Ditemukan 422 data
Terbanding/Jaksa Penuntut : ANDI MUH. DACHRIN, SH
60 — 25
Bahwa kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisikmelainkan termasuk juga kekerasan dalam arti psikis (kejiwaan).Paksaan kejiwaan sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuaikehendaknya yang olehnya korban menurut saja kemauan sipemaksa, (Vide putusanMahkamah Agung Republik Indonesia No:552/K.Pid/1994 tanggal 28 September 1994.Bahwa menurut keterangan saksi korban, awal mulanya terdakwa memegang payudarasaksi korban sebelah kiri kemudian terdakwa
71 — 6
melaporkan kejadian tersebut di polsek talang kelapa;Menimbang, berdasarkan uraianuraian diatas, maka Majelis Hakimmenilai bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi:Ad.3. memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan ataumembiarkan sesuatu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian memaksa oranglain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu adalahperbuatan pidana tersebut memaksa berarti memojokan objek sehingga pilihantertepatnya baginya adalah melaksanakan kehendak sipemaksa
70 — 42
Dalam bukunya Tindak Pidana di KUHPBerikut Uraiannya (Hal. 549) diartikan bahwa pada si pelaku tidak ada hak19atau kewenangan baik menurut hukum yang berlaku apalagi menurutperundangundangan untuk memaksa Yang dimaksud memaksa menurut pengertian bahasa adalahmemperlakukan seperti menyuruh, meminta, dengan paksa melakukanseperti mendesak, menekan dengan kekerasan / dengan kekuatan atauancaman kekerasan sehingga orang yang dipaksa melakukan kehendak sipemaksa walaupun si terpaksa tidak melakukan yang
dikehendaki oleh sipemaksa.
SYUKRI, SH.
Terdakwa:
SAHIDI bin H.YAKUB ISMAIL
35 — 14
yangdimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yangdiancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinyadengan kekerasan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalahmembuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatuyang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa
Denganperkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukanatau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa.Menimbang, bahwa pengertian persetubuhan secara prinsip adalahtindakan sanggama yang dilakukan oleh manusia.Halaman 16 dari 26 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN KlaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalahperaduan antara anggota kemaluan lakilaki dan perempuan yang biasadijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota lakilaki harus masuk kedalam
MUHAMAD JUFRI TABAH, SH
Terdakwa:
ALVIN SULTRAWAN Alias ALVIN
71 — 25
tanpatahun, hal 587);Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Yurisprudensi MahkamahAgung RI Nomor : 552/K/Pid/1994, tanggal 28 September 1994, unsur delikberupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas,yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahirlah) melainkan juga termasukkekerasan dalam arti psikis (kejiwaan), yang mana paksaan kejiwaan(psychishe dwang) tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidakbebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti sajakemauan sipemaksa
Purna Nugrahadi, SH
Terdakwa:
La Ode Indra Erget Alias Indra Bin La Ode Erget.
30 — 12
Hakim tidak perlu mempertimbangkan semua elementdalam unsur tersebut oleh karena unsure ad.2 tersebut mengandung beberapa elementperbuatan, apabila dalam salah satu element dalam unsure tersebut telah terbukti maka,element lainnya turut terbukti pula :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan suatutindakan dengan mengeunakan suatu alat pemaksa yang tanpa alat pemaksa itu dapatdibayangkan bahwa orang yang dipaksa itu pada saat itu tidak akan mau melakukan yangdikehendaki oleh sipemaksa
30 — 15
R.SIANTURI, SH dalam buku "Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya", PenerbitAlumni AhaemPetehaem Jakarta, Tahun 1983, halaman 81 adalah suatu tindakanyang memojokkan seseorang sehingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginyaselain dari pada mengikuti kehendak sipemaksa dan pemaksaan pada dasarnyadibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan..bahwa pada saat korban sedang bermain sepeda bersamasama dengan JAYA (adikkorban) didepan rumah korban, kemudian terdakwa datang dengan mengendaraisepeda
85 — 22
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang pelaku kepada orang lain yaitukorbannya dengan cara sedemikian rupa agar niat dan tujuan pelaku tersebutterlaksana sehingga korban tersebut merasa seolaholah perbuatan tersebut akanmenimpa dirinya jika tidak menuruti kemauan si pelaku;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakanyang memojokan seseorang hingga tiada pilinan lain yang lebih wajar baginyaselain dari pada mengikuti kehendak dari si pemaksa, dengan perkataan laintanpa tindakan sipemaksa
itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikansesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa, pemaksaan pada dasarnyadibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;Menimbang, bahwa yang dimaksud denganmelakukan tipu muslihat adalahperbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud untuk menyesatkan,mengakali, mengecoh, memperdaya atau mencari untung dari korbannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud denganmelakukan serangkaiankebohongan adalah mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan hal ataukeadaan
39 — 15
dan akhirnya bersedia melakukanperbuatan yang bertentangan dengan kehendak hatinya dan pengertianancaman kekerasan adalah adanya gerakan , sikap ,ucapan yang membuatseseorang ketakutan ;Menimbang, bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan, tidak hanyaberupa kekerasan phisik (lahiriah), melainkan juga termasuk , kekerasan dalamarti psychis (kejiwaanpsychische dwang , paksaan kejiwaan tersebutsedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya,yang akirnya menuruti saja kemauan sipemaksa
dan akhirnya bersedia melakukan perbuatan yangbertentangan dengan kehendak hatinya. pengertian ancaman kekerasan adalahadanya gerakan , sikap ,ucapan yang membuat seseorang ketakutan.Menimbang, bahwa kekerasan atau ancaman kekerasan , tidak hanyaberupa kekerasan phisik (lahiriah), melainkan juga termasuk , kekerasan dalamarti psychis (kejiwaanpsychische dwang), paksaan kejiwaan tersebutsedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya,yang akirnya menuruti saja kemauan sipemaksa
134 — 18
Yang dimaksud dengan memaksa adalah suatutindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajarbaginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa.
Denganperkataan lain tanpa tindakan sipemaksa itu siterpaksa tidak akanmelakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak si pemaksa.Menimbang, bahwa Sedangkan yang dimaksud dengan anakberdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerlindunganAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,termasuk anak yang masih dalam kandungan.
71 — 50
SIANTURI 1983 : 63);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah memojokkanobjek sehingga pilinan tertepat baginya adalah melaksanakan kehendak siPemaksa supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu (S.R.SIANTURI 1983 : 92) atau melakukan suatu tindakan dengan menggunakan suatualat pemaksa yang tanpa alat pemaksa itu dapat dibayangkan bahwa orang yangdipaksa itu pada saat itu tidak akan mau melakukan yang dikehendaki oleh siPemaksa (S.R.
152 — 32
kekerasan diatur dalam Pasal 89 KUHPyang berbunyi membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan denganmenggunakan kekerasan, Sedangkan pengertian memaksa menurut S.R.SIANTURI, S.H. dalam Buku Tindak Pidana Di KUHP berikut uraiannya, PenerbitAlumni AhaemPetehaem Jakarta, Tahun 1983, halaman 81 adalah suatu tindakanHalaman 7 dari 10 Halaman Putusan Nomor: 1163/Pid.Sus/2015/PN.Bksyang memojokkan seseorang sehingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginyaselain dari pada mengikuti kehendak sipemaksa
HAKMIANTO,SH.,MH
Terdakwa:
ARFAN ALS LA OMO BIN HALIFANI
95 — 42
Sianturi bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalahmelakukan suatu tindakan dengan menggunakan suatu alatpemaksa yangtanpa alatpemaksa itu dapat dibayangkan bahwa orang yang dipaksa itupada saat itu tidak akan mau melakukan yang dikehendaki oleh si pemaksa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memakai kekerasanatau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendirimaupun terhadap orang lain menjelaskan mengenai cara memaksa sipemaksa, pada dasarnya terdapat dua macam cara memaksa, sebagaimanadikatakan
91 — 29
Yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkanseseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripadamengikuti kehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakansipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatusesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskan bagisiterpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnyalebih baik mati atau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti kehendaksipemaksa.
1.Mohammad Rahman, SH
2.Moh.Akbar Datau, S.H
Terdakwa:
Joni Alias Riyo Bin Tamrin
91 — 99
yaitu tidak hanya berupakekerasan fisik (lahiriah) melainkan juga kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan),paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebaslagi sesuai Kehendaknya yang akhirnya korban mengikuti saja kemauan si pemaksatersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakanyang memojokan seseorang hingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selaindari pada mengikuti kehendak dari si pemaksa, dengan perkataan lain tanpatindakan sipemaksa
itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatuHalaman 18 dari 23 Putusan Nomor 100/Pid.B/2019/PN.Blpsesuai dengan kehendak sipemaksa karena pemaksaan pada dasarnya dibarengidengan kekerasan atau ancaman kekerasan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul maka R.Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana, (cetakan Tahun 1996)memberikan pengertian bahwa perbuatan cabul adalah segala perbuatan yangmelanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, Semuanya itu
SANDRA OCTHARINI, S.H
Terdakwa:
ERDIMAN Pgl NYAMAN
65 — 27
(Tindak Pidanadi KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEMPETEHAEM Jakarta,cetakan kedua, 1989, halaman 231), yang dimaksud denganmemaksa adalah suatu tindakan yang memojokkan seseorang hinggatiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripada mengikutikehendak dari sipemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakansipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikansesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa.
Dalam hal ini tidakdiharuskan bagi siterpaksa untuk mengambil resiko yang sangatmerugikannya, misalnya lebih baik mati atau lukaluka/kesakitandaripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secarakasuistis kewajarannya. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengankekerasan atau ancaman kekerasan. Dapat juga pemaksaandibarengkan dengan ancaman akan membuka rahasia siterpaksa ataumenyingkirkan siterpaksa dan lain sebagainya.
65 — 29
unsur yang tersusun secara alternatif, maka MajelisHakim akan memilih unsur mana yang tepat dan sesuai dengan fakta yang terungkapdalam persidangan, yang mana apabila salah satu kualifikasi perbuatan tersebutterpenuhi, maka unsur tersebut di atas harus dinyatakan terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah suatu tindakanyang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selaindari pada mengikuti kehendak dari si pemaksa dengan kata lain tanpa tindakan sipemaksa
itu si terpaksa tidak akan melakukan sesuatu sesuai dengan keinginan siPemaksa.
85 — 50
Mengenai perluasannya, termuat dalampasal 89 KUHP yang berbunyi : membuat orang pingsan atau tidakberdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasanadalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena adasesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalahsuatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada pilihan yanglebih wajar baginya selain daripada mengikuti kehendak dari sipemaksa
Dalam hal ini tidak diharuskan bagi si terpaksauntuk mengambil resiko yang sangat merugikannya, misalnya lebih baikmati atau lukaluka / kesakitan daripada mengikuti kehendak sipemaksa. Di sini harus dinilai secara kasuistis kewajarannya.Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancamankekerasan. Dapat juga pemaksaan dibarengkan dengan ancaman akanmembuka rahasia si terpaksa atau menyingkirkan si terpaksa dan lainsebagainya.
68 — 25
Dengan perkataan lain tanpa tindakansipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatusesuai dengan kehendak sipemaksa. Dalam hal ini tidak diharuskanbagi si terpaksa untuk mengambil resiko yang sangat merugikan,misalnya lebih baik mati atau lukaluka / kesakitan daripadamengikuti kehendak sipemaksa. Pemaksaan pada dasarnya dibarengikekerasan atau ancaman kekerasan.9.
1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
3.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
Terdakwa:
YUNUS RESIMARAN Alias ARSOLA
83 — 49
Sus/2018/PN Smlsuatu tindakan yang lebih sopan, contohnya dengan suatu seruan denganmengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan.yangdimaksud dengan Memaksa adalah suatu tindakan yang memojokkanseseorang hingga tiada pilihan yang lebih wajar baginya selain daripadamengikuti kKehendak dari sipemaksa. dengan perkataan lain tanpa tindakansipemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesualdengan kehendak sipemaksa, dalam hal ini tidak diharuskan bagi siterpaksauntuk