Ditemukan 542 data
335 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 312/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend.
Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT089037.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1880/WPJ.06/2014 tanggal14 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2011 Nomor 00312/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama:PT Asuransi Jiwa Manulife
Putusan Nomor 312/B/PK/Pjk/2019Kembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019 oleh Dr. H. Supandi, S.H.
141 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK ;
384 — 244 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFE INDONESIA) VS EFI YUSLIANA
PUTUSANNomor 930 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (MANULIFEINDONESIA), yang diwakili oleh Para Direktur, SutiknoWidodo Sjarif dan Apriliani Twelfrina Siregar, berkedudukandi Sampoerna Jiwa Manulife Square, South Tower, JalanJendral Sudirman Kavling 4546, Jakarta, dalam hal inimemberi kuasa kepada Stefanus Haryanto, S.H., LL.M., dankawankawan
Tanpa cek kesehatan tibatiba sakit dan tidak mau menanggungberarti tidak ada itikad baik dari Tergugat: Lagi pula alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena merupakanpenilaian terhadap fakta dan hasil pembuktian di persidangan yang tidaktunduk pada pemeriksaan Kasasi.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE
Kasasi ada di pihak yang kalah, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSIJIWA MANULIFE
INDONESIA (MANULIFE INDONESIA) tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 oleh Dr.
349 — 283
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA Manulife Indonesia
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA ( Manulife Indonesia )berkantor di Sampoerna Jiwa Manulife Square, Sout Tower, Jalan Jend.Sudirman Kav. 4546, Jakarta, selanjutnya disebut sebagai TERGUGATPengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Setelah mempelajari suratsurat buktiSetelah mendengar keterangan saksisaksi ;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat didalam surat gugatannya tanggal22 Desember 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriJakarta
Rutiningsin mengirimkan formulir Surat KonfirmasiSurat Permintaan Asuransi Jiwa Syariah Elektronik yang kemudian ditandatangani oleh Penggugat pada tanggal 3 November 2015, dandikembalikan kepada agen tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuaidengan Standar yang berlaku di Manulife Indonesia.Bahwa atas pengajuan tersebut diatas, terbitlah Surat Permintaan AsuransiJiwa yang diisi berdasarlkan sistem oleh Agen resmi Tergugat danmengajukan Permohonan kepada Tergugat, berupa: Surat Permintaan Asuransi
AsuransiJiwa Manulife Indonesia pada tanggal 3 Nopember 2015 yang diketahui olehAgen beserta Koordinator agen Tergugat;. Bahwa datadata/informasi Penggugat yang tercantum dalam SuratPermintaan Asuransi Jiwa Nomor 0383791150243433 yang ditandatanganioleh Penggugat, Tergugat melalui agennya tidak pernah memintaketerangan ataupun dilakukan proses wawancara guna menggali dan ataumemperoleh datadata/informasi dari Penggugat.
Ringkasan Polis Manulife Unit Syariah dan Perincian Kontribusi(Premi) Tahunan dengan Nomor Polis : 4240049405, Peserta(Tertanggung) atas nama Efi YuslianaKetentuan Umum Polis Asuransi SyariahKetentuan Khusus Berkash SavelinkKetentuan Khusus Pertanggungan Tambahan Berkah Healthsafeoa 0Ketentuan Khusus Fasilitas Cashless.
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA (Manulife indonesia), berkedudukan hukum diJakarta, berkantor di Sampoerna Jiwa Manulife Square, South Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 4546, Jakarta 12930, dan untuk selanjutnyd disebut sebagai TERGUGATLebih lanjut, di dalam petitum sebagaimana halaman 9 dan 10 Gugatan,Penggugat juga meminta agar Tergugat terbukti telah melakukanperbuatan melawan hukum sebagai berikut:4.
54 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapatditambahkan/ditarik dan dialinkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpadikenakan biaya apapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek sahamdan obligasi berprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
60 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1245/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Sguare, South Tower Lantai 317,Jalan Jendral Sudirman Kav. 45, Karet Semanggi, Jakarta 12930,diwakili oleh Sutikno Widodo Sjarif selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan
Nama Produk; Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus; Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat
dan dapat dipasarkan oleh Manulife Indonesia;Bahwa produkproduk Asuransi Kelompok tersebut di atas juga telah memenuhiseluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua BAPEPAMLKNomor KEP104/BL/2006 tentang Produk Unit Link ("KEP104/2006");3.
Kegiatan investasi juga dilakukan PemohonBandingBahwa dana yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada Pemohon Bandingseluruhnya dicatat sebagai pendapatan premi Pemohon Banding danpembayaran yang dilakukan kepada pemegang polis dicatat sebagai biayaklaim dari pemegang polis;Bahwa kemudian dana yang diperoleh dari premi produk asuransi tersebut akanditempatkan ke dalam suatu portofolio investasi dan dimiliki atas namaPemohon Banding yaitu Manulife Indonesia.
Selain itu, kegiatan investasi jugadilakukan atas nama Pemohon Banding, yaitu Manulife Indonesia, bukan atasnama pemegang polis.
369 — 239 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA tersebut;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIAlawanAGUS SUWANDI
PUTUSANNomor 1318 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, yang diwakilioleh Direktur Apriliani T.
51 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 159/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2011 Nomor 00310/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
36 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta :Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan:diberitahukanMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir iniHalaman 2 dari 7 halaman.
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
200 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
DONNY FREDIYANA VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIAN
47 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapatditambahkan/ditarik dan dialinkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpadikenakan biaya apapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham dan obligasiberprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapat ditambahkan/ditarik dan dialinkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpa dikenakan biayaapapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana BerimbangSyariah: investasi pada efek saham dan obligasiberprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
296 — 190
AGUS SUWANDILawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
pada tanggal 23 Februari 2017 dalam Register Nomor111/Pdt.G/2017/PN Jkt.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Almarhumah Mayang Sri Wardhaningsari istri Penggugat adalahPemegang Polis yang sah dari Asuransi Jiwa Manulife dengan No.
Asuransi Jiwa Manulife sebagaimana terteradalam polis asuransi tertanggal 13 April 2015 dengan Nomor003589559487 ,dimana yang menerima manfaat dari polis tersebut apabilaTertanggung meninggal dunia adalah ke6 anak ahliwarisnya yaitu bernama:a. Ray Arsya Naka, Lakilaki, umur10 tahun.Halaman 17 dari 49 hal Putusan Nomor 111/Padt.G/2017/PN Jkt.
Dokter yang membuat surat keterangan/diagnosa yang dipakai PT.Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dalam memperoleh keterangan /Informasi adalah bukan Dokter pemeriksa jenazah / Forensik, bahkanDokter tersebut tidak berada di Klinik dan melihat secara langsungAlmarhumah Mayang Sri Wardhaningsari saat kejadian.f. Surat keterangan dokter yang di pakai PT.
Saya pun tidak pernah ditolak pada pengajuan aplikasiasuransi atau dikenakan premi tambahan/pengecualian/penawaran lain baikdi PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia maupun di perusahaan asuransilain.Halaman 19 dari 49 hal Putusan Nomor 111/Padt.G/2017/PN Jkt. Sel.46.47.48.49.Bahwa, selanjutnya Surat Konfirmasi Surat Permintaan Asuransi JiwaElektronik No.
Sel.Penggugat adalah Suami dari Almarhum Mayang = SriWardhaningsari;Almarhum Mayang Sri Wardhaningsari adalah Tertanggung danTergugat adalah Penanggung dalam perikatan asuransi sebagaiPemegang Polis yang sah dari Asuransi Jiwa Manulife dengan uangPertanggungan sebesar Rp. 25.000.000,00 dan Tertanggung jugamenyertakan ke6 (enam) anaknya dalam program Primajaga 100produk PT.
117 — 36
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
84 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapat ditambahkan/ditarik dan dialihkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpa dikenakan biayaapapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham dan obligasiberprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 162/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 4546, KaretSemanggi, Jakarta Selatan, diwakili oleh Colin Peter Startupdan Apriliani T.
amarPUT089033.16/2011/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 20 Februari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Putusan Pengadilan Pajak NomorMenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur KEP1868/WP4J.06/2014 13November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangJenderal Pajak Nomor tanggalBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari 2011 Nomor 00308/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama: PT Asuransi Jiwa Manulife
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 11 Februari 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
351 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
CAROLINA HUTAPEA, DKK VS PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
Rasuna Said, Kavling B4, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2019;Para Pemohon Kasasi;LawanPT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square lantai 17, Jalan JenderaSoedirman Kavling 4546, Jakarta Selatan, yang diwakili olehApriliani T. Siregar dan Karjadi Pranoto selaku Direktur, dalamhal ini memberi kuasa kepada Thomas Oloan Siregar, S.H.
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJend.
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17JI. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;diberitahukanMenimbang, bahwa sesudah putusan terakhir iniHalaman 2 dari 7 halaman.
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
41 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Surat Nomor S8729/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Karyawan Sejahtera Plus;3.
Surat Nomor S8730/BL/2008 Tanggal 11 November 2008 perihalPencatatan Produk Asuransi Kelompok Manulife Program Pesangon Plus;Bahwa suratsurat tersebut di atas menjelaskan bahwa Produk AsuransiKelompok Manulife Karyawan Sejahtera, Manulife Program Pesangon, ManulifeKaryawan Sejahtera Plus dan Manulife Program Pesangon Plus merupakanProduk Asuransi yang tercatat dan dapat dipasarkan oleh Pemohon Banding;Bahwa produkproduk asuransi kelompok tersebut di atas (yang merupakanproduk asuransi yang dikaitkan
Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
Memberikan jaminan pengembalian investasi minimal sebesar 105%dari premi tunggal dan 3 pilihan masa asuransi yaitu 5, 7, dan 10 Tahun.Investasi ditempatkan pada efek saham di Manulife Dana Ekuitas dan bebasdari biaya administrasi.
Terdapat 3 pilihan jenis investasi yang dapat ditambahkan/ditarik dan dialihkan dari satu jenis ke jenis lainnya tanpa dikenakan biayaapapun, yaitu:> Manulife Dana Ekuitas Syariah: investasi pada efek saham berprinsipsyariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Berimbang Syariah: investasi pada efek saham dan obligasiberprinsip syariah yang terdaftar BEI> Manulife Dana Pasar Uang Syariah : investasi pada instrumen pasar uangberprinsip syariah yang jatuh tempo kurang dari satu tahunSelain itu, pemegang