Ditemukan 5331 data
93 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
Besar premi dasar pertahun untuk masingmasing tertanggung adalahsebesar Rp.20.000.000. (dua puluh juta rupiah) ; Premi tahun pertama untuk setiap tertanggung sebesar Rp.20.000.000.akan dibayar lunas selambatlambatnya tanggal 1 Oktober 2002 ;Premi tahun kedua untuk setiap tertanggung sebesar Rp.20.000.000.akan dibayar lunas selambatlambatnya bulan Januari 2003 ;Premi tahun ketiga untuk setiap tertanggung sebesar Rp.20.000.000.akan dibayar lunas selambatlambatnya bulan Januari 2004 ;.
(seratus lima puluhribu rupiah) tidak kembali ke Eksekutif ;Bahwa untuk pembayaran premi asuransi tahun ke tiga yaitu tahun 2004,Terdakwa 1.Tri Joko Minto Nugroho selaku Ketua DPRD Kota Magelangmenerima surat tagihan premi dari PT.AJ CAR Nomor Mgl/JTP/001/1/2004tanggal 7 Januari 2003 perihal pembayaran premi polis DPRD, lalu Terdakwa1.Tri Joko Minto Nugroho selaku Ketua DPRD Kota Magelang membuat danmenandatangani surat Nomor : 900/017/130 tanggal 9 Januari 2004 perihalpembayaran premi polis sebesar
Setiap tahun pihak pertama akan menerima pengembalian premi sebesar 6% dari premi yang disetor ;4. Apabila anggota DPRD tetap hidup sampai dengan akhir masapertanggungan maka anggota DPRD akan menerima dana sebesarRp.63.083.000.
(seratus lima puluhribu rupiah) tidak kembali ke Eksekutif ;Bahwa untuk pembayaran premi asurasi tahun ke tiga yaitu tahun 2004,Terdakwa 1.Tri Joko Minto Nugroho selaku Ketua DPRD Kota Magelangmenerima surat tagihan premi dari PT.AJ CAR Nomor MglJTP/001/1/2004tanggal 7 Januari 2003 perihal pembayaran premi polis DPRD, lalu Terdakwa1.Tri Joko Minto Nugroho selaku Ketua DPRD Kota Magelang membuat danmenandatangani surat Nomor : 900/017/130 tanggal 9 Januari 2004 perihalpembayaran premi polis sebesar
asuransi jiwa kepadaWalikota Magelang untuk pembayaran premi tahun 2002 tersebut, tidak adaHal. 18 dari 53 hal.
70 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Menegaskan bahwa struktur umum premi produk asuransi jiwa terdiridari dua bagian:a. Bagian premi untuk biayabiaya yang dikeluarkan oleh perusahaanasuransi jiwa, antara lain terdiri dari biaya administrasi, biaya umum,biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan;Halaman 4 dari 40 halaman. Putusan Nomor 609/B/PK/PJK/2016(iii)b.
Putusan Nomor 609/B/PK/PJK/2016adalah merupakan produk asuransi jiwa yang merupakan satukesatuan produk yang mengkombinasikan mantaat mati dan manfaathidup;bahwa secara umum struktur premi produk asuransi jiwa terdiri daridua bagian yaitu bagian premi untuk pembayaran klaim atau manfaatdan bagian premi untuk biayabiaya yang dikeluarkan olehperusahaan asuransi jiwa antara lain terdiri dari biaya administrasi,biaya umum, biaya akuisisi, dan biaya pengelolaan;bahwa struktur premi pada dasarnya sama
(Ketentuan Umum Polis Poin 1.4);Biaya Topup (5% dari premi Topup)Biaya yang dikenakan sehubungan dengan topuppremi berkala atau topup premi tunggal. (KetentuanUmum Polis Poin 1.6);Biaya AsuransiBiaya yang dikenakan sehubungan denganpertanggungan yang diberikan. (Ketentuan Umum PolisPoin 1.5);Biaya Administrasi (Rp117.951 Rp90.451)Biaya yang dikenakan sehubungan dengan administrasiPolis atau administrasi polis topup Premi Tunggal.
Struktur Premi Asuransi Unit Link terdiri dari unsur asuransidan unsur investasi.Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) KMK422/KMK.06/2003tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi danPerusahaan Reasuransi disebutkan bahwa:Penetapan tarif premi asuransi jiwa harus dilakukan denganmempertimbangkan sekurangkurangnya:a. Premi mumi yang dihitung berdasarkan tingkat bunga,tabel mortalita atau tabel morbidita yang dipergunakan;b. Biaya akuisisi, biaya administrasi dan biaya umumlainnya;c.
Ketidakcukupan premi akibat perbedaan hasil investasiyang diasumsikan dengan hasil investasi yangdiperoleh;f.
174 — 96
Poliscy No::012.1050.201.2013.001915.01 dan pengembalian premi = sebesarRp. 9.733.500. Policy No.: 012.1050.201.2013.001911.01 dan pengembalianpremi sebesar Rp. 9.733.500, serta dengan bukti policyNo.: = 012.1050.201.2013.001910.01, dan pengembalian premi sebesarRp. 11.859.200. (total pengembalian premi tersebut berjumlahRp. 32.492.556). Akan tetapi NI =NYOMAN PUSPAWATI,Halaman 11 dari 128 Putusan Perkara Perdata Nomor 109/PDT/2017/PT.DPS12.13.SH.
dari siapa yangmembayar, adalah hanya sejumlah berikut : Premi asuransi jiwa Rp. 1.290.00, (satu juta dua ratus sembilanpuluh ribu Rupiah); Premi asuransi kebakaran Rp. 14.545.581, (empat belas jutalima ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh satuRupiah);Munculnya 2 (dua) tuntutan pengembalian premi asuransisejumlah Rp. 32.492.556, dan 33.782.556, dalam GugatanPenggugat tidak jelas asalusul perhitungannya dan nyatanyatanilainya sangat jauh dengan nilai premi asuransi yang diakui olehPara
Dengan kata lain dalam kontekspengembalian premi asuransi maka premi asuransi harus dikembalikan kepadapihak yang melakukan hubungan pembayaran dengan Tergugat VI, yaituTergugat ;Bahwa seandainyapun regulator perasuransian dan PPATK tidak menerapkanlarangan pengembalian premi asuransi kepada pihak ketiga, in casu Penggugat ,maka sudah menjadi logika yang umum bahwa Tergugat VI akan mengembalikankelebihnan pembayaran premi asuransi tersebut kepada pihak yang melakukanpembayaran, bukan kepada pihak
premi adalah Tergugat .
kebakaran tetapi juga terhadap premi asuransijiwa yang sesungguhnya diterbitkan perusahaan asuransi lain.
94 — 44
Teniwut,23.Polis Asuransi Nomor : 2004375997 dan KuitansiPembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri :00 023653 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.Victor Jacobus Warat,24.Polis Asuransi Nomor : 2004367908 dan KuitansiPembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri :00 023654 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.Wimpie Freddy,5825.Polis Asuransi Nomor : 2004375998 dan KuitansiPembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri :00 023655 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.
dan KuitansiPembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri :00 023659 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.
Nomor : 2004367915 dan KuitansiPembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri :00 023759 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.Rula Jufri Betaubun,40.Polis Asuransi Nomor : 2004367919 dan KuitansiPembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri :00 023760 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.Juliana M.
Nomor : 2004367921 dan KuitansiPembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri :00 023766 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.Hendrik J.M.
dan KuitansiPembayaran Titipan Premi Pertama Nomor Seri :00 023770 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.Drs.
43 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 34 K/Pid.Sus/2010untuk keperluan administrasi tersebut PT (Persero) Askes CabangTarakan membuat 2 tagihan Premi yakni :1. KUITANSI PREMI Rp. 299.953.680. (dua ratus sembilan puluhsembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus delapanpuluh rupiah) untuk pembayaran premi bulan April 2002 Maret 2003,yang ditandatangani oleh Kasie Administrasi Keuangan SRI PARTIN,SE dan penerima MOCH IDRUS tertanggal Malinau, 27 Mei 2002.2. KUITANSI PREMI Rp. 81.756.000.
KUITANSI PREMI Rp. 299.953.680. (dua ratus sembilan puluhsembilan juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus delapanpuluh rupiah) untuk pembayaran premi bulan April 2002 Maret 2003,yang ditandatangani oleh Kasie Administrasi Keuangan SRI PARTIN,SE dan penerima MOCH IDRUS tertanggal Malinau, 27 Mei 2002.2. KUITANSI PREMI Rp. 81.756.000.
JHONNY LAING IMPANG(Ketua DPRD Kabupaten Malinau) dengan Lampiran Ill Total Premi 1tahun Rp. 299.953.680.
(Sembilan ratus empat puluh jutarupiah) ;1 (satu) lembar kuitansi Premi tertanggal 27 Mei 2002 dari PT (Persero)Askes Indonesia Tarakan kepada DPRD Kabupaten MalinauPembayaran Premi bulan April 2002 s/d Maret 2003 sebesar Rp.81.756.000.
JHONNY LAING IMPANG(Ketua DPRD Kab Malinau) dengan Lampiran Ill Total Premi 1 TahunRp.81.756.000. (delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam riburupiah) ;1 (satu) lembar kuitansi Premi tertanggal Malinau, 17 Mei 2002 yangditandatangani oleh mengetahui PT Askes Cabang Tarakan, KasieAdministrasi & Keuangan Sri Partin, SE dan Penerima Moch ldrus untukpembayaran Premi bulan April 2002 s/d Maret 2003 sebesarRp.299.953.680.
55 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Portofolio investasi yang diperoleh dari premi produk asuransimerupakan milik Wajib Pajak bukan atas nama pemegang polis.Bahwa dana yang dibayarkan oleh nasabah kepada Pemohon Bandingdicatat/dibukukan seluruhnya sebagai pendapatan premi perusahaan danpembayaran yang dilakukan kepada nasabah pun dicatat sebagai biaya klaimdan manfaat.
jiwa tidakdiperbolehkan menerima penitipan dana investasi melainkan dicatat sebagaipendapatan premi.
Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga, tabel mortalita atautabel morbidita yang dipergunakan;b. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;c.
Perlindungan dapat diperluasdengan asuransiasuransi tambahan yaitu Accidental Death & Disability Benefit,Waifer of Premium untuk pembebasan premi jika terjadi cacat total tetap, PayorBenefit untuk pembebasan premi apabila pembayar premi meninggal dunia ataumengalami cacat total tetap, dan Hospital Benefit plus atau Health Safe untukbiaya rumah sakit akibat penyakit atau kecelakan;Protect Invest PlusProduk asuransi jiwa unit link yang menggunakan sistem pembayaran premitunggal.
Adapunperaturan penetapan tarif premi yang mendasari pendapat PemohonPeninjauan Kembali adalah:Pasal 19 ayat (3) huruf b dan c KMK 422/2003 mengatur bahwa penetapantarif premi asuransi jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkansekurangkurangnya:a. Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga, tabel mortalitaatau tabel morbidita yang dipergunakan;b. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;c.
68 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Portofolio investasi yang diperoleh dari premi produk asuransimerupakan milik Wajib Pajak bukan atas nama pemegang polis.Bahwa dana yang dibayarkan oleh nasabah kepada Pemohon Bandingdicatat/dibukukan seluruhnya sebagai pendapatan premi perusahaan danpembayaran yang dilakukan kepada nasabah pun dicatat sebagai biaya klaimdan manfaat.
jiwa tidakdiperbolehkan menerima penitipan dana investasi melainkan dicatat sebagaipendapatan premi.
Biaya pengelolaan investasi merupakan bagian dari premi asuransi dan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan jasa asuransiBahwa pada dasarnya pembebanan biaya pengelolaan investasi pada ProdukUnit Link adalah sama dengan pembebanan biaya administrasi sehubungandengan pengelolaan premi atas produk asuransi jiwa.
Perlindungan dapat diperluasdengan asuransiasuransi tambahan yaitu Accidental Death & Disability Benefit,Waifer of Premium untuk pembebasan premi jika terjadi cacat total tetap, PayorBenefit untuk pembebasan premi apabila pembayar premi meninggal dunia ataumengalami cacat total tetap, dan Hospital Benefit plus atau Health Safe untukbiaya rumah sakit akibat penyakit atau kecelakan;Protect Invest PlusProduk asuransi jiwa unit link yang menggunakan sistem pembayaran premitunggal.
Adapunperaturan penetapan tarif premi yang mendasari pendapat PemohonPeninjauan Kembali adalah:Pasal 19 ayat (3) huruf b dan c KMK 422/2003 mengatur bahwa penetapantarif premi asuransi jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkansekurangkurangnya:a. Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga, tabel mortalitaatau tabel morbidita yang dipergunakan;b. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;c.
59 — 41
Bagi Tergugat I sebesar Rp.22.345.390.724,- (dua puluh dua milyar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) untuk klaim asuransi dan pengambilan premi sebesar Rp.40.140.326.672,- (empat puluh milyar seratus empat puluh juta tiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) untuk pengembalian premi yang tidak terpakai ; --------------------------------(2).
Bagi Tergugat II sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) untuk klaim asuransi dan pengembalian premi dan sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) untuk mengembalian premi yang tidak terpakai ; --------------------------------------------------------------4.
Bahwa dalam perkembangannya, Penggugat telah beberapa kalimengajukan permohonan klaim asuransi dan pengembalian premikepada Konsorsium Asuransi dan juga telah mendapatkan persetujuanklaim dari Turut Tergugat selaku Ketua Konsorsium, sehinggapermohonan klaim asuransi dan pengembalian premi yang diajukan olehPenggugat telah SAH dan oleh karenanya Konsorsium Asuransi WAJIBuntuk melakukan pembayaran atas permohonan klaim asuransi danpengembalian premi tersebut ;9.
Bagi Tergugat sebesar Rp.22.345.390.724 (dua puluh dua milyar tigaratus empat puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus duapuluh empat Rupiah) untuk klaim asuransi dan pengembalian premi dansebesar Rp.40.140.326.672 (empat puluh milyar seratus empat puluh jutatiga ratus dua puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh dua Rupiah) untukpengembalian premi yang tidak terpakai;.
Bagi Tergugat Il sebesar Rp.45.157.025.079 (empat puluh lima milyarseratus lima puluh tujuh juta dua puluh lima ribu tujuh puluh sembilanRupiah) untuk klaim asuransi dan pengembalian premi dan sebesarRp.69.326.481.110 (enam puluh sembilan milyar tiga ratus dua puluhenam juta empat ratus delapan puluh satu ribu seratus sepuluh Rupiah)untuk pengembalian premi yang tidak terpakai;.
Bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,apakah gugatan ini didasarkan pada gugatan Wanprestasi ataukahpembatalan perjanjian/pengembalian premi ;2.
Bahwa sejak menjadi Penanggung Asuransi Jiwa Kredit, Turut Tergugatselalu. melakukan proses penerimaan asuransi sesuai yang telahdiperjanjian. dimana Turut Tergugat telah menerima Premi dariPemegang Polis dan telah menyerahkan Premi kepada seluruh anggotaKonsorsium yaitu Tergugat dan Tergugat II sesuai bagian/share masingmasing Anggota Konsorsium ;6.
1016 — 227
ROSMANImenyetorkan dana sebesar Rp.200.000.000, (dua ratusjuta Rupiah) dengan pengalokasian dana sebagaiberikut :Premi Dasar Spectra Link sebesar Premi DasarRp.26.463.420, (dua puluh enam juta empat ratusenam puluh tiga ribu empat ratus dua puluh Rupiah)sebagai pembayaran premi dasar terkait manfaat uangpertanggungan yang akan diperoleh;Premi Top up Berkala sebesar Rp.2.940.380,(dua jutaSembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus delapanpuluh Rupiah) sebagai pembayaran premi top up yangakan mempengaruhi
ROSMANI melakukanpenarikan sebagian premi (withdrawal) sebesarRp.100.000.000, (seratus juta Rupiah) dimanapenarikan sebagian premi ini mengurangi nilai investasi;iii.Pada tanggal 19 Januari 2014 almh. ROSMANImelakukan penarikan sebagian premi (withdrawal)sebesar Rp.35.000.000, (tiga puluh lima juta Rupiah)yang dipergunakan untuk pembayaran premi lanjutantahun kedua dan penarikan sebagian premi inimengurangi nilai investasi;iv.
Premi Dasar Spectra Link sebesar Premi DasarRp.26.463.420, (dua puluh enam juta empat ratusenam puluh tiga ribu empat ratus dua puluh Rupiah)sebagai pembayaran premi dasar terkait manfaat uangpertanggungan yang akan diperoleh;ii. Premi Top up Berkala sebesar Rp.2.940.380,(dua jutaSembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus delapanpuluh Rupiah) sebagai pembayaran premi top up yangakan mempengaruhi saldo nilai investasi;iii.
ROSMANI melakukanpenarikan sebagian premi (withdrawal) sebesarRp.100.000.000, (Sseratus juta Rupiah) dimana penarikansebagian premi ini mengurangi nilai investasi;c. Pada tanggal 19 Januari 2014 almh. ROSMANI melakukanpenarikan sebagian premi (withdrawal) sebesarRp.35.000.000, (tiga puluh lima juta Rupiah) yangdipergunakan untuk pembayaran premi lanjutan tahun keduadan penarikan sebagian premi ini mengurangi nilai investasi;d.
ROSMANI melakukanpenarikan sebagian premi (withdrawal) sebesarRp.100.000.000, (seratus juta Rupiah) dimanapenarikan sebagian premi ini mengurangi nilai investasi;. Pada tanggal 19 Januari 2014 almh. ROSMANImelakukan penarikan sebagian premi (withdrawal)sebesar Rp.35.000.000, (tiga puluh lima juta Rupiah)yang dipergunakan untuk pembayaran premi lanjutantahun kedua danpenarikan sebagian premi inimengurangi nilai investasi;.
Pembanding/Penggugat II : Tuan NANIK JAIKISHIN MAHTANI Diwakili Oleh : GUNTUR DASO, S.H.
Terbanding/Tergugat : PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA
113 — 98
Sebagaimana bukti Para Penggugatdalam (Bukti PP1) dengan kewajiban nilai premi yang dibayarkan olehPenggugat dengan nilai mata uang rupiah sebesar Rp. 3. 282.800, (tigajuta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus rupiah) menggunakanCara pembayaran sistem kolektor dengan periode pembayaran 6 bulanan ;.
Bahwa berdasarkan data aktivitas pembayaran premi dan penagihan polis4211901519 atas nama Penggugat maka diketahui telan melakukankewajibannya yaitu membayar premi :a. pada tanggal 10 Mei 2006 untuk jatuh tempo premi pada tanggal 22Maret 2006 dengan kartu kredit di kasir manulife.b. pada tanggal 02 Nopember 2006 untuk jatuh tempo pada tanggal 22September 2006 dengan secara tunai melalui kolektor.c. pada tanggal 01 Mei 2007 untuk jatuh tempo premi pada tanggal 22Maret 2007 dengan kartu kredit di kasir
Pada tanggal 21 Nopember 2007 untuk jatuh tempo pada tanggal 22September 2007 dengan fasilitas pinjaman premi otomatis..
kewajiban premi yang sudah jatuh tempo TERBUKTIPenggugat tidak memegang surat pemberitahuan aquo, sehingga atasdasar kelalaian dan perbuatan sengaja dengan menandatangani dokumenNota Premi 3 dan bukti kunjungan tertanggal 21 April 2009, yang manaPenggugat tidak pernah menandatangani dokumen tersebut diatas, jelasTergugat karyawan dari Tergugat baik secara sendiri maupun bersamasama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkankerugian bagi Para Penggugat.Bahwa selain daripada itu juga
Tergugat dalam Data Aktivitas PembayaranPremi dan Penagihan Premi Polis 4211901519 atas nama Penggugat terbukti bahwa pihak Tergugat telah melakukan tindakan yang tidak diatursama sekali dalam Polis, yaitu tindakan melakukan pembayaran premidengan Fasilitas Pinjaman Premi Otomatis Harian, yang mana hal tersebutkami anggap sebagai dugaan pelanggaran atas Pasal 75 UU RI No 40Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian) jo Pasal 31 Ayat (2)UU RI No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang berbunyi
182 — 832
pemeriksaan atas Harga Pokok Penjualan dari Usaha:Harga Pokok Penjualan dari Usaha menurut Pemeriksa Rp23.955.092.845,00Harga Pokok Penjualan dari Usaha menurut SPT/Pemohon Banding Rp26.106.247.652,00Rp 2.151.154.807,00bahwa berdasarkan chart of account dan general ledger, Pemohon Banding tidak memisahkanantara biayabiaya atas penghasilan non final dan biayabiaya atas penghasilan final;bahwa selain itu Terbanding berpendapat bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Bandingdari operating revenue berupa premi
tidak setuju dan menyatakan banding atas koreksi Harga PokokPenjualan sebesar Rp2.151.154.807,00 yang dilakukan secara proporsional oleh pihak Terbanding,karena pada dasarnya Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang AsuransiKerugian (asuransi umum) dan / atau secara khusus untuk menangani/ menutup asuransi atas risikokhusus seperti gempa bumi dan atau resiko bencana alam lainnya yang mana penghasilan aktif yangditerima oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang diperoleh dari premi
asuransisehingga biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang berhubungan dengan premi asuransitersebut.
Alasan pihak Terbandingyang menyatakan bahwa penghasilan pasif tersebut masuk sebagai penghasilan utama (masukdalam akun Investment Income atau Penghasilan Investasi) dan bukan diklasifikasikan sebagaipenghasilan lainlain, karena sifat transaksi perusahaan asuransi yang harus melakukan pengelolaandana yang diperoleh dari penghasilan premi asuransi agar dana yang dikelola tersebut tidakmenganggur (idle fund) sehingga perlu diinvestasikan oleh Pemohon Banding untuk dapat menutupresiko klaim dari pihak
asuransi;bahwa menurut Pemohon Banding dasar yang digunakan oleh Terbanding untuk menghitung biayasecara proporsional berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE16/PJ.4/1995tidak ada relevansinya dengan pokok sengketa karena mengatur antara lain yang tidak termasukobjek PPh sedangkan pokok sengketa adalah objek yang dikenakan PPh final;bahwa Pemohon Banding menyatakan dana yang diinvestasikan dalam deposito, obligasi danreksadana berasal dari penghasilan premi, tidak ada yang berasal
SITI AROFAH
Tergugat:
1.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera
2.Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Kantor Cabang Lamongan
356 — 108
dasar yangharus dibayar oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp 763.470, (tujuhratus enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) per semester;Bahwa Penggugat telan secara rutin melakukan pembayaran premi dasarkepada Tergugat sejak tanggal 01 Juli 2003 sampai 01 Juli 2016 alias Penggugattelah lunas melakukan pembayaran premi dasar kepada Tergugat;Bahwa kemudian setelah selesai masa bayar premi asuransi pada tanggal 01 Juli2016 Penggugat telah melakukan klaim asuransi atau penarikan uang
LmgSmart Protection dengan premi tunggal sebesar Rp 40.000.000, (empat puluhjuta rupiah) yang termasuk dalam program SOBAT ;7.
(lima belas juta rupiah);b) Premi Tunggal sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah);Cc) Keuntungan per bulan sebesar 5% X Rp 40.000.000, (Premi Tunggal) dimulaidari bulan April 2019 sampai bulan perkara ini mempunyai putusan yang tetapdan pasti;11.
(lima belas juta rupiah);b) Premi Tunggal sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah);Cc) Keuntungan per bulan sebesar 5% X Rp 40.000.000, (Premi Tunggal) dimulaidari bulan April 2019 sampai bulan perkara ini mempunyai putusan yang tetapdan pasti;Menghukum Tergugat untuk membayar Rp 1.000.000, (Satu juta rupiah) untuksetiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini apabila sudahpasti dan tetap;Halaman 4 dari halaman 25 Putusan Nomor 21/Pdt.G/2020/PN. Lmg7.
polis untuk seluruh premi yang dibayarkan mulai dari bulan ke13.Berdasarkan surat penawaran Tergugat tanggal 13 April 2019 Tergugat membuat danmemberikan Polis Asuransi Baru kepada Penggugat dengan nomor polis219100023152 dengan macam asuransi BP Smart Protection dengan premi tunggalsebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang termasuk dalam programSOBAT.
129 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 161 PK/Pdt.SusPHI/2017JumlahTotal 24 Bulan x Ro963.400,00Ahmad Tubi bagian Grinding 43 Tunjangan Shif/Perbulan Tunjangan Istri 6,5% x Upah Pokok Tunjangan Hadir 8000/perhari x 22 Tunjangan Premi Hadir Perbulan Tunjangan Kemahalan + 50.000 Klinik Perusahaan Nilai PertanggunganJumlahTotal 24 Bulan x 825.400,00Muslim bagian Grinding 43 Tunjangan Shif/Perbulan Tunjangan Istri 6,5% x Upah Pokok Tunjangan Hadir 8000/perhari x 22 Tunjangan Premi Hadir Perbulan Tunjangan Kemahalan + 50.000 Klinik Perusahaan
Nomor 161 PK/Pdt.SusPHI/2017Tunjangan Istri 6,5% x Upah PokokTunjangan Anak 2,5% x Upah PokokTunjangan Hadir 8000/perhari x 22Tunjangan Premi Hadir PerbulanTunjangan Kemahalan + 50.000Klinik Perusahaan Nilai PertanggunganJumlahTotal 24 Bulan x 894.400Ahmad Juhaerudin bagian Packing 41Tunjangan Shif/PerbulanTunjangan Istri 6,5% x Upah PokokTunjangan Anak 2,5% x Upah PokokTunjangan Hadir 8000/perhari x 22Tunjangan Premi Hadir PerbulanTunjangan Kemahalan + 50.000Klinik Perusahaan Nilai PertanggunganJumlahTotal
24 Bulan x Rp804.400,00Yudi Thomas bagian Grinding 43Tunjangan Shif/PerbulanTunjangan Istri 6,5% x Upah PokokTunjangan Anak 2,5% x Upah PokokTunjangan Hadir 8000/perhari x 22Tunjangan Premi Hadir PerbulanTunjangan Kemahalan + 50.000Klinik Perusahaan Nilai PertanggunganJumlahTotal 24 Bulan x 894.400Rendy Romadon bagian Grinding 41Tunjangan Shif/PerbulanTunjangan Hadir 8000/perhari x 22Tunjangan Premi Hadir Perbulan: Rp179.400,00: Rp69.000,00: Rp176.000,00: Rp100.000,00: Rp50.000,00: Rp60.000,00:
x Upah PokokTunjangan Hadir 8000/perhari x 22Tunjangan Premi Hadir PerbulanTunjangan Kemahalan + 50.000Klinik Perusahaan Nilai PertanggunganJumlahTotal 24 Bulan x 894.400Eka Yuda Rangga Prawira bagian Grinding 43Tunjangan Shif/PerbulanTunjangan Istri 6,5% x Upah PokokTunjangan Anak 2,5% x Upah PokokTunjangan Hadir 8000/perhari x 22Tunjangan Premi Hadir PerbulanTunjangan Kemahalan + 50.000Klinik Perusahaan Nilai Pertanggungan: Rp50.000,00: Rp60.000,00: Rp646.000,00: Rp13.566.000,00: Rp260.000,00:
Suharmin bagian Grinding 43Tunjangan Shif/PerbulanTunjangan Istri 6,5% x Upah PokokTunjangan Anak 2,5% x Upah PokokTunjangan Hadir 8000/perhari x 22Tunjangan Premi Hadir PerbulanTunjangan Kemahalan + 50.000Klinik Perusahaan Nilai PertanggunganJumlahTotal 24 Bulan x 894.400n. Nurjaman bagian Packing 41Tunjangan Shif/PerbulanTunjangan Hadir 8000/perhari x 22Tunjangan Premi Hadir PerbulanTunjangan Kemahalan + 50.000Klinik Perusahaan Nilai PertanggunganJumlahTotal 24 Bulan x Rp556.000,00o.
193 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
30/10/2003Tanggal Polis > 28/10/2003Tanggal PembayaranPremi terakhir : 28/10/2052Jumlah premi : Rp. 2.500.000, 1.2 No.Polis/Kode Cabang : 001 006818 6/1002Jensi Program Asuransi : Managed FundCara pembayaran premi : SekaligusMata Uang : USD atau United State DollaratauDollar AmerikaTanggal Polis diterbitkan > 12/05/2005Tanggal Polis > 12/05/2005Tanggal jatuh tempo > 12/05/2012Jumlah premi : USD 133.332,001.3 No.Polis/Kode Cabang : 001 006818 6/1019Jenis Program asuransi : Allianz SmartlinkNew Flexi
AccountCara pembayaran premi : TahunanMata Uang : USD atau United State DollaratauHal. 2 dari 12 hal.
No. 2623K/Pdt/2009Dollar AmerikaTanggal Polis diterbitkan > 16/05/2005Tanggal mulai berlaku > 16/05/2005Jumlah premi : USD 15.800.00Bahwa sebelum diterbitkan polis No.
O0O1 006818 6/1002 dengan jenis Program Managed Funddengan premi sebesar USD 133.332,00 oleh Penggugat' karenatidak terdaftarnya polis asuransi' tersebut dalam registerPT Asuransi Allianz Life Indonesia karena telah dilakukanpemalsuan oleh Sdr. Ali Sofian HARUSLAH ditanggung olehSdr.
PemohonKasasi adalah polis palsu;2.3 Bahwa Ali Sofian hanyalah pegawai Termohon Kasasi Iyang menjalankan perintah Termohon Kasasi I = antaralain menagih pembayaran premi dari Pemohon Kasasi.Dengan demikian jika uang pembayaran premi PemohonKasasi tersebut tidak disetorkan Ali Sofian kepadaTermohon Kasasi I, maka adalah kewajiban TermohonKasasi I untuk bertanggung jawab kepada PemohonKasas1;3.
92 — 108
ADAM MALIK) sebesar Rp.675.021.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta dua puluh satu riburupiah) sebagaimana tertera dalam Bukti Kas No. 244 Mata Anggaran2.2.3.1090 Tahun Anggaran 2002 untuk pembayaran Premi AsuransiJabatan dan Perjalanan Dinas DPRD. 11Bahwa dengan danya pembayaran premi asuransi tahun 2002tersebut yang dananya berasal dari Pos Sekretariat Daerah KotaBontang Tahun Anggaran 2002, termasuk diantaranya adalahpembayaran premi untuk terdakwa, maka terdakwa selaku KepalaDaerah (Walikota
Selanjutnya, dalampresentasi tersebut, perwakilan dari perusahaan Asuransi JiwaBersama Bumiputera 1912 Balikpapan telah mempresentasikanadanya asuransi perorangan dimana yang membayar premi asuransitersebut adalah orang perorang, dan ada pula asuransi kumpulandimana yang membayar premi asuransi tersebut adalah lembaga/organisasi, selain itu juga dipresentasikan mengenai manfaat dariasuransi tersebut.
Sumber dana pembayaran premi berasal dari APBD Kota Bontang2002, 2003,2004. Bahwa pada bulan Maret 2002 pihak Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912 Balikpapan yaitu saksi MUILANA telah datang keDPRD Kota Bontang meminta pembayaran premi asuransi denganmembawa surat dari Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912Balikpapan Nomor : 169/PMS EXT IlII/2002 tanggal 16 Maret 2002perihal Pemberitahuan Pembayaran Premi Asuransi Jabatan danPerjalanan Dinas DPRD Kota Bontang yang ditujukan kepada saksiH.M.
..21)1 (satu) lembar foto copy legalisir Premi asuransi Kumpulan No.00.064597 tanggal 26 Maret 2003 dengan jumlah uangpertanggungan Rp 1.080.000.000..22)1 (Satu) lembar foto copy legalisir Premi asuransi Kumpulan No.00.064596 tanggal 26 Maret 2003 dengan jumlah uangpertanggungan Rp 675.000.000,.23)1 (satu) Iembar foto copy legalisir kwitansi Premi AsuransiKumpulan No. 00.1752546 tanggal 26 Maret 2003 dengan jumlahuang pertanggungan Rp 675.000.000,.24) 1 (Satu) ..........24)1 (atu) lembar foto copy
..21)1 (satu) lembar foto copy legalisir Premi asuransi Kumpulan No.00.064597 tanggal 26 Maret 2003 dengan jumlah uangpertanggungan Rp 1.080.000.000..22)1 (satu) lembar foto copy legalisir Premi asuransi Kumpulan No.00.064596 tanggal 26 Maret 2003 dengan jumlah uangpertanggungan Rp 675.000.000,.23) 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi Premi AsuransiKumpulan No. 00.1752546 tanggal 26 Maret 2003 dengan jumlahuang pertanggungan Rp 675.000.000,.24) 1 (Satu) lembar foto copy legalisir Surat Permintaan
266 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
: Rp280.080.000,00 (dua ratusdelapan puluh juta delapanpuluh ribu rupiah); Jangka Waktu Pembayaran Premi : 80 (tiga puluh) hari; (Bukti P3)Bahwa pada tanggal 05 April 2010, terhadap Polis Asuransi sebagaimanadimaksud, dilakukan perubahan dimana Tergugat menerbitkanEndorsement terkait dengan Penangguhan Pembayaran Premi (DefferedPremium Payment Warranty Clause) dengan pembayaran angusran premisebagai berikut: Premi Angsuran Pertama : Rp70.080.000,00 (tujuh puluh jutadelapan puluh ribu rupiah) denganbatas
Nomor 521 PK/Pdt/2015 Premi Angsuran Kedua : Rp70.000.000,00 (tujuh puluh jutarupiah) dengan batas tanggal lunas 5Juli 2010; Premi Angsuran Ketiga : Rp70.000.000,00 (tujuh puluh jutarupiah) dengan batas tanggal lunas 5September 2010; Premi Angsuran Keempat :Rp70.000.000,00 (tujuh puluh jutarupiah) dengan batas tanggal lunas 5November 2010; (Bukti P4)Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2010, kapal milik Penggugat yang diNakhodai oleh Nangkok Manurung dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK)sebanyak 27 orang,
dimaksud dalam ayat (2), sampaidiserahkan premi kepada perusahaan asuransi .B.
Asuransi (Marine Hull InsurancePolicy) Nomor 203 501 300 10 00005 dan Endorsement Nomor 1 telahdilakukan secara terlambat dan bahkan Premi Asuransi yang kedua yangberdasarkan Endorsement 1 harus telah jatuh tempo tanggal 05 Juli2010, dan Angsuran Premi Asuransi yang ketiga yang seharusnya jatuhHalaman 33 dari 39 hal.
Bahwa nyatanyata, premi tersebut dibayarkan secara terlambat, yaituangsuran premi kedua yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 5Juli 2010 dan angsuran premi ketiga yang seharusnya jatuh tempopada tanggal 5 September 2010, barulah dibayarkan secara sekaliguspada tanggal 11 Oktober 2010, padahal KM. Baruna Mega telahmengalami kecelakaan pada tanggal 9 Oktober 2010;c. Bahwa pembayaran angsuran premi yang dibayarkan setelahkecelakaan terhadap KM.
Terbanding/Penuntut Umum : HADI WINATA, SH
214 — 170
Premi dasar yang digunakan untuk mengcover manfaat asuransi.Halaman 3 dari 31 Putusan Nomor 15/PID.SUS/2020/PT PTKPremi yang dibayarkan oleh pemengang polis setelah dikurangi biayapemeliharaan polis akan di investasikan kedalam pilihan investasi yangditetapkan oleh nasabah.Biaya pemeliharaan polis ditahun pertamaManulife Zafirah save link sebesar 95 % dari premi yang dibayarkan olehnasabah, dengan demikian hanya 5 % saja premi nasabah yang akanmasuk kedalam investasi untuk membentuk nilai polis.
Premi yang dibayarkanpemegang polis ditahun pertama 95% akan menjadi biaya bagiperusahaan asuransi dan 5% akan membentuk nilai polis, Kemudian daripremi yang dibayarkan pemegang polis ditahun kedua 30% menjadi biaya70% darin premi tersebut akan masuk dalam investasi membentuk nilaipolis, ditahun ketiga premi yang dibayarkan pemegang polisi 10% menjadibiaya dan 90% masuk kedalam investasi membentuk nilai polis, mulaitahun ke 4 dan seterusnya tidak ada biaya yang akan dikenakan terhadappremi yang dibayarkan
Premi dasar yang digunakan untuk mengcover manfaat asuransi.Premi yang dibayarkan oleh pemengang polis setelah dikurangi biayapemeliharaan polis akan di investasikan kedalam pilihan investasi yangditetapkan oleh nasabah.Biaya pemeliharaan polis ditahun pertamaManulife Zafirah save link sebesar 95 % dari premi yang dibayarkan olehnasabah, dengan demikian hanya 5 % saja premi nasabah yang akanmasuk kedalam investasi untuk membentuk nilai polis.
Biaya pemeliharaan polis Manulife Zafirah SaveLink di tahun pertama sebesar 95% dari premi yang dibayarkan olehnasabah, dengan demikian hanya 5% saja premi nasabah yang akanmasuk ke dalam investasi untuk membentuk nilai polis. Biayapemeliharaan polis pada tahun kedua atas premi dasar sebesar 30%,biaya pemeliharaan polis pada tahun ketiga sebesar 10%, dan selanjutnya0% untuk tahun keempat dan seterusnya.2. Reguler top up / Top Up berkala untuk keperluan investasi.3.
terhadap premi yang dibayarkan pemengang polisseluruhnya akan masuk ke investasi membentu nilai polis.
292 — 81
Jumlah tersebutsesuai jumlah selisih DPP antara menurut SPT dan menurut Terbandingsebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;: bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya amortisasi Premi AsuransiKesehatan yang menjadi obyek PPh Pasal 21 adalah sebesar original value yaitudalam mata uang Rupiah.
Hal ini sesuai dengan bukti yang Pemohon Bandingsampaikan berupa voucher dan bukti pembayaran premi asuransi yang dilakukandalam mata uang Rupiah;: Menurut Terbanding melakukan koreksi dengan membandingkan obyek PPh Pasal21 yang ada pada general ledger lalu dikonversikan ke rupiah dengan menggunakankurs KMK, dengan demikian ditemukan perbedaan antara obyek PPh Pasal 21 yangtercatat pada general ledger dengan obyek yang ada pada Surat PemberitahuanPajak Penghasilan Pasal 21.
Terjadinya perbedaan/selisin disebabkan oleh bedakurs;bahwa atas perbedaan tersebut dianggap Pemohon kurang melaporkan obyekPajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 146.165.417,00;bahwa Pemohon Banding telah memperoleh izin menggunakan bahasa Inggris danpenggunaan mata uang USD untuk tujuan pembukuan, dengan demikian semuatransaksi yang terjadi dikonversi ke dalam mata uang USD dengan menggunakankurs internal Pemohon termasuk pembayaran premi asuransi;bahwa pada tahun 2008 Pemohon membayar premi asuransi
sebesar Rp.2.507.738.158,00 dibukukan sebagai biaya Amortisasi Premi Asuransi Kesehatan.Sementara itu, Terbanding melakukan penghitungan ulang atas pembayaran premiasuransi yang menjadi beban selama Tahun 2008 dari ledger sebesarUSD270,570.20 dikalikan kurs KMK setiap bulan sehingga diperoleh angka sebesarRp.2,615.852.045,00.Mekanisme yang digunakan Pemohon Banding dalam pembayaran pajak untuktransaksi yang menggunakan mata uang lain selain USD sudah benar, yaitu denganlangsung mengkonversikan pembayaran
premi dengan satuan mata uang rupiah kesatuan mata uang USD dengan menggunakan kurs yang ditetapbkan MenteriKeuangan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
59 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
asuransi kepadaBupati Kutai Kertanegara senilai Rp 81.015.020.795,00 yang terdiridari :sisa premi tahun pertama sebesar Rp37.980.417.262,00premi tahun kedua yang telah jatuh tempo Rp40.375.974.325,00denda keterlambatan pembayaran premi Rp2.658.629.208,00Jumlah Rp81.015.020.795,00Dengan adanya surat permintaan pembayaran premi dari asuransijiwa bersama Bumiputera 1912 tersebut diatas Bupati KutaiKertanegara dengan surat nomor : 800.4/III.34.147/BKD07tanggal 30 Agustus 2007 meminta kepada asuransi
yang terdiri :sisa premi tahun pertama sebesar Rp37.980.417.262,00 ;premi tahun kedua yang telah jatuh tempo Rp40.375.974.325,00 ;denda keterlambatan pembayaran premi Rp2.658.629.208,00 ;Jumlah Rp81.015.020.795,00;Hal. 7 dari 30 hal.
asuransi kepadaBupati Kutai Kertanegara senilai Rp81.015.020.795,00 yang terdiri dari :e sisa premi tahun pertama sebesar Rp37.980.417.262,00e premi tahun kedua yang telah jatuh tempo Rp 40.375.974.325,00e denda keterlambatan pembayaran premi Rp 2.658.629.208,00Jumlah Rp 81.015.020.795,00JumlahDengan adanya surat permintaan pembayaran premi dari asuransijiwa bersama Bumiputera 1912 tersebut di atas Bupati KutaiKertanegara dengan surat nomor : 800.4/III.34.147/BKD07tanggal 30 Agustus 2007 meminta
Rp7.587.344.000,00 yang terdiri:sisa premi tahun pertama sebesar Rp37.980.417.262,00premi tahun kedua yang telah jatuh tempo Rp40.375.974.325,00denda keterlambatan pembayaran premi Rp2.658.629.208,00Rp 81.015.020.795,00Dan berdasarkan perhitungan nilai tunai atas klaim programasuransi idaman milik pemerintah Kutai Kertanegara polis nomor :29687, polis nomor: 40070 asuransi jiwa bersama Bumiputera1912 membuat kwitansi bukti pembayaran atas klaim nilai tunaiatas polis nomror 34513 senilai Rp 213.060.000,00
: Rp 9.989.000.000,00 Tahun 2006 tahap II : Rp 7.511.000.000,00 Tahun 2007 : Rp 9.225.000.000,00Rp26.725.000.000,00 2 Klaim Nilai Tunai Penutupan Polis asuransi RpNo.Polis 29687, 34513 dan 40070. 7.587.344.000,003 Jumlah pembayaran premi Rp4 Klaim asuransi yang sudah dibayarkan kepada P375464880O0 01pensiunan PNS Kab.Kutai Kertanegara5 Nilai Kerugian Keuangan Negara/ Daerah Rp26.762.356.000,00 Hal. 27 dari 30 hal. Put.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BOBY MOKOGINTA, SH
141 — 76
Tanda Terima Komisi PSL PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Polis No.07145 Periode Valuasi Per 01 Januari 2013 sejumlah Rp1.125.065.000,- yang diterima oleh Tedi Haryono
1 (satu) Lembar Copy Sesuai Aslinya
Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.25/DIR/TEK/2011 tentang Prosedur Penetapan Premi
tr>
Tanda Terima Komisi PSL PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Polis No.07145 Periode Valuasi Per 01 Januari 2013 sejumlah Rp1.125.065.000,- yang diterima oleh Tedi Haryono
1 (satu) Lembar Copy Sesuai Aslinya
Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 NO.25/DIR/TEK/2011 tentang Prosedur Penetapan Premi
AGUSTIAR HENDRO (CMOdan Pelindung Tim Switching) mengirim Invoice ke PT Semen Indonesiaterkait Premi Past Service Liability (PSL) akibat kenaikan GDA dan PremiPSL akibat kelebihan pembayaran manfaat asuransi (excess claim)yaitu :iL, Surat Nomor: 55/CMO/V1I/2013 perihal tagihan kekuranganpengelolaan premi program TKHT Karyawan PT Semen Indonesiadengan Premi Asuransi sebesar Rp18.552.440.568, Kenaikan iniakibat selisih lebin kKenaikan GDA;2.
2011 dan 2012, pihak PT SemenIndonesia (Persero) Tok wajib membayarkan Premi Penyesuaian GDAsebesar Rp12.589.000.000, (dua belas milyar lima ratus delapan puluhsembilan juta Rupiah).
Bahwa Kemudian pada tanggal 17 Januari 2014 PT Semen Indonesia(Persero) Tok membayar Tagihan Premi Penyesuaian GDP dan PremiKelebihan Manfaat Asuransi a.n.
Karyawan PT Semen Indonesia(Persero) Tbk berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) sebagai berikut: Premi sebesar Rp35.125.000.000, untuk 796 peserta valuasi Januari 2013; Premi sebesar Rp12.589.000.000, untuk 1.653 peserta valuasi1 Januari 2013; Jumlah Premi Seluruhnya Rp47.714.000.000,Kemudian dilakukan pembukuan di KCA Surabaya atas Premi PSLakibat kelebihan bayar klaim dari PT Semen Indonesia sebesarRp35.125.000.000, awalnya dibukukan dengan keterangan PP yangartinya adalah Kekurangan Pembayaran
Premi Pertama dengan NomorAkun 8002 dengan tujuan agar pengeluaran Komisi atas Premi Pertamadianggap legal, tetapi kKemudian dikoreksi menjadi Nomor Akun 8212karena pembayaran tersebut merupakan kelebihan pembayaran klaim796 orang dan bukan Premi Pertama, begitu juga untuk pembukuan PSLsebesar Rp12.589.000.000, dibukukan dengan Nomor Akun 8212(bukan premi pertama).