Ditemukan 31360 data
64 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
231 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
124 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Januari 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
Nomor 10 PK/Pdt/2021terdapat kekeliruan atau kekhilafan nyata;4. Menyatakan nebis in idem perkara Nomor 25/Pdt.G/2012/PN Wp. junctoNomor 241/PDT/2013/PT MKS. juncto Nomor 1639 K/PDT/2014:5. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 17 Februari 2015,Nomor 1639 K/PDT/2014., juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar,tanggal 3 Januari 2014, Nomor 241/PDT/2013/PT MKS., juncto PutusanPengadilan Negeri Watampone, tanggal 18 Desember 2012, Nomor25/Padt.G/2012/PN Wp;6.
139 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
112 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
326 — 242 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 19 September 2019 merupakan bagian tidak terpisahkandari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan judex juris telah terdapat kekhilafan
tanggal 28 Oktober 2019 yang pada pokoknya menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapatdibenarkan karena setelah membaca dan meneliti memori peninjauankembali yang diterima tanggal 19 September 2019 dan kontra memoripeninjauan kembali yang diterima tanggal 28 Oktober 2019, dihubungkandengan putusan judex juris dalam hal ini tidak ditemukan kekhilafan
108 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
115 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
75 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
266 — 199 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 April 2018, merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat sesuatu bagian dari tuntutan belumdiputus tanpa dipertimbangkan sebabsebabnya, dan dalam putusanterdapat suatu kekhilafan
kembali tanggal 29 Juni 2018, yang menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan penijauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah membacadan meneliti memori peninjauan kembali tanggal 3 April 2018 dan kontramemori peninjauan kembali tanggal 29 Juni 2018, dihubungkan denganpertimbangan putusan Judex Juris tidak ditemukan adanya kekhilafan
173 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
130 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
219 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
109 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
110 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap