Ditemukan 741 data
Terbanding/Tergugat II : PT.CITRA LELANG NASIONAL
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Terbanding/Tergugat I : PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. JESTRIDO SURYA CEMERLANG
80 — 41
Revolving financing /B Murabahah 1: sejumlah Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliarrupiah) atau sejumlah posisi baki debetterakhir pinjaman dari Bank ICBC, akandigunakan untuk pengambilan fasilitasdi Bank ICBC, untuk pembelian sukucadang otomotif;b. Revolving Financing /'B Murabahah 2.untuk modal kerja dalam perdagangansuku cadang otomotif;c. Sight Letters of Credit 1 B (SLC i B,untuk jaminan pembayaran atas imporsuku cadang otomotif; dand.
Revolving /yaitu sampaldengan maksimum 8 (delapan) (Pasal2.8) bulan sejak penarikan fasilitas;b. Sight L/C IB yaitu sampai dengantanggal jatun tempo sebagaimanadiatur lebih lanjut dalam masingmasingAkad/perjanjian terkait; danc.
Bahwa atas permintaan Turut Terbantah, Terbantah telah50.melakukan pencairan fasilitas Revolving /'B berdasarkanPerjanjian Fasilitas Perbankan Syariah, sebanyak 7 (tujuh) kalidengan total pencairan Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliarrupiah) ke rekening Turut Terbantah, dengan perincian sebagaiberikut:a. Pencairan ke pada tanggal 1 Desember 2014 sejumlahRp. 70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah);b.
Oleh karenanya, berdasarkan masingmasingtanggal pencairan fasilitas /B revolving sebagaimana disebutkanpada poin 2 di atas, tanggal jatun tempo pelunasan adalahsebagai berikut:Hal. 25 Putusan No.485PDT/2018/PT.DKIS11,52.f.Q.Pencairan keI adalah tanggal 1 Agustus 2015;Pencairan ke2 pada tanggal 9 Agustus 2015;Pencairan ke3 pada tanggal 9 Agustus 2015;Pencairan ke4 pada tanggal 10 Agustus 2015;Pencairan ke5 pada tanggal 10 Agustus 2015;Pencairan ke6 pada tanggal 15 Agustus 2015; danPencairan ke7 pada
24 — 21
., Notaris di Medan, Terlawan telah menambah fasilitaskredit kepada Pelawan sehingga Pelawan telah memperoleh fasilitaskredit dalam bentuk : Rekening Koran (RK) dengan batas penggunaan maksimum sebesarRp. 4.000.000.000, (empat milyar rupiah); Revolving Credit Fasility (RCF) dengan batas penggunaan maksimumsebesar Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah); Kredit Angsuran (KA) sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah).3.
Bahwa selain itu Pelawan sangat berkeberatan terhadap jumlah hutangPelawan sebagaimana yang dinyatakan oleh Terlawan dalam posisi pertanggal 20 September 2016 yaitu untuk fasilitas Kredit Angsuran (KA),Fasilitas Kredit Rekening Koran (RK) dan Revolving Credit Facility (RCF)Halaman 9 dari 30 halaman Putusan Nomor 296/Padt/2018/PT MDN12.13.telah berjumlah sebesar Rp. 14.174.504.831, (empat belas milyar seratustujuh puluh empat juta lima ratus empat ribu delapan ratus tiga puluhsatu rupiah).
AddendumPerjanjian Kredit No 115 tanggal 30 Agutus 2013 yang diperbuat dihadapan Mimin Rusli SH Notaris di Medan ;Halaman 12 dari 30 halaman Putusan Nomor 296/Pdt/2018/PT MDNf.Bahwa kredit yang diberikan oleh Terlawan kepada Pelawan tersebutadalah bentuk : Fasilitas Kredit rekening Koran (RK) sebesar Rp 4.000.000.000,(empat milyar rupiah) yang dikenakan bunga sebesar 11,5 % (Sebelaskoma lima persen) efektif floating rate pertahun dan harus dilunasiselambatlambatnya pada tanggal 13 Maret 2014; Fasilitas Revolving
2017 Nomor : 48/Perdamaian/2017 terletakdalam Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat Kecamatan StabatKelurahan Perdamaian terdaftar atas nama Indra Jaya Tarigan(pelawan1) meliputi juga satuan bangunan rumah toko permanenbertingkat dua, dilengkapi dengan aliran listrik dan air leiding berikuthakhak atas langganannya, setempat dikenal sebagai Jalan SudirmanNomor : 50C Langkat;Bahwa selanjutnya meksipun tenggang waktu pelunasan hutang/kreditatas fasilitas Kredit Rekening Koran (RK) dan Fasilitas Revolving
34 — 9
TERGUGAT TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN PEMBAYARANUTANG KEPADA PENGGUGAT SESUAI DENGAN PASAL 1 AKTA PERJANJIAN KREDIT;Halaman 7 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 809/Pat.G/2015/PN.Sbye Sesuai dengan Pasal 1 Akta Perjanjian Kredit,PENGGUGAT telah merealisasikan pemberian OpenAccount Financing Import (Uncommitted non Revolving)sebesar Rp. 12.000.000.000, (dua belas milyar Rupiah)kepada TERGUGAT I, dan fasilitas kredit Open AccountFinancing Import (Uncommitted non Revolving) sebesar Rp.8.000.000.000,
143 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Firdaus Lubis) dengan suratnya tanggal21 Oktober 2013 telah mengajukan permohonan fasilitas Kredit ModalKerja (KMK) kepada Pemohon Keberatan dengan tujuan untuk tambahanmodal kerja perdagangan bahan bangunan dan penjualan motor Viar;Bahwa atas permohonan kredit dari Termohon Keberatan tersebut diatas, Pemohon Keberatan telah menyetujui memberikan fasilitas KreditModal Kerja (KMK), dengan perincian sebagai berikut: Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving sesuai Perjanjian Kredit NomorCRO.PDG/300/KMK
/2013 tanggal 2 Desember 2013, dengan limit kreditsebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah); Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving (aplofend plafond) sesuaiPerjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Nomor CRO.PDG/301/KMK/2013tanggal 2 Desember 2013 dengan limit kredit sebesar Rp750.000.000,00(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan jangka waktu 48 (empat puluhdelapan) bulan sampai dengan 1 Desember 2017;Bahwa atas fasilitas kredit tersebut di atas, telah dilakukan penurunanlimit
Nomor 314 K/Pdt.SusBPSK/2017l)Bahwa total kewajiban Termohon Keberatan yang harus dibayarkankepada Pemohon Keberatan tanggal 27 September 2016 adalahsebesar Rp2.178.322.219,79 dengan perincian sebagai berikut: Kewajiban KMK Non Revolving KMK Aflopend PlafondTunggakan Pokok Rp 750.000.000,00 Rp561.260.567 ,00Bunga berjalan Rp 247.950.382,09 Rp193.213.950,19Denda Rp 301.507.139,68 Rp113.792.119,20Biaya lainlain Rp 250.000,00 Rp 7.180.000,00Denda berjalan Rp 2.049.029,95 Rp 1.119.031,68Total kewajiban
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
JOHANES
215 — 85
(lima milyar rupiah) sehingga menjadi Rp.25.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah).2) Fasilitas Time Loan Revolving, yang sebelumnya sebesar Rp.14.000.000.000, (empat belas milyar rupiah) melakukan penambahankredit sebesar Rp. 12.000.000.000, (dua belas milyar rupiah) sehinggamenjadi Rp. 26.000.000.000, (dua puluh enam milyar rupiah).3) Penambahan jaminan oleh PT.
Time Loan Revolving dan Installmen Loan.b.Membeli mesin Offset Printing Merk Mitsubishi untuk fasilitas Kredit 2.c.Refineancing mesin Mitshubishi sheetFED Offset Printing PressD1000LS4 untuk fasilitas kredit 3.Bahwa objek yang di jadkan jaminan oleh PT. Pancawarna MediatamaPercetakan Jessica terkait Kredit Investasi di PT.
Bahwa proses permohonan pengajuan Pinjaman untuk Take Over dari BankRakyat Indonesia karena sebagian besar aktivitas rekening koran di Bankuntuk fasilitas kredit lokal, (rekening koran) Time Loan Revolving, kreditHalaman 148 dari 262 Putusan Nomor 1134/Pid.Sus/2020/PN. Jkt.
Time Loan Revolving plafon Rp.4.000.000.000, (empat milyar rupiah)dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan.c. Installment Loan plafon Rp. Rp.4.000.000.000, (empat milyar rupiah)dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;Namun berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 14 tanggal 08 April 2011kemudian Bank menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit kepada debituryang terdiri dari :a.
Utr.fasilitas Kredit Lokal, kredit Time Loan Revolving, Kredit Investasi dan kreditInstallment Loan, termasuk juga pencairan kredit sesuai dengan perubahanaddendum Akta Perjanjian Kredit Nomor 14 tanggal 08 April 2004 (perubahanperjanjian untuk perpanjangan, penambahan fasilitas kredit dan jugapenambahan jaminan) pihak yang menerima adalah PT.
PT. BANK PERMATA, TBK
Termohon:
TARUMANEGARA RIVAI
280 — 543
Fasilitas Revolving Loan (RL)Pagu fasilitas : Rp 5.000.000.000, (lima milyar Rupiah)Jangka waktu : 30 Juli 2013 s/d 30 Juli 2014Tujuan fasilitas : untuk modal kerjaBunga : 10,5 % per tahunDenda : 36 % per tahunHal. 23 dari 44 Hal. Putusan Nomor 180/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Niaga. Jkt. PstProvisi : 0,25 % dari pagu fasilitasBiaya administrasi : Rp 1.000.000, (Satu juta Rupiah)Penalti : Apabila pembayaran dipercepat atas seluruh pinjamansebesar 2% dari pagu fasilitas.c).
berakhir sampai dengantanggal 21 Agustus 2014 diubah menjadi berakhir pada tanggal 30 Juli2014; Adanya perubahan pengenaan denda dari semula 18 % per tahun menjadi36 % per tahun; Adanya tambahan kewajiban yang baru yaitu kewajiban pembayaranbunga sebesar 11,25 % per tahun, komisi 0,1 % per bulan, dan penaltipembayaran dipercepat atas seluruh pinjaman sebesar 2 % dari pagufasilitasb) Fasilitas Overdraft (OD) Adanya perubahan bunga dari semula 10,5 % per tahun menjadi 11,5 %per tahun.c) Fasilitas Revolving
KK/14/263/AMD/BDG/ME, yang dibuat secara dibawah tanganantara Termohon dengan Pemohon (Perubahan Ketiga), yaitu sebagai berikut :a) Fasilitas Revolving Loan (RL) Adanya perubahan bunga dari semula 11,5 % per tahun menjadi 12 % pertahun; Perpanjangan jangka waktu fasilitas terhitung sejak 30 Juli 2014 s/d 30 Juli2015.b) Fasilitas Term Loan (TL) Adanya perubahan bunga dari semula 11,5 % per tahun menjadi 12 % pertahun; Perpanjangan jangka waktu fasilitas terhitung sejak 30 Juli 2014 s/d 30 Juli2016
KK/15/303/AMD/BDG/ME, yangdibuat secara dibawah tangan antara Debitur Utama/Termohon PKPU denganPemohon (Perubahan Kelima), yaitu sebagai berikut :a) Fasilitas Overdraft (OD) Adanya perubahan bunga dari semula 12 % per tahun menjadi 12,5 % pertahun; Adanya perubahan biaya provisi dari semula 0,25 % dari pagu fasilitasmenjadi 0,5 % per tahun; Perpanjangan jangka waktu fasilitas terhitung sejak 30 Juli 2015 s/d 30Agustus 2015.b) Fasilitas Revolving Loan (RL) Adanya perubahan bunga dari semula 12 %
Bahwa PEMOHON PKPU telah melakukan 5 (lima) kali perubahan Perjanjian ataspemberian fasiitas perbankan yang kesemuanya menaikan bunga dan denda,antara lain: Fasilitas Revolving Loan (RL), Fasilitas Term Loan (TL), FasilitasSurat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) (Usance Payable At Sight(UPAS)), Fasilitas Overdaft (OD), Fasilitas Term Loan LAP (Loan Agains Property)Hal. 30 dari 44 Hal. Putusan Nomor 180/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Niaga. Jkt.
28 — 5
KK/14/286/AMD/02/ME Jo, SKU/14/285/AMD/ME padatanggal 28 Agustus 2014 dilakukan perpanjangan jangka waktu atasfasilitas Rekening Koran sebesar Rp. 17.500.000.000, dengan jangkawaktu perpanjangan mulai 02 Agustus 2014 sampai dengan 02 Agustus201.5 nanan ane cn cn ee ee ce ccne naenana nn ne ne nen eBahwa selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2015, debitor mendapatlagi tambahan fasilitas pinjman dari Pemohon Eksekusi, yaitu berupafasilitas pinjaman revolving (RL) sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyar
Bahwa terkahir atas fasilitas kredit "Yang Berhutang" yang berupaRekening Koran dan Revolving dilakukan perpanjangan jangka waktu,yaitu mulai tanggal 02 Agustus 2016 sampai dengan 02 Agustus 2016. Inisesuai dengan perubahan keempat Perajniian Pemberian FasilitasPerbankan Nomor: KK/15/395/AMD/04/ME. tertanggal 11 Agustus 2015.1.6.
Terbanding/Tergugat : PT BANK PERMATA TBK.
Terbanding/Turut Tergugat I : PT HANSINDO
Terbanding/Turut Tergugat II : BUDI RAHMAD, S.H.sebagai Pengurus PT Tobu Indonesia Steel
308 — 175
Fasilitas revolving loan dengan pagu fasilitas maksimal sebesarUSD 18,531,006 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh satu ribuenam Dollar Amerika Serikat).11.
Fasilitas revolving loan dengan pagu fasilitas maksimal sebesarUSD 18,531,006 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh satu ribuenam Dollar Amerika Serikat).Bahwa fasilitas ini tercantum di dalam Akta No. 69 tanggal 30Nopember 2012.26.
Akta PerjanjianKredit (Revolving Loan) Nomor 97 tanggal 26 April 2004 yang seluruhnyadibuat di hadapan Ngestirini Basoeki, SH., Notaris di Jakarta (Selanjutnyadisebut PK Awal Tahun 2004), juga telah memberikan fasilitasfasilitaskredit kepada PT TOBU antara lain berupa Fasilitas Rekening Koran danFasilitas Pinjaman Revolving Loan. Adapun untuk menjaminpengembalian atas fasilitasfasilitas kredit tersebut, maka PT TOBU telahmemberikan jaminanjaminan kebendaan antara lain :a.
Pada tahun 2004, PT TOBU berdasarkan PK Awal Tahun 2004telah menerima fasilitas kredit dari TERGUGAT antara lain berupaFasilitas Rekening Koran dan Fasilitas Pinjaman Revolving Loan,yang dijamin dengan Jaminan Pabrik dan Jaminan Mesin.b.
Atas permohonan PT TOBU tersebut, maka TERGUGAT telahmengajukan Surat Penawaran kepada PT TOBU yang padapokoknya menawarkan halhal sebagai berikut: Fasilitas Term Loan 1 dan Fasilitas Term Loan 2 diubahmenjadi Fasilitas Revolving Loan dengan jumlah pinjamanmaksimal sebesar USD 18,531,008 yang jatuh tempo padatanggal adalah 30 November 2013.
JOSEPH CHAN FOOK ONN
Termohon:
1.PT. MULYA JAYA PERKASA CEMERLANG
2.YOHANNES SETIAWAN
141 — 55
Pamularsih No.83A, Semarang Barat,SemarangAPHT:Rp 12.541.000.000, Bank Mandiri (revolving) Rp 65.000.000.000 Tanah Kosong SEPARATISL = 18.243 m?Jl. Raya MangkangKendal KM 12.5 Tugu,SemarangAPHT:Rp 50.650.000.000, wonn . (revolving) Rp 55.000.000.000 Gudang SEPARATISLT = 3.795 m?LB = 2.837 m?Kawasan IndustriCandi 11D No. 12Ngaliyan SemarangAPHT:Rp 18.200.000.000, wanna anne . (revolving) Rp 14.900.000.000 Gudang SEPARATISLT = 3.497 m?LB = 2.952 m?
178 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai berikut:Bahwa Perjanjian Kredit dan Lampirannya dan Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor 120 atas nama Penggugat telah dijadikan jaminan hutangPenggugat kepada Tergugat, karena itu selama Penggugat belum melunasihutangnya kepada Tergugat, maka Tergugat berhak memakai danmenguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 120 tersebut;Bahwa dalil adanya bukti baru berupa permohonan Penggugat/PemohonPeninjauan Kembali berupa Surat Nomor 192/KMA/XI/2003, perihalPermohonan Penambahan Fasilitas Kredit Revolving
72 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
(lima milyar lima ratusjuta rupiah) dari Penggugat dengan jangka waktu pengembalian selama 4 tahun6 bulan, untuk selanjutnya disebut Perjanjian (bukti P.1) ;Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Revolving No. 246 jo AktaPengakuan Hutang No. 247 keduanya tertanggal 26 November 1993 yangdibuat di hadapan Esther D. Iskandar, SH. Notaris di Jakarta berikut denganperubahannya terakhir No.
ADD3/PKR/246/93 tertanggal 22 September 1996,Tergugat telah menerima fasilitas pinjaman sebesar Rp.1.000.000.000, (satumilyar rupiah) dari Penggugat dengan jangka waktu pengembalian sampaidengan tanggal 22 Oktober 1996, untuk selanjutnya disebut Perjanjian II (buktiP.2a, P.2b) ;Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Revolving No. 179 jo AktaPengakuan Hutang No. 280 keduanya tertanggal 25 Februari 1995 yang dibuatdi hadapan Esther D. Iskandar, SH. Notaris di Jakarta jo Perubahan PerjanjianNo.
Kredit/pinjaman jangka pendek yang diterima oleh Termohon PeninjauanKembali tanpa ada jaminan Termohon Peninjauan Kembali II danTermohon PK Ill berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Revolving No.179tanggal 24 Februari 1995 jo.
109 — 16
Indonesia adalah Debitur dari Turut Tergugat IVyang telah memperoleh Fasilitas Kredit sebagai berikut: Fasilitas kredit Rekening Koran sampai jumlah setinggitingginyaRp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk jangka waktuFasilitas kredit 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 28Oktober 2005 sampai dengan 28 Oktober 2006 berdasarkan AktaPerjanjian Kredit No. 20 tanggal 28 Oktober 2005 yang dibuatdihadapan Johanes Surjanto Sarjana Hukum, Notaris di Bandung;Fasilitas kredit Surat Promes/Revolving
Penambahan limit Fasilitas Kredit Pre Ekspor Financing (PEF)semula sampai jumlah maksimum sebesar USD 100.000, (seratusribu dollar Amerika Serikat) menjadi jumlah maksimum USD132.000, (Seratus tiga puluh dua ribu dollar Amerika Serikat);Perpanjangan Jangka waktu fasilitas kredit sehingga berakhir pada12 Maret 2012;Akta Perjanjian Perubahan (Addendum) No.' 07 tanggal 04 April2011 yang dibuat dihadapan Johannes Surjanto S.H., Notaris diBandung, berupa perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit SuratPromes/Revolving
Juni2013 yang dibuat dihadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris diBandung, berupa :Halaman 34 dari 83 Putusan Nomor 377/Pdt.G/2018/PN.Bdge Pemberian persetujuan roya dan balik nama atas jaminan Bankyaitu : Sertipikat tanah Hak Milik No. 1132/Kelurahan CibaduyutWetan semula atas nama Tjiliwati (Tergugat ), menjadi atasnama Bryan Chung (Tergugat II);e Pemasangan Hak Tanggungan Peringkat Pertama (I) atasSertipikat tanah Hak Milik No. 1132/Kelurahan CibaduyutWetan;Sehingga Jaminan atas Fasilitas Kredit Revolving
Akta Pemberian HakTanggungan No. 230/2013 tanggal 10 Juni 2013 yang dibuatdihadapan Risdiyani Tandi, S.H., Notaris/PPAT di Bandung;Surat Konfirmasi Perpanjangan dibawah tangan No.14/Perpanjangan/lll/064 tanggal O5 Maret 2014, berupaperpanjangan jangka waktu fasilitas kredit Revolving CreditFinancing (RCF) sehingga berakhir pada tanggal 12 Maret 2015;Surat Konfirmasi Perpanjangan dibawah tangan No.14/Perpanjangani/Ill/O64A tanggal 05 Maret 2014, berupaperpanjangan jangka waktu fasilitas kredit Pre
Ekspor Financing(PEF) sehingga berakhir pada tanggal 12 Maret 2015;Surat Konfirmasi Perpanjangan dibawah tangan No.15/Perpanjangan/lI/O55A tanggal 6 Maret 2015, berupaperpanjangan jangka waktu fasilitas kredit Pre Ekspor Financing(PEF) sehingga berakhir pada tanggal 12 Maret 2016;Surat Konfirmasi Perpanjangan dibawah tangan No.15/Perpanjangani/Ill/055B tanggal 6 Maret 2015, berupaperpanjangan jangka waktu fasilitas kredit Revolving CreditFinancing (RCF) sehingga berakhir pada tanggal 12 Maret 2016
PT. BPR Mitra Agung Mandiri
Tergugat:
1.Sudarti
2.Salim
22 — 6
Fotokopi Addendum Perjanjian Kredit (Revolving) dan PengakuanHutang Nomor:183A/ADDKMKDL/VII/2018 yang dibuat pada hari Selasatanggal 31 Juli 2018 antara PT. Bank Mitra Agung Mandiri dengan Sudartidan Salim, diberi tanda bukti P9;10. Fotokopi Surat Bank Mitra Agung Mandiri Nomor: 095/LO/ADDKMkDL/VII/2018 perihal Keputusan Kredit tanggal 31 Juli 2018, diberi tandabukti P10;11. Fotokopi Akta Pernyataan Pemegang Saham Yang Diambil DiluarRapat Pemegang Saham PT.
65 — 19
Nilaiperjanjian kredit tersebut secara total adalah sebesar Rp.33.700.000.000,(Tiga Puluh Tiga Milyar Rupiah), terbagi dalam 4 (empat) fasilitas kreditsebagai berikut:Halaman 5 dari 54 Putusan Perdata Gugatan Nomor 182/PDT.G/2015/PN SDA1) Fasilitas Kredit Lokal sejumlah Rp.17.700.000.000, (Tujuh Belas MilyarTujuh Ratus Juta Rupiah);2) Fasilitas Time Loan Revolving 1 sejumlah Rp.5.000.000.000, (Lima MilyarRupiah);3) Fasilitas Time Loan Revolving 2 sejumlah Rp.5.000.000.000, (Lima MilyarRupiah);4)
Fasilitas Time Loan Revolving 1 terhitung sejak tanggal 19 Desember 2011dan berakhir pada tanggal 19 Desember 2012;3. Fasilitas Time Loan Revolving 2 terhitung sejak tanggal 19 Desember 2011dan berakhir pada tanggal 19 Desember 2012;4. Fasilitas Kredit Investasi terhitung sejak tanggal 19 Desember 2011 danberakhir pada tanggal 8 Oktober 2014;sebagaimana tertuang dalam pasal 3 angka 3.1 perjanjian kredit;7.
Nilai perjanjian kredit tersebutsecara total adalah sebesar Rp. 33.700.000.000, (Tiga Puluh TigaMilyar Rupiah), terbagi dalam 4 (empat) fasilitas kredit sebagai berikut :1) Fasilitas Kredit Lokal sejumlah Rp. 17.700.000.000, (Tujuh BelasMilyarTujuh Rafus Juta Rupiah) ;2) Fasilitas Time Loan Revolving 1 sejumlah Rp. 5.000.000.000,(Lima Milyar Rupiah) ;3) Fasilitas Time Loan Revolving 2 sejumlah Rp. 5.000.000.000,(Lima Milyar Rupiah) ;4) Fasilitas Kredit Investasi sejumlah Rp. 6.000.000.000, (Enam
27 — 4
XXXXXXXXXXX tertanggal 17 September2009 antara Penggugat (yang telah disetujui oleh Tergugat) denganXXXXXXXXXXX. berupa kredit tanpa agunan non revolving sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) dengan bunga 14.40% per tahun flatdengan jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal 17 September 2009.14.15.16.b.
PK/KSM/0520/2008tertanggal 17 September 2009 antara Penggugat (yang telah disetujui olehTergugat) dengan PT XXXXXXXXX (persero) Tbk. berupa kredit tanpaagunan non revolving sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima jutarupiah) dengan bunga 14.40% per tahun flat dengan jangka waktu 36 bulanterhitung sejak tanggal 17 September 2009.b.
Berupa kredit tanpa agunan non revolving sebesarRp. 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah) dengan bunga 14.40% pertahunflat dengan jangka waktu 36 bulan terhitung sejak tanggal 17 September 2009 ;b Bank XXXXXXXXX Unit Pacarkeling Surabaya Kertajaya :Sebagaimana surat pengakuan hutang 319901003146104 tertanggal 22 April2010 antara Penggugat (yang telah disetujui oleh Tergugat) dengan PT. BankRakyat Indonesia (Persero) Tbk.
PK/KSM/0520/2008tertanggal 17 September 2009 antara Penggugat (yang telah disetujui oleh15Tergugat) dengan PT XXXXXXXXX (persero) Tbk. berupa kredit tanpaagunan non revolving sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima jutarupiah) dengan bunga 14.40% per tahun flat dengan jangka waktu 36 bulanterhitung sejak tanggal 17 September 2009.b.
Terbanding/Tergugat : Ridha Roswaty
Terbanding/Turut Tergugat I : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. Bank QNB Indonesia, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat III : PT. Bank Commonwealth
139 — 81
Pemberian Fasilitas PreShipment Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor :032/PTBC/PreSFPostSF/PP/0413 tertanggal 22042013, jenisfasilitas kredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 1 (satu) bulan dimulai pada tanggal 22042013sampai tanggal 22052013;D.Bahwa selanjutnya Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas PreShipment
Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor :039/PTBC/PreSFPostSF/PP/0513~sitertanggal = 21052013, jenisfasilitas kredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 9 (Sembilan) bulan dimulai pada tanggal 22052013sampai tanggal 22022014;E.Bahwa selanjutnya Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas PreHalaman 22 dari 56 Putusan Nomor
535/Pdt/2020/PT MDNShipment Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor :013/PTBC/PreSFPostSF/PP/0214 tertanggal 20022014, jenisfasilitas kredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 3 (tiga) bulan dimulai pada tanggal 22022014sampai tanggal 22052014;F.
Bahwa selanjutnya sesuai Perubahan Perjanjian Pemberian FasilitasPre Shipment Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor :043/PTBC/PreSFPostSF/PP/0514 itertanggal = 21052014, jenisfasilitas kredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 9 (Sembilan) bulan dimulai pada tanggal 22052014sampai tanggal 22022015;G.Bahwa selanjutnya
Bahwa selanjutnya Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas PreShipment Financing dan/atau Post Shipment Financing Nomor :043/PTBC/PreSFPostSF/PP/0514 tertanggal 21052014, Jjenisfasilitas kredit yaitu : Uncommitted omnibus Pre Shipment Financing dan/atau PostShipment Financing, jumlah fasilitas USD 4.000.000, (Empat JutaDollar Amerika Serikat), tipe fasilitas Revolving clean up Period,jangka waktu 9 (Sembilan) bulan dimulai pada tanggal 22052014sampai tanggal 22022015;C.
51 — 20
Susy Herawati kepada Tergugat III untuk dijadikansebagai jaminan hutang kepada Tergugat IV berupa fasilitas kreditRekening Koran sebesar Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah) danfasilitas Revolving Credit Facility sebesar Rp.3.000.000.000 ( tiga milyarrupiah ) ditambah penambahan hutang sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satumilyar rupiah ) sebagaimana Akta Perjanjian Kredit no. 2 tertanggal 02Juli 2012 . juncto Perubahan Perjanjian Kredit no. 49 tertanggal 14SENN AL, IIT, mmm mmm mmm nm nnn nnn rene
Susi HerawatiTergugat Ill, untuk dijadikan sebagai jaminan Hutang kepada Tergugat IVberupa fasilitas Kredit Rekening Koran sebesar Rp. 3.000.000.000 (tigamilyar rupiah ) dan Fasilitas Revolving Credit Facility sebesar Rp.3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ) ditambah penambahan hutangsebesar Rp. 1.000.000.0000 ( satu milyar rupiah ) sebagaimana AktaPerjanjian Kredit No.2 tertanggal 02 Juli 2012, juncto PerubahanPerjanjian Kredit No.49 tertanggal 14 Januari 2013, namun Tergugat Illtidak mengetahui
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan PT. BANK MANDIRI Cabang Kota Madiun
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG MADIUN
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MADIUN
71 — 29
Surya Kencana Abadi, bertindak selakuDirektur adalah Johan/Penggugat, dengan limit kredit untuk jumlah yangtidak melebihi limit kredit sebesar Rp. 4.800.000.000, (empat milyardelapan ratus juta rupiah) yang terdiri dari: Limit Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving Rekening Koran sebesar Rp.3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah)/KMK 1, Limit Fasilitas Kredit Modal Kerja Non Revolving Aflopen Plafond sebesar Rp.1.300,000.000, (Satu milyar tiga ratus juta rupiah)/KMK 2.dengan tujuan penggunaan
Surya Kencana Abadi, bertindak selakuDirektur adalah Johan/Penggugat, dengan limit kredit untuk jumlah yang tidakmelebihi limit kredit sebesar Rp. 4.600.000.000, (empat milyar delapan ratusjuta rupiah) (Selanjutnya disebut sebagai PKMk) yang terdiri dari :Limit Fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving Rekening Koran sebesar Rp.3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah)/KMK 1.Halaman 16 dari 43 Putusan Nomor 260/PDT/2021/PT SBY.
Limit Fasilitas Kredit Modal Kerja Non Revolving Aflopen Plafond sebesarRp1.00.000.000, (Satu milyar tiga ratus juta rupiah)/KMK 2.dengan tujuan penggunaan kredit adalah untuk tambahan modal kerja usahajasa pengangkutan dan ekspedisi.b. Bahwa, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja NomorCRO.MD1/0043/K1/2014 Tanggal 26 Juni 2014 telah dibuat danditandatangani perjanjian pemberian fasilitas kredit antara BankMandiri/Tergugat dengan CV.
27 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahdiperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak denganbenar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbanganhukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casuperhitungan bunga sebagai causa prima dari Pinjaman Revolving
Pembanding/Penggugat II : WIDYA RINI KUSUMANINGRUM Diwakili Oleh : SLAMET WARSITO
Terbanding/Tergugat I : PT BANK PERKREDITAN RAKYAT MANDIRI ARTHA ABADI
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG
Terbanding/Turut Tergugat I : CHRISTIANA, SH Notaris PPAT
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI
69 — 56
Bahwa Para Penggugat adalah Debitur dari Tergugat yangmendapatkan fasilitas kredit modal kerja pinjaman Revolving OLBHalaman 2 Putusan Nomor 443/PDT/2020/PT SMGuntuk pembangunan perumahan Graha Mina Sutera (PT.
SHM No. 855/Bajomulyo, Kecamatan Juwana,Kabupaten Pati atas nama Widya Rini Kusumaningrum;Bahwa pada tanggal 30 Mei 2016, dilakukan perubahanperjanjian kredit lagi sebagaimana Perubahan Perjanjian KreditNomor034/PPK/MAA/KC03/V/2016 dibuat dibawah tangan,dengan perubahan sebagai berikut :Pasal 1 ayat (1), pada intinya berubah menjadi : Fasilitaskredit Revolving OLB sebesar sisanya dana sebesarRp. 5.000.000.000,, dengan syarat dan kondisi : Debitur wajibmemberikan laporan progres pembangunan Ruko di
Bajomulyosetiap bulan;Pasal 2, pada intinya berubah menjadi : jangka waktufasilitas kredit Revolving OLB dimulai sejak tanggal 28 Mei2016 dan akan berakhir pada tanggal 28 Mei 2017;Halaman 5 Putusan Nomor 443/PDT/2020/PT SMGe Pasal 3 ayat (1,2,3), pada intinya berubah menjadijaminan kredit diubah menjadi :1.
Bahwa sebagaimana tersebut dalam Akta Perjanjian Kredit, disepakatioleh Penggugat 1 (Selaku Debitur) dan Tergugat 1 (Selaku Kreditur), denganangka Kredit senilai Rp. 5.000.000.000, (lima milyar rupiah) dengan systemKredit Revolving OLB, dimana Penggugat 2 selaku Pemilik atas bidangtanah Jaminan dimaksud dalam posita angka 5 Gugatan sebanyak 33Sertifikat Hak Milik, dari angka 1 sampai dengan angka 33;4.