Ditemukan 125690 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 25/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 28 Maret 2023 — Pemohon:
EDWIN
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN
89
Register : 08-12-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 87/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 12 Januari 2021 — Pemohon:
MARINCE MANIK,
Termohon:
KAPOLDASU Cq. DITRESKRIM UMUM POLDASU KASUBDIT IV RENAKTA PENYIDIK AKBP SIMON PAULUS SINULINGGA,SH.
110
Register : 19-01-2022 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 25 Februari 2022 — Pemohon:
Ny. FITRYAH
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
116
  • Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/ 2021/ Reskrim Tanggal 04 Oktober 2021, yang ditandatangani Termohon, perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ 528/III/2019/SPKT, tanggal 08 Maret 2019 an.
    Pelapor Fitryah adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;
  • Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan yang dilaporkan Pemohon atas adanya peristiwa tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/528/III/2019/ SPKT, tanggal 08 Maret 2019 an.
    Pelapor Fitryah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan Pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan;
  • Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah SAH dan berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat;
Register : 23-08-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 57/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 4 Oktober 2023 — Pemohon:
NAZMI NATSIR ADNAN
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KAPOLDA SUMUT
3.DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
4.KASUBDIT IV REKNATA
5.PENYIDIK KOMPOL YUSRIL IRWANTO, S.E.A, S.H, MH
6.PENYIDIK AKP EFRIYANTI, S.H
1615
Register : 09-12-2019 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 11-02-2020
Putusan PN BOGOR Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Bgr
Tanggal 13 Januari 2020 — Pemohon:
RICO ALFONCUS SIJABAT
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota
300
Register : 16-09-2021 — Putus : 15-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 21/Pid.Pra/2021/PN Skt
Tanggal 15 Oktober 2021 — Pemohon:
CHODIJAH
Termohon:
KAPOLRESTA SURAKARTA
2712
Register : 11-10-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 16/Pid.Pra/2018/PN Rap
Tanggal 16 Januari 2019 — Pemohon:
ASRON RITONGA
Termohon:
1.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Labuhan Batu selaku Penyidik
2.Wakil Kepala Kepolisian Resor Labuhan Batu
3.Kepala Kepolisian Resor Labuhan Batu
4.Direktur Direktorat Reserse Kriminal umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara
5.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
6.Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia
244
Register : 02-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Mtr
Tanggal 25 Mei 2023 — Pemohon:
DEDI KUSNADY
Termohon:
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Lingkungan Hidup NTB
5947
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon karena cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

    7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;

Register : 27-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 9/Pid.Pra/2019/PN Bpp
Tanggal 11 Desember 2019 — Pemohon:
1.IR. H. SURIPNO
2.H SOETRISNO
3.GERY DARSONO TIRTO
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TIMUR
627
Register : 27-08-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Skt
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PELINDUNG KEADILAN NUSANTARA
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta Cq Kapolsek Laweyan Polresta Surakarta
14351
  • 2019 /Reskrim tanggal 06 Mei 2019, dan;

    • Surat Perintah Penghentian Penyelidikan

    Nomor : SP2.Lid / 04.E / V / 2019 /Reskrim tanggal 06 Mei 2019 ;

    yang masing-masing terdapat tulisan Pro Justitia dan ditanda-tangani oleh KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LAWEYAN selaku Penyidik adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;

    1. Memerintahkan kepada Termohon untuk :
    • meningkatkan status penyelidikan menjadi status penyidikan
    sebagaimana :
    • Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBPP / 01 / I / 2019 / RESKRIM tanggal 03 Januari 2019, dan ;
    • Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBPP / 04 / I / 2019 / RESKRIM tanggal 03 Januari 2019 ;
  • kemudian memberikan kesempatan kepada Pelapor (ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn.) untuk melengkapi administrasinya, seperti membuat Laporan Polisi, dan lain sebagainya ;
  • kemudian mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
    (SPDP) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan kepada Turut Termohon, Pelapor, dan Terlapor atas objek surat-surat palsu (substansinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya), berupa :
    • Surat tanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta (UP.
Register : 29-10-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 99/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 3 Desember 2019 — Pemohon:
1.YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA disingkat WALHI
2.ONRIZAL, S.Hut., M.Si., P.hD.,
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
83
Register : 26-08-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Arm
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
JEANE S RUMAGIT, Spd
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT MINAHASA UTARA
596
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;

    2. Menyatakan penghentian penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021 yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/502/VI/2022/Reskrim tidak sah;

    3. Memerintahkan kepada Termohon untuk

    kembali melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021;

    4. Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;

    5. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;

Register : 08-11-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 9/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal 5 Desember 2023 — Pemohon:
H. Munawar Sam, SH
Termohon:
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Repoblik Indonesia DIRESKRUM POLDA DIY d a MAPOLDA DIY
2337
Register : 31-07-2023 — Putus : 18-08-2023 — Upload : 18-05-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Pgp
Tanggal 18 Agustus 2023 — Pemohon:
Budiman Sutanto
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NEGARA INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
3615
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/25-b/III/2023/Ditreskrimum, tentang Penghentian Penyidikan, dikeluarkan TERMOHON tanggal 31 Maret 2023;

    3. Memerintahkan TERMOHON kembali melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B-546/X/2017/Babel/SPKT, tanggal 18 Oktober 2017, atas nama Terlapor FENDI HARYONO Dkk;

    4.

Register : 05-07-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 5/Pid.Pra/2018/PN Bgl
Tanggal 26 Juli 2018 — Pemohon:
EDWAR SETIAWAN,SKM
Termohon:
Kepolisian Resort Bengkulu
14057
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Halaman 3 dari 26 HalamanPutusan Nomor 5 /Pid.Pra/2018/PN.BGLC.Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukanke pengadilan.Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 21/PUUXII/2014, maka telahdiperluas wewenang lembaga praperadilan yaitu termasuk Penetapan Tersangka,Penggeledahan dan Penyitaan.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (KUHAP) penghentian penyidikan dapat dilakukanapabila ;1. Tidak terdapat cukup bukti2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana3. Penyidikan dihentikan demi hukum:Dimana ke3 hal tersebut tidak didapat oleh Pemohon dari Termohon (tidakada kepastian hukum).C.
    perkara yang Pemohon laporkan(baik secara nyata maupun secara diamdiam);TENTANG OBJEK PRAPERADILANBahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 KUHAP jo Putusan MK RI No.21/PUUXII/2014 maka yang menjadi objek praperadilan adalah sah atautidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan (vide pasal 77 huruf a), penetapan tersangka,penggeledahan, dan penyitaan (Putusan MK RI No. 21/PUUXII/2014);Bahwa PEMOHON menyadari sepenuhnya bahwa objek praperadilantentang penghentian penyidikan
    tentunya di tuangkan dalam bentuk tertulisberupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang mana dalampermohonan ini tidak dapat kami sertakan dan tentunya akan rumit bag!
    Sebelum megajukan permohonan praperadilan sebagai PEMOHON sudahmenjadi suatu keharusan jika mengajukan permohonan praperadilan kePengadilan haruslah jelas terlebin dahulu apa yang menjadi objekpraperadilan karena belum adanya surat perintah penyidikan sehinggaSurat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) belum diterbitkansementara secara formil Surat Perintah Penhentian penyidikanlah yangtermasuk di dalam ruang lingkup praperadilan oleh sebab itu PermohonanPraperadilan yang diajukan oleh PEMOHON
Register : 02-02-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Mad
Tanggal 24 Februari 2022 — Pemohon:
Sam khaidir
Termohon:
Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Jatim Cq. Kapolreta Madiun
3216
  • M E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak Eksepsi dari Termohon tersebut;

    DALAM POKOK PERKARA :

    1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/3-B/I/2022/Satreskrim tertanggal 24 Januari 2022 adalah sah menurut hukum ;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil ;
Register : 29-12-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 01-02-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 43/Pid.Pra/2022/PN Plg
Tanggal 1 Februari 2023 — Pemohon:
Besse Nurbaya
Termohon:
1.Kanit Reskrim Polsek Talang Kelapa
2.Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Kapolda Cq Kapolres Banyuasin Cq Kapolsek Talang Kelapa
3.Kasat Reskrim Polres Banyuasin III
4.Kapolres Banyuasin
5.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolda Sumatera Selatan C.q Direskrimum Polda Sumsel
3613
Register : 30-11-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 7/Pid.Pra/2021/PN Sgm
Tanggal 6 Januari 2022 — Pemohon:
HAERIL BIN MUH. JAFAR BELLA
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
3814
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan PermohonanPraperadilanPemohon;
    2. MenyatakantidaksahdanbatalSuratPerintahPenghentianPenyidikan Nomor : SP3/1159.a/IX/RES.1.9/2019/Ditreskrimum tanggal 13 September 2019tentangPenghentianPenyidikanterhadapTersangkaDrs.
Register : 15-10-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 17/Pid.Pra/2019/PN Pbr
Tanggal 4 Nopember 2019 — Pemohon:
OKTAVIA PUTRI YUSWITA
Termohon:
Polresta Pekanbaru
5017
  • Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Rehabilitasi dapat diajukan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain ataskuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan;Dalam hal penghentian penyidikan / penyelidikan ataupun kejaksaan biladihentikan saat memasuki tahap penuntutan, dapat diajukan Praperadilan olehpihak termohon dengan tujuan agar penghentian dinyatakan tidak sah dan agarpihak penyidik meneruskan penyidikan
    ), seorang penyidik baik Polrimaupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkaraharuslah berdasarkan pada alasan yang diatur dalam Undang Undangdimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lainsebagai berikut :1.
    Penyidikan dihentikan demi hukum:a. Terdakwa meninggal dunia ( Pasal 77 KUHPidana );b. Perkara nebis in idem ( Pasal 76 KUHPidana );Halaman 3 dari 16 Putusan Nomor 17/Pid.Pra/2019/PN Pbrc. Perkaranya kadaluwarsa / verjaring ( Pasal 78 KUHPidana);d. Pencabutan Perkara yang sifatnya delik aduan ( Pasal 75dan Pasal 284 ayat 4 KUHPidana;3.
    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yangdikeluarkan untuk menghentikan penyidikan, dan tetap melanjutkanHalaman 5 dari 16 Putusan Nomor 17/Pid.Pra/2019/PN Pbrpemeriksaan Laporan Polisi Nomor LP / 158 / 11 / 2018 / Riau / PolrestaPekanbaru, tanggal 17 Februari 2018;3.
    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi Sseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.c.
Register : 16-05-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 45/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Juni 2023 — Pemohon:
BHARAT KUMAR JAIN
Termohon:
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
782
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/646/XII/2022/Ditreskrimum tanggal 06 Desember 2022 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
    3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : L.P/5859/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 26 Oktober 2018 tersebut
    4. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil;