Ditemukan 525 data
298 — 258 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangtelah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pembatalan merek dibawah No. 65/MEREK/2007/PN.NIAGAJKT.PST tertanggal 16 Januari2008 di dalam perkara pembatalan pendaftaran merek antaraCOLUMBIA SPORTSWEAR COMPANY selaku Penggugat melawan PTHal. 4 dari 29 hal. Put.
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangtelah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pembatalan merek dibawah No. 26/MEREK/2005/PN.NIAGAJKT tertanggal 11 Agustus 2005dalam perkara antara LUIGI LAVAZZA S.p. ALANIFICIOERMENEGILDO ZEGNA & FIGLI S.pA, CS selaku Penggugat melawanTuan ANTONY WAN selaku Tergugat di mana di dalam salah satupertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa:Hal. 6 dari 29 hal. Put.
berbagai negara yaitu, Indonesia,Hongkong, Amerika Serikat, di Madrid Protocol (pendaftaraninternasional), Palestina, Yordania ltalia, Laos, Kanada, Meksiko,Kamboja, Filippina, New Zealand, Uni Arab Emirat, Malta dan Australia;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang teruraitersebut di atas, dapatlah dipandang bahwa Merek LAVAZZA milikPenggugat dikategorikan sebagai merek terkenal;Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangtelah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pembatalan
merek dibawah No. 38/MEREK/2008/PN.NIAGAJKT tertanggal 19 November2008 dalam perkara antara FEDERAL EXPRESS CORPORATIONselaku Penggugat melawan Tuan JOSEPH selaku Tergugat di mana didalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat bahwa:beeees Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang bergerak di bidangjasa tarnsportasi, pengiriman dokumen dan barang, dan berbagaimacam jasa lainnya dalam kelas 39, maupun memproduksi berbagaimacam produk barang berupa produkproduk pakaian jadi, alas kaki,penutup
Bahwa dengan memperlihatkan uraian tersebut diatas terdapat fakta hukumbahwa Termohon Kasasi/Tergugat mempunyai itikad tidak baik karenanyaketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Merek No. 15 Tahun 2001mengenai jangka waktu gugatan pembatalan merek adalah 5 (lima) tahunsejak tanggal pendaftaran merek Termohon Kasasi/Tergugat tidak dapatdiberlakukan terhadap perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat :bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat
66 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 929 K/Pdt.Sus/2010mengajukan gugatan pembatalan merek Tergugat ke PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar dalamperkara No. 060/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang telah diputusoleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan amarnya sebagaiberikut:MENGADILI:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan nama "Sinar Laut Perkakas" sebagai nama kegiatanusaha milik Penggugat;3.
bukanlah pemilik merek terdaftar merek Sejahtera BerkatMandiri kelas 35 di bawah nomor daftar IDM000165512 sehingga gugatanpembatalan merek Sejahtera Berkat Mandiri kelas 35 nomorIDM000165512 yang ditujukan kepada Tergugat adalah tidak tepat dantidak berdasar hukum sebab Tergugat tidak ada kaitannya dengankepemilikan merek di bawah nomor daftar tersebut;Bahwa dengan tidak terdaftarnya Tergugat sebagai pemilik merekSejahtera Berkat Mandiri kelas 35 di bawah nomor IDM000165512 yangmenjadi objek gugatan pembatalan
merek a quo, maka gugatan Penggugatsalah sasaran (error in persona) sehingga gugatan Penggugat harusdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvankelijke verklaara);Hal. 10 dari 22 hal.
Dalam hal Penggugat atau Tergugat bertempat tinggal di luar wilayahNegara Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada PengadilanNiaga di Jakarta;Berdasarkan UU Merek, terhadap pendaftar pertama yang dilindungiberdasarkan Pasal 3 UU Merek, dapat diajukan gugatan pembatalanpendaftaran merek berdasarkan Pasal 68 UU Merek dengan alasanPasal 4, Pasal 5, Pasal 6;Gugatan pembatalan merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68ayat (1) UU Merek dapat diajukan oleh pemilik merek tidak terdaftardengan syarat mengajukan
513 — 238
PUTUSANNomor : 04/Merek/2012/PN.NIAGA/JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa danmengadili gugatan Pembatalan Merek pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :NG JOK PIN, Swasta, beralamat di Jl. Pluit Mas Selatan VI Bl, S29, KelurahanPejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara telah memilih domisilihukum di kantor kuasanya Dr. Frans H.
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.15/2001, sebagaiberikut:Pasal 68 ayat (1) UU No. 15/2001: Gugatan pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksuddalam pasal 4,5, dan 6.
atasnama TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dalam Daftar Umum Merek,hingga adanya putusan yang berkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)atas perkara pembatalan pendaftaran merek aAdapun permohonan putusan provisionil ini kiranya layak dan berdasar untukdikabulkan oleh Majelis Hakim, mengingat terdapat kekhawatiran PENGGUGATbahwa TURUT TERGUGAT akan mencatatkan pengalihan Merek MAXIFEELdari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II dalam Daftar Umum Merek, sehinggahal tersebut dapat menyebabkan putusan perkara pembatalan
merek illusoir.Dengan demikian, sudah selayaknya apabila Majelis Hakim mengabulkanpermohonan putusan provisionil yang diajukan oleh PENGGUGAT ini;1920Bahwa mengingat Gugatan PENGGUGAT didukung oleh buktibukti otentik(sempurna) dan yang tidak terbantahkan kebenarannya serta dengan alasan yangsangat mendesak, maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan putusan dalam perkara inidapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun
1920 — 1585 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tertanggal 8 Januari 1999,yaitu di dalam perkara gugatan pembatalan merek terhadap merekmerekPRADA atas nama Fahmi Babra untuk jenis barang di kelas yang sama yaitukelas 18 dan kelas 25. Adapun merekmerek milik Fahmi Babra yang dibatalkanmelalui putusan tersebut adalah sebagai berikut: No. Merek No. Tanggal KelasPendaftaran Permintaan Barang Ue a 546618 24 18/ PRA i.
barang atau jasa yangtidak sejenis Berikut adalah kutipan dari Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Merekyang dimaksud:"Ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam pada ayat (1) huruf b dapat puladiberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhipersyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan PeraturanPemerintah";Quod non, Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan Pasal 6 ayat (2) belumditetapkan, telah banyak yurisprudensi dan putusanputusan Mahkamah Agungterkait pembatalan
merek yang menyerupai merek terkenal untuk barang dan jasaHal. 8 dari 103 hal Put.
Pasal 6 bis Konvensi Paris membenarkan pemilikmerek terkenal menuntut pembatalan merek yang sama atas jenis barang dan jasayang berbeda ...";Bahwa mengingat Putusan Majelis Hakim Agung di dalam perkara PeninjauanKembali Nomor 274/PK/Pdt/2003 yang telah memutuskan bahwa MerekmerekPRADA milik Penggugat sebagai Merek terkenal, maka Penggugat berhakmengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 68 jo.
HENDRA BUDYHARJA, S.H., S.E.
Tergugat:
FIRMA GARUDA AND ASSOCIATES
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
64 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara gugatan Pembatalan Merek Nomor 60/Pdt.Sus/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
982 — 703 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan pembatalan merek ini didasarkan pada ketentuan Pasal 68UndangUndang Merek menyatakan bahwa:Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,Pasal 5, atau Pasal 6;Bahwa gugatan pembatalan merek ini didasarkan pada pasalpasal yangdisebutkan pada Pasal 68, sebagai berikut: Pasal 4 UndangUndang Merek:Bahwa Tergugat mengajukan permohonan pendaftaran merekmerekdengan itikad tidak baik; Pasal 6 ayat (1)
340 — 758 — Berkekuatan Hukum Tetap
Syaratsyarat tersebut bersifat kumulatif dimana apabilasalah satu di antaranya tidak terpenuhi, pada putusan tidak melekat nebis in idem";Bahwa Pasal 1917 KUHPerdata mensyaratkan apakah yang digugat atauobjek perkara a quo sudah pernah diperkarakan sebelumnya atau tidak.Mohon perhatian Majelis Hakim Agung yang terhormat bahwa belumpernah ada gugatan pembatalan merek apapun terhadap merek terdaftarNomor IDM0000131477 yang diajukan oleh hukum ini Pemohon Kasasiterhadap Termohon Kasasi perkara a quo
GEOGRAFIS Pembatalan/Penghapusan Merek Tahun 2009 Hal tersebut telah membuktikan bahwa perkara a quo diajukan dengandengan tuntutan yang berbeda untuk objek gugatan yang jelas berbedasehingga Judex Facti telah salah menerapkan ketentuan Pasal 1917KUH Perdata;Bahwa objek gugatan yang berbeda seperti yang telah tersebut di atasjuga sesuai dengan Putusan Perkara Nomor 56/Pembatalan Merek/2006/PN.Niaga.JKT.Pst. dan perkara Nomor 39/Merek/2010/PN.NiagawJkt.Pst.
Pada kedua perkaragugatan pembatalan merek tersebut, Pengadilan mengabulkanHal. 20 dari 36 hal Put. Nomor 85 K/Pdt.SusHKI/2014gugatan;10.
Nomor 85 K/Pdt.SusHKI/201418.secara jelas merupakan objek dan perkara yang berbeda dan bahkanbelum pernah diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim manapun kecualioleh Judex Facti pada perkara a quo;Bahwa Judex Facti telah sama sekali mengabaikan dan tidakmemberikan pertimbangan apapun mengapa Judex Facti menganggapbahwa gugatan pembatalan merek aquo yang ditujukan untukEamembatalkan merek lH Daftar Nomor IDM0000131477 dianggap telahdiperiksa dan diputus secara berulang kali padahal faktanya tidakdemikian
Pemohon Kasasi percaya bahwa Majelis Hakim Agungyang terhormat yang memeriksa perkara a quo akan memeriksa danmenggunakan konstruksi hukum yang sama sehingga putusan perkaraa quo tidak bertentangan dengan perkara pembatalan merek terdaftarNomor 536768 tersebut;Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktianatau setidaknya tidak memberikan pertimbangan hukum yang cukup,dimana Judex Facti secara jelas mengabaikan dan tidak memberikanpertimbangkan apapun dengan menyatakan mengapa fatwa
212 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktorat Merek agar PutusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ditaati dandilaksanakan dengan mencatat pembatalan merek iLUV Daftar NomorIDM000252979 kelas 09 atas nama Tergugat pada Daftar Umum Merek;8.
Direktorat Merek agar Putusan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ditaati dan dilaksanakandengan mencatat pembatalan merek iLUV Daftar Nomor IDM000252979kelas 09 atas nama Tergugat pada Daftar Umum Merek;. Terkait pihak yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum atas suatuobjek sengketa yang berupa sebuah sertifikat, maka seharusnya ada pihakpihak lain, di luar Tergugat yang harus ikut ditarik sebagai Tergugat dalamgugatan a quo, sebagai pihak yang berkepentingan.
Direktorat Merek agar PutusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ditaati dandilaksanakan dengan mencatat pembatalan merek iLUV Daftar NomorIDM000252979 kelas 09 atas nama Tergugat pada Daftar Umum Merek;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;.
Bahwa memeriksa ada tidaknya persamaan pada pokoknya dan/ataupersamaan secara keseluruhan antara merek Penggugat dengan merekTergugat merupakan hal utama yang terpenting di dalam memeriksa danmengadili gugatan pembatalan merek, dan seharusnya hal itu yang lebihdahulu dipertimbangkan, karena ini bukanlah merupakan suatu pilihannamun mutlak harus dilakukan.
