Ditemukan 256 data
77 — 25
Fotocopy surat Nomor : 519/1175/35.73.311/2009 tentang Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) LPKNI Kantor Pusat, diberitanda bukti P 1.2;3. Fotocopy Salinan Akta Pembukaan Lembaga Perlindungan KonsumenNasional Indonesia Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Kebumen (LPKNIKabupaten Kebumen), diberi tanda bukti P 1.3;4.
BUDI PURNAWAN
Tergugat:
PT OTO FINANCE
81 — 25
kuasa adalah lembaga pelaksana dari Undangundangnomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah mengaturHalaman 2 dari 26 Putusan Perdata Gugatan Nomor 33/Padt.G/2019/PN Jmbsecara khusus sebagaimana pasal 46 ayat 1 huruf ( c ) UUPK yangberbunyi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yangmemenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal iniLPKNI telah mendapat status badan hukum Nomor AHU: 0000485.AH.01.08Tahun 2018 Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPk
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (YAPERMA) CAB DEPOK
Tergugat:
1.1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk (Persero) Pusat berkedudukan di Jakarta Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk (Persero) Cabang Teluk Betung
2.MOHAMAD ARIF SOEHARNOKO
122 — 26
berikut:l KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT SELAKUBADAN HUKUM YANG MEMILIKI HAK GUGAT ORGANISASI :1.Bahwa PENGGUGAT adalah badan hukum berbentuk yayasan bernamaYayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Amanat Perjuangan RakyatMalang (YPKAMPERA MALANG/YAPERMA) berdasarakan SURATKEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA : AHU03970.50.10.2014 Tahun 2014 dan Pemerintah RI mengakui YayasanPerlindungan Konsumen (YPK) Amanat Perjuangan Rakyat Malang(YPK AMPERA MALANG/YAPERMA) dengan menerbitkan TDLPK
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Tergugat:
PT. CIMB Niaga Oto Finance
131 — 50
Nomor: AHU 0049972.AH.01.12.Tahun 2016 Ditetapkan diJakarta pada tanggal 14 Desember 2016.dan memiliki Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK) dari Dinas Perdagangan Kota Manado,Nomor: 289/D.18/Perindag/VIII/2019 dikeluarkan Tanggal 20 Agustus 2019yang tujuan berdirinya adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dantelan melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya, makadengan ini bertindak atas nama LPKSM yang tugas pokok dan fungsinyadiatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun
142 — 27
No. 155/Pdt.G/2016/PN Smr, Hal. 43 dari 57 HalamanKonsumen (TDLPK) di Pemerintah Kota Banjarmasin NO.01/TDLPKPERINDAG/VIII/13.. Bukti P4Berupa copy dari asli Legal Standing Yayasan Perlindungan KonsumenKalimantan yaitu copy dari copy Anggaran Dasar Lembaga PerlindunganKonsumen.. Bukti P5Berupa copy dari asli Legal Standing Yayasan Perlindungan KonsumenKalimantan yaitu copy dari asli Surat Legalitas Kantor Cabang YayasanLembaga Perlindungan Konsumen (YLPKK) Kota Samarinda.
KARYANTO PIETER
Tergugat:
1.PT.MANDIRI TUNAS FINANCE,Tbk
2.JEMMY MASUANG Branch Manager PT.MANDIRI TUNAS FINANCE,Tbk
3.PT.MULTI DAYA KAPITAL
4.Kepala Kepolisian Sektor KAPOLSEK Tamalate
5.Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Sulawesi Selatan
6.OTORITAS JASA KEUANGAN
102 — 37
Fotocopy sesuai asli Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen(TDLPk), diberitanda P43;Halaman 64 dari 76 Putusan Perdata Gugatan Nomor 234/Pat.G/2018/PN Mks7. Fotocopy sesuai asli Aggaran Dasar Yayasan Lembaga PerlindunganKonsumen Kalimantan, diberitanda P44;8. Fotocopy sesuai asli Surat Peringatan Terakhir tanggal 19 Maret 2018,diberitanda P5;9. Fotocopy Perjanjian Pembiayaan, diberitanda P6;10.
sebagai Penggugat) melalui Peradilan Umumuntuk kepentingan perlindungan konsumen secara langsung tanpa memerlukansurat kuasa dari konsumen;Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil gugatannya yangberkaitan dengan kedudukan hukumnya, Penggugat telah mengajukan buktisurat berupa Foto copy Akta pendirian Lembaga Perlindungan KonsumenKalimantan (P.4.1), Foto copy Pengesahan Yayasan Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia (P.4.2), Fotocopy Tanda Daftar LembagaPerlindungan Konsumen (TDLPK
94 — 45
Fotocopy surat Nomor : 519/1175/35.73.311/2009 tentang Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) LPKNI Kantor Pusat, diberitanda bukti P 1.2;3. Fotocopy Salinan Akta Pembukaan Lembaga Perlindungan KonsumenNasional Indonesia Propinsi Jawa Tengah Kabupaten Kebumen (LPKNIKabupaten Kebumen), diberi tanda bukti P 1.3;4.
NIA NOPIANTI
Tergugat:
PT. MEGA CENTRAL FINANCE
175 — 181
No.1 Tanggal 04 Agustus 2015, Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU0010763.AH.01.04.2015 Tanggal 11 Agustus 2015, dan Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) dari Dinas Perindustrian danPerdagangan Kabupaten Tangerang No. 225/99/Disperindag Tanggal 9September 2015, didirikannya lembaga ini berdasarkan UndangUndangNo. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan danPengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, PeraturanPemerintah
64 — 52
Bahwa Lembaga Penggugat adalah Pelaksana dari UndangUndang No.8Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah mengatur secaraKhusus sebagaimana pasal 46 ayat 1 huruf (c) UUPK yang berbunyiLembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhisyarat, yaitu yang berbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal iniLPKNI telah mendapat status badan hukum TDLPK (Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen) dari Pemerintah Kota Malang mewakiliMenteri Perdagangan dan Berdasarkan keputusan Menteri
YLPK PERARI
Tergugat:
PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Kota Batam
89 — 54
Perdagangan RI No. 302/MPP/Kep/10/2001tanggal 24 Oktober 2001 Tentang Pendaftaran LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)menyatakan dalam ayat (1) Bahwa Pemerintah mengakui setiapLPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak dibidangPerlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggarandasarnya (Dalam akta Pendirian.Red), Sedangan dalam ayat (2)menyatakan bahwa Pengakuan LPKSM sebagaimana dalam ayat(1) dilakukan melalui Pendaftaran dan Penerbitan Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPk
YLPK PERARI
Tergugat:
PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Kota Batam
94 — 42
Perdagangan RI No. 302/MPP/Kep/10/2001tanggal 24 Oktober 2001 Tentang Pendaftaran LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)menyatakan dalam ayat (1) Bahwa Pemerintah mengakui setiapLPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak dibidangPerlindungan Konsumen sebagaimana tercantum dalam anggarandasarnya (Dalam akta Pendirian.Red), Sedangan dalam ayat (2)menyatakan bahwa Pengakuan LPKSM sebagaimana dalam ayat(1) dilakukan melalui Pendaftaran dan Penerbitan Tanda DaftarLembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK
Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang
Tergugat:
PT. OTO MULTIARTHA
111 — 91
P3 : Fotocopy Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)Pusat Nomor 510/421.113/2014 yang dikeluarkan di Malang Padatanggal 11 September 2014;4. P4 : Fotocopy SK Pengangkatan Pengurusan Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Yayasan AmanatPerjuangan Rakyat Malang (YAPERMA), Nomor2017.22.05.00001/LPKYAPERMA/V/2017 tertanggal 22 Mei 2017;5.
114 — 33
perjanjian pembiayaan konsumen atas nama NOVITA RIBAHALAML, selanjutnya (diberi tanda) P.3; 4 Copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atas nama NOVITARIBAH ALAMI Nomor Polisi DA9932LC, selanjutnya (diberi tanda) P.4;5 Copy akad pembiayaan murabahah atas nama ERNA HIDAYATI,selanjutnya (diberi tanda) P.5; 6 Copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atas namaHAMZAH, Nomor Polisi DA9031ZE, selanjutnya (diberi tanda) P.6;7 Copy Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen Nomor01/TDLPK
Terbanding/Tergugat II : PIMPINAN PT. BPR DUTA PAKUAN MANDIRI
Terbanding/Tergugat I : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tangerang II
83 — 44
AHU0010763.AH.01.04.2015 Tanggal 11 Agustus2015, dan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) dariHalaman 24 dari 32 Putusan Nomor 173/PDT/2018/PT BTNDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang No.225/99/Disperindag Tanggal 9 September 2015, didirikannya lembaga iniberdasarkan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaandan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, PeraturanPemerintah No. 59 Tahun
WAWAN
Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG atau KPKNL Tangerang I
2.PT. BANK BJB SYARIAH
589 — 151
AHU0010763.AH.01.04.2015 Tanggal 11 Agustus 2015,dan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) dariDinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang No.225/99/Disperindag Tanggal 9 September 2015, didirikan lembaga iniberdasarkan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 Tentang PerlindunganKonsumen (UUPK), Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 TentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PerlindunganKonsumen, Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 TentangLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
185 — 62
Pengadilan Negeri Malangpada tanggal 29 Januari 2015 dibawah register Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Mlg telah menggugat para tergugat sebagai berikut : 1.Bahwa Penggugat adalah pelaksana dari Undangundang No. 8Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yang telah mengatursecara khusus sebagaimana pasal 46 Ayat 1 huruf (c) UUPK yangberbunyi Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yangmemenuhi syarat, yaitu yang berbentuk badan hukum atau yayasandalam hal ini LPKNI telah mendapat status badan hukum TDLPK
123 — 34
Bahwapenerima kuasa adalah lembaga pelaksana dariUndangundang nomor8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang telah mengatur secarakhusus sebagaimana pasal 46 ayat 1 huruf ( c ) UUPK yang berbunyiLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhisyarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan dalam hal ini LPKNI telahmendapat status badan hukum Nomor AHU: 0000485.AH.01.08 Tahun 2018Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor530/130/619/VIl/sek/Disperindag/2018, dengan
YLPK PERARI
Tergugat:
PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Kota Batam
122 — 56
RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24Oktober 2001 Tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan KonsumenSwadaya Masyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat (1) BahwaPemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untukbergerak dibidang Perlindungan Konsumen sebagaimana tercantumdalam anggaran dasarnya (Dalam akta Pendirian.Red), Sedangkandalam ayat (2) menyatakan bahwa Pengakuan LPKSM sebagaimanadalam ayat (1) dilakukan melalui Pendaftaran dan Penerbitan TandaDaftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPk
YLPK PERARI
Tergugat:
PT. MEGA CENTRAL FINANCE Cabang Kota Batam
85 — 70
RI No. 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal24 Oktober 2001 Tentang Pendaftaran Lembaga PerlindunganKonsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyatakan dalam ayat (1)Bahwa Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syaratuntuk bergerak dibidang Perlindungan Konsumen sebagaimanatercantum dalam anggaran dasarnya (Dalam akta Pendirian.Red),Sedangan dalam ayat (2) menyatakan bahwa Pengakuan LPKSMsebagaimana dalam ayat (1) dilakukan melalui Pendaftaran danPenerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPk
85 — 14
Copy dari Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)di Pemerintah Kota Banjarmasin No.01/TDLPKPERINDAG/VIII/13 ;d.