Ditemukan 741 data
30 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Abdul Rivai Tanjung Redeb (buktipembagian THR);8. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Il BerauNomor 230 Tahun 1997 tentang Penerapan Sistem Revolving Funduntuk penyediaan obatobatan dan Bahan Alat Kesehatan TerpakaiHabis pada Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah Kabupaten DaerahTingkat Il Berau;9. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 64 Tahun 2003tentang uraian tugas jabatan struktural pada Badan pengelolaan RSUDdr.
Abdul Rivai Tanjung Redeb (buktipembagian THR);1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Il BerauNomor 230 Tahun 1997 tentang Penerapan Sistem Revolving Funduntuk penyediaan obatobatan dan Bahan Alat Kesehatan TerpakaiHabis pada Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah Kabupaten DaerahTingkat Il Berau;1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 64 Tahun 2003tentang uraian tugas jabatan struktural pada Badan pengelolaan RSUDdr.
No. 427 K/Pid.Sus/201 1pembagian THR);8. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat Il BerauNomor 230 Tahun 1997 tentang Penerapan Sistem Revolving Funduntuk penyediaan obatobatan dan Bahan Alat Kesehatan TerpakaiHabis pada Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah Kabupaten DaerahTingkat Il Berau;9. 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 64 Tahun 2003tentang uraian tugas jabatan struktural pada Badan pengelolaan RSUDdr.
227 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebutdengan didasarkan pada alasanalasan sebagai berikut:a) Bahwa Termohon Keberatan telah menerima fasilitas Kredit dariPemohon Keberatan berupa: Kredit Modal Kerja (Revolving) sebesar Rp2.650.000.000,00 (duamiliar enam ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Perjanjian KreditNomor CRO.PDG/080/KMK.A00/2012 tanggal 13 April 2012, yangdipergunakan untuk tambahan Modal Kerja perdagangan barangkebutuhan rumah tangga (kelontong); Kredit Modal Kerja (Aplofend Plafond) sebesar Rp300.000.000,00(tiga
rumah tangga (kelontong);Bahwa terhadap fasilitas kredit tersebut di atas, telah dilakukanperpanjangan jangka waktu kredit, perubahan limit kredit dan konversifasilitas kredit, dengan data sebagai berikut: Addendum PK Nomor CRO.PDG/080/ KMK.A00/2012 tanggal 10April 2013; Addendum Il PK Nomor CRO.PDG/080/ KMK.A00/2012 tanggal 08April 2014 berupa perubahan limit kredit menjadi sebesarRp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) yang dikonversi menjadi 2(dua) fasilitas, yaitu: Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving
sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Non Revolving sebesarRp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); Addendum Ill PK Nomor CRO.PDG/080/ KMK.A00/2012 tanggal 08April 2015; Addendum IV PK Nomor CRO.PDG/080/ KMK.A00/2012 tanggal 08April 2016;Perjanjian Kredit Nomor CRO.PDG/080/KMK.A00/2012 tanggal 13 April2012 beserta Addendumaddendumnya dan NomorCDO/PDG/0054/KMK/2016 tanggal 30 Juni 2016telah ditandatanganioleh Termohon Keberatan beserta isteri Termohon Keberatan di atasmeterai Rp6.000,00
Nomor BB.PSM/004/2017 tanggal 17 Februari 2017 perihalPemberitahuan Pertama Kewajiban Kredit;BB.PSM/005/2017 14 MaretPemberitahuan Kedua Kewajiban Kredit; Surat tanggal 2017 perihalBahwa total kewajiban Termohon Keberatan yang harus dibayarkankepada Pemohon Keberatan per tanggal 19 April 2017 adalah sebesarRp3.418.260.451,38 (tiga miliar empat ratus delapan belas juta duaratus enam puluh ribu empat ratus lima puluh satu rupiah tiga puluhdelapan sen), dengan perincian sebagai berikut: Keterangan KMK Revolving
154 — 56
Penggugat sebagaimana dalam positanya padapoint No.1 hubungan hukum antara Tergugat dengan Penggugat terkaitdengan pemberian fasilitas kredit sebagaimana dituangkan dalam AktaPerjanjian Kredit No. 27 tertanggal 11 Maret 2014 yang dibuat dihadapanPUTU EKA LESTARY Notaris di Denpasar (Perjanjian Kredit), denganperincian sebagai berikut :Halaman 14 Putusan Nomor 1183/Pdt.G/2019/PN Dps(i) Fasilitas Kredit yang diberikan Bank (Tergugat) kepada Debitur(Penggugat)Jenis Fasilitas : Kredit Rekening Koran(Revolving
sepakat membuat addendum atas Perjanjian Kredit No. 27tertanggal 11 Maret 2014 dengan memperpanjang jangka waktu danpenambahan pelapon kredit sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)sebagaimana dituangkan dalam : Akta Perjanjian Kredit No. 22 tertanggal 11Februari 2015 yang dibuat dihadapan PUTU EKA LESTARY Notaris diDenpasar (Perjanjian Kredit), dengan perincian sebagai berikut:(i) Fasilitas Kredit yang diberikan Bank (Tergugat) kepada Debitur(Penggugat)Jenis Fasilitas : Kredit Rekening Koran(Revolving
menyebutkan : Fasilitas KreditRekening Nomor 27 Rp 2.100.000.000, (Dua milyar seratus juta rupiah) danKredit Berjangka Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) sehingga yangditerima Penggugat adalah berjumlah Rp.2.600.000.000, (Dua milyar enamratus juta rupiah)Bahwakredit yang diterima oleh Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit No.27 tertanggal 11 Maret 2014 adalah sebagai berikut:(i) Fasilitas Kredit yang diberikan Bank (Tergugat) kepada Debitur(Penggugat)Jenis Fasilitas : Kredit Rekening Koran(Revolving
2015 para pihak sepakat membuataddendum atas Perjanjian Kredit No. 27 tertanggal 11 Maret 2014 denganmemperpanjang jangka waktu dan penambahan pelapon kredit sebesarRp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dituangkan dalam :Akta Perjanjian Kredit No. 22 tertanggal 11 Februari 2015 yang dibuatdihadapan PUTU EKA LESTARY Notaris di Denpasar dengan perinciansebagai berikut:(i) Fasilitas Kredit yang diberikan Bank (Tergugat) kepada Debitur(Penggugat)Jenis Fasilitas : Kredit Rekening Koran(Revolving
untukmemperbaharui atau memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit namunpermohonan Penggugat tersebut tidak bisa Tergugat kabulkan denganpertimbangan kredit Penggugat telah pernah direstrukturisasi sebelumnyayaitu dari Perjanjian Kredit awal Akta Perjanjian Kredit No. 27 tertanggal11 Maret 2014 yang dibuat dihadapan PUTU EKA LESTARY Notaris diDenpasar dengan perincian sebagai berikut :(i) Fasilitas Kredit yang diberikan Bank (Tergugat) kepada Debitur(Penggugat)Jenis Fasilitas : Kredit Rekening Koran(Revolving
TONNY KOERFANI
Tergugat:
1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Cabang Gresik
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL
55 — 22
Bahwa Pihak Pertama telah menerima fasilitas kredit dari Pihak Keduadalam bentuk Kredit Modal Kerja (KMK) dalam bentuk Rekening Koran(R/C) setor tarik Revolving sejumlah Rp. 400.000.000, (empat ratus jutarupiah) berdasarkan perjanjian kredit sebagaimana Akta Perjanjian KreditNomor 167 tanggal 25 Juni 2014 yang dibuat secara notariil dihadapan Dr.Slamet Wahjudi, SH.M.Kn, Notaris di Gresik, dan telah dilakukanbeberapa kali perubahan (addendum) sebagai berikut:a.
TOTO SUWARONTO
Tergugat:
PT.BANK MANDIRI PERSERO TBK CABANG TEBING TINGGI
91 — 11
Bahwa Penggugat pada tahun 2003 telah mendapatkan fasilitaskredit Sesual dengan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 1.Sp.TTI/001/MKTanggal 08 Januari 2003 dengan jenis kerdit KMKUmum/Revolving dariTergugat dengan jangka waktu 1 (satu)tahun hingga tahun 2004. PerjanjianKredit ini oleh Penggugat dengan kesepakatan dengan Tergugat diperpanjangtiap tahun hingga tahun 2018, dimana tiap akhir perjanjian dibuatkan addendumperjanjian;Halaman 1 dari 7 Putusan Perdata Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Tbt3.
38 — 5
Perubahan Perjanjian Kredit No.1424/0536/7770/06, tanggal 8 September 2006, dengan jangka waktukredit terhitung sejak 24 April 2006 sampai dengan 24 April 2007, danmendapat Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yaitu sejumlah Rp.4.750.000.000, (Empat milyar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah),dengan agunan/jaminan sebagaimana tersebut pada PerubahanPerjanjian Kredit No. 0536/0781/7770/06, akan tetapi pada Perjanjian iniPenggugat mendapatkan tambahan fasilitas kredit berupa Fasilitas TimeLoan Revolving
(Satu milyar enam ratus juta Rupiah), jangka waktu kredit terhitung sejaktanggal 8 September 2006 dan berakhir pada tanggal 8 Maret 2007,dengan persyaratan Time Loan berupa menyerahkan WithdrawalApplication (WA) serta penarikan Time Loan Revolving Maksimal 70 %(Tujuh puluh Persen) dari nilai WA atau maksimal senilai Rp.1.600.000.000, (Satu milyar enam ratus juta Rupiah;Perubahan' ketiga dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.0861/1424/7770/07, tanggal 27 April 2007, dengan jangka waktu kreditterhitung
KecamatanParongpong, Desa Sariwangi, setempat dikenal Blok Lembur Tengah,seluas 160 M2, atas nama Wawan Setiawan, dan Sertifikat Hak Milikatas tanah dan bangunan No. 02005/Desa/Kelurahan Sariwangi, terletakdi Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Parongpong,Desa/Kelurahan Sariwangi, setempat dikenal sebagai Kav. 40 BlokDago, seluas 358 M2, atas nama Wawan Setiawan; Kemudianberdasarkan Perubahan Perjanjian ini, Penggugat mendapatkantambahan fasilitas kredit berupa Fasilitas Time Loan Revolving
, denganjumlah pokok tidak melebihi Rp 3.500.000.000, (Tiga milyar lima ratusjuta Rupiah), jangka waktu kredit terhitung sejak tanggal 24 April 2008dan berakhir pada tanggal 24 juli 2008, dengan persyaratan Time Loanberupa menyerahkan Withdrawal Application (WA) serta penarikan TimeLoan Revolving dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp3.500.000.000, (Tiga milyar lima ratus juta Rupiah);Perubahan kelima dengan Perubahan Perjanjian Kredit No.1308/0862/7770/08, tanggal 24 Juli 2008, dengan jangka
waktu kreditterhitung sejak 24 April 2008 sampai dengan 24 Oktober 2008, danmendapat Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yaitu sejumlah Rp.6.500.000.000, (Enam milyar lima ratus juta Rupiah), dengan agunan/jaminan yang sama seperti tersebut pada Surat PemberitahuanPemberian Kredit No. 01760/W01/08, sementara untuk fasilitas kreditberupa Fasilitas Time Loan Revolving berubah, yaitu menjadi denganjumlah pagu kredit tidak melebihi Rp 2.500.000.000, (Dua milyar limaratus juta Rupiah), dengan persyaratan
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan PT. Bank Mandiri Pesreo Tbk Cabang Medan
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
60 — 33
Bahwa tujuan penggunaan kredit adalah tambahan modal kerja debitur(Penggugat) dalam usaha pakaian wanita dan kredit dalam perjanjian inibersifat Non Revolving;3.
Bahwa berdasarkan permohonan fasilitas kredit yang diajukan olehPENGGUGAT pada tanggal 15 Desember 2011,TERGUGAT telahmenyetujui permohonan PENGGUGAT tersebut dengan syarat danketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Penawaran PemberianKredit (SPPK) Nomor BBC.MDN/SPPK/1139/2011 tanggal 22Desember 2011 yang merupakan persetujuan untuk memberikanfasilitas Kredit Modal Kerja yang bersifat revolving ;b.
Selain itu juga disepakati perubahan sifat kreditmenjadi Non Revolving, limit kredit tetap dan suku bungaberubah menjadi 13,25% dan perpanjangan jangka waktu kreditsampai dengan 2 April 20187) Addendum VII tanggal 27 September 2018 tentangrestrukturisasi kredit berupa penjadwalan kembali pembayarankewajiban atas fasilitas kredit PENGUGAT denganperpanjangan jangka waktu kredit sampai dengan 2 April 2020..
BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO
Tergugat:
Didi Sadeli
123 — 72
Putusan No. 545/Pdt.G/2019/PN.TNG: Rp. 400.000.000,00, (lima ratus jutarupiah): Rp. 15.866.667, (Sembilan belas jutatujuh ratus dua puluh dua ribu tigaratus rupiah): Modal Kerja usaha dagang sayurmayur: Kredit Modal Kerja Kredit UsahaRakyat (KMK KUR)Non Revolving: 36 (tiga puluh enam) Bulan atau 3(tiga) Tahun1%. eenmaligh dari plafon kredit yangdibayarkan sebelum akad kredit14.00 % p.a adjustable rate pertahun(Sewaktuwaktu dapat berubah sesualdengan ketentuan Bank)Bunga diperhitungkan secara efektifterhadap
368 — 231
NPA dengan Kantor Wilayah PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Palembang adalahmerupakan Join Financing Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) RodaDua dengan sistem Revolving (plafond kredit yang sudah dibayar ataudilunasi bisa dipergunakan kembali untuk pemberian kredit)sedangkan berdasarkan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) 84tanggal 23 Oktober 2007 merupakan Join Financing Kredit KendaraanBermotor (KKB) Roda Dua dengan sistem tidak Revolving (plafondkredit yang sudah dibayar atau dilunasi tidak
NPA dengan Kantor Wilayah PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk Palembang adalahmerupakan Join Financing Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) RodaDua dengan sistem Revolving (plafond kredit yang sudah dibayar ataudilunasi bisa dipergunakan kembali untuk pemberian kredit)sedangkan berdasarkan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) 8425tanggal 23 Oktober 2007 merupakan Join Financing Kredit KendaraanBermotor (KKB) Roda Dua dengan sistem tidak Revolving (plafondkredit yang sudah dibayar atau dilunasi tidak
I Gede Putra Aditya
Tergugat:
PT. Bank Mandiri Persero, Tbk Cabang Denpasar
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana
52 — 28
. : Rekening pinjaman eksisting yang semula Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) jenis kredit KMK Umum (M21) dan sifat kredit KMK Revolving dan Rekening pinjaman baru dengan limit sebesat Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) jenis kredit KMK WO1 dan sifat kreditKMK Non Revolving yang dituangkan dalam Adendum Il (Kedua)Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
Terbanding/Tergugat I : PT BANK MANDIRI PERSERO TBK CABANG MEDAN
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Medan
43 — 27
Bahwa berdasarkan permohonan fasilitas kredit yang diajukan olehPenggugat pada tanggal 9 Desember 2011, Tergugat telahhalaman 10 dari 51 halaman Putusan nomor 331/Pdt/2019/PT MDNmenyetujui permohonan Penggugat tersebut dengan syarat danketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Penawaran PemberianKredit (SPPK) No BBC.MDN/SPPK/004/2012 tanggal 4 Januari 2012yang merupakan persetujuan untuk memberikan fasilitas KreditModal Kerja yang bersifat revolving ;1)2)3)Bahwa Penggugat telah menyetujui selurun
syarat danketentuan yang terdapat dalam SPPK tersebut yang dibuktikandengan ditandatanganinya SPPK tersebut oleh Penggugat.Selanjutnya SPPK tersebut dituangkan dalam Perjanjian KreditModal Kerja Revolving Nomor CRO.MDN/006/KMK/2012tanggal 4 Januari 2012 yang dilegalisasi oleh Yanti, SH, Notarisdi Medan Nomor 546/Leg/I/2012 (triplo) pada tanggal 4 Januari2012, untuk tujuan modal kerja untuk usaha industri furnituredengan limit kredit Rp. 3.200.000.000,00 (tiga miliar dua ratusjuta Rupiah), jangka
menjadi Rp. 3.600.000.000, (tiga miliar enamratus juta rupiah)g) Addendum VII tanggal 2 Desember 2016 tentangperpanjangan jangka waktu kredit sampai dengan 16Desember 2017.4) Bahwa berdasarkan Addendum VII (Ketujuh) tanggal 2Desember 2016 Perjanjian Kredit Modal KerjaCRO.MDN/O06/KMK/2012 tanggal 4 Januari 2012, disepakatiperubahan syarat syarat dan ketentuan Perjanjian Kredit,antara lain sebagai berikut :a) Limit kredit menjadi Rp. 3.600.000.000,00 (tiga milyar enamratus juta Rupiah) ;b) Sifat kredit revolving
Bahwa sehubungan dengan Penggugat mempunyai 2 fasilitas KreditModal Kerja pada TERGUGAT yaitu Perjanjian Kredit Modal Kerja Revolving Nomor CRO.MDN/006/KMK/2012 tanggal 4 Januari 2012yang dilegalisasi oleh Yanti, SH, Notaris di Medan Nomor546/Leg/I/2012 (triplo) pada tanggal 4 Januari 2012 dan PerjanjianKredit Modal Kerja yang bersifat non revolving berdasarkan PerjanjianKredit Modal Kerja No.
125 — 143
tertanggal 20 Juli 1993 nomor 152 Jo.Addendum Perjanjian Kredit Revolving tertanggal 7 Juli 1994 nomor49 Jo.
Perjanjian Kredit Revolving nomor 65 tertanggal 2181995,yang ketiganya dibuat dihadapan Esther Daniar Iskandar, SH., Notarisdi jakarta, Jo. Perubahan Perjanjian Kredit Revolving No. AddVPKR/65/95 tanggal 7 Oktober 1996, Jo. Perubahan PerjanjianPinjaman Uang Jangka Pendek No.
Bahwa selanjutnya Penggugat selaku Direktur Utama Tergugat Ilmenandatangani Perubahan Perjanjian Kredit Revolving No. ADD2/PKR/65/95 (Addendum) pada tanggal 12 Maret 1997, yang isinyapada pokoknya:a. Tergugat I menyetujui permohonan perpanjangan jangka waktudari Tergugat Il;b. Jangka waktu pinjaman adalah terhitung sejak tanggal 1 Juli1995 sampai dengan tanggal 1 Desember 1997;e.
Pertama(Perjanjian Pinjaman UangJangka Pendek)Fasilitas Pinjaman yang Kedua(Perjanjian Kredit Revolving) Akta Perjanjian Pinjaman Uang No.150 tertanggal 20 Juli 1993 Jo.Perjanjian Pinjaman Uang No. 47tertanggal 7 Juli 1994 Jo.Addendum atas PerjanjianPinjaman Uang No.ADD/15/PPU/95 tertanggal 24Februari 1995 Jo.
Fasilitas Pinjaman yang Kedua (Perjanjian Kredit Revolving)sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) sesuai AktaPerjanjian Kredit Revolving No. 152 tertanggal 20 Juli 1993, yangpada tanggal 21 Agustus 1995 telah menurunkan jumlah fasilitaspinjaman sehingga menjadi sebesar Rp.500.000.000, denganjangka waktu pinjaman terhitung sejak tanggal 1 Juli 1995sampai dengan tanggal 1 Desember 1997 sebagaimanaPerubahan Perjanjian Kredit Revolving No.
55 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perubahan Perjanjian Kredit Nomor1424/0536/7770/06, tanggal 8 September 2006, dengan jangka waktukredit terhitung sejak 24 April 2006 sampai dengan 24 April 2007, danmendapat Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yaitu sejumlahRp4.750.000.000,00 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah),dengan agunan/jaminan sebagaimana tersebut pada PerubahanPerjanjian Kredit Nomor 0536/0781/7770/06, akan tetapi padaPerjanjian ini Penggugat mendapatkan tambahan fasilitas kredit berupaFasilitas Time Loan Revolving
, atasnama Wawan Setiawan; Kemudian berdasarkan Perubahan Perjanjianini, Penggugat mendapatkan tambahan fasilitas kredit berupa FasilitasTime Loan Revolving, dengan jumlah pokok tidak melebihiRp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), jangka waktukredit terhitung sejak tanggal 24 April 2008 dan berakhir pada tanggal24 Juli 2008, dengan persyaratan Time Loan berupa menyerahkanWithdrawal Application (WA) serta penarikan Time Loan Revolvingdengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp3.500.000.000,00
lima ratus juta rupiah);Perubahan kelima dengan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor1308/0862/7770/08, tanggal 24 Juli 2008, dengan jangka waktu kreditterhitung sejak 24 April 2008 sampai dengan 24 Oktober 2008, danmendapat Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) yaitu sejumlahRp6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah), denganagunan/jaminan yang sama seperti tersebut pada Surat PemberitahuanPemberian Kredit Nomor 01760/W01/08, sementara untuk fasilitaskredit berupa Fasilitas Time Loan Revolving
Nomor 815 K/Pdt/2017Fasilitas Time Loan Revolving telah dibayarkan Penggugat kepadaTergugat sebesar Rp/15.139.497,92 (tujuh ratus lima belas juta seratustiga pulunh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh tujun komasembilan puluh dua Rupiah), sehingga total bunga yang telah dibayarkanPenggugat seluruhnya adalah sebesar Rp4.654.100.615,93 (empat miliarenam ratus lima puluh empat juta seratus ribu enam ratus lima belas komasembilan puluh tiga rupiah);Bahwa dengan demikian pinjaman Penggugat kepada
55 — 27
Susy Herawati kepada Tergugat III untuk dijadikansebagai jaminan hutang kepada Tergugat IV berupa fasilitas kreditRekening Koran sebesar Rp. 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah) danfasilitas Revolving Credit Facility sebesar Rp.3.000.000.000 ( tga milyarrupiah ) ditambah penambahan hutang sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satumilyar rupiah ) sebagaimana Akta Perjanjian Kredit no. 2 tertanggal 02 Juli2012 . juncto Perubahan Perjanjian Kredit no. 49 tertanggal 14 Januari2013 ;Bahwa dengan diserahkannya sertifikat
Susi HerawatTergugat Ill, untuk dijadikan sebagai jaminan Hutang kepada Tergugat IVHalaman 7 Putusan No. 533/Pdt/2015/PT SMGberupa fasilitas Kredit Rekening Koran sebesar Rp. 3.000.000.000 ( tigamilyar rupiah ) dan Fasilitas Revolving Credit Facility sebesar Rp.3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ) ditambah penambahan hutangsebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) sebagaimana AktaPerjanjian Kredit No.2 tertanggal 02 Juli 2012, juncto PerubahanPerjanjian Kredit No.49 tertanggal 14 Januari 2013
125 — 22
Bahwa Tergugat telah menerima fasilitas Kredit Modal Kerja (KMkK) Non Revolving dari Tergugat Ill sesuai Perjanjian Kredit No. CRO.BDL/0238/KMK/2014 tanggal 24 Desember 2014 jo Addendum tanggal 23April 2015 dengan limit kredit sebesar Rp. 500.000.000, (Lima ratus jutaHalaman 7 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 134/Pdt.G/2016/PN Tjkrupiah), yang dipergunakan untuk tambahan modal kerja jual beli hasilbumi (karet)..
Bahwa hubungan hutang piutang terjadi antara Tergugat dengan Tergugatlll sesuai Perjanian Kredit Modal Kerja Non Revolving No.CRO.BDL/0238/KMK/2014 tanggal 24 Desember 2014 jo Addendum (pertama) tanggal 23 April 2015, dengan limit kredit sebesar Rp.500.000.000, (Lima ratus juta rupiah), yang dipergunakan untuk TambahanModal Kerja Jual Beli Hasil Bumi (Karet).b.
38 — 20
Bank Universal cabangSurabaya kepada Tergugat Rekonpensi, sesuai dengan AktaPerjanjian Kredit Revolving Reguler ( Dealer Financing )No. 132 tanggal 16 Desember 1994 Jo.Perjanjian Addendum No. 012/PRRDF/SBY/III/96 tanggal19 Maret 1996 Jo. Perjanjian Perubahan/TambahanTerhadap Perjanjian Kredit Revolving Reguler DealerFinancing No. 016/PRRDF; PTC/SBY/IX/96 tanggal 23September 1996 Jo.
Perjanjian Perubahan TerhadapPerjanjian Kredit Revolving Reguler Dealer Financing No.039/PRRDF/SBY/XI/96 tanggal 15 Nopember 1996 Jo.Perjanjian Kredit No. 040/PTC, PRR/SBY/XI/96 tanggal 15Nopember 1996 Jo. Perjanjian Perubahan' TerhadapPerjanjian Kredit Revolving Reguler ( Dealer Financing )No. 123/Comm/DF/SBY/97 tanggal 7 Oktober 1997 ;325. Bahwa addendumaddendum yang timbul setelah AktaPerjanjian Kredit Revolving Reguler ( Dealer Financing ) No. 132tanggal 16 Desember 1994 Jo.
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menurut Akta Perjanjian Kredit (Revolving Loan) tanggal 26 Juli 2004Nomor 76 yang telah dibuat didepan Ngestirini Basoeki, S.H. Notaris di Jakarta(Turut Tergugat !)
yang beserta ini dilampirkan photocopynya sebagai alat buktipermulaan berupa surat bertanda P1, antara Penggugat disatu pihak denganTergugat dilain pihak, telah sepakat/menyetujui bahwasanya Tergugat berjanjiuntuk memberikan kredit kepada para Penggugat atau sama halnya paraPenggugat menyetujui untuk menerima kredit dari Tergugat sebanyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Bahwa berikutnya berdasarkan maksud dan tujuan yang sama seperti tersebutdiatas, manurut Akta Perjanjian Kredit (Revolving
Salinan Akta Perjanjian Kredit (Revolving Loan) Nomor 76, tanggal26 Juli, dibuat dihadapan Ngestirini Basuki, SH. Notaris di Jakarta(Turut Tergugat dalam konvensi);4.2. Salinan Akta Perjanjian Kredit (Term Loan) Nomor 77, tanggal 26 Juli,dibuat dihadapan Ngestirini Basuki, SH. Notaris di Jakarta (TurutTergugat dalam konvensi);4.3. Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) Nomor RL/1740/RO/2005/HW, tanggal 25 Juli 2005;4.4.
Salinan Akta Perjanjian Kredit (Revolving Loan) Nomor 76, tanggal26 Juli, dibuat dihadapan Ngestirini Basuki, SH. Notaris di Jakarta(Turut Tergugat dalam konvensi);2.2. Salinan Akta Perjanjian Kredit (Term Loan) Nomor 77, tanggal26 Juli, dibuat dihadapan Ngestirini Basuki, SH. Notaris di Jakarta(Turut Tergugat dalam konvensi)2.3. Perjanjian Perpanjangan Kredit (Perorangan) Nomor RL/17407RO/2005/HW, tanggal 25 Juli 2005;2.4.
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI PERSERO TBK Regional Wholesale Credit Recovery Medan
42 — 17
Berdasarkan kesepakatan PENGGUGATdengan TERGUGAT, ketentuan mengenai agunan kredit diubahsehingga agunan kredit yang merupakan jaminan atas pelunasanhutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Investasi ini jugamenjadi agunan kredit untuk menjaminan pelunasan hutang PerjanjianKredit Modal Kerja berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.18 Perjanjian Kredit Modal Kerja Non Revolving No.CDO.MDN/610/KMK/2015 tanggal 24 Juli 2015 (cross collateral) dandengan ketentuan apabila fasilitas Kredit
kemudian direstrukturisasi berdasarkan Addendum II tanggal28Desember 2016 Perjanjian Kredit Investasi No.CDO.MDN/278/KI/2015 dengan syarat dan ketentuan yang telahHalaman 5 dari 29 halaman Putusan Perdata Nomor 249/Pdt/2019/PT MDNdisepakati dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit yang kedua ini disepakatibahwa bunga kredit menjadi 12% pertahun dan jangka waktu kreditdiperpanjang sampai tanggal 20 April 2020.2) Akta No. 18 Perjanjian Kredit Modal Kerja Non Revolving
Bahwa syarat dan ketentuan terhadap fasilitas kredit yang telah diberikanoleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT telah disepakati dalam Syarat syarat Umum Perjanjian Kredit, Akta No. 17 Perjanjian Kredit Investasi No.CDO.MDN/278/KI/2015 tanggal 16 April 2015 dan Akta No. 18 PerjanjianKredit Modal Kerja Non Revolving No. CDO.MDN/610/KMK/2015 berikutaddendum addendumnya.
35 — 23
KONVENSI:
Dalam eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugatyang tidak membayar seluruh kewajiban pembiayaan atas dasar Akad Qardh No. 09/KC-MKS/QARDH/FS/01/2017, Akad Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah Nomor 37, Akad Musyarakah Pembiayaan Modal Kerja Revolving
Pembanding/Penggugat II : GOLDA HOSARI SIMANJUNTAK
Pembanding/Penggugat III : KATRIN MARISSA S
Pembanding/Penggugat IV : NOVITA HASIANI SIMANJUNTAK
Terbanding/Tergugat I : BALAI HARTA PENINGGALAN MEDAN
Terbanding/Tergugat II : PT BANK MANDIRI
Terbanding/Tergugat III : CIPTO WINNER SIMANJUNTAK
61 — 32
Bahwa menurut pasal 4 Perjanjian Kredit Modal Kerja (Revolving)NOMOR :RO1.MDN/0171/KMK/2017 Tanggal 30 Maret 2017 Nomor :22.yang dibuat oleh Kantor Notaris Rosana Lubis,SH menyatakan bahwaMenyerahkan Surat Kuasa dari Pemilik agunan yaitu MATIUR IRANITAMBUNAN beserta suami, pada pasal 4 ini telah tegas menyatakanbahwa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Periuk No.38 Medanbukanlah merupakan milik (asset) dari PT.
Bank Mandiri), berdasarkan PerjanjianKredit Modal Kerja Revolving, Nomor : RO1.MDN/0171/KMK/2017, tertanggal30 Maret 2017, yang dibuat dihadapan Rosana Lubis, SH, Notaris di KotaMedan.7. Bahwa atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan PeriukNo. 38, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, KotaMedan telah menjadi jaminan terhadap pinjaman PT. Pro MekanikaIndonusa, yang kemudian PT.
Bank Mandiri), berdasarkanPerjanjian Kredit Modal Kerja Revolving, NomorRO1.MDN/0171/KMK/2017, tertanggal 30 Maret 2017, yang dibuatdihadapan Rosana Lubis, SH, Notaris di Kota Medan;Halaman 32 dari 45 Halaman Putusan Nomor 237/Pdt/2021/PT MDN4. Bahwa atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan PeriukNo. 38, Kelurahan Sei Putin Tengah, Kecamatan Medan Petisah, KotaMedan telah menjadi jaminan terhadap pinjaman PT.
Pro Mekanika Indonusa kepada Termohon Banding IIdahulu Tergugat Il, berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja Revolving,Nomor : RO1.MDN/0171/KMK/2017, tertanggal 30 Maret 2017, yang dibuatdihadapan Rosana Lubis, SH, Notaris di Kota Medan, selanjutnya TermohonBanding II dahulu Tergugat II selaku kreditor separatis/Pemegang HakTanggungan mempunyai hak untuk melakukan lelang eksekusi haktanggungan sendiri dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelahdimulainya keadaan insolvensi, namun sampai
Tanggungan Peringkat (Pertama)No. 03073/2017 tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satumilyar Rupiah) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medanberdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 26/2017 tanggal 7April 2017 yang dibuat oleh Rosana Lubis, SH, Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) di Medan untuk menjamin pelunasan fasilitas kredit PTPro Mekanika Indonusa kepada Terbanding II berdasarkan AktaHalaman 36 dari 45 Halaman Putusan Nomor 237/Pdt/2021/PT MDNPerjanjian Kredit Modal Kerja Revolving