Ditemukan 9122 data
1.Sri Rochani
2.Isnandiyah Dewi
Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Kabupaten Purworejo
306 — 0
M E N G A D I L I
- DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 Dan Tergugat II Intervensi 3 tentang eksepsi Daluwarsa (verjaring) diterima;
- DALAM POKOK SENGKETA;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
162 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perkara Sudah Daluwarsa:Bahwa tenggang wakiu daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudahperbuatan dilakukan adalah dimulai saat terjadinya perouatan hukum antaraHal. 5 dari 10 hal. Put.
Menyatakan perkara a quo telah daluwarsa dan tidak dapat lagidiajukan penuntutan di pengadilan;d. Memulihkan hak Terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;e. Membebankan biaya yang timbul karena perkara ini kepada Negara;Hal. 6 dari 10 hal. Put.
No. 1083 K/Pid/2013Membaca tanggapan Jaksa/Penuntut Umum atas eksepsi PenasihatHukum Terdakwa yang berbunyi sebagai berikut:1Perkara Sudah Daluwarsa/Exeptio In Tempores:Kewenangan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum maupunPenyidik yang dilakukan oleh Penyidik Polres belum melewati masadaluwarsa karena perbuatan tersebut disidik oleh Penyidik Polres Lebakpada tahun 2009 dan belum melampaui masa daluwarsa dari pasal tersebutwalaupun perbuatan pidana dilakukan pada tahun 1995, namun tidakmenggugurkan
penyidikan maupun penuntutan karena belum memasukimasa daluwarsa selama 12 (dua belas) tahun;Dakwaan Kabur Atau Tidak Jelas (Obscuur Libel):Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2002sekira jam 08.00 WIB walaupun tertera dalam Akta Jual Beli No.83/Maja/V/1995 tertanggal 29 Mei 1995 namun Akta Jual Beli tersebut bisasaja dibuattanggal dan Nomor Akta Jual Beli (AJB) mundur dari pembuatanAkta Jual Beli tersebut sehingga tidak dapat menghilangkan perbuatantindak pidananya
memeriksa dan memutus pokok perkara karena perkara a quobelum daluwarsa;Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin tanggal 25 November 2013 oleh Dr.
JAKA PRANA
Tergugat:
MAXIMA DEKORASI
180 — 99
Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (daluwarsa)Bahwa putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karenakecelakaaan kerja yang dialami Penggugat, pada hari Jumat tanggal 27April 2019.
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah telah daluwarsa (lewatwaktu) dan Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalildalil gugatanpenggugat sebagaimana diuraikan dan dimaksud dalam suratgugatannya, sebab dalildalil tersebut sangat bertolak belakang denganfaktafakta hukum yang sesungguhnya, kecuali terhadap halhal yangsecara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini.4.
Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (daluwarsa)Bahwa putusnya hubungan kerja antara Penggugat danTergugat adalah karena kecelakaaan kerja yang dialami Penggugattanggal 27 April 2018 saat kecelakaan kerja di gedung AL IHSAN JalanAdisucipto No.75 Ampenan Kota Mataram.
Oleh karenaPenggugat mengajukan gugatan tanggal 10 Juli 2019, dalam hal iniPenggugat telah lewat waktu ( daluwarsa) maka gugatan Penggugatharuslah ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa atas keseluruhan eksepsi Tergugat tersebut di atas,maka Penggugat telah membantah dalam repliknya dengan menerangkan halhal yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:1.
Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluwarsa)Bahwa dalam eksepsinya, Tergugat menganggap gugatan Penggugattelah melampaui waktu (daluwarsa), menurut Penggugat dalil tersebuttidak berdasarkan hukum, karena jika dicermati, pasal 82 UU No.2Th.2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telahmengkhususkan gugatan yang memiliki masa daluwarsa satu tahunadalah gugatan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkangugatan yang diajukan Penggugat mengenai tuntutan Hak pekerjaterhadap
117 — 54
./2015/PTUN.Mks. tanggal 28 Mei 2015, yang dimohonkan banding tersebut dengan ; ---------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : - Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding, tentang gugatan Penggugat /Terbanding telah melampaui batas waktu (daluwarsa);------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA :1.
Msi, Nomor 650/2099/B.Ekon tanggal 23 Februari 2002 ; Menimbang, bahwa sedangkan Tergugat Il Intervensi/Pembanding,terhadap gugatan Penggugat/Terbanding tersebut telah mengajukan eksepsitentang tenggang waktu pengajuan gugatan dengan mengemukakan padapokoknya bahwa gugatan telah melampaui batas waktu (daluwarsa) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, baik itu sejak obyek sengketa a quo diterbitkan,maupun sejak Penggugat mengetahui tentang
No. 109/B/2015/PT.TUN Mks.gugatannya pada halaman 4 alinea angka 8 yang menyatakan bahwa ...Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan sebagai Tergugat Il dalam jawabannyatertanggal 16 Oktober 2014 menyatakan bahwa Pemerintah Propinsi SulawesiSelatan memasuki/menguasai lokasi garapan Penggugat karena telah memilikisertipikat.......". dan bahwa gugatan telah melampaui batas waktu (daluwarsa)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara, baik itu sejak
; sedangkan Tergugat Il Intervensi/Pembandingmengajukan eksepsi dengan mendalilkan bahwa gugatan telah melampauibatas waktu (daluwarsa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, baik itusejak obyek sengketa a quo diterbitkan, maupun sejak Penggugat mengetahuitentang adanya obyek sengketa a quo yaitu pada tanggal 16 Oktober 2014sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam poin 8 dalil gugatannya; Bahwa berdasarkan bukti yang didapat
dinyatakan diterima;Bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim tingkatbanding bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding danTergugat Il Intervensi/Pembanding yakni eksepsi tentang tenggang waktuPenggugat untuk mengajukan gugatan, adalah terbukti dan cukup beralasanhukum untuk diterima ; karenanya Majelis Hakim tingkat banding menuruthukum harus menyatakan menerima eksepsi Tergugat/Pembanding danTergugat Il Intervensi/Pembanding tentang gugatan telah melampaui bataswaktu (daluwarsa
Drs. H. MAKMUN ANDI NUHUNG, M. Si
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
463 — 163
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI;
- Menerima EksepsiTergugat mengenai Pengajuan gugatan dari pihak Penggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa).
Pengajuan Gugatan Dari Pihak Penggugat Telah Lewat Waktu(Eksepsi Daluwarsa)Menurut hemat dari Pihak Tergugat, Gugatan Sengketa Tata UsahaNegara yang baru diajukan oleh Pihak Penggugat saat ini terkait atasditerbitkannya Objek Sengketa berupa Surat Keputusan WalikotaSamarinda Nomor: 888/3469/300.04 Memberhentikan Tidak DenganHormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Drs. H. MAKMUNANDI NUHUNG NIP. 19610715 199212 1001 Pangkat/Gol.
In Idem)Halaman 47 dari 59 HalamanPutusan Nomor : 30/G/2020/PTUN.SMD2.Pengajuan gugatan dari pihak Penggugat tidak memenuhi syarat formilkarena tidak menempuh upaya administrasi yang tepat sebelumnya.3.Pengajuan gugatan dari pihak Penggugat telah lewat waktu (EksepsiDaluwarsa)Menimbang bahwa terhadap eksepsieksepsi yang diajukan olehpihak Penggugat tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebihdahulu mengenai eksepsi tentang Pengajuan gugatan dari pihak Penggugattelah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa
)Menimbang, bahwa untuk menilai agakah Pengajuan gugatan dari pihakPenggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa) Majelis Hakim mencermatifaktafakta hukum yang terungkap dipersidangan dan mempedomaniketentuanketentuan dari peraturan peraturan hukum yang berlaku;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan yangterungkap faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa Objek sengketa diterbitkan tanggal 25 September 2018 (videbukti P5, T7);Bahwa dalam surat gugatan Penggugat mendalilkan antara
(Eksepsi Daluwarsa) dan Majelis Hakim tidak perlu lagimempertimbang eksepsieksepsi lain yang diajukan oleh Tergugat.
;Halaman 56 dari 59 HalamanPutusan Nomor : 30/G/2020/PTUN.SMDDalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa karena Eksepsi Tergugat mengenai Pengajuangugatan dari pihak Penggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa)diterima maka Majelis Hakim tidak perlu lagi lebih lanjut mempertimbangkanpokok perkara dan oleh karenanya cukup beralasan hukum bagi MajelisHakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 107 UndangUndang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
M. FARID, SH
Terdakwa:
JONI DAUD
136 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa diterima;
- Menyatakan Perkara Pidana Nomor 204/Pid.B/2021/PN Pol. atas nama Terdakwa Joni Daud telah Daluwarsa;
- Menyatakan penuntutan Perkara Pidana Nomor 204/Pid.B/2021/PN Pol. atas nama Terdakwa Joni Daud hapus karena daluwarsa, sehingga penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
62 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 1951 KUHPerdata, seseorangdiberikan kesempatan untuk Mengajukan Daluwarsa dalam setiap tingkatpemeriksaan perkara, termasuk dalam Tingkat Banding;2.
Bahwa dalam Daftar Bukti yang diajukan Termohon Kasasi /Terbanding / Penggugat, tidak ada satu pun bukti yang dapatmenggugurkan atau. mencegah adanya Daluwarsa tersebutsebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Pasal 1978 s /d Pasal 1985KUHperdata;6.
dengan lewatnya waktutiga puluh tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akanadanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alashak, lagi pula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatutangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yang buruk;Dengan demikian Pertimbangan Majelis Hakim PengadilanTinggi tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 1967 KUHPerdatakarena dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Pembanding / Tergugat pada saat itu, telah ditunjukkan akanadanya daluwarsa
WATORI YULIUS YOSEP, SE.,MM
Tergugat:
BUPATI MAMBERAMO RAYA
927 — 74
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu (Daluwarsa) ;
II. DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 249.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Januari 2020, dengan upayakeberatan diajukan oleh Penggugat pada tanggal 28 Juni 2020, berarti upayakeberatan yang diajukan oleh Penggugat telah melewati tenggang waktupengajuan upaya keberatan, dengan demikian meskipun gugatan diajukan masihdalam tenggang waktu 90 hari kerja sejak mengajukan upaya keberatan, namunkarena pengajuan upaya keberatan telah lewat waktu, olen karenanya gugatanyang diajukan Penggugat pada tanggal 3 Agustus 2020 adalah juga telahmelewati tenggang waktu pengajuan gugatan (daluwarsa
) sebagaimanaHalaman 57 dari 60 halaman Putusan Perkara Nomor : 38/G/2020/PTUN JPR.ketentuan Pasal 55 UndangUndang Nomor. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara, jo Pasal Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan;Menimbang,bahwa oleh karena pengajuan gugatan oleh Penggugat(daluwarsa) dengan demikian eksepsi Tergugat tentang Gugatan PenggugatTelah Lewat Waktu (Da/uwarsa), cukup beralasan sehingga dinyatakan dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014Halaman 58 dari 60 halaman Putusan Perkara Nomor : 38/G/2020/PTUN JPR.tentang Administrasi Pemerintahan, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sertaperaturan perundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;DALAM EKSEPSI : Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat telahlewat waktu (Daluwarsa
H. EDY MARIANSYAH,S.Sos.,M.Si
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
362 — 158
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI;
- Menerima EksepsiTergugat mengenai Pengajuan gugatan dari pihak Penggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa).
Pengajuan Gugatan Dari Pihak Penggugat Telah Lewat Waktu(Eksepsi Daluwarsa)Menurut hemat dari Pihak Tergugat, Gugatan Sengketa Tata UsahaNegara yang baru diajukan oleh Pihak Penggugat saat ini terkait atasditerbitkannya Objek Sengketa berupa Surat Keputusan WalikotaSamarinda Nomor: 888/3471/300.04 Memberhentikan Tidak DenganHormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama EDY MARIANSYAH,S.Sos., M.Si. NIP. 19660407 198701 1003 Pangkat/Gol.
;Menimbang bahwa terhadap eksepsieksepsi yang diajukan olehpihak Penggugat tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebihdahulu mengenai eksepsi tentang Pengajuan gugatan dari pihak Penggugattelah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa).;Menimbang, bahwa untuk menilai apakah Pengajuan gugatan dari pihakPenggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa) Majelis Hakim mencermatifaktafakta hukum yang terungkap dipersidangan dan mempedomaniketentuanketentuan dari peraturan peraturan hukum yang berlaku.
(Eksepsi Daluwarsa)dan Majelis Hakim tidak perlu lagimempertimbang eksepsieksepsi lain yang diajukan oleh Tergugat.
;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa karena Eksepsi Tergugat mengenai Pengajuangugatan dari pihak Penggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa)diterima maka Majelis Hakim tidak perlu lagi lebih lanjut mempertimbangkanpokok perkara dan oleh karenanya cukup beralasan hukum bagi MajelisHakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 107 UndangUndang No. 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, setelah Majelis Hakimmemeriksa dan menilai keseluruhan
kepadanyadihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan ini;MENGINGAT : PasalPasal dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 juncto UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009, UndangUndangNomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta peraturanperundangundangan lain ;MENGADILI:DALAM EKSEPSI; Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Pengajuan gugatan dari pihakPenggugat telah lewat waktu (Eksepsi Daluwarsa
176 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Para Penggugat Telah Melampaui Batas Waktu PengajuanGugatan/ Daluwarsa/Verjaring;Bahwa tentang gugurnya hak ~menuntut oleh karena lewatwaktu/Daluwarsa/veyaring diatur dalam Pasal 1967 KUH Perdata yanglengkapnya berbunyi sebagai berikut:Segala tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifatperorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun,tidak usahmenunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatusedangkan orang yang menunjuk adanya
Sebab kepastian hukum mengenai waktu itu, yang menjadiukuran keadilan bagi seseorang dinyatakan daluwarsa;Bahwa dalam perkara ini, maka harus dibuktikan terlebin dahulu kapanPara Penggugat mengetahui hak mereka terhadap obyek sengketa?:Halaman 12 dari 41 hal. Put.
di atas telah jelas,bahwa daluwarsa dihitung berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidangHalaman 14 dari 41 hal.
Oleh karena itu, maka seharusnya JudexFacti Pengadilan Negeri Cilacap dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah diSemarang mengabulkan atau menerima eksepsi Pembanding/semulaTergugat terkait daluwarsa/veraaring atau rechtverwerking;3.
Nomor 800 K/Pdt/2017kemudian dibangun ulang secara terus menerus dan tidak terputusputusdan dengan itikad baik, maka berdasarkan hukum adat dengan lewatnyawaktu (daluwarsa) maka hukum menganggap orang yang semula berhakatas tanah dimaksud dianggap telah melepaskan haknya.
99 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Penggugat telah daluwarsa (verjaring);Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada hal. 1 alinea ke2 dalam dudukperkara dimana penggugat memiliki tanah objek perkara berdasarkansurat jual beli antara Penggugat sebagai pembeli dan Kamin sebagaipenjual tanggal 17 Desember 1975, kemudian ternyata Tergugat dantergugat Il baru mengetahui Penggugat melakukan peningkatan hakmenjadi Sertifikat Tahun 2010 tanpa ada proses penguasaan fisik atastanah tersebut sehingga bila dihitung sejak tahun 1975
Bahwa biladiperhatikan Pasal 1967 KUHperdata menyebutkan: segala tuntutanhukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perseorangan,hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun,sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usahmempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tak dapatlah dimajukanterhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada iktikatnya yangburuk.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata tersebut dapatdisimpulkan dimana gugatan terhadap tanah yang diaku sebagai milik olehPenggugat tersebut telah hapus karena daluwarsa dimana telah dibiarkanberlangsung selama kurang lebih 35 (tiga puluh lima tahun) tanpadilakukan suatu tindakan/tuntutan hukum kepada Pengadilan yangberwenang.
Tentang Eksepsi Daluwarsa dalam pertimbangan Majelis HakimTingkat Pertama yang menyatakan bahwa Hak Milik ini adalah tidakdibatasi oleh waktu (daluwarsa) (vide Hal. 26 putusan) adalah tidakberdasarkan hukum dan telah Pemohon Kasasi bantah dalam memoribanding namun tidak dipertimbangkan Majelis Hakim Tinggi padahalsesuai ketentuan KUHPerdata Pasal 584 menyatakan untukmemperoleh hak milik adalah salah satunya dengan daluwarsasehingga sejak kepemilikan atas tanah perkara atas nama Penggugatberdasarkan
dengan pertimbangan hukumyang tidak berdasar hukum menyatakan salah satu kekhususan hakmilik ini adalah tidak dibatasi oleh waktu (daluwarsa) dan diberikanuntuk waktu yang tidak terbatas lamanya yaitu selama hak milik inimasih diakui dalam rangka berlakunya (vide hal. 26 putusan NomorHalaman 13 dari 21 Hal.
147 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan para Penggugatlewat waktu/daluwarsa telah melampaui 20 tahun;LeBahwa melalui Akte Hibah No. 33 (Bukti T1), tanggal 1 Februari 1988,dibuat dihadapan John Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, Untukselanjutnya disebut "akte hibah"), alm.
Hal inisebagaimana menurut Buku IV Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUHPerdata) tentang lewat waktu (daluwarsa), pada bagian 2 yaitu"Tentang daluwarsa, dipandang sebagai suatu alat untuk memperolehsesuatu" dimana pada Pasal 1963, 1964 dan 1965 KUHPerdata secaralebih detail menyebutkan sebagai berikut:Pasal 1963 KUHPerdata:"siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yangsah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatupiutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk
, memperoleh hak milikatasnya dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selamadua puluh tahun; Selanjutnya Pasal 1964 KUHPerdata menyatakan:Suatu alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuk caranya,tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu daluwarsa selama dua puluhtahun;Sementara Pasal 1965 KUHPerdata menyatakan:Itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa yangmenunjuk kepada suatu itikad buruk diwajibkan membuktikannya";Secara /ex specialis pasalpasal mengenai daluwarsa
Jika telah melewatikurun waktu 20 tahun, maka tidak diberi kesempatan lagi kepada paraPenggugat untuk membuktikan seandainyapun ada itikad burukquodnone, terkait akta hibah a quo, karena dasar daluwarsa yang telahmelewati 20 tahun dapat digunakan oleh Tergugat;Bahwa selanjutnya, jikapun para Penggugat mendalikan berhak atasharta waris dari almarhum Lina Gozal terkait melekatnya harta bersama50 % pada Pabrik Conserven Malino quod non, untuk menuntut gugatanwaris inipun para Penggugat telah gugur/daluwarsa
Sehingga perkara initelah daluwarsa;Hal ini sebagaimana menurut Pasal 1963,1964 dan 1965 BW yangmenyebutkan:Siapa yang dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yangsah, memperoleh suatu benda tak bergerak, suatu bunga, atau suatupiutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk memperoleh hak milikatasnya, dengan jalan daluwarsa, dengan suatu penguasaan selama duapuluh tahun;"Suatu alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuk caranya,tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu daluwarsa
95 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri yang dikuatkan olehPengadilan Tinggi didalam mempertimbangkan hal Daluwarsa ini telahkeliru dan salah menerapkan hukum yang berlaku karena TIDAKmempertimbangkan dalil Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) secarakomprehensif dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.2.
Bahwa Pemohon Kasasi terkait Daluwarsa ini telah menyampaikannya lebihdetail dalam Replik Penggugat (sekarang Pembanding) pada tanggal 13November 2014, SAYANGNYA dalil sanggahan terkait Daluwarsa dalamReplik Penggugat (sekarang Pembanding) TIDAK DIPERTIMBANGKANoleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus dalam tingkatPengadilan Negeri jo. Pengadilan Tinggi TUN Medan.3.
Untuk menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa di tingkatKasasi ini, Pemohon Kasasi sampaikan dalil terkait Daluwarsa berdasarkanfakta hukum yang sepatutnya menjadi pertimbangan dalam memutusperihal eksepsi Daluwarsa.4.
Bahwa Gugatan yang disampaikan Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi)pada dasarnya sudah TERANG dan JELAS tapi kemudian TermohonKasasi dan Termohon Kasasi II Intervensi (dulu Terbanding dan TerbandingIl Intervensi bersama sama selanjutnya disebut Para Termohon Kasasi)ingin menyesatkan KEBENARAN yang ingin dicapai dalam persidangan inidengan mendalilkan Gugatan telah Daluwarsa.5.
Termohon Kasasi sudah mengetahui ada pelanggaran hukum formal dalamcacat administrasi dan prosedur serta kelalaian dalam pemenuhan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) tapi Termohon Kasasidengan pengecutnya HENDAK BERLINDUNG dalam dalil Daluwarsa.6. Bahwa tentunya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Tingkat Kasasi denganjelas melihat hal itu.
Terbanding/Terdakwa : ALEX COKROJOYO ALIAS ALEX ANAK DARI ALM TJOE PEK HIE
259 — 134
Bahwa merujuk ketentuan Pasal 78 Ayat (1) ke3 KUHP diatas, maka menurut hukum perkara a quo telah daluwarsa untuk dituntut. Olehkarena itu Terdakwa Alex Cokrojoyo tidak dapat dituntut secara hukum dalamperkara a guo karena sudah daluwarsa untuk menuntut. Oleh karena itu kamimemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar Terdakwa Alex Cokrojoyodibebaskan dari segala dakwaan a quo;2.
Secara materil surat dakwaan Penuntut Umum yang telah diuraikan secaracermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan denganmenyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan sehingga memenuhipersyaratan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP;Bahwa Mengenai perhitungan masa daluwarsa tindak pidana pemalsuansurat dapat merujuk ke dalam ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan dalamhukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP yang berbunyiKewenangan menuntut pidana hapus karena
/PT BTN Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapanbelas tahun, masingmasing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadisepertiga;Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHP pemalsuan surat diancamdengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, maka sesuai denganPasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP, kewenangan menuntut atas tindak pidanapemalsuan tersebut akan menjadi hapus karena daluwarsa sesudah 12 (duabelas) tahun;Dalam praktiknya, adanya pemalsuan surat diketahui setelah beberapa
Maka, pertanyaan yang munculadalah kapan daluwarsa penuntutan tindak pidana pemalsuan surat mulaldihitung? Apakah saat surat palsu tersebut dibuat dan digunakan atau saat surattersebut diketahul palsu?
Maka untuk memenuhi rasa keadilan, pengaturan daluwarsa dalamkeadaan seperti ini dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi BandungNomor: 261/Pid/2014/PT.
242 — 108
perbendaanmaupun yang bersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa denganlewatnya waktu 30 tahun, sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanyadaluwarsa tersebut tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pulatidak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkankepada itikadnya yang buruk.Bahwa demikian pula dalam hukum adat, juga mengenal lewatnya waktu(daluwarsa) yang menghapuskan hak atau memperoleh suatu hak.KUHPerdata menentukan batas waktu secara tegas, yakni 30 tahun
Lembaga daluwarsa maupun rechiverwerking berpijak padaazas kepastian hukum (rechtszekerheid).
perbendaan maupun yang bersifatperseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu 30 tahun,sedangkan siapa yang menunjukkan akan adanya daluwarsa tersebut tidakusah mempertunjukkan suatu alas hak, lagi pula tidak dapatlah dimajukanterhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan kepada itikadnya yangburuk..
Bahwa demikian pula dalam hukum adat, juga mengenal lewatnya waktu(daluwarsa) yang menghapuskan hak atau memperoleh suatu hak.KUHPerdata menentukan batas waktu secara tegas, yakni 30 tahun, dalamhukum adat mengenal lembaga yang disebut rechtverwerking ataupelepasan hak karena dengan lewatnya waktu tertentu seperti juga dalamKUHPerdata. Lembaga daluwarsa maupun rechtverwerking berpijak padaazas kepastian hukum (rechtszekerheid).
lewatwakiu atau daluwarsa syarat utamanya adalah itikad baik, sedangkan telahterbukti pada pertimbangan sebelumnya bahwa DJAENURI telah melakukanitikad tidak baik sehingga menyebabkan cacat atau kesalahan pada sertipikattersebut maka ketentuan mengenai lewat waktu atau daluwarsa menjadi batalatau tidak bisa diberlakukan dalam perkara ini;Hal. 25 dari 29 Putusan Nomor 15/Pat.G/2020/PN NjkMenimbang, bahwa dengan demikian maka Penggugat berhasilmembuktikan dalil pokok gugatannya sedangkan Para Tergugat
Budiman Muliadi
Termohon:
1.Pemerintah RI Cq Kepolisian RI Cq Bareskrim Mabes Polri
2.Pemerintah RI Cq Kepolisian RI Cq Direskrimum Polda Metro Jaya
3.Pemerintah RI Cq Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
171 — 86
Andi Hamzah, SH Bahwa Lampau waktu (Verjawing) tuntutan penuntut umum juga tidakdapat diterima, jika terjadi lampau waktu (verjaring) Sesuai dengan Pasal78 KUHP jadi Penuntutan tidak bisa dilakukan bukan Penyidikan sengajapenulis tidak menggunakan istilah daluwarsa karena oleh beberapapengarang hukum pidana dipakai terjemahan verjaring oleh karenapengertian verjaring dan daluwarsa berbeda, daluwarsa adalah istilahhukum adat di Jawa yang berarti lampaunya waktu yang lama sehinggaperkara dilupakan
., dalampersidangan tanggal 14 November 2018, yang pada pokoknyamenerangkan:Bahwa perhitungan dimulainya tenggang waktu/daluwarsa atas suatuperkara pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP atauPasal 263 KUHP, maka tenggang waktu/daluwarsa dihitung sejak didugasurat palsu digunakan, BUKAN sejak diduga surat palsu tersebut dibuat,Hal 52 dari 65 Hal Putusan Nomor 125/Pid.Prap/2018/PN.
Jkt.Sel.karena dibuatnya surat yang diduga palsu belum tentu akan digunakan,maka dengan sejak digunakannya suatu diduga surat palsu tersebut satu harisejak digunakannya merupakan permulaan dimulainya waktu tenggangwaktu/daluwarsa;6. Bahwa masa daluwarsa Surat Palsu yang digunakan berkalikali adalahSuatu peristiwa pidana tersendiri dan atau perbuatan yang berlanjut(voortgezette handeling).
Bahwa tidak terbukti perkara ini telah daluwarsa, karena daluwarsa jelassudah masuk materi perkara, bukan tentang prosedur dan tentangkelengkapan bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan olehHal. 53 dari 65 hal.Put.
Bahwa perkara a guo sudah daluwarsa sesuai Pasal 78 KUHP jo. Pasal 79KUHP, yang mana penggunaan surat yang diduga palsu telah dilakukanpada tahun 1996, sehingga daluwarsa dihitung sejak surat digunakan padatahun 1996, maka daluwarsanya pada tahun 2008 dengan pertimbanganHakim Tunggal dalam Putusan Praperadilan Nomor19/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel., tertanggal 10 Maret 2016. Bahwa hal inisesuai dengan hukum dan didukung pendapat ahli hukum pidana Dr.JaminGinting,S.H.
Pembanding/Penggugat III : UMAR BIN KESUT Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat I : MUHIDIN BIN KESUT Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat XIV : YUSNI Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat XII : MIMI NURYANI alias MIMI Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat X : SYAHRUL.A alias DODO Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat VIII : MARDANI Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat VI : MAIMUNAH BINTI KESUT Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat IV : TAHMID BIN KESUT Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat II : SAHRUN BIN KESUT Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat XV : DIJAN alias DIDJAN Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat XIII : NORLAN Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat XI : HARPINSYAH Diwakili Oleh : UMAR BIN KESUT
Pembanding/Penggugat IX : NAHRA Diwakil
69 — 44
Mengacu pada ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata yang secara tegasmenyatakan bahwa:Segala tuntutan hukum baik yang bersifat perbendaan maupun yangbersifat perseorangan, hapus karena daluwarsa dengan lewatnyawaktu 30 tahun, ....
Karena mengenaipenentuan waktu daluwarsa kontradiktif satu) dengan yang lainnya,disamping itu mengenai tanah adat UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPAdan perundangundangan lainnya, tidak mengatur mengenai LembagaDaluwarsa. Sedangkan daluwarsa mengakibatkan seseorang akankehilangan hak atas tanah, maka sudah tentu dalam negara hukum(rechtstaat) seperti Indonesia, pengaturan mengenai kehilangan hak karenadaluwarsa harus dengan UndangUndang.
Tidak daluwarsa, karena Tergugat baru menguasai tanahtersebut, pada waktu dimohonkan sertifikat dan diukur sesuai Surat Ukurtanggal, 25 Januuari 2017 Nomor 0001/Lawe Lawe/2016.
Sedangkandalam hukum adat tidak mengenal daluwarsa (verjaring) sebagai saranauntuk memperoleh hak. Oleh karena dalam perkara ini adalah mengenaipersengketaan tentang tanah, sehingga eksepsi Tergugat yangmempersoalkan daluwarsa (veraring) sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata adalah tidak tepat dan bertentangan dengan UUPA yangberazaskan hukum adat.
(veraring) tidak dapat dipertahankan karena dalam hukumadat tidak mengenal daluwarsa (venaring).
187 — 1515
20015 100256/107/01/426/03 6 November 2003 668.220.752,00 STP PPN tahun 20016 00059/206/01/426/03 6 November 2003 1.490.371.350,00 SKPKB PPh tahun 2001 bahwa menurut Penggugat tindakan penagihan pajak berupa penerbitanPengumuman Lelang II Nomor: S1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6November 2013 tidak memiliki dasar hukum, karena Penggugat tidak pernahmenerima SKP KB, STP maupun Surat Tegoran yang digunakan sebagaidasar penagihan dan dengan demikian tindakan penagihan tersebut menurutPenggugat telah daluwarsa
penerbitanPengumuman Lelang II Nomor: S1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6November 2013 didasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf a Undangundang Nomor6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000,tidak daluwarsa.bahwa Pasal 22 ayat (2) huruf a Undangundang Nomor 6 tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah denganUndangundang Nomor 16 Tahun 2000, yang selengkapnya adalah sebagaiberikut :~ Daluwarsa
Teguran dan Surat paksa,b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupuntidak langsung,c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4).bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf a Undangundang Nomor 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000, adalah sebagaiberikut: Daluwarsa
Dalam halseperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian SuratPaksa tersebut.bahwa sekalipun berdasarkan Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf asebagaimana tersebut di atas dimungkinkan adanya penangguhan daluwarsapenagihan pajak, namun Penggugat tetap mempertahankan dalilnya bahwatindakan penagihan sampai dengan penerbitan Pengumuman Lelang IINomor: S1085/WPJ.22/KP.0604/2013 tanggal 6 November 2013 telahdaluwarsa, dan untuk menguatkan dalilnya bahwa tindakan Penagihan Pajaktelah
karena terhadap utang pajak sebagaimana tercantum dalamSKP KB PPh Badan, SKP KB PPN dan STP dimaksut telah dilakukantindakan penangguhan daluwarsa yaitu telah diterbitkan Surat Tegoran :Nomor 0010005/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,Nomor 0010006/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,Nomor 0010007/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,Nomor 0010008/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,Nomor 0010009/WPJ.09/KP.1008/2003 tanggal 23 Desember 2003,Nomor 0010010/WPJ.09
229 — 103
DALAM EKSEPSI:GUGATAN TELAH DALUWARSA (GUGATAN DIAJUKAN LEBIH DARI2 TAHUN SEJAK TIMBULNYA PERSELISIHAN HUBUNGANINDUSTRIAL)1.
diterapkanHal 12 dari 54 halaman Putusan Nomor 05/G/PHI/2013/PHI.PLG.ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur Pasal 96 UU No. 13Tahun 2003, yakni dengan batas tenggang waktu 2 tahun untukmengajukanqugatankePHIterhitung sejak saat paraPenqqugat di PHK.b.
Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan, Daluwarsa pengajuan gugatanperselisihan hubungan industrial adalah sebagaimana ditetapkan padaPasal 82 Undangundang No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (UU tentang PPHI ) jo Pasal 96 danPasal 171 UU tentang Ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi : Hal 18 dari 54 halaman Putusan Nomor 05/G/PHI/2013/PHI.PLG.a.
Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. dalam Perkara No. 700 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 14 September 2009:Bahwa meskipun demikian untuk memberikan kepastian hukum danmengisi kekosongan hukum atas ketentuan sampai berapa lama batastenggang waktu yang demikian akibat dari tidak dapat diberlakukannyaketentuan daluwarsa sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 171 UU No.13 Tahun 2003 jo Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004 a quo, maka secaraanalogis dapat diterapkan ketentuan daluwarsa sebagaimana diaturPasal 96 UU No. 13
Bahwa Tergugat menolak dalil Replik Penggugat DALAM POKOKPERKARA angka 3, karena Penggugat telah salah menyimpulkanketentuan tentang daluwarsa dalam Pasal 96 UU TentangKetenagakerjaan seolaholah ketentuan daluwarsa dalam pasal tersebuthanya berlaku terhadap perkara gugatan Perselisihan Hak.
77 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
GUGATAN PENGGUGAT TELAHMELAMPAUI TENGGANG WAKTU(DALUWARSA) SEBAGAIMANADITETAPKAN UNDANGUNDANG.Bahwa, Penggugat menerima Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dariTergugat pada tanggal 29 April 2008, sedangkan gugatan Penggugatdidaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 25 November 2009;Berdasarkan Pasal 82 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: "Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal159 dan Pasal 171 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahunsejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha";Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat diajukan dalam tenggang waktu 1(satu) tahun 6 (enam) bulan 24 (dua puluh empat) hari sejak suratPemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterima, maka gugatan Pengugat telahmelampaui tenggang waktu (daluwarsa) sebagaimana ditetapkan undangundang, sehingga
) sebagaimana ditetapbkan undangundang,sehingga harus dinyatakan tidak diterima dan atau ditolak seluruhnya;Dengan demikian tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan pertimbanganJudex Facti yang diperkuat Judex Juris yang menyatakan:Menimbang, bahwa atas eksepsi para Tergugat pada angka 1 yangmenyatakan bahwa gugatan Penggugat atas diri Penggugat telah melampauitenggang waktu mengajukan gugatan/ daluwarsa karena Penggugat menerimaSurat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Tergugat pada tanggal
,tertanggal 28 April 2009 yang isi putusannya dinyatakan gugatan tidak dapatditerima melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tertanggal 9 September 2009, dengan demikianeksepsi para Tergugat tentang gugatan Penggugat daluwarsa patutlah untukditolak;Bahwa, seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas bertentangan denganhukum, dengan demikian tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan,berdasarkan argumentasi hukum sebagai berikut:Bahwa, perkara
Nomor 86 PK/Pdt.Sus/2012dan hal tersebut telah diakui Penggugat, maka adalah merupakan fakta yangtidak terbantahkan dan berdasarkan hukum gugatan Penggugat telahmelampaui tenggang waktu (daluwarsa);Bahwa, berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka pertimbanganhukum Judex Juris maupun Judex Facti harus dibatalkan seluruhnya;KEBERATAN II:Putusan Mahkamah Agung R.I. bertentangan dengan Ketentuan Pasal 93 ayat(1) UU No.13 Tahun 2003 (azas no work no pay);Bahwa, berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU