Ditemukan 1074 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2019 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PTUN PADANG Nomor 40/G/2019/PTUN.PDG
Tanggal 30 April 2020 — Penggugat:
Irfan Jasri
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN
6102255
  • Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melaluitahapan: a. perencanaan; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d.penyerahan hasil.Bahwa tahap pelaksanaan sebagaimana Pasal 13 huruf c UU PTPKUdi atas, menurut Pasal 27 ayat (2) UU PTPKU merupakan kewenanganTergugat.
    Bahwa diantara tugas Tergugat yang diatur oleh peraturan perundangundangan di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalahTergugat harus mengundang Penggugat selaku pihak yang berhaksecara sah dan patut, setidaktidaknya paling lambat 2 (dua) hari kerjasebelum tanggal pelaksanaan musyawarah a quo (vide Pasal 69 PerpresNo. 148 Tahun 2015)..
    Halmana sekaligus juga merusak citra tujuan pengadaan tanah untukkepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PTPKU yangberbunyi, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuanmenyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkankesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakatdengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang Berhak..
    tanah untuk kepentingan umum yang mewajibkanPutusan Nomor : 40/G/2019/PTUN.PDGHalaman 18 dari 74 Halaman3)4)b.1)2)Terugugat harus melaksanakan proses musyawarah dengan melibatkanPenggugat secara sah dan patut.
    Azas Kepastian HukumBahwa dalil Penggugat pada gugatan Penggugat halaman 16 (enambelas) huruf a angkat 2 (dua) menyebutkan .....Tergugat seharusnyamelaksanakan proses pelaksanaan pembebasan tanah untukkepentingan pembangunan jalan tol Ruas Padang Sicincin tundukkepada ketentuan yuridis yang benar sebelum menetapkan harga gantikerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangandibidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mewajibkanTergugat harus melaksanakan proses musyawarah dengan
Register : 18-09-2024 — Putus : 09-10-2024 — Upload : 09-10-2024
Putusan PN SERANG Nomor 21/Pdt.P-Kons/2024/PN SRG
Tanggal 9 Oktober 2024 — Pemohon:
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Termohon:
Yanto
2821
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung (Cipocok Sp.
Register : 17-02-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.Idm
Tanggal 15 Juni 2015 — AGUNG RIJOTO, sebagai PENGGUGAT ; Lawan 1. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), sebagai Tergugat ; 2. PT. WIHARTA KARYA AGUNG, sebagai Turut Tergugat I ; 3. PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU Cq. PANITIA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM PEMKAB INDRAMAYU, sebagai Turut Tergugat II ; 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN PROPINSI JAWA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN INDRAMAYU, sebagai Turut Tergugat III ;
8723
  • Pihak TERBANDING juga telahmenerima pembayaran ganti rugi sesuai dengan hasil prosespengadaan tanah yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT II(Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum PemkabIndramayu).3 Bahwa adapun pihak yang seharusnya bertanggung jawab atasproses pengadaan tanah (proses pengukuran luas tanah danpengecekan status hukum tanah) tersebut adalah TURUTTERGUGAT II SELAKU PANITIA PENGADAAN TANAHberdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan (Perpres36/2005) dalam kaitannya dengan
Register : 02-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 35/Pdt.G/2020/PN Kag
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
11814
  • Tanah tidak dimusyawarahkan/tidak dibahas sama sekali pada waktuMusyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Indralaya Muara Enim Tahap 1;Bahwa KJPP Febriman Siregar dan Rekan yang ditunjuk oleh Termohon tidak melakukan prosedur musyawarah atau konfirmasi atas Nilai Ganti Kerugian Tanah kepada pemilik tanah atas Hasil Penilaian atas Ganti KerugianTanah yang Terkena Ruas Tol;Halaman 5 dari 48 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2020/PN.Kag20.21.22.Laporan Penilaian Aset Pengadaan
    Tanah Untuk Kepentingan Umum yangdihasilkan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan langsung disampaikan kepada BPN Kabupaten Ogan llir dan BPN Kabupaten Ogan llir juga langsung menyampaikan laporan tersebut kepada para pemilik tanah;Hal ini tidak adil bagi para pemilik tanah yang tidak diberi Kesempatan untukmemberikan informasi atau usulan harga sebagai pembentuk nilai ganti kerugian tanah yang dihasilkan dari Laporan Hasil Penilaian atas Ganti Kerugian Tanah Tol yang dilakukan oleh KJPP Siregar
    =Terhadap halaman 5 point 21.Halaman 28 dari 48 Putusan Perdata Gugatan Nomor 35/Pdt.G/2020/PN.KagDALAM POKOK PERKARAMenolak Permohonan /Penggugat;Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol SimpangIndralayaMuaraenim Tahap telan sesuai dengan Undangundang No 2tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Presiden No.71 Tahun 2012 Tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
    Tanah Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Presiden No.71 Tahun 2012 Tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, danPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 5Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Bahwa Terhadap halaman 5 point 17 hal tersebut dilakukan karena hargayang ditetapbkan oleh pihak KJPP merupakan pedomanpanitiapengadaan tanah untuk menyampaikan kepada masyarakat yang terkenajalan tol;Menimbang, bahwa
    tanah untuk kepentingan umum yaitupembuatan Jalan Tol Simpang IndralayaMuara Enim 1, dalam perkara ini,undangundang telah menentukan bahwa nilai ganti kerugian ditentukan olehPenilai atau Penilai Publik, yang dimaksud dengan Penilai Pertanahan ataudisebut Penilai adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secaraindipenden dan profesional yang telah mendapat ijin praktek penilaian dariMenteri Keuangan dan telah mendapat lisensi dari BPN untuk menghitungnilai/narga objek pengadaan tanah, sedangkan
Register : 11-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Tjs
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
HERRY MEXYGO
Tergugat:
1.Kantor Badan Pertahanan Nasional
2.Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara
15265
  • Bahwa besarnya ganti rugi berdasarkan hasil penilaian olehPenilai KJPP Sih Wiryadi & Rekan yang tertuang dalam LaporanPenilaian Properti Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum BagiPembangunan Appraisal Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawanyang Terletak di Kelurahan Tanjung Selor Timur dan DesaTengkapak, Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan ProvinsiKalimantan Utara;d.
    Badan Pertanahan NasionalProvinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan hierarkinyayang secara nyata menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah dan Instansiyang memerlukan tanah;Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanDan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan TanahBagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, para pihak dalam permohonankeberatan ganti kerugian dalam pengadaan
    tanah untuk kepentingan umum telahmenentukan bahwa identitas termohon keberatan, memuat:1. nama dan tempat kedudukan Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; dan2. nama dan tempat kedudukan Instansi yang memerlukan tanah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat T I1, T I2, T I3, dan T 112serta T I13, serta bukti surat T Il1, T Il2, dan T Il3, telah ditetapkan lahanpengadaan tanah untuk kepentingan umum yang akan digunakan untukpembangunan Pelabuhan
    Bukti surat P1) yangmenjadi objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum guna pembangunanpelabuhan pesawan, di Tanjung Selor Timur, Kabupaten Bulungan, provinsiKalimantan Utara sebagaimana dalam Peta Bidang (vide. Bukti bukti T I12) dandaftar nominatif Nominatif Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan (vide.
    Bukti bukti T 112),lokasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum guna pembangunanPelabuhan pesawan terletak di Tanjung Selor Timur yang berada di wilayahKantor Pertanahan Kabupaten Bulungan dalam perkara a quo yaitu Termohon 1;Menimbang, bahwa pihak yang membutuhkan tanah/lahan dalamPengadaan Tanah untuk Kepentingan umum guna pembangunan pembangunanPelabuhan Pesawan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara yaituTermohon Il;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai
Upload : 21-02-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 329/PDT/2013/PT-MDN
DJA SARLIM SINAGA X ELMI BR. SARAGIH GARINGGING
163138
  • Penggugat seharusnya menjadikan pihak dalam perkara ini PemerintahKabupaten Simalungun yaitu Pejabat Pelaksana Teknis KegiatanPengadaan Tanah untuk kepentingan umum karena ada sebagian tanahdi Hapoltakan yang telah dilakukan pembayaran ganti rugi dariPemerintah Kabupaten Simalungun yaitu Pejabat Pelaksana TeknisKegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum KabupatenSimalungun yang telah dituangkan didalam Bukti Penerimaantertanggal 7 Juni 2011;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa
    Bahwa demikian juga dengan tidak dijadikan pihak didalam Surat GugatanPenggugat, Pemerintah Kabupaten Simalungun yaitu Pejabat PelaksanaTeknis Kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum adalah hakPenggugat/ Pembanding karena gugatan tersebut dititk beratkan terhadapPerbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh saudarasaudaranyayaitu Tergugat I sampai dengan Tergugat VII/ Terbanding I sampai denganTerbanding VII maupun saudarasaudaranya yang lain yang telah meninggaldunia dengan menghaki
Register : 10-01-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Arm
Tanggal 9 Maret 2017 — - Penggugat : GLENN ALBERT RORINGPANDEY - Tergugat : 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Utara, 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Manado-Bitung I, ;
14068
  • Bahwa saksi jugamempunyai tanah yang terkena pengadaan jalan tol di daerah Tumaluntung danHal 32 dari 43 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Armsaksi pernah diundang untuk musyawarah di balai jalan yang ada di Suwaan dandi Desa Tumaluntung akan tetapi saat itu tidak dibicarakan mengenai masalahharga tanah apakah diperbolehkan untuk negosiasi harga;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Termohon dan Termohon Ilmenyatakan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum telahmelalui proses secara sah sebagaimana
    Komitmen Pengadaan TanahJalan Tol ManadoBitung perihal penilaian property yang pada pokoknya atastanah beserta aset diatasnya yang terkena proyek pengadaan tanah untukpembangunan Jalan Tol Manado Bitung yang terletak di Desa TumaluntungKecamatan Kauditan, Desa Suwaan Kecamatan Kalawat , Desa Raprap, DesaSukur, Desa Airmadidi Bawah, Desa Airmadidi Atas Kecamatan AirmadidiKabupaten Minahasa Utara Propinsi Sulawesi Utara;Menimbang, bahwa Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tolmemang termasuk dalam pengadaan
    tanah untuk kepentingan umum,Hal 33 dari 43 Putusan Nomor 3/Pdt.G/2017/PN Armsebagaimana terdapat dalam Pasal 10 huruf b UndangUndang No. 2 Tahun 2012Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yangmana pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberianganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dikatakan dalam Pasal 9 ayat (2)UU 2/2012.
Register : 02-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pdt.P/2019/PN Smg
Tanggal 11 Februari 2019 — Pemohon:
1.SUNARTI
2.SITI AMINAH
3.MARWOTO
Termohon:
1.Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan SPAM Sistem Penyediaan Air Minum
2.Dinas Pekerjaan Umum DPU Kota Semarang qq Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
8418
  • Keselarasan.Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 2 Undang Undang nomor 2 tahun 2012,Sementara Pasal 3 berbunyi:"Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanahbagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dankemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjaminkepentingan hukum pihak yang berhak;Bahwaperlindungan hukum terhadap pihak yang berhak dalam hal ini ParaPemohon untuk mendapat besarnya ganti kerugian tanah untuk kepentinganumum harus berdasarkan pada
    Bahwa hal tersebut telah sesuaisebagaimana ketentuan dalam Pasal 43 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;Pasal 43Pada saat pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak sebagaimanadimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau pemberian GantiKerugian sudah dititipkan di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal42 ayat (1), kKepemilikan atau Hak Atas Tanah dari Pihak yang Berhak menjadi hapusdan alat bukti haknya dinyatakan
Register : 18-09-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 25/PID.SUS.TPK/2015/PT-MDN
Tanggal 7 Desember 2015 — Drs. HUKUASA NDRURU, M.AP
89117
  • Nias Selatan masing masing :Nota Dinas nomor : 900 / 599 / BPK2D / 2012, tanggal 7 Maret 2012 perihalketersediaan anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum yangisinya menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia di DPA BPK2DKab.Nisel TA.2012 adalah anggaran pengadaan tanah yang diperuntukkanuntuk pembebasan ganti rugi tanah Bandara Silambo.Nota Dinas nomor : 900 / 681 / BPK2D / 2012, tanggal 11 Maret 2012perihnal Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Balai Benih Induk (BBI), yangisinya menjelaskan
    tanah untuk kepentingan umum(Pengadaan tanah untuk Balai Benih Induk/BBI Kab.
    Nias Selatan tidak melaksanakan tugasnyamelakukan identifikasi lahan sesuai ketentuan.Ketua Panitia Pengadaan tanah untuk kepentingan umum (Pengadaantanah untuk Balai Benih Induk/BBI Kab. Nias Selatan TA 2012) menerbitkansurat rekomendasi untuk pembayaran walaupun sebelumnya telah ditolakoleh kepala BPK2D Kab.
    Nias Selatan tidak101melaksanakan tugasnya melakukan identifikasi lahan sesuaiketentuan.e Ketua Panitia Pengadaan tanah untuk kepentingan umum(Pengadaan tanah untuk Balai Benih Induk/BBI Kab. Nias SelatanTA 2012) menerbitkan surat rekomendasi untuk pembayaranwalaupun sebelumnya telah ditolak oleh kepala BPK2D Kab.
Register : 04-01-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PN MARTAPURA Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Mtp
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penggugat:
Drs. Rusmansyah, M.Pd
Tergugat:
BUPATI BANJAR
24295
  • Bahwa dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalahberdasarkan peraturan perundangundangan, antara lain : Undangundang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untukKepentingan Umum, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atasPeraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah bagi
    Pasar umum dan lapangan parkir umum.Bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Undangundang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, disebutkan bahwa :Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melaluitahapan :a. Perencanaan;b. Persiapan;c. Pelaksanaan;d.
    Pasar umum dan lapangan parkir umum.Bahwa dalam ketentuan Pasal 13 Undangundang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, disebutkan bahwa :Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melaluitahapan :Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN MtpHalaman 62 dari 120110.111.112.a. Perencanaan;b. Persiapan;c. Pelaksanaan;d.
    Halaman 75 dari 120169.170.Bahwa kami tidak sependapat dengan dalil Penggugat sebagaimanadisebutkan diatas, dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh Tergugat melalui Tergugat II merupakan program pemerintah yakni pengadaantanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam berbagaiperaturan perundangundangan, antara lain : Undangundang Nomor 2Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum,Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah
Register : 29-12-2017 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 06-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 442/PDT/2017/PT MKS
Tanggal 5 Maret 2018 — Pembanding/Penggugat : Idris Bin Imam Slamet
Terbanding/Tergugat : Walikota Parepare
6935
  • Bahwa dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2012tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, telahdigariskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatanpenyediaan tanah dengan cara memberi ganti rugi yang layak dan adil kepada pihakyang berhak & dilaksanakan dengan mengedepankan prinsipprinsip antara lain:Prinsip Kemanusiaan, Keadilan, Kemamfaatan, Kepastian, Keterbukaan,Kesepakatan, Keikutsertaan, Kesejahteraan dan Pinsip Keselarasan, dimanadidalamnya
Putus : 02-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1155 K/Pdt/2016
Tanggal 2 Agustus 2016 — PT DANITAMA LAND lawan BUPATI SUMBAWA (Drs. H. JAMALUDDIN MALIK)
11385 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1155 K/Pdt/2016tanah untuk kepentingan umum sebagaimana termuat pada UndangUndang Pengadaan Tanah yaitu Pasal 2, yang menyatakan:"Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum dilaksanakanberdasarkan atas:Kemanusiaan;Keadilan;Kemanfaatan;Kepastian;Keterbukaan;9 29 5 pKesepakatan;Keikutsertaan;s Kesejahteraan;i. Keberlanjutan, dan;j. Keselarasan;4.
Register : 19-10-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 22-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 164/PDT/2017/PT SMR
Tanggal 5 Desember 2017 — Pembanding/Penggugat : Tuan Ignasius Tigor Marihot Sinurat
Terbanding/Tergugat II : PEMERINTAH RI cq GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
Terbanding/Tergugat IV : PT. BERKAH ALAM SEMESTA
Terbanding/Tergugat V : SYAHRUNI
6959
  • Halaman 16 dari 51Menindak lanjuti kebutuhan akan bendungan wain tersebut KetuaPanitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum mengajukanpermohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional KotaBalikpapan Nomor 591/ 030/ PPT300.64.71/ X/ 2011, tanggal 10Oktober 2011 perihal Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahandalam rangka Penetapan Lokasi Pembebasan Lokasi BendunganSungai Wain Balikpapan.Bahwa TERGUGAT III (Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan)melakukan penerbitan Risalan Pertimbangan Teknis
    Bahwa terhadap tanah sengketa yang telah dikuasai dan dimilikiTergugat dipergunakan untuk Pembangunan Bendungan Sungai Waintersebut, sebelum dilakukan pembebasan oleh Pemerintah Daerah(Pemda);Maka Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum KotaBalikpapan, telah mengirim Surat Nomor 591/030/PPt300.6471/X/2001 perihal permohonan Pertimbangan TeknisPertanahan dalam rangka penetapan lokasi pembebasanlokasiBendungan Sungai Wain Balikpapan tanggal 10 Oktober 2011,diajukan kepada Kepala kantor Pertanahan
    Bahwa Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum KotaBalikpapan telah mengeluarkan PENGUMUMAN Nomor 580/1/PPT300.4771/VI/2013 tentang HASIL PENELITIAN DAN INVERTARISASIPETA BIDANG TANAH DAN DAFTAR NOMINATIF PENGADAANTANAH RENCANAN PEMBANGUNAN BENDUNGAN WAIN DIKELURAHAN KARIANGAU KECAMATAN BALIKPAPAN BARATPutusan Nomor 164/ PDT/ 2017/ PT. SMR.
Register : 25-01-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 28-09-2017
Putusan PN PALU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Tanggal 13 Juni 2017 — ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum
14731
  • SYAHRIAL LABELO, SH, M.Sitersebut benar adalah nama saksi;Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebutkarena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggotaansaksi dalam Tim Satgas Pengadaan Tanah;Bahwa tandatangan yang ada dalam dokumen Daftar PenerimaanHonorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum PemdaKab.
    Banggai;Bahwa saksi tidak mengetahui berapa alokasi anggarannya;Bahwa saksi tidak pernah menerima honor selaku Anggota PanitiaPengadaan Tanah;Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah pencairan dana untukpembebasan lahan dari Pihak Pemda kepada Pemilik Tanah;Bahwa nama yang ada dalam daftar Penerimaan Biaya HonorariumPanitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum/ Sarana FasilitasPemerintah Daerah sesuai Permen Keuangan No. 58/PMK.02/2008 padabagian administrasi pertanahan sekretariat daerah
    Tanah Untuk Kepentingan Umum/SaranaFasilitas Pemerintah Daerah Sesuai Permen KeuanganNo.58/PMK.02/2008 Pada Bagian Administrasi Pertanahan SekretariatKab.
    Ahli SURADI HASAN, S.H., M.Si, dibawah sumpah pada pokoknyamemberikan pendapat sebagai berikut:Bahwa saksi dihadirkan pada sidang hari ini sesuai dengan panggilandari Kejaksaan Banggai untuk memberikan keterangan sebagai ahliterkait dengan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi Ahli di Penyidik KepolisianKab.
    Banggai;Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;Bahwa Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sejak tahun 2014didasarkan pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 akan tetapiHalaman 116 dari 206 Putusan perkara No4/Pid.SusTPK/2017/PN Palsebelum berlakunya Undang Undang ini berlaku Peraturan PresidenNomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.
Register : 22-10-2020 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN Mentok Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Mtk
Tanggal 18 Februari 2021 — Penggugat:
ZEFRI SANI
Tergugat:
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) Unit Induk Pembangunan (IUP) Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL)
183122
  • tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5(lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanahdengan pihak yang berhak.
    Penggugat merasa keberatan atas nilai atau jumlah gantikerugian yang telah ditetapkan oleh KJPP.Bahwa kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yangdilaksanakan oleh Tergugat tunduk berdasarkan UndangundangNomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi PembangunanUntuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden RI Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubahdan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden
    Tanah Untuk Kepentingan Umum, yaitu PeraturanPresiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telahdi ubah dan di tambah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan PresidenRI Nomor 148 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas PeraturanPresiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan PengadaanTanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada :Pasal 63(1) Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh KetuaPelaksana
    tanah untuk kepentingan umum yangluasnya tidak lebih dari 5(lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansiyang memerlukan tanah.
    Tanah Untuk Kepentingan Umum;Putusan Perdata Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Mtk halaman 54 dari 58 halamanMenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan penggugatini pada pokoknya gugatan pengugat ini adalah merupakan gugatan ataskeberatan terhadap nilai penggantian ganti rugi tanah milik penggugat yangterkena kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;Menimbang, bahwa selanjutnya walaupun eksepsi kuasa tergugat telahditolak selurunnya namun Hakim mempunyai hak ex officio
Putus : 21-02-2011 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 108 PK/Pid.Sus/2010
Tanggal 21 Februari 2011 — Drs. H. IYA SUKIYA, M.Si Bin H. SAKAR
7354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banten Tahun2002 ;Bahwa pada tahun 2006 kegiatan pembebasan tanah untuk Kawasan PusatPemerintahan Provinsi Banten (KP3B) dilanjutkan dengan alokasi anggaransebesar Rp. 25.578.650.960, (dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluhdelapan juta enam ratus lima puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah)bersumber dari APBD Perubahan TA. 2006 yang tercantum dalamDokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan Biro Perlengkapan ProvinsiBanten TA. 2006, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah dibentukPanitia Pengadaan
    Tanah untuk kepentingan Umum Kawasan PusatPemerintahan Provinsi Banten (KP3B) berdasarkan Keputusan BupatiSerang Nomor: 621.11/Kep.145Org/2006 tanggal 24 Maret 2006 dengansusunan kepanitiaan adalah :Ketua : Sekda Kab.
    Sekretaris Daerah Provinsi Banten dengan bidang tanah yangdiajukan untuk dilakukan pembayaran yaitu :e Bidang 126A atas nama Mad Ajid/Imal Maliki seluas 1.080 m2 ;e Bidang90C atas nama Samsudin bin Juwita/Imal Maliki seluas 852 m2;e Bidang 130 atas nama Nuri bin Usup/Imal Maliki seluas 1.340 m2 ;e Bidang 152 atas nama Bambang Heryanto/Imal Maliki seluas 5.195 m2 ;Surat dari Panitia Pengadaan tanah untuk kepentingan Umum lahan KP3Btersebut oleh Terdakwa didisposisi kepada Drs.
    No. 108 PK/Pid.Sus/2010Dokumen Anggaran Satuan Kerja Perubahan Biro Perlengkapan ProvinsiBanten TA. 2006, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut telah dibentukPanitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum Kawasan PusatPemerintahan Provinsi Banten (KP3B) berdasarkan Keputusan BupatiSerang Nomor: 621.11/Kep.145Org/2006 tanggal 24 Maret 2006 dengansusunan kepanitiaan adalah :Ketua : Sekda Kab. Serang (Drs. H.R.A. Syahbandar, W.M.Si) ;Wakil : Asisten Tata Praja Setda Kab.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1795 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Mei 2015 — SAJUDIN, dkk vs BUPATI LOMBOK UTARA
9047 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1795 K/Pdt/2014Tahun 2007 yang mengandung perlindungan hukum bagi pemegang haktanah dalam konteks pengadaan tanah untuk kepentingan umum;Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005disebutkan bahwa pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untukkepentingan umum oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilaksanakandengan cara:a. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, atau;b.
    hak atas tanah;Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1)dan(2) disebutkan bahwa, pelepasanatau. penyerahan hak atas tanah dilakukan berdasarkan prinsippenghormatan terhadap hak atas tanah, sedangkan pencabutan hak atastanah dilakukan berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 20 Tahun1961 tentang Pencabutan Hakhak Atas Tanah dan bendabenda yang adaditasnya;Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, ketentuan Pasal 2Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tersebut di atas telah diubahsehingga cara pengadaan
    tanah untuk kepentingan umum tidak lagidiperkenankan dengan pencabutan hak, melainkan hanya denganmenyerahkan atau pelepasan hak yang dilakukan berdasarkan prinsippenghormatan terhadap hak atas tanah.
    Penjelasan pasal tersebutmenyebutkan, yang dimaksud dengan pengampu kepentingan antara lainadalah pemuka adat dan tokoh agama, sedangkan yang dimaksud denganpemangku kepentingan adalah orang atau pihak yang memilikikepentingan terhadap objek pelepasan tanah seperti pihak yang berhak,pemerintah dan masyarakat;Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UndangUndangNomor 2 Tahun 2012 merupakan suatu hal baru yang tidak diatur dalamperaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebelumnya.Ketentuan
Register : 31-12-2015 — Putus : 26-02-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 47/Pdt.P/2015/PN. Sak
Tanggal 26 Februari 2016 — - Pemohon I UTOL MEX RIYANTO - Pemohon II RIO DEDI JAYA SARAGI L AW A N -KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIAK SELAKU KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH JALAN TOL PEKANBARU-KANDIS-DUMAI
137463
  • Hal ini sejalan dengan Pasal 33ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yangterkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 UndangUndang no. 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagipelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuranbangsa, Negara, dan masyarakat dengan
    Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umummengatur ruang lingkup pembangunan untuk kepentingan umum dimana salahsatunya adalah jalan tol;Menimbang, bahwa pembangunan jalan tol sekarang ini dirasa sangatdibutuhkan oleh warga propinsi Riau, dengan akses yang lebih cepat diharapkanpertumbuhan ekonomipun mengalami peningkatan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UndangUndang no. 2Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum, bahwa pengadaan
    tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan denganpemberian ganti Kerugian yang layak dan adil;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 33 UndangUndang no. 2 Tahun2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umumpenilaian besarnya nilai ganti kerugian dilakukan bidang perbidang tanah, meliputi:a.
Register : 29-08-2024 — Putus : 18-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 17/Pdt.P-Kons/2024/PN SRG
Tanggal 18 September 2024 — Pemohon:
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Termohon:
1.Toha
2.Andi Cahyadi Ahli Waris Muhamad Rusdi
2010
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung (Cipocok Sp.
Register : 29-08-2024 — Putus : 18-09-2024 — Upload : 19-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 16/Pdt.P-Kons/2024/PN SRG
Tanggal 18 September 2024 — Pemohon:
PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Cq DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Termohon:
1.Ngadiyo
2.Andi Cahyadi Ahli Waris Muhamad Rusdi
4228
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah dan berharga penitipan pembayaran uang ganti kerugian pada Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pada Ruas Jalan Sempu - Dukuh Kawung (Cipocok Sp.