.Pst;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara NomorHal. 2 dari 4 Hal. Penetapan Nomor 04/Pdt. SusPHI.G/2019/PN.
Jkt.Pst.04/Pdt.Sus PHI.G/2019/PN.Jkt.Pst dari dalam Register perkara perdatakhusus Pengadilan Hubungan Industrial;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biayabiaya yang timbul dalamperkara ini sejumlah Rp.306.000,00, (tiga ratus enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, padahari Rabu, tanggal 6 Februari 2019, oleh kami, Mochammad Djoenaidie,9.H.
,M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkanSurat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor 04/Pdt.Sus PHI.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 7Januari 2019, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalampersidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri olehpara Hakim Anggota tersebut, Abdul Shomad,S.H.
BAYU ENDRA SUTRISNO
Tergugat:
PT.Jekael Invesco
59 — 18
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 70/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby ;
- Menyatakan perkara Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 70/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan
NURWIYAH
Tergugat:
ANDRY CHANDRA KUSUMA
Turut Tergugat:
1.MELLYSA HALIM
2.LIEM HALIM WIBOWO
3.LAY MERCIA
97 — 41
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby ;
- Menyatakan perkara Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Sby dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan
1.Salamun
2.Catur Kurniawan
3.Suryanto
Tergugat:
PT.Cahaya Andhika Tamara
Turut Tergugat:
PT.Pertamina Patra Niaga
48 — 34
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby ;
- Menyatakan perkara Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 33/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Sby dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan
60 — 10
Mengabulkan pencabutan perkara Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor : 129/G/2015/PHI.Sby ; ------------------------------------------------------------2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghentikan perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ; ------------------------------------3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;----------
PENETAPANNomor : 129 /G / 2015 / PHI.Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnonne= Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial padaPeradilan tingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara1. MOH.
Panglima Sudirman No. 1, Jombang JawaTimur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT $;; nonn Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatersebutnona Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan IndustrialPada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 129 / G/ 2015 / PHI.Sby. tanggal 9Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkaraHal. 1 dari 3 hal. Pen.
,Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya tersebut dengan dihadiri olen Kuasa Para Penggugat dan Tanpadihadiri Tergugat ; Hakim Anggota, Ketua Majelis,HARI PURNAMA, S.H. M.H.ISJUAEDI, S.H., M.H.SETIA PERMANA, S.T., M.H. Panitera Pengganti ,YOELIATI, S.Sos., M.Si.Hal. 3 dari 3 hal. Pen. No. 129/G/2015/PHISby.
51 — 4
Mengabulkan pencabutan perkara Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor : 95/G/2015/PHI.Sby ; --------------------------------------------------------------2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghentikan perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ; ------------------------------------3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;----------
No. 95/G/2015/PHISby.wonae= Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabayatersebut ;wonae= Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan IndustrialPada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 95 / G/ 2015/ PHI.Sby. tanggal 20Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ; sonceneee Memperhatikan surat dari Kantor Hukum "SYAHRIL & PARTNERStanggal 2 Nopember 2015, perihal Permohonan Pencabutan Perkara No. 95/G/2015/PHI.Sby, antara Siti Rimayani, dkk (
,M.Si., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat danKuasa Terqugal 5
85 — 23
M E N E T A P K A N - Mengabulkan Penggugat mencabut Gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial No. 14/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby;- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan;- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
129 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya membuka kembali sidang dan memutus gugatan dalam pokok perkara tersebut;2. Memerintahkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya mengirim putusan tersebut kepada Mahkamah Agung;3. Menetapkan biaya perkara kasasi ditangguhkan sampai adanya keputusan akhir dalam perkara ini;
Meterindo alamat kantor di Jalan Jemur Wonosari JE Nomor 9Surabaya, dan bukan bekerja pada Tergugat secara pribadi denganmengajukan gugatan juga ke alamat tinggal pribadi Tergugat;Bahwa dengan demikian gugatan yang dibuat dengan mencampur adukkandalam alamat perusahaan dan alamat pribadi adalah gugatan yangmembingungkan dan bertentangan dengan tertib hukum acara perdataberimplikasi gugatan kabur (obscuur libel):Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
SusPHI/2016Dalam Eksepsi;> Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:> Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) karena error in persona atau pihak yang ditarik sebagai Tergugattidak lengkap;> Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telan diucapkan dengan hadirnya KuasaTergugat pada tanggal 14 Maret 2016, terhadap putusan tersebut, Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan
Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada tanggal 19 April 2016:Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat pada tanggal 14 Maret 2016, terhadap putusan tersebut, Penggugatmelalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2015mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 31 Maret 2016, sebagaimanaternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 28/Kas.2016/PHI Sby., junctoNomor
149/G/2015/PHI Sby., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikutidengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 4 April 2016;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal12 April 2016, kKemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya pada
Memerintahkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya membuka kembali sidang dan memutus gugatan dalam pokokperkara tersebut;2. Memerintahkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya mengirim putusan tersebut kepada Mahkamah Agung;3.
165 — 41
Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 74/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby ;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
1.Ngajiman
2.Komariyah
Tergugat:
PT. Angkasa Pura Suport Cabang Yogyakarta
156 — 90
Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Para Penggugat yangterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta tanggal 24 Februari 2022, Register perkara Nomor17/Pdt.Sus PHI/2022/PN.Yyk;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mencoret perkara Nomor17/Pdt.Sus PHI/2022/PN.Yyk dari dalam Register perkara perdata khusus Pengadilan Hubungan Industrial;
3. Menghukum
75 — 26
Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby ;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
PUJI ASTUTIK
Tergugat:
PT. BUCCHERI INDONESIA
125 — 7
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 159/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby ;
- Menyatakan perkara Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 159/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang
1.M. Nuril Huda alias M.Nurul Huda
2.Elmi Santika Putri
3.Imam Suripto
4.Sugiyanto
5.Achmad Taufiqurrohman
6.Taiwan
Tergugat:
PT. Primaboga Nusantara Inti
91 — 40
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby ;
- Menyatakan perkara Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 49/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Sby dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan
1.SARDI
2.TIYAS FERYANTO
3.ACHMAD LEGIYONO
4.MUHAMMAD SHODIK
Tergugat:
PT. KALI JAYA PUTRA
Turut Tergugat:
4.PT. DUTA PUTRA MAUNGGAL
5.PT. SINAR EKA SENTOSA
39 — 47
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby ;
- Menyatakan perkara Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 39/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Sby dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan
84 — 24
Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby ;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
68 — 22
Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 87/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby ;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
60 — 20
Mengabulkan pencabutan perkara Gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor : 119/G/2015/PHI.Sby ; ------------------------------------------------------------2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ; ------------------------------------3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;----------
PENETAPAN SALINANNomor : 119 /G / 2015 / PHI.Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAnon Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmemeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial padaPeradilan tingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikut dalam perkara1. KHOIRUL IBADI, Warga Negara Indonesia, lakilaki 28 tahun, pekerjaan: buruh PT. Sariguna Primatirta, alamat tempat tinggal Dsn. DayurejoRT.
No. 119/G/2015/PHISby.Maryono, S.H., Para Advokat pada DELTA Law Firmberalamat di Ruko Delta Fortuna No. 40 41, Komplek DeltasariBaru, Waru Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 9 Nopember 2015, selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT ; wonae= Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabayatersebut ;wonae= Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan IndustrialPada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 119 / G / 2015 / PHI.Sby. tanggal29 Oktober
,M.Si., Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya tersebut dengan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat danKuasa Tergugat ; 722222 22 n nnn nnn nnn nnn nn nnn Hakim Anggota, Ketua Majelis,Ttd,Ttd,ISJUAEDI, S.H., M.H.HARI PURNAMA, S.H. M.H. Ttd,SETIA PERMANA, S.T., M.H. Panitera Pengganti ,Ttd,YOELIATI, S.Sos., M.Si. Hal. 3 dari 3 hal. Pen. No. 119/G/2015/PHISby.
541 — 127
Mengabulkan pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 78/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby ;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera mencoret perkara tersebut dari Register perkara gugatan yang sedang berjalan ;3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
KHOIRUL UMMAH AYU MEGAWATI
Tergugat:
ANDRY CHANDRA KUSUMA
Turut Tergugat:
1.MELLYSA HALIM
2.LIEM HALIM WIBOWO
3.LAY MERCIA
91 — 39
- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara gugatan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 21/Pdt.Sus-PHI/ 2023/PN.Sby;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara gugatan yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
404 — 148
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Klas IA tidak berwenang mengadili perkara ini, tetapi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 471.000 (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) kepada negara;
Yyk.fh18.19.Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negerisetempat.Dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta berwenang untuk memeriksa, mengadili danmemutuskan perkara a quo;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Ayat (2) Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo.
Hubungan Industrial pada PengadilanNegen setempat.Halaman 15 dari 45 Putusan PHI Nomor 39.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri SurabayaHalaman 35 dari 45 Putusan PHI Nomor 39.
Blitar, Jawa Timur maka gugatan harus diajukandi wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial dimana Penggugat bekerjayaitu di Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya (bukti T1)Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwaKewenangan Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan yangyurisdiksinya pada daerah pekerja sehari hari bekerja (Secara de facto) bukanpada kedudukan kantor selaku pemberi kerja atau pemberi upah, sehinggadalam perkara ini yang berwenang memeriksa dan
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriYogyakarta Klas IA tidak berwenang mengadili perkara ini, tetapi PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya;3.