Ditemukan 14323 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 10-08-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 462/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Desember 2022 — Penggugat:
Martua Nainggolan
Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Partai Hati Nurani Rakyat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Banten
Turut Tergugat:
Agus Fahrudin, SE
560
Register : 06-12-2022 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 20-06-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 740/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 Mei 2023 — Penggugat:
Yoghie Verly Pratama
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo c.q Hary Tanusoedibjo
2.Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Jambi c.q. Hendry Attan
3.Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Batanghari c.q. Abd Rachman
14062
Register : 20-10-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 24-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 631/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 22 Desember 2022 — Penggugat:
muhammad Ilham Sarjana HS
Tergugat:
1.1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
2.2. Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (MP DPP PPP)
Turut Tergugat:
AIDI, S.H.
6137
Putus : 12-09-2012 — Upload : 03-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 362 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 12 September 2012 — IR. NIKSON AHMAD, dk. vs DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, dk.
5425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik :2 Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32 UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 jo. UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik maka yang dimaksud dengan PerselisihanPartai Politik adalah : 1. Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan, 2. Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik,3. Pemecatan tanpa alasan yang jelas, 4. Penyalahgunaanwewenang, 5.
    Keberatanterhadap keputusan Partai Politik ;3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 jo. UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011,jo.
    Padahal dalam amanah UndangUndang No. 2 Tahun 2011 maka setiap Partai Politik diwajibkanmembentuk suatu wadah/lembaga yang sifatnya permanen untukmenyelesaikan perselisihan partai politik, dengan demikian DewanKehormatan itu hanya sewaktuwaktu dapat dibentuk dan dapatpula tidak dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai GolonganKarya, sehingga hal itu dapat menghambat/memperlama upayakader baik sebagai pengurus maupun bukan pengurus untukmempercepat proses penyelesaian perselisihan partai politik
    diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART ;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Kemudian berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai PolitikGolkar menyatakan bahwa :*Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalamPeraturan Organisasi ;Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8
    amat jelas bahwa surat gugatan Penggugat, yang substansinya merupakanperselisihan partai politik, telah diajukan secara premateur dengan langsung kepadaPengadilan Negeri (in casu Pengadilan Negeri Limboto) karena sebelumnya belumpernah diperiksa dan diselesaikan melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik.
Register : 04-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 9/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Lsm
Tanggal 24 Agustus 2023 — Penggugat:
Suryadi
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Aceh
3.Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh
9274
Register : 26-08-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN BANTUL Nomor 69/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Btl
Tanggal 8 Februari 2023 — Penggugat:
Sukardiyono, S.H.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Partai Gerakan Indonesia Raya
2.Sefti Indra Dewi, SP.d
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Bantul
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerakan Indonesia Raya Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
9349
Register : 10-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 21/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sgi
Tanggal 18 Desember 2023 — Penggugat:
ZULFAZLI, SE. MM
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Pidie
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh
5528
Register : 25-10-2023 — Putus : 22-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 42/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Bkt
Tanggal 22 Desember 2023 — Penggugat:
Herman Sofyan
Tergugat:
1.DPC Partai Gerindra Bukittinggi
2.DPD Partai Gerindra Sumatera Barat
3.DPP Partai Gerindra
4.Erman Safar
5.Andre Rosiade
6825
Register : 10-01-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Amb
Tanggal 24 April 2024 — Penggugat:
George Usman Latuwael
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Buru Selatan
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Berkarya Provinsi Maluku
4.Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan
Turut Tergugat:
4.Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Buru Selatan
5.Bupati Buru Selatan
279
Register : 28-07-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 501/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 September 2020 — Penggugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah DPD I Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan
2.H. ANDI SYAMSUL ALAM MALLARANGENG
Tergugat:
HOIST ZULKARNAIN BACHTIAR
29561
Register : 06-04-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 207/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 26 Juli 2018 — Penggugat:
M. MAHARDHIKA SUPRAPTO
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai NASIONAL DEMOKRAT
2.Mahkamah Partai NASDEM Nasional Demokrat
25095
Register : 22-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PTUN PALU Nomor 13/G/2019/PTUN.PL
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat:
DPC. PARTAI HANURA KOTA PALU
Tergugat:
1.KPU KOTA PALU
2.BAWASLU KOTA PALU
269137
Register : 11-05-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan PN Ngabang Nomor 14/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Nba
Tanggal 29 Juni 2022 — Penggugat:
Kristian Oktavianus
Tergugat:
1.DPP PDI Perjuangan
2.Mahkamah Partai PDI Perjuangan
3.DPD PDI Perjuangan
4.DPC PDI Perjuangan Kab. Landak
5.DINOHARATA
14817
Register : 16-05-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 25-02-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Bls
Tanggal 10 Januari 2019 — Penggugat:
LAMHOT NAINGGOLAN
Tergugat:
1.DPK PKP INDONESIA BENGKALIS Versi Prof. Dr.AM.HENDROPRIYONO
2.DPP PKP INDONESIA RIAU Versi Prof. Dr.AM.HENDROPRIYONO
3.DPN PKP INDONESIA Versi Prof. Dr.AM.HENDROPRIYONO
20336
Register : 11-02-2020 — Putus : 10-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 10/Pdt.Sus-Parpol/2020/PN Bna
Tanggal 10 Juli 2020 — Penggugat:
IMRAN MAHFUDI, S.H., M.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
2.MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI ACEH
284155
Register : 11-09-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN SERANG Nomor 127/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penggugat:
DIMAS SAPUTRA, S.T.
Tergugat:
1.DPP PARTAI BERKARYA
2.DPW PARTAI BERKARYA
3.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
Turut Tergugat:
DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
900
Register : 22-06-2022 — Putus : 27-07-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 44/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Sgm
Tanggal 27 Juli 2022 — Penggugat:
Diana Susanti
Tergugat:
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Cq. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Selatan Cq. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Gowa.
Turut Tergugat:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Cq. Ketua KPU Provinsi Sulawesi SelatanCq. Ketua KPU Kabupaten Gowa.
17844
Register : 09-12-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 67/G/2019/PTUN.SMD
Tanggal 9 Januari 2020 — Penggugat:
NIKO HARTONO
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
310159
Register : 25-04-2014 — Putus : 14-08-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PTUN KUPANG Nomor 10/G/2014/PTUN-KPG
Tanggal 14 Agustus 2014 — HERNIMUS A. RIWU (Penggugat) GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR (Tergugat)
700
Register : 27-08-2018 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 468/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat:
Drs. ADJID HI. KADIR
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT DPP PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN PENGURUS DAERAH DPD PARTAI DEMOKRAT ROVINSI PAPUA BARAT
3.DEWAN PIMPINAN CABANG DPC PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN KAIMANA
14855
  • UndangUndang Nomor 1 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenanton Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik) yaitu: Pasal 26: Semua orang berkedudukan sama dihadapan hukum danberhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasiapapun.
    Menjadi anggota partai politik lain atau;d. Melanggar AD/ART;Tetapi dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai DemokratNomor 352/SK/DPP.PD/VII/2018 Tentang pergantian Antar Waktu AnggotaFraksi Partai demokrat DPRD Kabupaten Kaimana Provinsi Papua BaratAtas Nama DRS.
    Dengan demikian tindakan para tergugatdalam menjalankan tugastugasnya telah mengabaikan ketentuanyang diatur dalam: Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik: Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal partai Politik sebagaimana diatur didalamAD dan ART.
    Penjelasan:Yang dimaksud dengan perselisihanPartai Politik meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaandengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota PartaiPolitik; (3) pemecatan tanpa alas an yang jelas; (4) penyalahgunaankewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6)keberatan terhadap keputusan Partai Politik "Selanjuntya Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik:Penyelesaian perselisihan
    , yaitu : Pasal 32 Ayat (2) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 : Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik, Ayat (3): Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutanlain sebagai mana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;h.