Ditemukan 181 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Pid.Sus/PTK/2016/PN.Sby
Tanggal 31 Mei 2016 — Drs. HARIYANTO, , MPd. KEJAKSAAN NEGERI MALANG
6219
  • yangterungkap dan termuat dalam berita acara persidangan harus dianggap telah termuat dan menjadi satukesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ; Menimbang bahwa berdasarkan Keterangan Saksisaksi, keterangan ahli, bukti surat surat,Keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang terungkap di persidangan diperoleh fakta hukum sebagaiberikut :Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai kepala Kepala Sekolah SMK Negeri 10Bahwa benar sekitar bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor SMK Negeri 10 Malang diJalan Tlogowaru
    jabatan atau kedudukan menyimpulkanbahwa yang bisa melakukan Tindak Pidana Korupsi jenis ini tidak terbatas pada pejabat, menurutbeliau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu (dalam hal ini kesempatan atau sarana yangada padanya) tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya ;Menimbang, bahwa pada sekitar bulan Oktober 2013 bertempat di Kantor SMK Negeri 10Malang di Jalan Tlogowaru