Ditemukan 885 data
23 — 12
Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) karung goni plastik yang berisikan tembang kabel reda;dikembalikan kepada yang berhak yakni pihak PT Chevron Pasifik Indonesia, melalui saksi Agung Purnomo;- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Espass warna hitam No.Pol BM 9758 FJ;dikembalikan kepada yang berhak, melalui Terdakwa Selamet Als Slamet Bin Sarkam (Alm);6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Chevron Pasifik Indonesia dengan beratkurang lebih 6 (enam) kg dan sekira awal bulan Agustus 2016terdakvva juga didatangi oleh Sdr NATAL dengan maksud menjualbarang berupa kabel reda milik PT Chevron Pasifik Indonesia denganberat Kurang lebih 2,8 (dua koma delapan) kg sehingga totalkeseluruhan barang berupa kabel reda milik PT.
Chevron Pasifik Indonesia dan sedangmelakukan penyelidikan tentang Keberadaan kabel reda tersebut salahsatunya di lokasi penampungan barang bekas (karakara) milik SaksiLAMRIA Br.
barang berupa kabel reda milik PT Chevron Pasifik Indonesia denganberat Kurang lebih 2,8 (dua koma delapan) kg sehingga total keseluruhan barangberupa kabel reda milik PT.
Chevron Pasifik Indonesia yang dibeli oleh terdakwatersebut kurang lebih seberat 19 (Sembilan belas) kg dengan harga jual Rp.40 000.
325 — 375 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chevron PacificIndonesia dan di PT. Chevron Pacific Indonesia, suratsurat terkait perizinanpengelolaan limbah B3, Proses Kontrak Bridging PT.
Chevron Pacific Indonesia (PT.CPI).
Chevron Pacific Indonesia (PT.
Chevron PacificIndonesia sebagai lawannya dalam berkontrak. Bahwa ternyata ia tidakpernah digugat oleh PT. Chevron Pacific Indonesia, karena malahan daripihak PT.
33 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chevron Indonesia Company, Pemohon Banding tidak dapatmemperoleh SPT Masa PPN darikekuasaan/hak Pemohon Banding untuk mengetahuinya, karena kerahasiaanpihak Chevron karena itu bukandan pihak Chevron, justru seharusnya Pihak Terbanding dapat mengecekkembali data yang Pemohon Banding miliki tersebut melalui database DirektoratJenderal Pajak;Bahwa pelaporan Chevron dengan Pemohon Banding terdapat perbedaansebesar Rp 445.674.230,00 dikarenakan adanya perbedaan penggunaan kursKMK yang berlaku.
Chevron Indonesia(Chevron); Atas beberapa Invoice tersebut, Pemohon Banding menerbitkan FakturPajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak PertambahanNilai (PPN) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, adapun nilai DPPdan PPN tersebut oleh Pemohon Banding dikonversikan ke dalam matauang Rupiah dengan menggunakan Kurs Pajak yang berlaku pada tanggalFaktur Pajak tersebut diterbitkan; Selanjutnya, Pemohon Banding menyerahkan Faktur Pajak dan Invoiceberdasarkan kurs tersebut kepada Chevron selaku
Pemungut PPNsehingga Chevron menyetorkan langsung ke Kas Negara, dalam hal ini,Chevron menggunakan kurs pajak yang berbeda dengan kurs yang terterapada Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding, berikut adalahdaftar perbandingan PPN antara yang disetor Pemohon Banding denganyang disetor Chevron dalam tabel di bawah ini: Dalam RupiahDPP PPN PPN DPP PPN PPNTarigpal berdasarkan berdasarkan berdasarkan berdasarkanNo.
Chevron Indonesia Company, karenaPemohon Banding tidak berwenang untuk itu, menurut Pemohon Banding,seyogyanya Pihak Terbanding dapat melakukan perbandingan antara data yangtelah Pemohon Banding serahkan dengan data base internal Direktorat JenderalPajak (yang menurut Pemohon Banding data tersebut paling akurat), sehinggadapat dilihat keabsahan data yang telah Pemohon Banding berikan;Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Chevron seyogianya tidak dibebankankepada Pemohon Banding karena pembayaran yang
Chevron IndonesiaCompany karena itu bukan kekuasaan/hak Termohon PK untukmemperoleh SPT Masa PPN tersebut secara lengkap, karenamenyangkut kerahasiaan dari pihak BUT. Chevron IndonesiaCompany, menurut Termohon PK, seyogianya Pihak Pemohon PKdapat meneliti kembali data yang Termohon PK miliki tersebutmelalui database Direktorat Jenderal Pajak, apakah pelaporanatas Faktur Pajak oleh BUT.
1.RAHMAD HIDAYAT, S.H.
2.SHAHWIR ABDULLAH,SH
Terdakwa:
DONI IRWANDA Alias DONI Bin WARNOTO
24 — 8
Chevron tersebut.Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT.
Chevron vang beralamat di Jalan LintasRiauSumut KM. 10 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan BangkoPusako Kabupaten Rokan Hilir Bahwa Saksi menerangkan Adapun barang yang telah diambil olehTerdakwa berupa minyak mentah milik PT. CHEVRON. Bahwa Saksi menerangkan cara Terdakwa mengambil minyak mentahmilik PT. Checron dengan menggunakan mesin pengebor pada pipaminyak mentah PT. CHEVRON. Bahwa Saksi menerangkan adapun kerugian saksi sebesar Rp167.376.14!
Chevron yang beralamat di Jalan LintasRiauSumut KM. 10 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan BangkoPusako Kabupaten Rokan Hilir. Bahwa saksi menerangkan Adapun barang yang telah diambil olehterdakwa berupa minyak mentah milik PT. CHEVRON. Bahwa saksi menerangkan cara terdakwa mengambil minyak mentahmilik PT. Checron dengan menggunakan mesin pengebor pada pipaminyak mentah PT. CHEVRON.
Chevron yang beralamat di Jalan LintasRiauSumut KM. 10 Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan BangkoPusako Kabupaten Rokan Hilir. Bahwa Terdakwa menerangkan Adapun barang yang telah diambil olehterdakwa berupa minyak mentah milik PT. CHEVRON. Bahwa Terdakwa menerangkan cara Terdakwa mengambil minyakmentah milik PT. Chevron dengan menggunakan mesin pengebor padapipa minyak mentah PT.
Chevron yang beralamat di Jalan Lintas Riau Sumut KM. 10Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir,mengambil minyak mentah milik PT. Chevron dengan cara Bermula saat ARISUTEJO (DPO) mendapat ajakan dari AGIAP (DPO) untuk mencuri minyakmentah milik PT. Chevron kemudian pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2019sekira pukul 19.00 Terdakwa bersama Sdr.
18 — 5
Chevron kecamatanMandau Kab.
Chevron Kec. Mandau Kab. Bengkalis.Tanpa izin mengambil potongan besi scrup milik PT. Chevron dengan caramemasukkan potongan besi scrup kedalam bagasi bus yang terdakwakemudikan. Lalu pada saat terdakwa membawa mobil bus di pos penjagaangate 125 PT. Chevron Kec. Mandau Kab. Bengkalis diberhentikan oleh pihaksecurity PT. ABB dan dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa potonganbesi scrup milik PT.
Chevron Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Tanpa izinmengambil potongan besi scrup milik PT. Chevron dengan cara memasukkanpotongan besi scrup kedalam bagasi bus yang terdakwa kemudikan. Lalu padasaat terdakwa membawa mobil bus di pos penjagaan gate 125 PT. Chevron Kec.Mandau Kab. Bengkalis diberhentikan oleh pihak security PT. ABB dan dilakukanpemeriksaan ditemukan beberapa potongan besi scrup milik PT.
Chevron Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Tanpa izin mengambil potongan besi scrupmilik PT. Chevron dengan cara memasukkan potongan besi scrup kedalam bagasi busyang terdakwa kemudikan. Lalu pada saat terdakwa membawa mobil bus di pospenjagaan gate 125 PT. Chevron Kec. Mandau Kab. Bengkalis diberhentikan oleh pihaksecurity PT. ABB dan dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa potongan besi scrupmilik PT. Chevron. Bahwa akibat dari perobuatan terdakwa OKI NOFRIAN Bin SUWIR,PT.
299 — 270 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chevron PacificIndonesia (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Alexia R.
Green PlanetSPDA Nomor : 131505/CHEVRON/SMO/2013;SPDA Nomor : 131505/CHEVRON/SMO/20113.
;Chevron IndoAsia Business Unit(Certification of AnalysisSoil AnalysisJuly 2010;Chevron IndoAsia Business Unit(Certification of AnalysisSoil AnalysisJuly 2010;Chevron IndoAsia Business Unit(Certification of AnalysisSoil AnalysisSeptember 2010:Chevron IndoAsia Business Unit(Certification of AnalysisSoil AnalysisOctober 2010;Chevron IndoAsia Business Unit(Certification of AnalysisSoil AnalysisOctober 2010;Chevron IndoAsia Business Unit(Certification of AnalysisSoil AnalysisOctober 2010;PT.
Proses Amandemen Kontrak 6841:1.3.4.Surat dari PT Chevron kepada PT Green Planet Indonesia No.0172/RBI/2011;Surat dari PT Green Planet Indonesia kepada PT Chevron No:O080/WM/GPI/201 1:Email dari PT Chevron;Email balasan dari PT Green Planet Indonesia:F.
RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa:
1.ASMADI ARITONANG Alias GONDRONG
2.ANDREAS MANULANG Alias BOYO
38 — 12
Chevron melalui saksi Mahendra)
- Seutas tali nilon dengan dengan panjang 4 (empat) meter.
- 2 (dua) pasang sarung tangan
- 2 (dua) mata gergaji
(Dirampas untuk Dimusnahkan)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa Nomor Polisi Nomor Rangka MHJ1JFZ218HK197023 dan Nomor Mesin JFZ2E1200189.
Chevron Tersebut;Akibat Perbuatan Terdakwa Dan Terdakwa II, PT.
Chevron untuk mengambil 15(lima belas) potongan pipa besi milik PT. Chevron tersebut;Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT. Chevron mengalami kerugiansebesar kurang lebih Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwamembenarkan keseluruhan keterangan tersebut;Saksi 2.
Chevron untuk mengambil 15(lima belas) potongan pipa besi milik PT. Chevron tersebut;Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa PT. Chevron mengalami kerugiansebesar kurang lebih Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwamembenarkan keseluruhan keterangan tersebut;Saksi 3.
Chevron;Bahwa barang yang dicuri oleh para Terdakwa berupa 15 (lima belas)potongan pipa besi milik PT. Chevron bersama dengan Sdr. Simbolon(DPO);Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 227/Pid.B/2018/PNRhlBahwa para Terdakwa mengambil 15 (lima belas) potongan pipa besi milikPT. Chevron dengan cara, Sdr.
Chevron sebagai pemilikuntuk mengambil 15 (lima belas) potongan pipa besi milik PT.
91 — 40
CHEVRON PACIFIK INDONESIA
32 — 6
Chevron Pacific Indonesia ) ;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara, masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Chevron Pacific Indonesia )e Menghukum terdakwa I.
Chevron PacificIndonesia ;Bahwa barang yang dicuri oleh para terdakwa berupa 2 (dua) batang pipa besigapura pemakaman umum di Area PT. Chevron Pacific Indonesia yang mana 2(dua) batang pipa besi gapura tersebut dipotong menjadi 4 (empat) potongan milikPT.
Chevron PacificIndonesia untuk mengambil besi gapura pemakaman umum tersebut ;Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT. Chevron Pacific Indonesiamengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ;2.
Chevron PacificIndonesia ;Bahwa barang yang telah dicuri oleh para terdakwa berupa 2 (dua) batang pipabesi gapura pemakaman umum di Area PT. Chevron Pacific Indonesia yang mana2 (dua) batang pipa besi gapura tersebut dipotong menjadi 4 (empat) potonganmilik PT.
Chevron Pacific Indonesia ;Menimbang, bahwa para terdakwa tidak meminta ijin lebih dulu kepada PT.
MAIMAN LIMBONG, SH.
Terdakwa:
1.Irwandi Manurung Bin Kalfin Manurung
2.Samsudin als Udin bin Amansyah
14 — 4
Chevron Pasifik Indonesia di JI Soekarno Hatta, Kel.Bukit Kayu Kapur, Kec.
Chevron Pasifik Indonesia,sesampainya di Area Pipa PT. Chevron Pasifik Indonesia di JI SoekarnoHatta, Kel. Bukit Kayu Kapur, Kec.
Chevron melakukanpatroli Pipa atau mengecek jalur pipa milik PT. Chevron dan pada saatdidepan Puskesmas Bukit Kayu Kapur melihat ada mobil truck Tanki BM 8336RU sedang parkir tidak jauh dengan aliran pipa milik PT.
55 — 16
CPI (Chevron Pacifik Indonesia) mendapatkanLaporan dari sdr. SARIBUNUS (operator keamanan PT. CPI(Chevron Pacifik Indonesia) bahwa telah terjadi pengambilantanpa izin minyak mentah PT. CPI (Chevron Pacifik Indonesia),karena Pipa minyak dalam keadaan rusak atau bocor kemudiansaksi AZIZ dan saksi SOSWANDI (masingmasing angggotaHal 7 dari 37 Hal Putusan Nomor : 467/Pid.B/2014/PN.BKNkeamanan PT. CPI (Chevron Pacifik Indonesia) bersama dengananggota Kepolisian sdr.
CPI (Chevron Pacifik Indonesia)mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 60.000,000.
CPI (Chevron Pacifik Indonesia)mendapatkan Laporan dari Saudara Saribus yang merupakan operatorkeamanan PT. CPI (Chevron Pacifik Indonesia) bahwa telah terjadipengambilan minyak mentah PT. CPI (Chevron Pacifik Indonesia), karenapipa minyak dalam keadaan rusak atau bocor kemudian saksi Aziz Bin NusinAbdullah (Alm) dan Soswandi yang merupakan angggota keamanan PT.
Chevron PacifikIndonesia (PT.Cpi) tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT.
CPI (Chevron Pacifik Indonesia) mendapatkan Laporan dari Saudara Saribusyang merupakan operator keamanan PT. CPI (Chevron Pacifik Indonesia) bahwatelah terjadi pengambilan minyak mentah PT. CPI (Chevron Pacifik Indonesia), karenapipa minyak dalam keadaan rusak atau bocor kemudian saksi Aziz Bin Nusin Abdullah(Alm) dan Soswandi yang merupakan angggota keamanan PT.
DEDY IWAN BUDIONO, SH
Terdakwa:
1.JHON RAFI TUMANGGOR alias RAFI
2.ISMAIL DALI MUNTHE alias ROJI bin SAFARUDDIN DALI MUNTHE
39 — 12
Chevron wilayah Kota Batak melalui Saksi Subandi Bin Boimin.
- 3 (tiga) buah kunci ring;
- 2 (dua) buah korek api gas senter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo, No. Polisi , No. Rangka MH1JB91188K457580, No. Mesin JB9IE1457186, warna Hitam.
Chevron wilayah Kota Batak sudahsebanyak 4 (empat) kali kehilangan kabel secondary;halaman 7 dari 30 Putusan Nomor 538/Pid.B/2019/PN Bkn.Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kabel secondarydari KB.185 dan KB.283 PT. Chevron wilayah Kota Batak;Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT.
Chevron wilayah Kota Batak sudahsebanyak 4 (empat) kali kehilangan kabel secondary;Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kabel secondarydari KB.185 dan KB.283 PT. Chevron wilayah Kota Batak ;Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT. Chevron wilayahKota Batak mengalami kerugian sebesar Rp. 83.260.800, (delapan puluhtiga juta dua ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah);Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkannya;.
Chevron wilayah Kota Batak sudahsebanyak 4 (empat) kali kehilangan kabel secondary. Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kabel secondarydari KB.185 dan KB.283 PT. Chevron wilayah Kota Batak; Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut, PT.
Chevron wilayah Kota Batak sudah sebanyak3 (tiga) kali mengambil kabel secondary milik PT. Chevron wilayah Kota Batak;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil kabel secondary dariKB.185 dan KB.283 PT.
Chevron wilayah Kota Batak bersamasama dengan Terdakwa II, Sdr. Rio Situmorang, Sdr. Lumambas Situmorang, Sdr.Atong Situmorang (belum tertangkap) dan Sdr.
553 — 392 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I : BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA dan Pembanding II : PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA tersebut;
61 — 23
CPI (Chevron PacifikIndonesia) bahwa telah terjadi pengambilan tanpa izin minyakmentah PT. CPI (Chevron Pacifik Indonesia), karena Pipaminyak dalam keadaan rusak atau bocor kemudian saksi AZIZdan saksi SOSWANDI (masingmasing angggota keamanan PT.CPI (Chevron Pacifik Indonesia) bersama dengan anggotaKepolisian sdr.
CPI (Chevron Pacifik Indonesia)mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 60.000.000.
Chevron Pacific Indonesia(PT.CPI) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 60.000.000,00 (enampuluh juta rupiah) ;Bahwa para Terdakwa mengambil minyak mentah milik PT. Chevron PacificIndonesia (PT.CPI) tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. Chevron PacificIndonesia (PT.CPI) ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut para Terdakwa menyatakanbenar dan tidak keberatan ;1.
Chevron Pacifik Indonesia (PT.
CPI (Chevron Pacifik Indonesia) bahwa telah terjadi pengambilan tanpa izin minyakmentah PT. CPI (Chevron Pacifik Indonesia), karena Pipa minyak dalam keadaan rusakatau bocor kemudian saksi AZIZ dan saksi SOSWANDI (masingmasing angggotakeamanan PT.
1.IVO ASTRINA LIMBONG, S.H.
2.MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
Terdakwa:
1.ADLAN BATU BARA Alias BATU BARA Bin DAMHURI BATU BARA Alm
2.M. RISMUL BATU BARA Alias BATU BARA Bin DAMHURI BATU BARA Alm
24 — 12
Chevron Pasifik Indonesia (CPI) berbagai ukuran;
Dikembalikan kepada PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI)
6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Chevron Pasifik Indonesia (CPI)berbagai ukuran;Halaman 2 dari 25 Putusan Nomor 412/Pid.B/2019/PN RhlDikembalikan kepada PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI)4. Membebani Terdakwa Adlan Batu Bara Alias Batu Bara Bin DamhuriBatu Bara (Alm) dan II M.
Chevron Pasific Indonesia (PT.
Chevron Pasifik Indonesia (CPI)berbagai ukuran;Dikembalikan kepada PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI)Halaman 24 dari 25 Putusan Nomor 412/Pid.B/2019/PN Rhl6.
30 — 8
;e 1 (satu) buah Badge Chevron atas nama SosmaHerija.; e 1 (satu) buah dompet merk Bonia warnacoklat.
Saksi SOSMA HERIJA :Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 sekira pukul 17.15 Wib bertempat diJalan Purnama Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalisterdakwa bersamasama dengan saksi Odi Saputra Soni (berkas terpisah) telahmengambil barang berupa (satu) buah tas warna putih yang berisikan 1 (satu)buah Badge Chevron atas nama saksi, (satu) buah dompet merk Bonia warnacoklat, 1 (satu) buah kartu pajak atas nama saksi, dan uag tunai sebesar Rp.1.800.000, (satu juta delapan ratus
Saksi ODI SAPUTRA SONI Bin ABDULLAH SOBRI:e Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2013 sekira pukul 17.15 Wib bertempat diJalan Purnama Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalissaksi bersamasama dengan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna putihyang berisikan (satu) buah Badge Chevron atas nama saksi Sosma Herija, (satu) buah dompet merk Bonia warna coklat, 1 (satu) buah kartu pajak atas namasaksi Sosma Herija, dan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000, (satu juta delapanratus ribu
;e Bahwa kemudian uang sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah)dibagi berdua sebesar Rp 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) untuk masingmasingantara Terdakwa dane Bahwa kemudian Tas tersebut dibuang ke semaksemak diperjalanan Saksi danTerdakwa pulangkerumah;e Bahwa saksi bersama dengan terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksiSosma Herija untuk mengambil barang berupa (satu) buah badge (tandapengenal) Chevron atas nama Sosma Herija, (satu) buah dompet warna coklatmerk Bonia, (
;e 1 (satu) buah Badge Chevron atas nama Sosma Herija.;e 1 (satu) buah dompet merk Bonia warna coklat.;e 1 (satu) buah kartu pajak atas nama Sosma Herija.;e Uang tunai sebesar Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).;e 1 (satu) helai Switer warna abuabu.;e 1 (satu) helai celana jeans.
RAHMAD HIDAYAT, S.H.
Terdakwa:
BILHOT SIRAIT Alias PAK CINTA
33 — 13
Chevron kemudian selanjutnya terdakwa dengan mengendaraisepeda motor beat warna hitam milik terdakwa dengan berboncenganmengantarkan saksi Andreas Manulang dan saksi Asmadi Aritonangmenuju lokasi PT. Chevron di Jalan Lintas Puncak Pagar KepenghuluanRantau Bais Kecamatan Tanah Putin Kabupaten Rokan Hilir danmenurunkan saksi Andreas Manulang dan saksi Asmadi Aritonang disanaselanjutnya terdakwa menjemput Sdr. Simbolon (DPO) danmengantarkan Sdr.
Chevron tersebut. Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Andreas Manulang dan saksiAsmadi Aritonang serta Sdr. Simbolon, PT.
Chevron sebagai pemilik untuk mengambil15 (lima belas) potongan pipa besi milik PT.
Chevron sebagai pemilikuntuk mengambil 15 (lima belas) potongan pipa besi milik PT.
ANANDA HERMILA, SH
Terdakwa:
SURYONO ALS ABOY BIN DAHNO
25 — 7
CPI sebagai PIC FMS yang bertugasmengurusi bidang perawatan seluruh fasilitas chevron untuk wilayahminas dan rumbai Kota Pekanbaru. Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian kabel di dalam KomplekPerumahan Cemara No. 457 dalam Area Chevron Kel. Lembah DamaiKec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 05 Maret2020 dari telpon sdr.
Kota Pekanbaru;Bahwa saksi mengetahui kejadian pencurian kabel di dalam KomplekPerumahan Cemara No. 457 dalam Area Chevron Kel. Lembah DamaiKec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru pada hari Kamis tanggal 05 Maret2020 dari telpon saksi Jumarista sebagai karyawan PT.
RumbaiPesisir Kota Pekanbaru.Bahwa terdakwa telah mengambil kabel instalasi listrik dari KomplekPerumahan Cemara No. 457 dalam Area Chevron Kel. Lembah DamaiKec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.Bahwa adapun cara terdakwa mengambil kabel tersebut, awalnyaterdakwa masuk kerja sekitar pukul 06.00 wib sebagai security CevronRumbai.
Chevron bahwarumah 457 itu sudah Vacent dan tidak ada Nilai lagi dan perlu perbaikanbesar; Bahwa rumah itu sudah dari tahun 2016 sudah tidak penghuninya lagi; Bahwa aliran listrik di rumah maupun grasi mobil itu sudah tidak ada lagidan sudah lama diputus dari tiang jaringan oleh PT. Chevron; Bahwa barang bekas dirumah tersebut banyak juga yang mengambilnyaakan tetapi itu tidak dibenarkan sebenarnya; Bahwa Perusahaan juga PT.
Kemudian terdakwa melakukan aktifitas kerjanyadengan berjalan kaki mengelilingi komplek perumahan cemara sambilmembawa 2 buah obeng yang terdakwa persiapkan dari rumah dengan maksudhendak mengambil kabel di perumahan chevron tersebut.
62 — 13
Lalu pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira jam 17.00 wibTerdakwa menuju ke lokasi Chevron Genting 05 Kepenghuluan Melayu BesarKecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dengan membawakunci pas, kunci inggris untuk mengambil besi pipa Chevron dengan cara membukabaut penyambungan pipa besi Chevron tersebut akan tetapi Terdakwa tidak berhasildan karena Terdakwa mendengar bunyi letusan pipa besi tersebut Terdakwa langsungmeninggalkan tempat kejadian perkara, dengan ada bunyi
SAKSI PURWANTO :Bahwa Saksi mengetahui perkara Terdakwa dalam perkara ini yakni tentangtindak pidana pencurian ; Bahwa kejadian pencurian terjadi pada Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekitarjam 17.00 Wib di lokasi Chevron Genting 05 Kep.
berikut : Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekitar jam 04.00Wib di lokasi Chevron Perkebunan 01 Kepenghuluan Melayu Besar KecamatanTanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dan pada hari Sabtutanggal 09 Agustus 2014 sekitar jam 17.00 Wib di lokasi Chevron Genting 05Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung MelawanKabupaten Rokan Hilir telah mengambil spol test pada pipa minyak milik PT.Chevron Pacifik Indonesia ; Bahwa awalnya Terdakwa seorang diri pada
Chevron Pacifik Indonesia. Bahwaawalnya Terdakwa seorang diri pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekitar jam04.00 Wib di lokasi Chevron Perkebunan 01 Terdakwa berusaha membuka baut padabarang yang akan dicuri tetapi tidak berhasil, kemudian ada keluar suara sepertiletusan dan ada keluar minyak dan gas sehingga Terdakwa merasa takut barangtersebut meledak dan diketahui orang lain maka Terdakwa melarikan diri.
38 — 11
CPI ( Chevron PasifikIndonesia ) Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalisuntuk melakukan pencurian kabel power.
Chevron Pacific IndonesiaDuri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis saat saksi sedangmelaksanakan patroli di Lokasi FAB Shop Area PT. Chevron PacificIndonesia Duri, dan saksi mendapat laporan bahwa telah terjadipencurian di Area 4 Lokasi DSF PT.
Chevron Pacific Indonesia Duritelah terjadi tindak pidana pencurian.Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Chevron PacificIndonesia untuk mengambil kabel power sepanjang 20 (dua puluh) metertersebut.Halaman 7 dari 16 Putusan Nomor 225/Pid.B/2015/PN.BlIse Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Chevron Pacific Indonesiamengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 6.700.000, (enam jutatujuh ratus ribu rupiah).Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Chevron Pacific Indonesia DuriKecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Terdakwa menerangkan bahwa yangmenjadi korban pencurian tersebut adalah PT. Chevron Pacific Indonesia Durimengambil berupa kabel power warna hitam sepanjang 20 (dua puluh) metermilik PT. Chevron Pacific Indonesia Duri menggunakan 1 (satu) buah gergajjibesi warna merah kuning.Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebutdengan cara memanjat pagar steam station area 4 DSF PT.