Ditemukan 1677 data
BONG NYAN NGO
76 — 1
Pemohon:
BONG NYAN NGO
DJIE PO NGO
33 — 8
Pemohon:
DJIE PO NGO
80 — 14
KO NGO DONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative Kesatu, atau Kedua; -------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa SOETEDJO als. KO NGO DONG oleh karena itu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;----------------------------------------------------------3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;--4.
KO NGO DONG pada Tanggal 19 November 2012, tetap terlampir dalam berkas perkara;----5. Membebankan biaya perkara kepada Negara;----------------------------------------------------
KO NGO DONG
KO NGO DONG terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 55 ayat (1) ke2 KUHP Jo. Pasal 363 ayat (1) ke4 danke5 sesuai dakwaan kami.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOETEDJO als.
KO NGO DONG. telah dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelah ditanya identitasnya oleh Hakim sesuai denganidentitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.
KO NGO DONG tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaanalternative Kesatu, atau Kedua; 2 Membebaskan terdakwa SOETEDJO als. KO NGO DONG oleh karena itu dari dakwaan JaksaPenuntut Umum tersebut;3.
KO NGO DONG padaTanggal 19 November 2012, tetap terlampir dalam berkas perkara;5 Membebankan biaya perkara kepada Negara;n Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriBangil pada Hari Senin, Tanggal 01 September 2014 oleh kami: R.
LIM SUI NGO
62 — 13
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum nama LIM SUI NGO
lahir di Kumpai Besar pada tanggal 26 Mei 1989 dan nama TJAN SUI NGO lahir di Kumpai pada tanggal 26 Mei 1989 dengan segala identitasnya adalah satu orang yang sama.
- Menyatakan pemberi Izin kepada Pemohon untuk tetap menggunakan nama LIM SUI NGO lahir di Kumpai Besar pada tanggal 26 Mei 1989 sesuai Akta Kelahiran Nomor 6112-LT-19082019-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya karena merupakan identitas Pemohon yang sebenarnya.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sebesar Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Pemohon:
LIM SUI NGO
TJOA A NGO
30 — 16
Pemohon:
TJOA A NGO
NG TET NGO
5 — 2
Pemohon:
NG TET NGO
Lie Siu Ngo
28 — 1
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7539/DKCS/2010 yang di keluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang pada tanggal 31 Mei 2010 atas nama SIU NGO menjadi LIE SIU NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
Pemohon:
Lie Siu Ngo
DJAP SJOEN NGO
28 — 5
Pemohon:
DJAP SJOEN NGOBrt.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAHakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;Membaca Surat Permohonan yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 08 Juli 2021 dengan Register PerkaraNomor : 547/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Brt, dalam perkara antara :Djap Sjoen Ngo , Perempuan, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl.Jelambar Selatan IV No. 58 RT 04/ RW 04 , Kel. Jelambar Baru, Kec.
BUN SIN NGO
28 — 2
Pemohon:
BUN SIN NGO
Liu Sjak Ngo
37 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan PEMOHONuntuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Kong Sin San(almarhum) dengan Liu Sjak Ngoyang telah dilangsungkan menurut adat agama Budha di Jakarta pada hari Minggu tanggal 18 Juni 1989;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan antara Pemohon Kong Sin San (almarhum) dengan Liu Sjak Ngo kepada Kantor Dinas
Pemohon:
Liu Sjak NgoPENETAPANNomor 657 /PDT.P/2020/PN.Jkt.BrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa perkara Perdatadalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan atas permohonan dari:LIU SJAK NGO, lahir di Pemangkat pada tanggal 02 Juli 1966,pekerjaan Ibu Rumah Tangga, agama Kristen,bertempat tinggal di Jalan Duri Utara Raya GG. IVNo. 4 Rt:004/Rw :006 Kel.
Menyatakan perkawinan antara LIU SJAK NGO (Pemohon) denganKONG SIN SAN (mendiang suami Pemohon) yang dilakukan menurutagama Kristen dengan KONG SIN SAN (suami Pemohon) padatanggal 18 Juni 1989.3 Memberi jjin kepada Pemohon untuk melaporkan PengesahanPerkawinan sebagaimana dimaksud pada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan SukuDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Adminitrasi JakartaBarat yang berwenang untuk itu;4 .
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Adminitrasi Jakarta Barat untuk mencatatkanperkawinan antara LIU SJAK NGO (Pemohon) dengan KONG SINSAN (mendiang suami Pemohon) ke dalam register perkawinan yangdiperuntukkan untuk itu. dan menerbitkan Kutipan AktaPerkawinannya;5 .
Kartu Keluarga Nomor 3173040504190004 atas nama Liu Sjak Ngo(bukti P4) ;Hal 3 dari 10 Hal.Penetapan Nomor 657/Padt.P/2020/PN. Jkt. Brt5. Surat Catatan Pernikahan Buddhis atas nama Kong Sin Sang dan LiuSjak Ngo (bukti P5) ;6. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2836/JB/1990 atas nama Bonie Venlius(bukti P6) ;7. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 456/U/JB/2002 atas nama LiusiaJantica (bukti P7) ;8. Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5246/U/JB/1993 atas nama Jessy(bukti P8) ;9.
BrtPemohon adalah merupakan perkawinan yang sah menuruthukum;Bahwa terhadap keterangan Para saksi tersebut Pemohon tidakkeberatan ;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat bukti P1 sampai denganbukti P9 dihubungkan dengan keterangan Para saksi dipersidanganperkara ini, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :1.Bahwa Pemohon Liu Sjak Ngo adalah Warga Negara Indonesia yangbertempat tinggal dJalan Duri Utara
PHUI DJUN NGO
41 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon semula tertulis DJUN NGO dirubah menjadi PHUI DJUN NGO pada akta kelahiran No. 10/KL-1977;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang untuk dilakukan pencatatan
Pemohon:
PHUI DJUN NGO
THU HIAN NGO
36 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/meluruskan identitas diri (nama) Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN NO : 337/CS/1995 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 20 Februari 1995, dari yang semula TJONG HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUI LAN menjadi THU HIAN NGO, tempat
Pemohon:
THU HIAN NGOMenteri Kehakiman RI Direktur Jenderal Hukum dan PerUndang2an padatanggal 18 Juni 1980 bernama THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, padatanggal 26 DESEMBER 1962 ;Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 1.658/PDT.P/2018/PN.BTM.4.
Bahwa Pemohon, berkeinginan untuk memperbaiki/meluruskan identitas diri (nama)Pemohon pada kutipan akta kelahiran karena ada kesalahan/kekurangan pengetikanidentitas diri (nama) Pemohon yaitu tertera TIONG HIAN NGO, tempat lahir diSINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari PerempuanTJONG MUI LAN seharusnya tertera THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG,pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUILAN, sebagaimana identitas diri (nama) yang tertera pada
Bahwa oleh karena itu, Pemohon berkeinginan untuk memperbaiki/meluruskanidentitas diri (Nama) Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN NO :337/CS/1995 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas padatanggal 20 Februari 1995, dari yang semula TJONG HIAN NGO, tempat lahir diSINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari PerempuanTJONG MUI LAN menjadi THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, padatanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUI LAN
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/meluruskan identitas diri (nama)Pemohon pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN TAMBAHAN NO : 337/CS/1995 yangHalaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 1.658/PDT.P/2018/PN.BTM.4.diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 20 Februari1995, dari yang semula TJONG HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, padatanggal 26 DESEMBER 1962, Anak Perempuan dari Perempuan TJONG MUI LANmenjadi THU HIAN NGO, tempat lahir di SINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER1962,
pemohon ada mengajukan permohonan perbaikanidentitas Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Tambahan No : 337/CS/1995tanggal 20 Pebruari 1995 yang semula tertulis Pemohon TIONG HIAN NGO,tempat lahir di SINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962 Anak Perempuandari Perempuan TJONG MUI LAN menjadi THU HIAN NGO, tempat lahir diSINGKAWANG, pada tanggal 26 DESEMBER 1962 Anak Perempuan dariPerempuan TJONG MUI LAN ;Bahwa dokumen Pemohon yang benar tertulis pada Kartu Keluarga dan KartuTanda penduduk, serta
DJAP FUNG NGO
13 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama di dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama FUNG NGO menjadi DJAP FUNG NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama pada Akta Kelahiran Pemohonan Kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk dilakukan pencatatan perubahan sebagaimana ketentuan berlaku;<
Pemohon:
DJAP FUNG NGO
DJAP SJOEN NGO
88 — 24
Pemohon:
DJAP SJOEN NGO
BUN NYIAT NGO
5 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonana pemohon;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon semula bernama Njat Ngo menjadi nama Bun Nyiat Ngo pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3132/CS/1993, tanggal 16 Oktober 1993 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon
Pemohon:
BUN NYIAT NGO
LIAU MIAU NGO
48 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perubahan nama Pemohon dan perbaikan tanggal kelahiran Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor 152/1976 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil di Pemangkat pada tanggal 23 September 1976 yang semula bernama MIAW NGO lahir pada tanggal 2 September 1962 menjadi nama LIAU MIAU NGO lahir pada tanggal 8 Agustus 1962;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan
Pemohon:
LIAU MIAU NGO
Tjang Mui Ngo
9 — 7
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera dalam kutipan akta kelahiran nomor 9334/DKCS/2009, dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota singkawang pada tanggal 18 November 2009 atas nama MUI NGO selanjutnya diubah menjadi TJANG MUI NGO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana
Pemohon:
Tjang Mui Ngo
Lo Siu Ngo
20 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut Hukum Perkawinan Pemohon Lo Siu Ngo dengan Tjen Dju Lin yang dilangsungkan menurut Agama Budha pada tanggal 25 November 2006 dihadapan pemuka agama Budha yang bernama Tasmin;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan pengesahan pernikahan/perkawinan Pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk didaftarkan pada Register yang telah
Pemohon:
Lo Siu Ngo
TJHAI KIM NGO
43 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pembatalan akta kelahiran Pemohon Nomor 2984/DKCS/2010 atas nama Kim Ngo yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan pembatalan akta kelahiran ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang agar Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang menerbitkan kembali akta kelahiran Pemohon atas nama Kim Ngo dengan data yang benar;
- Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
Pemohon:
TJHAI KIM NGO
LIU KHIUN NGO
21 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama yang tertera dalam Akta Kelahiran dengan Petikan Akta Nomor 97/1970 atas nama Khiun Ngo selanjutnya dirubah menjadi Liu Khiun Ngo;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran Pemohon tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dalam
Pemohon:
LIU KHIUN NGO