69 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Februari 2004, dan setelah melalui proses dan tahapanpemeriksaan yang diharuskan oleh Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001tentang Merek, akhirnya Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq.Direktorat Merek mengabulkan dan mendaftarkan dengan daftar No.IDM000049891 pada tanggal 8 September 2005;Bahwa dengan demikian Merek "TRANSCEND" milik Tergugat tersebut telahterdaftar dalam Daftar Umum Merek lebih kurang sudah 6 (enam) tahun;Bahwa dari gugatan Penggugat, maka ternyata Penggugat mengajukangugatan pembatalan
merek terdaftar "TRANSCEND" milik Tergugat ini padatanggal 19 April 2011;Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentangMerek jelas dan tegas menyatakan "Gugatan pembatalan pendaftaran Merekhanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggalpendaftaran Merek";Bahwa ketentuan yang diatur oleh Undang undang Merek diatas sejalanpula dengan Konvensi Paris pasal 6 bis ayat (2) yang menyatakan "A periodof at least five years from the date of registration shall be allowed
Memerintahkan Panitera/Jurusita untuk menyampaikan putusan ini kepadaDirektorat Merek Dirjen HKI, agar pembatalan merek yang bersangkutandicatat didalam daftar umum Merek dan diumumkan didalam Berita ResmiMerek ;7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp.341.000.
504 — 189
merek yang didasarkan atas adanya itikad tidak baikdapat diajukan tanpa batas waktu ;Hal 25 dari 39 hal Putusan No.52/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga JKT.PSTMenimbang, bahwa selanjutnya didalam penjelasan Pasal 69 ayat (2)Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ditentukan bahwaperihal itikad tidak balk termasuk pula dalam pengertian bertentangandengan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf aUndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh
P1 sampai denganP 52 , sedangkan Tergugat dalam rangka mendukung batahannya atasgugatan Penggugat telah mengajukan buktibukti surat berupa foto copi yangtelah dibubuhi dengan materai yang cukup yang diberi tanda T1 sampaidengan T 32 , sedangkan saksi tidak ada diajukan baik oleh Penggugatmaupun Tergugat;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanapakah gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan pasal 68 ayat (1)Undangundang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menyatakangugatan pembatalan
merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentinganberdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, paal 5 ataupasal 6;Menimbang, bahwa bunyi pasal 68 ayat (1) tersebut menunjukkanbahwa alasan pengajuan gugaan pembatalan merek bersifat alternative yangberarti tidak harus seluruh alasan itu terpenuhi, namun jika salah satu sajaalasan itu terpenuhi telah cukup dasar untuk membatalkan merek yang telahterdaftar;Menimbang, bahwa dengan demikian walaupu UndangundangNomor 15 Tahun 2001 menganut First
Apakah benar Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan.Menimbang, bahwa dari buktibukti yang diajukan oleh Penggugatyakni bukti P1 sampai dengan P28 merek milik PenggugatBLOOMINGDALE S telah terdaftar sejak 1972 di Amerika Serikat dandiberbagai belahan dunia dan di Indonesia telah didaftarkan atas namaPenggugat sebagaimana Bukti P 29 ;Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi pasal 68 ayat (1) Jo. ayat 2Undangundang Nomor 15 Tahun 2001, gugatan pembatalan merek dapatdiajukan oleh pihak yang berkepentingan
merek dari Daftar UmumMerek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila putusanBadan Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterima danHal 37 dari 39 hal Putusan No.52/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga JKT.PSTmempunyai kekuatan hukum tetap, karenanya Direktorat HKI haruslahdiperintahkan untuk tunduk dan taat pada putusan ini dengan melaksanakanpembatalan merek bloomingdale milik Tergugat, mencoret dari DaftarUmum Merek serta mengumumkan dalam Berita Resmi Merek ;Menimbang, bahwa oleh
213 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam kasus ini, gugatan pertama terdiri daripermohonan pembatalan merek yang tunduk kepada prosedur (hukum acara)yang diatur dalam undangundang merek (dahulu Undang Undang Nomor 2Tahun 1961). Salah satu hal yang menyimpang dari hukum acara biasa, adalahupaya hukum. Terhadap putusan tidak dapat diajukan banding kepadaHal. 21 dari 41 hal Put.
