Ditemukan 3199 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 629 B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DELTA PACIFIC INDOTUNA;
3422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DELTA PACIFIC INDOTUNA;
Putus : 12-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1607/B/PK/PJK/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — PACIFIC PRESTRESS INDONESIA
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC PRESTRESS INDONESIA
    PACIFIC PRESTRESS INDONESIA, tempat kedudukan diWisma SMR Lantai 1 R02, Jalan Yos Sudarso Kav. 89, SunterAgung, Jakarta Utara, 14350;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut55489/PP/M.IVA/15/2014 tanggal 23 September 2014 yang telahberkekuatan
    67.100.000,00;Bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding danketerangan dalam persidangan diketahui terdapat koreksi positifatas Biaya RupaRupa Administrasi sebesar Ro67.100.000,00oleh Terbanding karena biaya ruparupa tersebut tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha;Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Kebenaran Material,diketahui halhal sebagai berikut:Bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalampersidangan:1) Akta Perubahan terhadap Akta Jaminan Fidusia (mesinmesin) atas nama PT Pacific
    Prestress Indonesia dengannilai jaminan Rp 15.000.000.000;2) Akta Perubahan terhadap Akta Jaminan Fidusia (tagihan)atas nama PT Pacific Prestress Indonesia dengan nilaiJaminan Rp 12.000.000.000;3) Surat Kuasa membebankan hak tanggungan atas sebidangtanah & bangunan dengan Sertifikat HGB Nomorl/Kutamekar seluas 67.560 M atas nama PT PacificPrestress Indonesia dengan Nilai Tanggungan Peringkat .1.sebesar Rp 32.000.000.000;4) Pengecekan, APHT dan Pendaftaran Hak Tanggungan atassertifikat di atas di
Putus : 04-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 4 April 2022 — TUMPAK JULIANTO HAMONANGAN SIRAIT, VS PT PACIFIC INDOMAS
7440 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TUMPAK JULIANTO HAMONANGAN SIRAIT, VS PT PACIFIC INDOMAS
Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1482/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT SOUTH PACIFIC VISCOSE vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT SOUTH PACIFIC VISCOSE;
    PT SOUTH PACIFIC VISCOSE vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1482/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, beralamat di SampoernaStrategic Square, South Tower, Lantai 22, Jalan JenderalSudirman, Kavling 4546, Jakarta Selatan, yang diwakili olehVenkatachalam Sundararajan, kewarganegaraan Indonesia,jabatan Direktur Teknis;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal
    banding tanggal 16 September 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT104799.15/2009/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 23 Mei 2018, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00087/KEB/WP4J.19/2016 tanggal 22 Maret2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00020/206/09/092/14tanggal 30 Desember 2014, atas nama PT South Pacific
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT SOUTH PACIFIC VISCOSE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 17 Juni 2019, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4266 B/PK/PJK/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
6643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES
    days.PUTUSANNomor 4266/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1185/PJ/2019, tanggal 6 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00576/NKEB/WPVJ.02/2018 tanggal 8 Mei 2018tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat TagihanPajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakSeptember 2014 Nomor 00005/107/14/218/17 tanggal 14 Februari2017, atas nama PT Pacific Indopalm Industries, NPWP02.365.427.0218.000, beralamat di Jalan Raya DumaiBasilamBaru KM.14, Lubuk Gaung Sungai Sembilan
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014Nomor 00005/107/14/218/17 tanggal 14 Februari 2017, atas namaPT Pacific Indopalm Industries, NPWP 02.365.427.0218.000,beralamat di Jalan Raya DumaiBasilam Baru KM.14, Lubuk GaungSungai Sembilan, Kota Dumai, Riau 28882, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakanHalaman 3 dari 7 halaman.
Putus : 16-06-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2894 B/PK/PJK/2022
Tanggal 16 Juni 2022 — PACIFIC MEDAN INDUSTRI
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PACIFIC MEDAN INDUSTRI
Putus : 27-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 559/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DELTA PACIFIC INDOTUNA
14466 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DELTA PACIFIC INDOTUNA
    ./2013 tanggal 20Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT DELTA PACIFIC INDOTUNA, tempat kedudukan di JalanVeteran Link. IV, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian,Kota Bitung, Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh: ELJASABAHALWAN, Direktur, tempat tinggal di Bitung, Sulawesi Utara;Selanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. Sujung Tanoedji, S.H.
    Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.47164/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 September 2013, atas nama PTDelta Pacific Indotuna (Termohon Peninjauan Kembali/semula PemohonBanding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan olehPengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepadaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 2Oktober 2013 dan diterima pada tanggal 11 Oktober 2013 sesuai TandaTerima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen201310110438;2.
Register : 24-01-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr
Tanggal 1 Maret 2017 — Vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
5418
  • Vs PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA disingkat CPI yang beralamat Kantor Pusatdi Sentral Senayan Office Tower, JI. Asia Afrika No.8 JakartaPusat dan Kantor Wilayah Sumatera di Rumbai KotaPekanbaru.
Putus : 26-09-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2629/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 40 42, Jakarta, 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU306/PJ/2019, tanggal 25 Januari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT CHEVRON PACIFIC
    NomorPut115560.35/2011/PP/M.IB Tahun 2018, tanggal 30 Oktober 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00866/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 22Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Final Nomor00001/245/11/081/16 tanggal 29 Februari 2016 Masa Pajak Februari s.d.Desember 2011, atas nama PT Chevron Pacific
Register : 09-11-2015 — Putus : 26-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1086 B/PK/PJK/2015
Tanggal 26 Februari 2016 — DELTA PACIFIC INDOTUNA;
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DELTA PACIFIC INDOTUNA;
Putus : 30-04-2018 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 924/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 April 2018 —
92 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
    ./2017, tanggal 10 Februari 2017;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, beralamat di JalanP.
Putus : 25-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2381/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
3122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI
    2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU769/PJ/2018tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PACIFIC
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomorKEP00713/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 17 Mei 2016, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010Nomor: 00021/507/10/057/15 Tanggal 20 Februari 2015, atasnama: PT Pacific Palmindo Industri, NPWP 01.882.511.7057.000, beralamat di JI. P.
Putus : 29-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Februari 2016 — BARITO PACIFIC TBK.,
295446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BARITO PACIFIC TBK.,
    BARITO PACIFIC TBK., beralamat di Wisma Barito Pacific Tower BLantai 29, Jalan Letjen S.
    Pada proses keberatan, PenelitiKeberatan mempertahankan koreksi ini;bahwa adapun kronologis dari banding Pemohon Banding ini adalah sebagaiberikut:bahwa pada waktu pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi sebesarRp6.776.980.894.174,00 dengan alasan sebagai berikut:1. bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa terdapat transaksi pembelian sahamsecara langsung oleh PT Barito Pacific, Tbk dari Strategic InvestmentHolding Ltd (SIHOMalaysia ), yaitu saham PT Chandra Asri dengan nilaitransaksi USD 722,354,015.00
    atau senilai Rp 6.776.980.894.174,00 sesuaidengan MOU antara Strategic Investment Holding Ltd dengan PT BaritoPacific, Tbk, sesuai dengan SPA (Sale and Purchase Agreement) antaraSIHO dengan PT Barito Pacific, Tok dan Akta Pengalihan Hak atas Sahamoleh Notaris Benny Kristianto SH;2. bahwa kekayaan PT Chandra Asri sesuai dengan Konsolidasi per 30 Juni2007 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Osman Ramli, Satrio &Rekan adalah sebesar USD 1,294,361,000.00 yang 65,26% dalam aktivatersebut adalah
    hakpemajakan atas transaksi tersebut karena barang tak gerak milik PTChandra Asri berada di Indonesia;bahwa pengaturan tentang kebendaan tak bergerak diatur dalam Pasal 506dan Pasal 507 KUH Perdata;bahwa perhitungan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri KeuanganNomor: 434/KMK.04/1999;bahwa atas pendapat Pemeriksa tersebut, Pemohon Banding tidak setuju ataskoreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp 6.776.980.894.174,00 dengan alasansebagai berikut:1.bahwa terdapat transaksi pembelian saham oleh PT Barito Pacific
    Barito Pacific Tok, NPWP01.124.461.3054.000, beralamat di JI K.P. Tendean No 99 Banjarmasin 70231,Halaman 18 dari 57 halaman. Putusan Nomor 1245/B/PK/PJK/2015dengan rincian PPh Pasal 26 terutang dalam SKPKB Masa Pajak Januari Desember 2007 menjadi sebagai berikut: No Uraian MenurutTerbanding Majelis(Rp) (Rp)1. DPP PPh Pasal 26 6.778.204.440.302,00 1.223.546.128,002. PPh Pasal 26 Terutang 339.093.753.934,00 244.709.226,003. Kredit Pajak 0,00 0,004.
Putus : 19-06-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1907 B/PK/PJK/2019
Tanggal 19 Juni 2019 — PAN PACIFIC DEVELOPMENT;
2012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAN PACIFIC DEVELOPMENT;
    4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, dankawankawan, jabatan Direktur Keberatan dan BandingDirektorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor SKU2639/PJ/2018, tanggal 22 Mei 2018;Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada PradhikaYudha Dharma, jabatan Pelaksana Seksi PeninjauanKembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat KuasaSubstitusi tanggal 7 Juni 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT PAN PACIFIC
    NomorPut.103713.99/2013/PP/M.XIIA Tahun 2018, tanggal 26 Februari 2018 yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP02159/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 April 2016, tentangPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena PermohonanWajib Pajak Nomor 00363/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 MasaPajak Oktober 2013, atas nama PT Pan Pacific
    Dengan mengadili sendiri:3. 1.3. 2.3. 3.Atau:Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali:Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP02159/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 25 April 2016 tentangPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor00363/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak Oktober2013 atas nama PT Pan Pacific Development, NPWP02.450.843.4059.000, beralamat
Putus : 09-09-2020 — Upload : 16-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2140 B/PK/PJK/2020
Tanggal 9 September 2020 — SOUTH PACIFIC VISCOSE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SOUTH PACIFIC VISCOSE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2140/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, beralamat di SampoernaStrategic Square, South Tower Lantai 22, Jalan Jend.Sudirman Kav. 4546, Jakarta Selatan, 12930, yang diwakilioleh Venkatachalam Sundararajan, jabatan Direktur Teknis;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta
    Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP00528/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 27 April 2017, tentang keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00084/406/14/092/16tanggal 30 Juni 2016, atas nama: PT South Pacific Viscose, NPWP01.000.573.4092.000 tidak dapat dipertahankan, sehinggaperhitungannya menjadi sebagai berikut: Keterangan SFT BadanRpPeredaran Usaha 6.562.226.237.754Harga Pokok Penjualan 6.086.545.864.262Laba Bruto 475.680.373.492Biaya
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT SOUTH PACIFIC VISCOSE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 9 September 2020 oleh Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko,Halaman 7 dari 8 halaman.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 230/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SOUTH PACIFIC VISCOSE
5852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SOUTH PACIFIC VISCOSE
    ./2015,tanggal 8 Januari 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT SOUTH PACIFIC VISCOSE, tempat kedudukan diSampoerna Strategic Square South Tower Lantai 22, JalanJenderal Sudirman Kav. 4546, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu) Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap
    2014, tanggal 3 Oktober 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1131/WPJ.07/2011 tanggal 18Mei 2011, tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP1090/WPJ.07/2011 tanggal 6 Mei 2011 tentang Keberatan PemohonBanding Atas Surat (SKPKB) PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/052/10 tanggal 18Februari 2010 atas nama: PT South Pacific
    Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:1.Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.55880/PP/M.1IB/15/2014 tanggal 03 Oktober 2014, atas nama PTSouth Pacific Viscose (Termohon Peninjauan Kembali/semulaPemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkanoleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak NomorP.1693/PAN/2014 tanggal 21 Oktober 2014 dengan cara disampaikansecara langsung kepada
    .55880/PP/M.IIB/15/2014 tanggal 03 Oktober 2014 yang menyatakan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1131/WPJ.07/2011 tanggal18 Mei 2011, tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP1090/WPVJ.07/2011 tanggal 6 Mei 2011 tentang KeberatanPemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00006/206/08/052/10tanggal 18 Februari 2010 atas nama: PT South Pacific
Register : 19-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DELTA PACIFIC INDOTUNA;
3526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DELTA PACIFIC INDOTUNA;
    DELTA PACIFIC INDOTUNA, beralamat di Jalan VeteranLink. IV, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung,Sulawesi Utara, diwakili Tuan Eljasa Bahalwan, selaku Direktur,dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Drs.
    Delta Pacific Indotuna, NPWP 02.385.961.4823.000, beralamat di JalanVeteran Link.
    Delta Pacific Indotuna, NPWP 02.385.961.4823.000, dengan perhitungansebagaimana tersebut di atas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding terhadap
Register : 30-04-2013 — Putus : 24-09-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 352 B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tempat kedudukan di RukanArtha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa Gading Barat, JakartaUtara, dalam hal ini diwakili oleh Chang Eng Thing, jabatan Likuidator,beralamat Apartement Marina Tower 3 Lt 12 N Rt 009/005, PluitPanjaringan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Drs. SUDADI,MM., beralamat Kaveling Marinir Blok AC 5/2, Rt.002/013 Kel. PondokKelapa, Kec.
    Global Pacific Technology, NPWP: 02.190.507.0043.000, alamatkeputusan di Rukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, Kelapa GadingBarat, Jakarta Utara;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put39956/PP/M.VIIV15/2012, tanggal 5 September 2012, diberitahukan kepadaPemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 September 2012 kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
    Global Pacific Technology, NPWP 02.190.507.0043.000,alamat keputusan di Rukan Artha Gading Niaga Blok F Nomor 9, KelapaGading Barat, Jakarta Utara;Adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyata bertentangan denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon peninjauan kembali tidakdapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan
    GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Halaman 10 dari 11 halaman.
    GLOBAL PACIFIC TECHNOLOGY, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Ro2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 oleh WidayatnoSastrohardjono,SH.
Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1588/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — CHEVRON PACIFIC INDONESIA
66115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CHEVRON PACIFIC INDONESIA
    CHEVRON PACIFIC INDONESIA, tempat kedudukan diGedung Sentral Senayan Lantai 11, Jalan Asia Afrika Nomor8, Gelora, Jakarta Pusat, 10270;Dalam hal ini diwakili oleh Albert B.M. Simanjuntak, jabatanPresiden Direktur PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA,memberi kuasa kepada:1. EVISAVITRI, S.H., jabatan Senior Tax Advisor PT. ChevronPasific Indonesia;2. WIDYASTUTI, jabatan Tax Analyst PT. Chevron PasificIndonesia;Halaman 1 dari 46 halaman.
    Sesuai dengan Pasal 111.2 Exhibit C dari kontrak PSC BlokRokan antara Pertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT CaltexPacific Indonesia (sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujuioleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober1992, overhead allocation merupakan biaya operasi yang dapat direcoverykan sebagaimana dikutip di bawah ini:"2.Overhead AllocationGeneral and Administrative cost, other than direct charges, allocableto this
    Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.531.113.791,00;1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketaa quo ini antara lain berbunyi sebagai berikut:Berdasarkan Pasal IIIl.2 Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokanantara Pertamina (sekarang SKKMIGAS) dan PT Caltex PacificIndonesia (sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) yangditandatangani pada tanggal 15 Oktober 1992 dan telah disetujuioleh Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 15 Oktober1992, antara lain dinyatakan overhead allocation
    Sesuai dengan PSC Rokan blokbahwa PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) adalahKontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mempunyaitugas untuk melakukan eksplorasi, pengembangan danproduksi minyak dan gas pada wilayah kerja yang diberikan.Sebagai perusahaan KKKS, minyak dan gas, PT CPImenghasilkan minyak bumi (crude oil).Landasan hukum berdirinya Kontrak Bagi Hasil adalahUndangUndang Nomor 8 Tahun 1971 ("UU Nomor 8/1971")tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi("Pertamina").
    Sesuai dengan Pasal 111.2Exhibit C dari kontrak PSC Blok Rokan antara Pertamina(sekarang SKK Migas) dan PT Caltex Pacific Indonesia(sekarang PT Chevron Pacific Indonesia) overhead allocationmerupakan biaya operasi yang dapat dicostrecoverykan.Halaman 35 dari 46 halaman.
Putus : 20-10-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4692 B/PK/PJK/2022
Tanggal 20 Oktober 2022 — PT PACIFIC WORLD NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT PACIFIC WORLD NUSANTARA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
    PT PACIFIC WORLD NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK