Ditemukan 61123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 57/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGAR dalam hal ini diwalili oleh PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA DESA PEMANDANG
11851
  • Kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketainformasi;d.
    Bahwa Sesuai dari Tujuan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 3 UndangUndangini bertujuan untuk:a. menjamin hak warga negara untuk mengetahul rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publikdan pengelolaan Badan Publik yang baik;d. mewujudkan penyelenggaraan negara
    dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik sebagai berikut;Pasal 1 angka 5Halaman 20 dari 27 Putusan Nomor: 57/G/KI/2021/PTUN.PBRSengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.Pasal 1 angka 11Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publiksebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.Pasal 4 ayat
    (3)Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertal alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian ketentuan hukum tersebut di atas,dapat disimpulkan bahwasanya yang dimaksud pengguna informasi publik adalahorang yang berhak memperoleh dan menggunakan informasi publik yangdimohonkan, dimana proses permohonan informasi publik tersebut harus disertalalasan.
    yaituuntuk menjamin hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusiadan menjamin keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu aspekpenting dalam masyarakat demokratis guna mewujudkan penyelenggaraan negarayang baik, di sisi lain keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap kinerja Badan Publik;Menimbang, bahwa meskipun demikian, bukan berarti akses terhadap suatuinformasi dapat diberikan atau dibuka kepada pihak manapun tanpa
Register : 19-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
14750
  • Atau ada kepentingan lain yang menggunakan alasan keterbukaaninformasi publik sebagai tamengnya? Karena pada kenyataannyaselama ini Pemohon telah meminta informasi yang sangat banyak di KotaTegal bahkan di Kabupaten /Kota lain yang saat ini juga sedang diajukansebagai sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi JawaTengah dengan alasan untuk melakukan pengawasan publik.
    Permohonan berulangulang namun tidak memiliki tujuan yang jelasatau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan:1) mengajukan permohonan informasi publik yang sama dan/ atauberbeda lebih dari satu kali kepada badan publik yang sama dalam jangka waktu berdekatan;2) mengajukan informasi publik lebih dari satu kali kepada badanpublik yang berbeda tetapi tidak ada perubahan terhadapsubstansi yang sudah pernah diminta; dan / atau ;3) permohonan informasi publik yang diminta tidak memiliki kerugiansecara
    Memerintah Komisi Informasi Publik Jawa Tengah untuk mencatat namaSdr. Jusri Sihombing ke dalam DaftarHitam; 6.
    Bahwa setiap Informasi Publik adalah bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;2. Bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai Pasal 4ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanHalaman 8 dari 21 halaman Putusan Perkara Nomor: 44/G/KI/2019.SMG.Informasi Publik;3.
    Bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai denganketentuan sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik;4.
Register : 15-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 2/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
KOMISI PEMIUHAN UMUM KABUPATEN BULUKUMBA
Termohon:
1.Ir. H. Amrullah Mustari
2.Ir. H. Rudi Wachyudi, M.Si.
3.Masta Umar
4.Ir. H. Amrullah Mustari
194119
  • Mks.HI.S.1.4.yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau pemohon informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara; ( Bukti TK2 ) ;Bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kab.
    telah diatur dalam UndangUndang RI No.14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 22 ayat 1 yangmenyatakan bahwa Setiap Pemohon Informasi Publik dapatmengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepadaBadan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. ( Bukti TK1 ) ;Bahwa Kedudukan Hukum Termohon Keberatan / dahulu PemohonInformasi telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Komisi
    di LingkunganKomisi Pemilihnan Umum Pasal 1 Ayat 12 yang menyatakan bahwa : Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hukumIndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang.
    Bahwa Pemohon Keberatan / dahulu) Termohon InformasiMelanggar UndangUndang RI No.14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 2 yang menyatakan : (7)Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses olehsetiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yangdikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publikharus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik denganHalaman 14 dari 31 halaman Putusan Nomor:cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
    (Bukti TK6) ;Bahwa UndangUndang RI No.14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat 3 Berbunyi : Setiap Informasi Publik harus dapat di peroleh setiap PemohonInformasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dancara sederhana.
Register : 09-05-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 9/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 22 Juni 2023 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI)
Termohon:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH ACEH
15559
Register : 19-01-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 4/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Termohon:
SUHENDAR
16388
  • MENGADILI

    I. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan / Termohon Informasi Publik

    II. DALAM POKOK SENGKETA :

    II.I.

    Menolak keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan / Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;

    II.2.Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 017/III/KI BANTEN-PS/2020, tanggal 29 Desember 2020

    II.3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 277.000,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)

    KEBERATAN selaku badan publik negara.
    Adapun bunyi Pasalnya hanya menyebutkan(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiapPenggunalnformasi Publik; (2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.
    /K1 BANTENPS/2020 yang diajukan oleh Suhendarsebagai Pemohon Informasi Publik terhadap Kantor Pertanahan KabupatenTangerang sebagai Termohon Informasi Publik;Menimbang, bahwa terhadap Keberatan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik tersebut, Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik telahmengajukan Jawaban atas Keberatan tertanggal 1 Maret 2021;Menimbang, bahwa materi Jawaban atas Keberatan yang diajukan olehTermohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik tersebut, didalamnya tidaktermuat adanya
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan inidisebut UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan MahkamahAgung R.I.
    Pasal 48 Ayat (1) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik jis.
Register : 06-04-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 64/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMENEP
12069
  • Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan keberatan atas putusan KomisiInformasi Kabupaten Sumenep bernomor : 018/KI.KAB.SMPPTS/III/2020,tanggal 17 Maret 2020, yang diajukan oleh Pemohon Keberatan ke Pengadilanyang berwenang berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik Di Pengadilan;2.
    Bahwa keberatan atas putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenepbernomor : 018/KI.KAB.SMPPTS/III/2020, tanggal 17 Maret 2020, diajukanoleh Pemohon Keberatan ke Pengadilan yang berwenang dalam tenggangwaktu sebagaimana ditentukan menurut ketentuan dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik Di Pengadilan;3.
Register : 04-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 5/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 8 Mei 2019 — Pemohon:
ASMAWATI
Termohon:
KETUA KOMISI INFORMASI PROPINSI RIAU
6238
  • Kedudukan Hukum (Legal Standing) Termohon sebagai Badan Publik dalam perkara aquo terpenuhi;4.
    Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak azazi manusia danKeterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negarademokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkanpenyelenggaraan negara yang baik; c. Bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negaradan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;d.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk UndangUndang Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Pada Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terobuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon InformasiPublik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;Pada Pasal 3
    Putusan Perkara Nomor : 5/G/KI/2019/PTUN.PBR Hal 5 dari 20UndangUndang ini bertujuan untuk: (1) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;(2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilankebijakan publik;(3) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakanpublik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (4) Mewujudkan penyelenggaraan
    Melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik; c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini dan/atau; d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan;Putusan Perkara Nomor : 5/G/KI/2019/PTUN.PBR Hal 6 dari 20(3). Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; (4).
Register : 21-10-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 78/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 8 Januari 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Buntar Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar
Termohon:
Agustin Susamto
159202
  • Bahwa tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilanadalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Mahkamah Agung(Perma) Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakanbahwa Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh PemohonInformasi maupun Badan publik diajukan ke Pengadilan yang wilayahhukumnya meliputi tempat kKedudukan Badan Publik;5.
    tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; 2.
    Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 adalah pihakpihak yangsemula bersengketa di Komisi Informasi yaitu Pemohon Informasi denganBadan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara, dalamhal ini yaitu Kepala Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kab.
    ini sesuai ketentuan Pasal 47 ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik jo.
    adalahwarga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang iniJo.
Register : 12-03-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 25/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 7 Juli 2020 — Pemohon:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang
Termohon:
DR. DOMINGGUS NICODEMUS L
193110
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Pasal 1angka 7 menyebutkan Badan Publik adalah Badan Publik Negaradan Badan Publik selain Badan Publik5.
    Bahwa informasi milik Devi Anthonia Juliana Ndolu merupakaninformasi yang wajib dilindungi dan dijaga kerahasiaannyaDerdaSarkan: nnn nnn mene nnn nnn nnn nn nnn nn anna nn nnn nnnnannnns1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik Bab V Informasi yang dikecualikan Pasal 17yang menyebutkan bahwa Setiap Badan Publik wajib membukaakses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkanInformasi Publik, keCuali:2 202002002(huruf g.)
    publik, bahwapengelolaan informasi publik merupakan salah satu upayauntuk mengembangkan masyarakat informasi, makaPutusan Perkara Nomor 25/G/KI/2020/PTUN.Smg.
    Hal. 41 dari 61 Hal.dibentuklah UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi publik;4.4 Menimbang bahawa dalam bagian umum penjelasan UndangUndang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik menjelaskan dengan membuka akses publik atautransparansi terhadap informasi diharapkan badan publiktermotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi padapelayanan publik yang sebaikbaiknya.
    Hal. 50 dari 61 Hal.penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananyabersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; nasPihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di KomisiInformasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara ; e. Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangmenjelaskan bahwa !
Register : 26-04-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 27/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 20 Juli 2022 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Termohon:
Parsaoran Pasaribu
7937
Register : 11-08-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 106/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 8 Nopember 2022 — Pemohon:
PATAR SIHOMBING
Termohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
12944
Register : 24-07-2023 — Putus : 22-09-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 28/G/KI/2023/PTUN.BL
Tanggal 22 September 2023 — Pemohon:
MURTOYO
Termohon:
DPC PWRI KAB.LAMPUNG BARAT
144110
Register : 26-03-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 52/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 4 Juli 2024 — Pemohon:
KARTIKA YULIATI, SE
Termohon:
ATR BPN Kabupaten Gresik
107
Register : 31-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon:
BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
186197

  • Bukan informasi yang dikecualikan, bersifat terbuka dan dapat diakses publik
    4.
    PTUN.PLKBahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan Pasal 3 huru b yang menyebutkan :Huruf b Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadilisengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atauPemohon Informasi yang meminta Informasi kepada BadanPublik NegaraBahwa dengan demikian berdasarkan hal tersebut diatas Penggugatdahulu sebagai termohon (Bupati Kotawaringin Timur) dalamsengketa informasi publik merupakan
    Bahwa dengan berdasarkan hal tersebut diatas objeksengketa a quo tidak memperhatikan Hukum Formil yangHalaman 12 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLKbertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku yakni Peraturan Komisi Informasi Publik senditi yakniPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013.8.
    Bahwa mempetimbangkan hal yang sangat jelas yaituPeraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 tahun 2013Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publikpasal 4 dalam Menetapkan Obyek sengketa a quo yaitu :(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti prosespenyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.Halaman 15 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLK(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapipermohonan yang
    BuktiP19 : Kutipan Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik. (Fotokopi Sesuai Fotokopinya) ;11.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum Pasal 1 angka 10Perma Nomor 2 Tahun 2011, yang dimaksud Pihak adalah pihakpihak yangHalaman 33 Putusan Perkara Nomor 21/G/KI/2021/PTUN.PLKsemula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi denganBadan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan Salinan Putusan Komisi InformasiNomor 013/XII/KIKaltengPSA/2020 tanggal 3 Mei 2021 ditemukan faktahukum yaitu Pemohon Keberatan (Semula Termohon) adalah
Register : 17-03-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 48/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 8 Juni 2020 — Pemohon:
PEMERINTAH DESA PANGURAYAN KEC. PROPPO KAB. PAMEKASAN diwakili oleh MOHAMAD SALEH
Termohon:
DPW LSM TOPAN RI JAWA TIMUR
123117
  • ;
  • Memerintahkan Pemohon Keberatan yaitu Pemerintah Desa Pangurayan Kec.Proppo Kab.Pamekasan menolak untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.;
  • Membebankan biaya pemeriksaan perkara ini kepada Termohon keberatan sebesar Rp. 466.000,- ( Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah )
  • 222 nn nanan nnn nnn nnn nn nnn nn nn nnn nnn cence nnn"Setiap Sadan Publik wajid membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik,K@CUAIl 1 22 ono nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn eeea.
    Halhal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentinganhubungan luar negeri:1.
    Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik ;b. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait ;c. Informasi mengenai laporan keuangan; dan/ataud.
    Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawahpenguasaannya, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan ;b. Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya ;c. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya ;d. Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluarantahunan Badan Publik ;e. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga ;f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalampertemuan yang terbuka untuk UmUM 5g.
    pihakpihak yang semula bersengketa di KomisiInformasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara.; Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, mengaturbahwa ; Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, danbadan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananyabersumber dari anggaran pendapatan
Register : 25-07-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 32/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 29 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
Termohon:
SUHENDAR
182274
  • Sebab permohonaninformasi Pemohon (TERMOHON KEBERATAN) hanyalah menyangkutaspek informasi publik, pelayanan publik dan terkait pengelolaan anggaran,yang telah diatur dalam peraturan perundangundangan secara tersendiri,yaitu UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    mengatur: Pemohon InformasiPublik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.Bahwa selanjutnya Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan mengatur: Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa diKomisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara.Bahwa selanjutnya
    Publik bersifat terbuka dan dapat diakses olehsetiap Pengguna Informasi Publik;(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan setiap Pemohon InformasiPublik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan dan tujuanpenggunaan informasi tersebut.Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan
    Badan Publik berhak menolakmemberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan;Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (5) PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik, disebutkan:(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketainformasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketainformasi publik dengan sungguhsungguh dan itikad baik.(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapi
    2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yangmengatur ancaman pidana berupa pidana penjara dan/atau denda bagi setiaporang yang menggunakan informasi publik secara melawan hukum;Halaman 35 dari 43.
Register : 03-11-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 06-01-2022
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 46/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 6 Januari 2022 — Pemohon:
Ketua PJNI Kabupaten Pesawaran Lampung Provinsi Lampung/Agung Sugenta Inyuta, S.Kom
Termohon:
Inspektorat Kabupaten Pesawaran
19093
  • Bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik :Pasal 3 a. menyebutkan menjamin hak warga negara untuk mengetahuirencana pembuatan kebijakan publik, progam kebijakan publik dan prosespengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusanpublik dan seterusnya.Pasal 4 (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaaninformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Pasal 5 Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai denganUndangUndang
    belum dikuasai atau didokumentasikanPasal 17 berbunyi : Setiap Badan Publik wajid membuka aksesbagi setiap pemohon Informasi Publik, kecuali Memorandum atausurat surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik, yangmenurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan KomisiInformasi atau Pengadilan dan; Informasi yang tidak bolehdiungkapkan berdasarkan UndangUndang.2).
    kepada publik.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukanoleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau PemohonInformasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selain BadanPublik Negara.b.
    dari tujuan keterbukaan informasi publik,namun dalam penggunaan informasi publik tersebut wajib sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan, termasuk mencantumkan sumberperolehan informasi publik tersebut, dalam hal ini, termasuk dan tidak terbataspada informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusanpemerintahan di tingkat Desa maupun Provinsi.
Register : 11-08-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 54/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 1 Nopember 2023 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
12996
Register : 16-12-2022 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 08-03-2023
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 1/G/KI/2022/PTUN.JPR
Tanggal 8 Maret 2023 — Pemohon:
HENDRIKUS WORO
Termohon:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
27029
Register : 10-09-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 3/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Enrekang
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara
420211
  • Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang Undang No 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik ;2. Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;3.
    KomisiInformasi sebagaimana di atau dalam Pasal 48 ayat (1) Undang UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Pasal 60 ayat(2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik jo Pasal 4 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung RI No 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan adalah 14 hari (hari kerja) sejakSalinan putusan Komisi Informasi diterima oleh Para Pihak berdasarkantanda bukti penerimaan.Terhadap
    Berdasarkanpenjelasan tersebut penggunaan informasi publik sebagaimana disebutkanpada Pasal 7 Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 maka dasar hukumPerundangUndangan yang dapat dijadikan acuan adalah UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik, mengingatsetiap dokumen yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa,beberapa jenis/tipe dokumennya masuk klasifikasi dokumen yangdikategorikan sebagai informasi publik yang dikecualikan ;.
    Surat Keputusan Komisi Informasi juga telah sesuai dengan asasasasseperti yang di maksud pada pasal 2 UndangUndang Nomor 14 tahun2008 antara lain Setiap Informasi Publik bersifat terobuka dan dapatdiakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik ;Maka berdasarkan segala alasan yang dikemukakan diatas, Termohonkeberatan mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraMakassar agar berkenan memutuskan sebagai berikut :Il. DALAM POKOK PERKARA :1.
    JoPasal 60 ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 TentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik jo Pasal 4 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung RI No 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan adalah 14 hari (hari kerja) sejak Salinan putusanKomisi Informasi diterima oleh Para Pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.Menimbang, bahwa Sengketa Informasi Publik pada Komisi InformasiProvinsi Sulawesi Selatan No. 022,023,024,025,026,027,028,029,030,031