Selain itu, gugatan PMH atas pembatalan merek baru dapat diajukansetelah putusan pembatalan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Apalagipada saat sekarang, penggabungan antara pembatalan merek dengan gugatanPMH, semakin tidak dibenarkan, berdasarkan perbedaan yurisdiksi absolute.Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001,gugatan pembatalan merek menjadi yurisdiksi absolut Pengadilan Niaga,sedangkan sengketa PMH menjadi kewenangan pengadilan negeri;Merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.1., Buku PedomanMahkamah Agung R.1., dan pendapat ahli hukum di atas, maka jelas bahwapenggabungan gugatan perbuatan
keberatankeberatan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat I tersebuttidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dariPemohon Kasasi I/Tergugat I dan kontra memori kasasi dari Termohon Kasasi I/Penggugat, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa permohonan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena gugatan yangdiajukan tentang pembatalan
merek, maka ditolaknya eksepsi tentang kewenanganabsolut yang diajukan Tergugat ditolak oleh Judex Facti dinilai tepat;Bahwa yang terbukti kemudian adalah gugatan Penggugat kabur, karenamencampuradukkan 2 (dua) kewenangan badan peradilan yang berbeda kompetensinyayaitu gugatan pembatalan merek merupakan kewenangan Pengadilan Niaga, sedangkantentang ijin edar produk obat/makanan oleh Badan POM merupakan kewenanganPeradilan Umum;Sehingga tidak ditemukan adanya kekeliruan dalam penerapan hukum olehJudex
298 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian lebih rincimengenai dalil ini akan Penggugat sampaikan pada surat gugatan ini;4 Bahwa dalam pokok perkara, gugatan pembatalan merek ini didasarkan padaketentuan Pasal 68 UndangUndang Merek menyatakan bahwa:e Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal5, atau Pasal 6;5 Bahwa gugatan pembatalan merek ini didasarkan pada pasalpasal yangdisebutkan pada Pasal 68, sebagai berikut:e Pasal 4 UndangUndang
Untuk lebih jelasnya dapatterlihat dengan jelas pada tabel perbandingan berikut ini: Nomor Perkaraa quo Rekonvensi dalam PerkaraPerkara 86/PDT.SUS/Merek/2013/PN Niaga Nomor 407 K/Pdt.SusHKI/2013Jkt.Pst juncto Nomor 45/MEREK/2012/PN NiagaJkt.PstJenis Gugatan Pembatalan Merek Gugatan Penghapusan MerekgugatanIntisari Bahwa merek Cheese Cake atas nama Bahwa merek Cheese Cake atasgugatan 'Tergugat (Termohon Kasasi dalam perkaraJnama Tergugat Rekonvensia quo) seharusnya tidak dapat didaftarkan (Termohon
Hal ini adalahtidak benar, Pemohon Kasasi/semula Penggugat meyakini bahwa Judex Factitelah keliru dalam menilai apakah Gugatan Pembatalan Merek perkara a quo bisamenjadi tertunda karena adanya Gugatan Rekonvensi Penghapusan Merek dalamperkara Nomor 407 K/Pdt.SusHKI/2013 juncto Nomor 45/MEREK/2012/PNNiaga Jkt.Pst;Jika kita mengacu pada Doktrin tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwadalam suatu perkara gugatan Pembatalan Merek, adanya keadaan menangguhkandapat dicontohkan, misalnya jika Merek yang
99 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tindakan yang belakangan iniadalah masuk dalam lingkup pembatalan merek dari ketentuan Pasal 68UU Nomor 15 Tahun 2001 ;Berikut ini adalah pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusannya,antara lain : "Menimbang, bahwa disamping munculnya merek milikTergugatI belakangan masih ditambah pula penggunaan merek yang diedarkan tidak sama dengan yang disebut dalam Sertifikat Merek karenayang di edarkan memiliki kemiripan dengan produk milik Penggugatsehingga berpotensi menyesatkan konsumen, mengira produk
Petitum tersebutlebih tepat diajukan dalam gugatan Pembatalan Merek menurut Pasal 68 joPasal 4, 5 atau 6 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke s/d Vbahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidaksalah menerapkan hukum, oleh karena produk Tergugat dengan merekSPECIAL SLIMMING TEA yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan etiketMerek Sertifikat No : IDM 000151837 atas nama Tergugat I,
241 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rasuna Said Kav. 67,Jakarta;Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat dan Tergugat II;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Tergugat I telah mengajukan gugatan terhadap Para TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat dan Tergugat II di depan persidangan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:Obyek gugatan pembatalan merek ini adalah merek Zirconio
merek dan gugatan perbuatanmelawan hukum serta gugatan ganti rugi dan putusan provisi yang terkait denganketentuan hukum dibidang merek, karena gugatan tentang Perbuatan melawanHukum berujung pada ganti kerugian diatur dalam aturan tersendiri yang berbedadengan aturan yang mengatur tentang gugatan pembatalan merek demikian pulaaturan tentang putusan provisi sehingga secara hukum gugatangugatan sedemikiantidak dapat digabungkan secara bersamasama untuk diperiksa dan diputuskansebagaimana dilakukan
Penjelasan Pasal 69 ayat (2)UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, akantetapi bila dicermati terhadap gugatan pembatalan merek padamasa sekarang ini jelas merek Zirconio Daftar NomorIDM000382562 terdaftar atas nama Tergugat I tersebut tidakdapat dikualifikasi sebagai telah melanggar ketertiban umummengingat tidak ada suatu elemen apapun dalam merek Zirconiomilik Tergugat I yang bertentangan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atauketertiban umum;Gugatan
merupakangugatan dikarenakan adanya indikasi penggunaan merek terdaftaruntuk barang sejenis secara tanpa hak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 90 dan 91, akan tetapi di dalam petitum Penggugatkhususnya petitum angka 2, 3, 4, dan 6 telah meminta pembatalanmerek terdaftar yang secara hukum diatur dalam Pasal 68UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, makaposita gugatan Penggugat dapat dikualifikasi telahmencampuradukkan antara gugatan penggunaan merek terdaftarsecara tanpa hak dengan gugatan pembatalan
merek terdaftarsehingga menyebabkan gugatan Penggugat pada masa sekarangini telah kabur atau tidak jelas (obscuur libels);Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 95/PDT.SUS MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 14 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;e Menyatakan bahwa merekmerek Zirconio, Zirconio + Logo dan NiroGranite Zirconio yang melindungi produkproduk ubin granit
448 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi mengenai gugatan Penggugat Konvensi telah lewat waktu/kadaluarsa;1.Bahwa dalam surat gugatan yang diajukannya, Penggugat Konvensi terbuktimendalilkan bahwa alasan pengajuan pembatalan merek White Horse yangtelah terdaftar atas nama Tergugat Konvensi adalah didasarkan pada: Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001tentang Merek (Undang Undang Nomor 15/2001) yaitu dikarenakanadanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merekWhite Horse milik Penggugat Konvensi
Bahwa oleh karena merek White Horse atas nama Tergugat Konvensidengan Sertifikat Nomor IDM000202660 tanggal 11 Mei 2009 yangdimohonkan pembatalannya tersebut merupakan perpanjangan dari merekWhite Horse yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten danMerek dengan Sertifikat Merek Nomor 395705 tanggal 2 Oktober 1997, makadengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat 1 Undang UndangNomor 15/2001 tenggang waktu untuk pembatalan merek White Horse atasnama Tergugat Konvensi adalah
Olehkarena itu pengajuan permohonan pembatalan merek White Horse yangdiajukan oleh Penggugat Konvensi melalui surat gugatannya dalam perkara initerbukti telah melampaui waktu yang telah ditentukan oleh Pasal 69 ayat (1)Undang Undang Nomor 15/2001 atau telah kadaluarsa;5.
Bahwa oleh karena terbukti gugatan permohonan pembatalan merek WhiteHorse atas nama Tergugat Konvensi berdasarkan Sertifikat Merek NomorIDM000202660 tanggal 11 Mei 2009 yang merupakan perpanjangan dariSertifikat Merek Nomor 395705 tanggal 2 Oktober 1997 telah kadaluarsa atautelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran mereksebagaimana ditetapbkan pada Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor15/2001, maka demi hukum sudah seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim yangmemeriksa perkara
134 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
AchmadZen Umar Purba, dikutip langsung putusan halaman 27adalah sebagai berikut: Bahwa benar sepengetahuan saksi yayasan konsumen adasatu yaitu YLKI; Bahwa benar gugatan pembatalan merek dapat dilakukanoleh yayasan atas dasar yang cukup sepanjang adahubungan; Bahwa benar pengertian ada hubungan maksudnya adamasukan dari konsumen atau masyarakat yang keberatanHal. 19 dari 25 hal. Put.
Adapunberdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) UU Merek,gugatan pembatalan pendaftaran merek dapatdiajukan oleh pihak yang berkepentinganberdasarkan alasan Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6UU Merek; Bahwa UU Merek tidak memuat pengertian hubungansebagaimana dimaksud pada surat saudara; Bahwa dalam hal gugatan diajukan olehyayasan/lembaga konsumen harus didasarkan padaadanya masukan atau laporan dari masyarakat;Dengan demikian, sudah jelas bahwa yang berhakmengajukan gugatan pembatalan merek adalah orang
Saksi Vincent;Saksi Slamet Wahyudi;Saksi Imelda;saksi Tan Yuliana;Saksi Sholeh Budiono;Saksi Muarif;Saksi Umar Farook;CON DOO FF W PPSaksi Muhaimin;Yang kesemuanya para saksi memberikan keterangan dipersidangan adalah pelaku bisnis terhadap produk merekTIP 2955 dan TIP 3055 tidak merasa keberatan = ataumengadu kepada Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara,sehingga dengan demikian, jelas jelas YayasanPerlindungan Konsumen Nusantara tidak berhak untukmengajukan gugatan pembatalan merek.
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh UndangUndang dan orang lain tidak dapat lagi mendaftarkan merektersebut dan apabila orang lain tanpa hak memakai merek yang samakeseluruhannya atau persamaan pada pokoknya maka pada orang tersebutdapat dikenakan sanksi pidana dan dapat menuntut ganti rugi ataupunpenghapusan/pembatalan merek tersebut melalui perdata;Bahwa Pengadilan Tinggi Medan di dalam pertimbangannya menyatakanMenimbang, bahwa oleh karena merek dagang dan kemasan produk yangdipakai Terdakwa dan II dilindungi oleh UndangUndang
No. 1724 K/Pid/2005Di dalam pertimbangannya tersebut di atas Majelis Hakim Pengadilan Tinggitelah menutup mata, dan tidak melihat bahwa yang diajukan oleh korbanadalah bukan pembatalan merek melainkan peniruan persamaan padapokoknya dengan mereknya Carbon yang telah terdaftar pada DepartemenKehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hak Cipta dan Merek;UndangUndang Merek No. 15 Tahun 2001 mengatur mengenai ketentuanpidana dalam hal kejahatan dan pelanggaran di dalam Bab XIV, dalam halini perbuatan
337 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
itikad tidak baik11mendaftarkan lagi merek Micro Fiber kelas 24 dan kelas 20, masingmasing didaftar dibawah Agenda Nomor D00.2015.002966 penerimaanpengajuan tertanggal 26 Januari 2015 (Bukti P6) dan Agenda Nomor DOO.2015.002964 penerimaan pengajuan tertanggal 26 Januari 2015 (Bukti P7),kedua permohonan pengajuan merek tersebut dibuat atas nama Tergugat;.Bahwa maksud Tergugat mendaftarkan lagi merek yang tersebut di atasagar merek Micro Fiber milik Tergugat tetap exist, seandainya terjadiGugatan Pembatalan
Merek a quo dari pihak lain;12.Bahwa Penggugat sangat keberatan kata Micro Fiber didaftarkan sebagaimerek dagang oleh Tergugat untuk kelas 20 dan 24;13.Bahwa berdasarkan Petikan resmi Tergugat telah mendaftar Merek MicroFiber yang tersebut di bawah ini: Merek Micro Fiber Kelas 20, Sertifikat Nomor IDM000201014 (BuktiP8); Merek Micro Fiber Kelas 24, Sertifikat Nomor IDM000201015 (BuktiP9); Merek Micro Fiber + Logo Kelas 20, Sertifikat Nomor IDM000393876(Bukti P10); Merek Micro Fiber + Logo Kelas
yangberkepentingan antara lain Jaksa, Yayasan/Lembaga di bidangKonsumen dan Majelis/Lembaga Keagamaan, sedangkan dalamperkara a quo, Penggugat bukanlah pihak yang berkepentingansebagaimana yang diterangkan dalam Penjelasan UndangUndangNomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;Bahwa pada Pasal 68 ayat (2) Pemilik yang tidak terdaftar dapatmengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelahmengajukan permohonan kepada Direktorat Merek, Direktorat JenderalKekayaan Intelektual;Bahwa Penggugat mengajukan gugatan Pembatalan
Merek MicroFiber, sedangkan Penggugat tidak mempunyai Pendaftaran MerekMicro Fiber, sehingga seharusnya untuk mengajukan gugatan a quoPenggugat harus terlebin dahulu mengajukan permohonan kepadaDirektorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hal iniHalaman 5 dari 12 hal.
1043 — 549 — Berkekuatan Hukum Tetap
memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi tidakmengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama alasanalasan kasasi tanggal 30 Juli 2019dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukumdengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa untuk penghapusan merek manapun pembatalan
merek tidakada keharusan untuk menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektualkarena pada hakekatnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akanmelaksanakan Putusan Pengadilan Niaga a quo.
260 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
BOSSINI Nomor IDM000296459 pada DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum & HAM RI, makasangat beralasan jika Penggugat mohon kepada Majelis Hakim PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenanmemerintahkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,Kementerian Hukum & HAM RI untuk membatalkan dan mencoret merekBOSSINI & Logo daftar Nomor IDM000348530 dan BOSSINIIDM000296459 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, danselanjutnya mengumumkan pembatalan
merek tersebut dalam Berita ResmiMerek, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) jo.
Bahwa sebagaimana fakta yang tidak terbantahkan Penggugatmengajukan pembatalan merek terdaftar Tergugat pada tanggal 20Agustus 2014, sedangkan merek terdaftar merek BOSSINI & Logo daftarNomor IDM000348530 dan BOSSINI Nomor IDM000296459 padaDirektorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum &HAM RI atas nama Penggugat tanggal penerimaan permohonanpendaftaran adalah tanggal 6 Agustus 2007;.
Direktorat Mereksebagai pihak, maka terbukti gugatan Penggugat, kurang pihak didalamgugatan pembatalan merek, satu dan lain sebagaimana dimaksud dalamPasal 65 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;4. Bahwa oleh karena segala sesuatu yang berkaitan dengan pembatalanmerek merupakan tugas dan wewenang serta harus melibatkanDepartemen Hukum dan HAM RI c.q. Direktorat Jenderal Hak KekayaanIntelektual c.q. Direktorat Merek dan salah satu tugas dan wewenangDepartemen Hukum dan HAM RI c.g.