Ditemukan 150328 data
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
RUDY SANTOSO
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
ANO SETIANA
11 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) <
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
AMON NAINGGOLAN
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
PARTINI
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
DRS HASAN KIAT
25 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Dra. Rahmayanti Suzani, M.S.
14 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
AHMAD HASANUDIN
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
IRVAN ADI WIJAYA
8 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
YUMANTO SUTANTO
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SURATMO
25 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
BAMBANG PRASONO WIDYANTO
17 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
HASMAUNA, A.MD.PI
12 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
DEBBY SULAIMAN
12 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Amon Nainggolan
10 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SURATMO
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
SYAIFUL ISLAM
9 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
AMIRUDDIN AM
8 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
HENDRI SUHENDAR
10 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Amon Nainggolan
11 — 6
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 995.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, S.H.
Terdakwa:
Herianchie
14 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut diatas terbukti bersalah melakukan Pelanggaran melakukan Pelanggaran Pasal 24 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2010 Tentang Membangun Tidak Sesuai Ijin;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 4.995.000,- (empat juta Sembilan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah),-
- Menyatakan barang bukti berupa 1 Buah KTP atas nama terdakwa
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar