Ditemukan 392 data
17 — 2
Orang yang melanggarpasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun tanpa adanyamasa percobaan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga danPutusan MARI dalam perkara pidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor579 K/Pid.Sus/2013 tanggal 16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan
69 — 23
No. 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga, seseorang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga, dengan cara :Kekerasan Fisik.Kekerasan Psikis.Kekerasan Seksual.Penelantaran Rumah tangga.Bahwa yang dimaksud ruang Iingkup dalam rumah tangga adalah :Suami, isteri dan anak.Orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anakkarena hungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian.Orang yang bekerja membantu rumah tangga.Bahwa bentukbentuk penelantaran
dalam rumah tangga, yaitu : Tidak memberikanbiaya / nafkah, pemeliharaan dan perawatan untuk kelangsungan hidup (sandang,pangan, papan, pendidikan dan Kesehatan) terhadap orang yang dibawah tanggungjawabnya.Bahwa Suami sebagairumah kepala tangga mempunyai tanggung jawab untukmemberikan nafkah/biaya hidup kepada isteri dan anaknya dan diberikan secararutin setiap bulan, karena digunakan untuk kebutuhan rutin seharihari yang harusditerima oleh isteri dan anak.e Bahwa pembagian dari hasil penjualan
15 — 7
kemampuan suami dalam memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepadaisteri, karena nafkah lahir merupakan penopang kebutuhan hidup dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berkaitan dengan nafkah maka menjadi kewajiban dantanggung jawab Tergugat untuk dapat memenuhi hakhak Penggugat, dan hal tersebuttentu disesuaikan dengan kemampuan dan penghasilan Tergugat sebagai PNS di DinasPU dan oleh karena Tergugat tidak memberikan nafkah yang layak kepada Penggugatdan anak maka perilaku Tergugat merupakan bentuk penelantaran
dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa permasalahan nafkah ini ternyata tidak dapat diselesaikandengan baik oleh kedua belah pihak hingga akhir dari prahara tersebut menjadikankeduabelah pihak berpisah rumah maka Majelis menilai persoalan ini merupakanpemicu utama terjadinya perpecahan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dengan adanya fakta hukum Tergugat tidak mampumemberikan nafkah yang layak kepada Penggugat maka cukup memberikan keyakinankepada Majelis Hakim bahwa Tergugat
41 — 16
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
50 — 9
Unsur Melakukan Kekerasan PhisikMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan kekerasan phisik dalampasal ini, adalah kekerasan dalam rumah tangga yakni setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara phisik,seksual, psikologis dan/atau penelantaran dalam rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumdalam lingkup rumah tangga (perhatikan rumusan kekerasan
55 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
rendah akanterancam dengan jeratan pidana sebagaimana putusan Judex Factikarena urusan rezeki adalah urusan Allah SWT sebagaimana firmanAllah SWT, Allah yang membagi rezeki untuk siapa yangdikehendakinya dan mengatur ukurannya;Bahwa oleh karena terungkap fakta Terdakwa memberikan nafkahsebesar Rp50.000,00 sampai Rp100.000,00 kepada saksi korbanwalaupun saksi korban tidak mau tinggal bersama dengan Terdakwakarena halangan orang tua saksi korban, maka secara hukum dakwaanJaksa/Penuntut Umum tentang penelantaran
dalam rumah tangga secarasah dan meyakinkan;Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan fakta persidangan tentangtekanan dari orang tua saksi korban yang melarang saksi koroan pulangke rumah Terdakwa dan melakukan tekanan terhadap saksi korbansebagaimana bukti surat T1 dan T2 yang telah diakui oleh saksi korbandan saksi Rosihan Anwar yang secara nyata telah melakukan penekananterhadap saksi korban melaporkan ke Polisi dan mengajukan gugatancerai yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Agama Bangil;Bahwa
24 — 15
danPasal 9: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuanatau penanjian ia wajipb memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaankepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang tidak terbuka masalah keuanganrumah tangga, sering pulang ke rumah orang tua Tergugat, dan sibuk bermain alatkomunikasi handphone sehingga kurang memperdulikan Penggugat, majelis hakimberpendapat Tergugat telah melakukan penelantaran
dalam rumah tangga terhadapPenggugat, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 5 huruf (d) danPasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk psikis danpenelantaran yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dapatberpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kejiwaan Penggugat, sebagaimanayang tercantum dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2004
22 — 5
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
19 — 9
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan ketiga saksisaksi danterdakwa sendiri dan bukti Kutipan akta Perkawinan No. 51/Th.1985 : Terdakwa danNi Luh tanti wiriassin adalah suami istri yang sah berdasarkan pada akta tersebut;Menimbang, bahwa karena Ni Luh Tanti Wiriasin dan ketiga anak adalah istridan anak kandung terdakwa, sehingga Unsur dalam lingkup rumah tangga telahterpenuhi pada unsur ini ;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya ketiga unsur ini secara kumulatif,maka perbuatan terdakwa sebagai Penelantaran
Dalam Rumah Tangga telahterbukti secara sah dan meyakinkan, karena itu terdakwa patut dihukum karena telahbersalah melakukan larangan penelantaran;TENTANG PLEDOI atas nama Nyoman Sudama,S.Sos Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam menanggapi tuntutanpidana Penuntut Umum, berpendapat berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum ;Bahwa menurut Penasehat hukum dalam kesimpulan pledoinya tertanggal 13Agustus 2014, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan apa itu penelantaran.Namun dalam uraian selanjutnya
10 — 6
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
Terbanding/Terdakwa : ANTON MATANARI
56 — 34
Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orangyang mengakibatkan ketrgantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ataumelarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah sehingga korbanberada dibawah kendali orang tersebut (vide pasal 9) .Bahwa fakta sebenarnya dan fakta yang ditemukan dalam persidanganperbuatan Terbanding tidak ada masuk kedalam unsur unsur yang termuatdalam definisi dan pengertian Penelantaran dalam rumah tangga, denganalasan dan argumentasi hukum sebagai berikut
12 — 9
Putusan No.294/Pdt.G/2021/PA.PlIhRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
167 — 60
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : FERIANSYAH, Koptu Pto NRP92959, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penelantaran dalam rumah tangga.2.
24 — 2
Menyatakan terdakwa SYARIFUDDIN NASUTION bersalah melakukan tindakPidana PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA sebagai manadiatur dan diancam Pidana Pasal 49 Huruf a Jo Pasal 9 UURI No. 23 tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalamdakwaan tunggal.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SYARIFUDDIN NASUTION denganPidana Penjara selama 5 (lima) Bulan, dengan perintah segera ditahan;3.
57 — 20
SUMAIRAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa benar saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resort Sampangdan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita AcaraPemeriksaan Penyidik.Bahwa penelantaran dalam rumah tangga yang saksi alami terjadi sejaksekitar tahun 2010 akhir yaitu sekitar bulan Agustus 2010 sampai saat inibulan Oktober 2014 di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab.
20 — 19
dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau penanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang memiliki hubungan asmaradengan perempuan lain bernama XXXXX, dan pergi meninggalkan Penggugatselama kurang lebih 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan hingga sekarang, makamajelis hakim berpendapat Tergugat telah melakukan kekerasan fisik, psikisdan penelantaran
dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalamketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (d) serta Pasal 9 Undangundang RepublikHalaman 14 dari 20 putusan Nomor 137/Pdt.G/2022/PA.MprIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran rumahtangga yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat juga berpotensimenimbulkan dampak psikis bagi anak PenggugatTergugat berupa timbulnyarasa takut, tidak berdaya, penderitaan,
62 — 20
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2014 Saksi1 melaporkan tindakan Terdakwa kepada DenpomJaya/1 karena kekerasan psikis dan penelantaran dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh SerdaSamsul Anwar.Subsider"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan olehsuami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankanpekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihari"Dengan cara sebagai berikut:a
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2014 Saksi1 melaporkan findakan Terdakwa kepada DenpomJaya/1 karena kekerasan psikis dan penelantaran dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh SerdaSamsul Anwar.DanKeduaBahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan tempattempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu padahari Minggu tanggal tiga bulan Februari tahun dua ribu tiga belas atau setidak tdaknya dalam bulan Februaritahun dua ribu tiga belas atau setidak tidaknya dalam tahun dua ribu tiga belas bertempat di JI.
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2014 Saksi1 melaporkan tindakan Terdakwa kepada DenpomJaya/1 karena kekerasan psikis dan penelantaran dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh SerdaSamsul Anwar.Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsurunsur findak pidanayang tercantum dalam :Kesatu :Primer : Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b Undangundang Republik Indonesia Nomor 23tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Subsider: Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 5
70 — 44
Menyatakan TerdakwaFABIANUS MAXIMUS LOPEZ Alias FEBI tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penelantaran Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaanTunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama7 (tujuh) Bulan;3. MemerintahkanTerdakwa ditahan;Halaman 3 dari 16 Halaman Putusan Nomor 21/PID/2018/PT KPG4.
18 — 9
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
12 — 4
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orangtua atau setelah perkawinan tersebut putusHal. 14 dari 18 Hal.