Ditemukan 457 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : fina fita fifi fida fika fira
Putus : 14-09-2021 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813 K/Pid/2021
Tanggal 14 September 2021 — KHOFIFA alias FIFA
25225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KHOFIFA alias FIFA
Putus : 14-12-2016 — Upload : 13-03-2017
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 395/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Tanggal 14 Desember 2016 — Fifa Krismadewi binti Sunarto;
2810
  • Menyatakan terdakwa Fifa Krismadewi binti Sunarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;2.
    Fifa Krismadewi binti Sunarto;
    Nama lengkap : Fifa Krismadewi binti Sunarto;2. Tempat lahir : Tulungagung;3. Umur/Tanggal lahir : 18 tahun /7 Juli 1998;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Jatisari RT.003 RW.003 Desa Buntaran,: Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak Bekerja;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 6 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 Agustus2016;2.
    Menyatakan terdakwa FIFA KRISMADEWI binti SUNARTO bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasiyang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam pasal 197 UUNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan kesatu;2.
    Menjatuhnkan pidana terhadap terdakwa FIFA KRISMADEWI bintiSUNARTO dengan hukuman penjara selama 7 ( tujuh ) bulan potongtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) subsidiair bulan kurungan;3.
    Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanPenasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakantetap pada surat tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa danTerdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetapmemohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 395/Pid.Sus/2016/PN TlgKesatu:Bahwa ia terdakwa, FIFA
    Menyatakan terdakwa Fifa Krismadewi binti Sunarto telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar;2.
Putus : 29-12-2015 — Upload : 22-02-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 172/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 29 Desember 2015 — FIFA ANDRIANI ; KEJAKSAAN NEGERI MALANG
607
  • FIFA ANDRIANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa Dra. Hj. FIFA ANDRIANI oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan TerdakwaDra. Hj. FIFA ANDRIANI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair;4.
    Penerima Fifa Andriani senilai Rp. 200.000.000,-. (dua ratus juta rupiah). b. Penerima Parjito senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).17. 1 satu bendel berisi : a. Asli surat Rektor tanggal 02 Desember 2008 ditandatangani oleh Ir. Sasongko Adi, Grafisindo. b. Asli rincian penawaran Pekerjaan Master Plan Kampus universitas Kanjuruhan Malang. c. Asli kwitansi uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), yang ditandatangani Ir.
    Uang Tunai sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dari Abdul SlametUang tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Fifa Andriani- Barang Bukti No. 1 s/d 96, dan 98 dinyatakan tetap terlampir dalam Berkas Perkara;- Barang Bukti No. 97 berupa Uang Tunai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang dititipkan terdakwa Dra. Hj. FIFA ANDRIANI pada saat penyidikan di Kejaksaan Negeri Malang, dinyatakan dirampas untuk negara.9.
    FIFA ANDRIANI ;KEJAKSAAN NEGERI MALANG
    FIFA ANDRIANI selakuBendahara terdakwa harus secara tegas menolak perintahtersebut karena terdakwa Dra. FIFA ANDRIANImengetahui secara jelas bahwa yang mengerjakanpembangunan gedung tersebut adalah saksi KADIS danbukan PT. Andriani Putri Karend.Bahwa kemudian setelah terdakwa Dra. FIFA ANDRIANImentransfer dana tersebut ke rekening PT Andriani PutriKarend, terdakwa Dra.
    FIFA ANDRIANI.e Bahwa perbuatan terdakwa Dra.
    FIFA ANDRIANI yang bersamasama dengan Drs. MOCH. AMIRSUTEDJO dan Drs.
Register : 27-08-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 2338/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SAMUEL, S.H
Terdakwa:
LUDI FIFA REZA Als KALUD
212104
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Ludi Fifa Reza Als.
    Penuntut Umum:
    SAMUEL, S.H
    Terdakwa:
    LUDI FIFA REZA Als KALUD
Register : 02-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 62/Pid.Sus/2024/PN Tlg
Tanggal 4 Juni 2024 —
Terdakwa:
FIFA KRISMADEWI Binti SUNARTO
1814
    1. Menyatakan Terdakwa Fifa Krismadewi Binti Sunarto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Dan Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan

    Terdakwa:
    FIFA KRISMADEWI Binti SUNARTO
Register : 11-12-2017 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3525/Pid.B/2017/PN Mdn
Tanggal 14 Maret 2018 — Penuntut Umum:
MUJI WIDODO, SH
Terdakwa:
LUDIH FIFA REZA Alias KALUT
87
  • Penuntut Umum:
    MUJI WIDODO, SH
    Terdakwa:
    LUDIH FIFA REZA Alias KALUT
Register : 23-10-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 3220/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 11 Januari 2021 — Penuntut Umum:
FUAD FARHAN S, S.H
Terdakwa:
LUDTH FIFA REZA Als KALUT
243
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ludth Fifa Reza Als Kalut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Ludth Fifa Reza Als Kalut tersebut diatas dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    3. Menyatakan Terdakwa Ludth Fifa Reza Als Kalut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
    Penuntut Umum:
    FUAD FARHAN S, S.H
    Terdakwa:
    LUDTH FIFA REZA Als KALUT
    PUTUSANNomor 3220/Pid.B/2020/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Ludth Fifa Reza als Kalut;Tempat lahir : Belawan;Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun/9 April 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. Cilacap Timur Belawan, Kel.
    Menyatakan terdakwa Ludth fifa Reza Als Kalut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengankekerasan dalam keadaan memberatkan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke2 KUHP sebagai dakwaan primar;2. Menyatakan Terdakwa Ludth fifa Reza Als Kalut terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHP sebagaimanadakwaan Subsidair;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap Ludth fifa Reza Als Kalut dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dipotong masa tahanan sementara, denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;4. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy J2 core dan 1 (satu) buahkotak HP.(Dikembalikan kepada saksi NADIA)5.
    Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalah siapasaja sebagai subjek hukum asalkan dapat dipertanggung jawabkan secarahukum, termasuk terdakwa;Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah menelitiidentitas Terdakwa yang bernama LUDTH FIFA REZA Als KALUT ternyatapersis sama dengan identitas terdakwa seperti yang terdapat dalam suratdakwaan penuntut umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur BarangSiapa dalam perkara ini telah terbukti secara hukum;Ad.2 Mengambil
    Menyatakan Terdakwa Ludth Fifa Reza Als Kalut tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalamDakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Ludth Fifa Reza Als Kalut tersebut diatas dariDakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Ludth Fifa Reza Als Kalut telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pencurian dalamkeadaan memberatkan4.
Putus : 05-02-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 5 Februari 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT BALI RICH d.a. BALI RICH LUXURY VILLA & SPA
14241041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Kerugian Immateriil:Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya Penggugat di matadunia Internasional khususnya FIFA, selama empat tahun lebihPenggugat tersita waktu, tenaga, beban pikiran dan moril untukmemikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh, Penggugatkehilangan Kontrak Eksklusif Hakhak Media Piala Dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunpihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018,kehilangan keuntungan yang diharapkan pada turnamen
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(Penggugat) dengan Federation Internationale de Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation Internationale de Football Association (FIFA) untukMedia Rights, menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Kerugian immaterill:Tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitasnya Penggugat dimata dunia Internasional knususnya FIFA, selama empat tahun lebihPenggugat tersita waktu, tenaga, beban pikiran dan moril untukmemikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh, Penggugatkehilangan Kontrak Eksklusif Hakhak Media Piala Dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunHalaman 8 dari 14 hal. Put. Nomor 67K/Pdt.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter SportsMarketing (Penggugat) dengan Federation Internationale de FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation Internationale de Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 202 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL, d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
234166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 202 PK/Pat.SusHKI/2018Dalam Pokok Perkara:Ts2.6.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan
    World Cup Brazil di areal komersialdengan perincian:Biaya lisensi hak siar Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Halaman 2 dari 12 hal.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitudi ruangan Reflection Conrad Bali tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atasTayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijinsebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);6.
    Nomor 202 PK/Pat.SusHKI/2018Marketing (PT ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan Tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan MelawanHukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial yaitu
Putus : 17-09-2018 — Upload : 12-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 794 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 17 September 2018 — PT GRAND ARTOS, d.a. GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTION, yang diwakili oleh Direktur, Amelia E. Wahyadiyatmika VS PT INTER SPORT MARKETING, yang diwakili oleh Direktur, Drs. Imansyah Budianto
380266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi (license agreement) antara PT Inter Sport Marketing (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tanggal 5 Mei 2011; 3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya penerima lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia; 4.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu Grand Artos Hotel & Convention, Jalan Mayjend. Bambang Soegeng Nomor 1, Banyurojo, Mertoyudan, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56172, tanpa ijin dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 6. Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya; 3.
    ) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Rights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil diseluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumjjTMdengan menayangkan 2014 Fifa World Cup Brazil di areal komersialyaitu Grand Artos Hotel & Convention, Jalan Mayjend.
    Nomor 794 K/Pdt.SusHKI/201810.maaf kepada PT Inter Sports Marketing atas perbuatan managementPT Grand Artos yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di area komersial Grand Artos Hotel & Convention, tanpa jjindari PT Inter Sports Marketing selaku satusatunya penerima lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untukMedia Right 2014 World Cup Brazil di seluruh wilayah RepublikIndonesia.
    Menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi (license agreement)antara PT Inter Sport Marketing (Penggugat) dengan The FederationInternational Football (FIFA), Zurich Swiss, tanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya penerima lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
    Nomor 794 K/Pdt.SusHKI/2018(FIFA) Zurich tanggal 5 Mei 2011 yang menyatakan bahwa Penggugatadalah satusatunya penerima lisensi dari FIFA sebagai Media Rights untukmenyiarkan tayangan World Cup tahun 2014 Brazil di seluruh wilayahRepublik Indonesia, sehingga yang menjadi pokok pertimbangan dalamperkara a quo adalah masalah Perlindungan Hak Cipta yang ternyatadalam perkara a quo Tergugat tanpa izin Penggugat telah menayangkansiaran tersebut di areal komersial milik Tergugat yang merupakanperbuatan
    Menyatakan sah menurut hukum perjanjian lisensi (licenseagreement) antara PT Inter Sport Marketing (Penggugat) denganThe Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tanggal5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya penerima lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 23-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt.Sus-HKI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — PT INTER SPORTS MARKETING VS PT GRAND ARTOS, d/a. GRAND ARTOS HOTEL & CONVENTION
350147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bambang Soegeng Nomor 1,Banyurojo, Mertoyudan, Kotaagelang, Jawa Tengah, 56172;Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tanggal 5 Mei2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan TheFederation Internationale De Football Association (FIFA) adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 Fifa World Cup brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;
    Nomor 88 PK/Pdt.SusHKI/2019 juga mengalami kerugian immaterial, yang mana Penggugat selakuPenerima Lisensi dari FIFA untuk Wilayah Republik Indonesia merasatercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas Penggugat dimata duniainternasional khususnya FIFA, yang mengakibatkan Penggugatmendapatkan teguran langsung dari FIFA, termasuk Penggugat selamatiga tahun tidak dapat menjual ijin tayangan sepak bola Liga EropaUEFA, Liga Inggris, reputasi Penggugat tercemar, tersitanya waktu,tenaga dan beban pikiran
    Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Lisensi (License Agreement)antara PT Inter Sport Marketing (Penggugat) dengan The FederationInternational Football (FIFA), Zurich Swiss, tanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaHalaman 5 dari 11 hal. Put. Nomor 88 PK/Padt.SusHKI/20197Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;.
    ), Zurich, Swiss, tanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya penerima lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan perobuatan melawan hukumHalaman 6 dari 11 hal.
    ),Zurich, Swiss, tanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat/Termohon Kasasi/Pemohon PeninjauanKembali salah satunya penerima lisensi dari Federation International DeFootball Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembalitelah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hakcipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersialyaitu PT
Putus : 12-09-2018 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-HKI Hak Cipta/2018/PN.Niaga Sby
Tanggal 12 September 2018 — PT INTER SPORTS MARKETING MELAWAN PT WIDJA PUTRA KARYA
550209
  • DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan Federation Internationale de Football Association (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;- Menyatakan bahwa
    TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu di THE OBEROI BALI Hotel di Jalan Kayu Aya pantai Seminyak Kuta Badung Bali tanpa ijin dari PENGGUGAT;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000,- ( Seratus Juta Rupiah ) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah )- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya .- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
    danPenerima Lisensi tayangan siaran FIFA World Cup 2014 Brazil (PialaDunia FIFA Brazil 2014) untuk seluruh Wilayah Republik Indonesiatersebut adalah dibuat dan ditandatanganinya LICENCE AGREEMENTtertanggal 05 Mei 2011 antara PENGGUGAT (PT Inter Sports Marketing)dengan FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION(FIFA) berkaitan dan/atau berkenaan dengan PELIMPAHAN hakhakmedia tertentu yang timbul dari dan sehubungan dengan edisi keXXturnamen sepakbola Piala Dunia FIFA dan eventevent / acaraacara
    Media atas Siaran 2014 FIFA WorldHalaman 7 Putusan Nomor: 07/Haki/2018/PN.
    Sby.26.Pemegang Utama Lisensi Penayangan konten Piala Dunia FIFA Brazil2014 Piala Dunia FIFA Brazil 2014 di Wilayah Republik Indonesia, buktiP19;Pengumuman Koran, sebagai sosialisasi, pemberitahuan dan tegorandari PT INTER SPORTS MARKETING dan PT NONBARmelalui SuratKabar Olahraga Nasional SUPERBALL hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014dihalaman 4, tentang pengumuman ke duatentang PT INTER SPORTSMARKETING sebagai Pemegang Utama Lisensi Penayangan kontenPiala Dunia FIFA Brazil 2014 Piala Dunia FIFA Brazil
    Sby.30.31.32.33.34.35.36.37.Contoh Proposal Venue Nonton Bareng di Area Komersial & Room ReDistribution 2014 FIFA World Cup Brazil., bukti P24 ;Daftar Harga Tarif Lisensi bagi Area Komersial untuk penayangankonten Piala Dunia FIFA Brazil 2014., bukti P24A ;Contoh Sertifikat Lisensi bagi area komersil yang sudah membeli lisensidan mendapatkan ijin menayangkan konten Piala Dunia FIFA Brazil2014 Piala Dunia FIFA Brazil 2014.
    luas terkait HakHak Media atas Siaran 2014 FIFA World CupBrazil (Piala Dunia FIFA 2014 Brazil) melalui beberapa Media Cetak yangberedar secara nasional, antara lain:a.
Putus : 30-05-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. KARYA TEKNIK HOTELINDO dengan alamat GRAND ASTON BALI BEACH RESORT
366176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa didalam rangka Piala Dunia di Brazil tahun 2014, Penggugat adalahsatusatunya Penerima Lisensi dari Federation International De FootballAssociation (FIFA) yang merupakan sebuah organisasi sepak bolaInternasional yang berkedudukan di FIFA Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich,Swiss (FIFA) untuk tayangan Piala Dunia di seluruh Wilayah RepublikIndonesia;. Bahwa untuk itu telah dibuat dan ditandatangani Licence Agreement tanggal5 Mei 2011 antara PT.
    bagi penerima sub lisensi untuk tayangan 2014 FIFA World CupBrazil maka juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo,merk atau nama 2014 FIFA World Cup Brazil dengan persetujuan tertulisdari Penggugat;12.Bahwa terhadap hak cipta atas 2014 FIFA World Cup Brazil olehPenggugat maupun PT.
    ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk Media rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh WilayahRepublik Indonesia;4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal Komersial yaituHalaman 7 dari 28 hal Put.
    Benyamin Suaeb Blok A6,Kemayoran, Jakarta 10630 Dengan: Federation International De FootballAssociation (FIFA), FIFAStrasse 20 PO. Box.8044 Zurich, Swiss (FIFA),tanggal 5 Mei 2011 tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 Undang UndangNomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jo.
    Inter Sports Marketing(PT.ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhWilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315 K/Pdt.Sus-HKI/2020
Tanggal 19 Oktober 2020 — PT INTER SPORTS MARKETING, diwakili oleh Direktur Imansyah Budianto VS PT JAVA REALTY, d/a MAX ONE HOTEL LEGIAN, diwakili oleh Direktur Utama Ir. Tatang Gowarman, dk.
1009437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) dengan Federation Internationale De Football Association (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena menayangkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial;6.
    ) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation Internationale De Football Association (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, Jalan Werkudara,Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari
    Kerugian immateriil:Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya Penggugat dimata dunia internasional khususnya FIFA, selama empat tahun lebihPenggugat tersita waktu, tenaga, beban pikiran, dan moril untukmemikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh; Penggugatkehilangan kontrak eksklusif HakHak Media Piala Dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunpihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018,kehilangan keuntungan yang diharapkan pada
    ) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation Internationale De Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat dan Tergugat II telah melakukanPelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World CupBrazil di areal komersial yaitu Max One Hotel Legian, JalanWerkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361, tanpa ijindari
Register : 28-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 03-03-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 23 Februari 2021 —
Terdakwa:
KHOFIFA Alias FIFA
20672199
    1. Menyatakan Terdakwa KHOFIFA ALIAS FIFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Penganiayaan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada pembelaan terpaksa (noodweer);
    2. Melepaskan Terdakwa KHOFIFA ALIAS FIFA oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
    3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
    4. Membebankan biaya perkara kepada

    Terdakwa:
    KHOFIFA Alias FIFA
    Menyatakan Terdakwa KHOFIFA Alias FIFA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan,melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat(1) KUHP sebagaimana surat dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KHOFIFA Alias FIFA berupa pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 17 (tujuh belas) hari, dikurangi denganlamanya Terdakwa ditahan;3.
    padapokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadiladilnya yang sesuai dengan derajat kesalahan maupun perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa menanggapi permohonan secara lisan yangdisampaikan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan Dakwaan sebagai berikut:DAKWAANwonnnnnenne Bahwa Terdakwa KHOFIFA Alias FIFA
    Dalam hal ini, telah dihnadapkan di muka persidangan, Terdakwaatas nama KHOFIFA ALIAS FIFA yang telah membenarkan identitasnyasebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya,sehingga Hakim berpendapat bahwa terhadap dakwaan tersebut adalah benarditujukan kepada Terdakwa atas nama KHOFIFA ALIAS FIFA dan tidak terdapaterror in persona atau salah dalam mengadili Sseseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi danditegaskan pula oleh pengakuan Terdakwa, ternyata identitas
    Menyatakan Terdakwa KHOFIFA ALIAS FIFA telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan Penganiayaan sebagaimana dalam DakwaanTunggal Penuntut Umum, akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karenadidasarkan pada pembelaan terpaksa (noodweer);2. Melepaskan Terdakwa KHOFIFA ALIAS FIFA oleh karena itu dari segalatuntutan hukum;3. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya;4.
Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
655167
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaituCAKRA KUSUMA HOTEL YOGYAKARTA, berkedudukan di Jl. Kaliurang Km. 5,2 No. 25, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55281,Cakra Kusuma Hoteltanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
    Periklanan dan PromosiBranding FIFA dan Perlindungan Merek Dagang.
    terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secara nasionalmelalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5 Mei 2011antara PT INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan THEFEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA)adalah sah;. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satusatunya Penerima Lisensi dariFEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untukMedia Rightsmenyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;.
    NONBARdengan sepengetahuan dan seijin FEDERATION INTERNATIONAL DEFOOTBALLASSOCIATION ( FIFA ) yang terdapat didalam web sitenya;(Asli ada pada PENGGUGAT)P.3 Copy PROPOSAL VENUE 2014 FIFA World Cup BrazilTM;(Asli ada pada PENGGUGAT)P.31 Copy FIFA WORLD CUP 2014 Media Rights Licensees;(Asli ada pada PENGGUGAT)P.32 Copy LICENCE AGREEMENT tertanggal 29 Juni 2012 antara PT. INTERSPORTS MARKETING* dengan PT.
    INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan TheFederation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei2011;Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIARIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupapelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL di area komersial yaituCAKRA
Putus : 30-11-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 201 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING VS PT. BALI GIRl KENCANA d/a Four Season Resort
313173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ISM) dengan Federation International De Football Association(FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
    Inter Sports Marketing(PT ISM) dengan Federation International De Football Association (FIFA)tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;Halaman 4 dari 12 hal. Put.
    Nomor 201 PK/Pdt.SusHKI/2018Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk mediarights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawanhukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di arealkomersial, yaitu di restoran dan kamarkamar Four Season Resort tanpaijin dari Penggugat;Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian
    Nomor 201 PK/Padt.SusHKI/2018Marketing (PT ISM) dengan Federation International De FootballAssociation (FIFA) tanggal 5 Mei 2011 adalah sah;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalan satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Association (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    FIFA World Cup 2014 Brazil di areakomersil di kamar Hotel dengan perincian: Biaya lisensi hak siar tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil untuksetara hotel bintang 5 adalah =Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Denda 10 x dari harga Lisensi Rp100.000.000,00 =Rp1.000.00000,00 (satu miliar rupiah); Ganti rugi materiil sebesar = Rp10.000.000,000,00 (sepuluh miliarrupiah); Kerugian (sebagian) uang muka lisensi Piala Dunia FIFA untuk tahun2018 yang seharus dapat disetor Penggugat yang tertahan akibatproses
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor -Tingkat PK: PK 3/Pdt.Sus.HKI/PK/2019/PN. Smg,- Tingkat Banding: 998K/Pdt/Sus.HKI/2018 - Tingkat Pertama:6/Pdt.Sus.HKI/2017/PN.Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — PT. ZURI HOTEL MANAJEMEN PT. INTER SPORT MARKETING
454229
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di area komersial yaitu PT ZURI HOTEL MANAJEMEN, d/a. HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA, berkedudukan di Jl. Margo Utomo No 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232 tanpa ijin dari Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);6.
    CUP BRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupapenggunaan, logo, merk atau nama 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILdengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan13.Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di
    wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL:Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL secara nasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    FIFA ini dalam hal kepemilikanHalaman 44 dari 66 Putusan Nomor : 6/PDT.SUSHKI /2017/PN. Smg.hak ekslusif masuknya kategori hak cipta bukan hak terkait,karena FIFA itu bukan lembaga penyiaran, FIFA bukan produserrekaman, FIFA juga bukan pelaku, tetapi FIFA membuat sebuahrekaman dalam bentuk gambar bergerak yang itu dinamakandengan karya SINEMATOGRAFI.
    Smg.meyetel saja Dari FIFA diberikan pada penerima lisensi PT.
    INTER SPORT MARKETING(Penggugat) dengan The Federation International Football(FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untukMEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1099701
  • INTER SPORT MARKETING (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengna menayangkan 2014 FIFA WORLD CUP
    dengan FIFA telah pula dibuatdan ditandatangani LICENSE AGREEMENT dengan THE FEDERATIONINTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) ZURICH.Dimana PENGUGAT adalah selaku Master Right Holder atas MEDIARIGHTS OF 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL untuk seluruh wilayahRepublik Indonesia berdasarkan License Agreement yang telahditandatangani antara PT Inter Sports Marketing dengan THE FEDERATIONINTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) ZURICHtertanggal 5 Mei 2011, berkaitan dan/atau berkenaan dengan pelimpahan
    ,dari hakhak media tertentu yang ditimbulkan dalam kaitan dengan edisi XXdari Turnamen Sepak bola dan eveneven FIFA lainnya;.
    komersial danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan siaran FIFA WORLD CUP BRAZIL 2014, sebagai bagiandari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungi Hak Siar2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL di wilayah hukum Republik Indonesiasesuai dengan ketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL,Bahwa PENGGUGAT juga telah melakukan sosialiasi, pengumumanmaupun teguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILsecara nasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    harus membuktikan bahwa pihak yang mewakili FIFAdalam license agreement tersebut adalah orang yang berwenanguntuk mewakili FIFA sebagaimana disebutkan dalam Statuta FIFA.
    INTER SPORT MARKETING (Penggugat)dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss,tertanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satunya PenerimaReLisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA)untuk MEDIA RIGHTS menyiarkan tayangan 2014 FIFA WORLDCUP BRAZIL, diseluruh wilayah Republik Indonesia;4.
Putus : 17-09-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793 K/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 17 September 2018 — PT ROS IN HOTEL, d/a. Ros In Hotel Yogyakarta VS PT INTER SPORT MARKETING
19084 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Lisensi (License Agreement) antara PT Inter Sport Marketing (Penggugat) dengan The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal 5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia;4.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran Hak Cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di area komersial yaitu PT Ros In Hotel berkedudukan di Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I. Yogyakarta tanpa ijin dari Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); 6.
    Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal5 Mei 2011 antara PT Inter Sports Marketing (Penggugat) denganThe Federation Internationale De Football Association (FIFA)adalah sah;4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya Penerima Lisensidari Federation International De Football Association (FIFA) untuk MediajjMRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil di seluruhwilayah Republik Indonesia;Halaman 2 dari 11 hal. Put. Nomor 793 K/Padt.SusHKI/20185.
    Kerugian Immateriil:Disamping kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, Penggugatjuga mengalami kerugian immaterial, yang mana Penggugat selakuPenerima Lisensi dari FIFA untuk Wilayah Republik Indonesia merasatercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas Penggugat dimatadunia internasional khususnya FIFA, yang mengakibatkan Penggugatmendapatkan teguran langsung dari FIFA, termasuk Penggugatselama tiga tahun tidak dapat menjual ijin tayangan sepak bola LigaEropa UEFA, Liga Inggris, reputasi
    Ros In Hotel Yogyakarta, Jalan LingkarSelatan Nomor 110, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Daerah IstimewaYogyakarta 55188, menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT InterSports Marketing atas perbuatan Management PT Ros In Hotel yangmenayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazildi area komersialRos In Hotel Yogyakarta tanpa ijin dari PT Inter Sports Marketing selakusatusatunya penerima lisensi dari Federation International De FootballAssociation (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup Brazil di seluruhwilayah
    Nomor 793 K/Padt.SusHKI/2018The Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss, tertanggal5 Mei 2011;3. Menyatakan bahwa Penggugat salah satunya Penerima Lisensi dariFederation International De Football Assotiation (FIFA) untuk MediaRights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, di seluruhwilayah Republik Indonesia;4.
    Dalam Pokok Perkara:1.2.6.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Lisensi (LicenseAgreement) antara PT Inter Sport Marketing (Penggugat) denganThe Federation International Football (FIFA), Zurich Swiss,tertanggal 5 Mei 2011;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya PenerimaLisensi dari Federation International De Football Assotiation (FIFA)untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World CupBrazil, di seluruh wilayah Republik Indonesia