Ditemukan 3131 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2399/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
67
  • antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Oktober 2019,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, dan setelah itu Penggugat danTergugat pisah rumah serta sudah tidak melakukan hubungan layaknyasuami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 10-06-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2077/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
910
  • Tergugat terjadi pada bulan Januari 2019, sehinggasejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidakmelakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 05-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 3353/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 9 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
811
  • puncak pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Februari 2020,Penggugat dan Tergugat pisah rumah, serta sudah tidak melakukanhubungan layaknya suami istri;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 22-06-2018 — Putus : 12-07-2018 — Upload : 23-08-2018
Putusan PA MEMPAWAH Nomor 422/Pdt.G/2018/PA.Mpw
Tanggal 12 Juli 2018 — Penggugat VS Tergugat
216
  • huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam, dengan redaksi yang sama;Menimbang bahwa Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwasetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadaporang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara (a) kekerasan fisik; (b)kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; dan (d) penelantaran
    rumah tangga;Menimbang bahwa kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasaHal. 6 dari 10 hal.
Register : 20-06-2012 — Putus : 24-10-2012 — Upload : 04-12-2012
Putusan PA TANJUNG Nomor 225/Pdt.G/2012/PA.Tjg
Tanggal 24 Oktober 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
125
  • pernah datang, tidakada memberikan nafkah baik lahir maupun batin kepada Penggugatdan tidak ada juga harta yang ditinggalkan Tergugat yang dapatdijadikan nafkah buat Penggugat, sedangkan Penggugat tetap dialamat semula ;e Bahwa Penggugat tidak ridha atas sikap Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang kurang lebih satu tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat atau tidak pernah datang, dantidak pernah memberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat,adalah suatu sikap penelantaran
    rumah tangga yang harus dihindarkan, yangseharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampai terjadi, karena hal itudianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5 huruf (d) UndangUndang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telah melanggar takliktalak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernah diucapkannya sewaktu akadnikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar
Register : 20-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 34/Pdt.G/2020/PTA.Bjm
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat : Budi Setiawan bin H. Bahdar Johan
Terbanding/Penggugat : Rahmayanti binti Zuwirman Latif
13935
  • Apabila antara suamiisteri sudah tidak ada kesamaan rasa sebagaimana tersebut di atas, maka yangakan muncul adalah perselisinan yang sifatnya bathiniyah;Menimbang, bahwa dalam keadaan yang demikian, Pengadilan TinggiAgama berpendapat bahwa perkawinan tersebut apabila tetap dipertahankan,akan lebin besar mudaratnya dari pada manfaatnya dan akan melepaskankeduanya dari beban yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga danbeban
Register : 02-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 4025/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1011
  • pertengkaran dan perselisihnan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi sejak tanggal 28 Juli tahun 2020Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah, yang pergimeninggalkan rumah kediaman adalah Tergugat,Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 03-06-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 1912/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 8 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
88
  • Penggugat pergi dari tempat tinggal bersama hingga saat ini sudahberjalan selama 4 tahun dan Penggugat tinggal di Kampung Tengah,RT. 001, RW. 006, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, KabupatenBogor;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut;Menimbang
Register : 04-02-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 09-10-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 337/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 23 Juli 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
40
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajidb memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004
Register : 17-02-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 1129/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
59
  • Penggugat, telah didalilkanoleh Penggugat bahwa puncak pertengkaran dan perselisihan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada 2018 yang akibatnyaantara Penggugat dengan Tergugat telah pisah rumah;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan
Register : 03-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 1911/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
810
  • pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Februari 2017,Penggugat dengan Tergugat pisah rumah serta tidak melakukanhubungan layaknya suami istri Sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 25-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA KUNINGAN Nomor 2390/Pdt.G/2019/PA.Kng
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • 2017yang berakibat Tergugat pergi meninggalkan rumah kediamanbersama ke rumah orang tuanya, dan sejak saat itu Penggugat danTergugat telah berpisah tempat tinggal hingga sekarang kurang lebih 2tahun;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Putus : 19-03-2013 — Upload : 05-07-2013
Putusan PN SENGKANG Nomor 47 /Pid/Sus/2013/PN.SKG
Tanggal 19 Maret 2013 — Fahmi P.,S.Sos bin Andi Muhadi
277
  • membenarkannya, sehingga dalam hal initidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang dihadapkan dalam persidangan ini, maka dengandemikian terdakwa adalah orang yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya.Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Mengenai unsur melakukan kekerasan fisik Bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual,psikologis, dan / atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga(pasal 1 ayat (1)).
Register : 08-10-2012 — Putus : 28-11-2012 — Upload : 12-12-2012
Putusan PA TANJUNG Nomor 342/Pdt.G/2012/PA. Tjg
Tanggal 28 Nopember 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
414
  • tahun;e Bahwa selama pisah tersebut Tergugat tidak pernah datang, tidakada memberikan nafkah kepada Penggugat dan juga tidak ada hartayang ditinggalkan Tergugat yang dapat dijadikan nafkah olehPenggugat, sedangkan Penggugat tetap di tempatnya dan tidakkemanamana;e Bahwa Penggugat tidak ridha atas sikap Tergugat tersebut;Menimbang, bahwa atas sikap Tergugat yang sudah 2 tahun lamanyatidak memperhatikan/memperdulikan Penggugat, dan tidak pernah memberikannafkah kepada Penggugat, adalah suatu sikap penelantaran
    rumah tangga yangseharusnya dihindari dan tidak perlu terjadi, karena hal itu dianggapmengabaikan dan melanggar pasal 5 huruf (d) UndangUndang No. 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut di atas, makaMajelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telah melanggar takliktalak nomor 1, 2, dan 4, sebagaimana yang pernah diucapkannya sesaat setelahakad nikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar uang iwadl Rp.10.000,(sepuluh
Register : 06-12-2012 — Putus : 13-04-2012 — Upload : 04-07-2012
Putusan PA MERAUKE Nomor 173/Pdt.G./2010/PA.Mrk
Tanggal 13 April 2012 — -P -T
375
  • Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Menimbang, bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah karenaTermohon telah pergi meninggalkan Pemohon sejak Maret 2007 atau kurang lebihselama 4 tahun dan tidak memberi kabar sampai sekarang sehingga Pemohon merasadisiasiakan secara lahir maupun bathin maka hal ini telah sesuai dengan amanatpasal 5 huruf (d) dan pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa Termohon dinyatakantelah melakukan penelantaran
    rumah tangga;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasmaka permohonan Pemohon telah memenuhi maksud Pasal 19 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor: 9 tahun 1975 jo.
Register : 29-07-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 3227/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1111
  • Tergugat terjadi pada bulan April 2020, sehinggasejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat pisah ranjang, sertasudah tidak melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isterisampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 24-06-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2401/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 29 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
139
  • danPenggugat meninggalkan rumah kediaman bersama yang terhitungsudah berjalan 2 tahun dan tinggal di Kampung Cangkurawok, RT.001, RW. 003, No. 4, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga, KabupatenBogor;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, Seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 08-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2738/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
1414
  • Penggugat bahwa puncak pertengkaran dan perselisinan antaraPenggugat dengan Tergugat terjadi pada bulan Mei 2020 Penggugatdan Tergugat, dan Tergugat telah berpisan rumah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 12-01-2012 — Putus : 06-02-2012 — Upload : 02-05-2012
Putusan PA BAUBAU Nomor 25/Pdt.G/2012/PA.BB
Tanggal 6 Februari 2012 —
2212
  • disembuhkan lagi ;Menimbang, bahwa sebagaimana maksud Pasal 34 ayat 1 UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 9 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004,seorang suami seharusnya wajib melindungi isteri dan anakanaknya serta memberikanjaminan atas segala sesuatu keperluan hidup seharihari sesuai dengan kemampuannyadan kesemua hal tersebut pada kenyataannya tidak pernah dipenuhi lagi oleh tergugat ;Menimbang, bahwa sebagaimana maksud Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004, penelantaran
    rumah tangga, merupakan salah bentukkekerasan dalam rumah rumah tangga (domestic violence), dikarenakan kelangsunganhidup sangat tergantung kepada terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak, makaberdasarkan hal tersebut patut dinyatakan bahwa tindakan tergugat juga merupakan salahsatu bentuk tindakan kekerasan yang telah dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, maka telah terbukti bahwa gugatan penggugat telah beralasan
Register : 20-08-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 108/Pid.Sus/2015/PN.Blk
Tanggal 27 Oktober 2015 — Terdakwa PATTA AZIS BIN JUMA ,JPU, Ahmad Ashar, SH
4211
  • Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkuprumah tangga;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (1) UU RI no. 23 tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikanpengertian Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau) perampasan kemerdekaan' secaramelawan