Ditemukan 2269 data
33 — 16
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 149ayat (1) R.Bg. telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa danmemutus perkara ini tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan;Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli figih yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaj Juz X halaman 164 yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim, disebutkan
49 — 20
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 149ayat (1) R.Bg. telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa danmemutus perkara ini tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan;Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli figih yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaj Juz X halaman 164 yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim, disebutkan
57 — 8
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 149ayat (1) R.Bg. telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa danmemutus perkara ini tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan;Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli figih yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaj Juz X halaman 164 yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim, disebutkan
47 — 5
Hal ini sesuai pula dengan pendapat ahli fighi yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaj juz X halaman 164 yang Majelis Hakim mengambil alih sebagaipendapat sendiri sebagai berikut :Artinya : Memutuskan perkara terhadap Tergugat yang tidak hadir adalah boleh jika adabukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPenggugat agar dapat kembali membina rumah tangga bersama Tergugat, sebagaimana yangdikehendaki oleh Pasal 155 R.Bg dan Pasal 39 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang
9 — 4
., gugatanPenggugat dikabulkan tanpa hadirnya pihak Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli fighi yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaz juz X halaman 164 yang majelis mengambil alin sebagaipendapat sendiri, telah disebutkan sebagai berikut :diy ale culS yl gle Gil We slaallArtinya : Memutuskan perkara terhadap Tergugat yang tidak pernahhadir adalah boleh, jika ada bukt.Menimbang, bahwa karena perceraian ini terjadi atas inisiatif pihak istridalam bentuk cerai gugat, maka pengadilan
11 — 7
., gugatanPenggugat dikabulkan tanpa hadirnya pihak Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli fighi yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaz juz X halaman 164 yang majelis mengambil alin sebagaipendapat sendiri, telah disebutkan sebagai berikut :din ale wil yl pb Ulel We slaallArtinya : Memutuskan perkara terhadap Tergugat yang tidak pernahhadir adalah boleh, jika ada bukt.Menimbang, bahwa karena perceraian ini terjadi atas inisiatif pihak istridalam bentuk cerai gugat, maka pengadilan
49 — 19
Hal ini sesuai puladengan pendapat ahli fighi yang tercantum dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juzX halaman 164 yang Majelis Hakim mengambil alin sebagai pendapatsendiri sebagai berikut:digs Agls CUS Gf jile quilall le Lil!
32 — 6
., gugatanPenggugat dikabulkan tanpa hadirnya pihak Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli fighi yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaz juz X halaman 164 yang majelis mengambil alih sebagaipendapat sendiri, telah disebutkan sebagai berikut :diy ale cul yl ile Gell Gle sLaallHim. 12 dari 15 Hlm. Put. No.0523/Pdt.G/2018/PA.
36 — 17
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 149Halaman 9 dari 18 hal Putusan Nomor 9/Padt.G/2022/PA.Kp.ayat (1) R.Bg. telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa danmemutus perkara ini tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan;Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli figih yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaj Juz X halaman 164 yang
48 — 12
., oleh karenanyatelah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkaraini tanpa hadirnya Termohon (verstek);Halaman 8 dari 18 halaman Putusan Nomor 62/Pdt.G/2021/PA.KpMenimbang bahwa menurut pendapat ahli figih yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaj Juz X halaman 164 yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim, disebutkan sebagai berikut:ain ale culS y ule Clell le sLaallArtinya: Memutuskan perkara terhadap orang gaib adalah boleh, jika ada bukti.Menimbang bahwa meskipun
12 — 7
., gugatanPenggugat dikabulkan tanpa hadirnya pihak Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli fighi yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaz juz X halaman 164 yang majelis mengambil alin sebagaipendapat sendiri, telah disebutkan sebagai berikut :diy ale culS yl ul Gil We slaallArtinya : Memutuskan perkara terhadap Tergugat yang tidak pernahhadir adalah boleh, jika ada bukt.Menimbang, bahwa karena perceraian ini terjadi atas inisiatif pihak istridalam bentuk cerai gugat, maka pengadilan
15 — 6
melanjutkan pemeriksaan perkaraini secara kontradiktoir, sehingga perka a quo dapat diputus secarakontradikotoir, hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 350K/Put/1984 Tanggal 08 Januari 1986, dan sesuai pula denganketentuan pasal 212 Rv yang menyatakan "jika seseorang semula hadir padasidang yang lalu, tetapi kKemudian pada sidang berikutnya tidak hadir, makaperkara tersebut dapat diputus secara kontraaiktor.Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli fiqgnh yang tercantum dalamkitab Tuhfatul
36 — 19
Hal ini sesuai pula dengan5pendapat ahli figih yang tercantum dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz Xhalaman 164 yang Majelis Hakim mengambil alin sebagai pendapat sendirisebagai berikut: 2 vn ren nn nn nnn nec eeAin ale Culs G Sle Gill!
76 — 23
rohmahsebagaimana dimaksud dalam surat arRum ayat 21 sangat sulit diwujudkan;Menimbang, bahwa kondisi tersebut telah sejalan dengan maksudyurisprudensi Nomor:379 K/ AG/1995 tanggal 26 Maret 1997, yang intinyamenyatakan Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak adaharapan untuk dapat hidup rukun kembali, maka rumah tangga tersebut terbuktitelah retak dan pecah;Menimbang, bahwa Hakim mengambil pendapat ahli figih sebagaipendapat sendiri dalam memutus perkara ini, sebagaimana terumus dalamkitab Tuhfatul
12 — 5
., gugatanPenggugat dikabulkan tanpa hadirnya pihak Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli fighi yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaz juz X halaman 164 yang majelis mengambil alin sebagaipendapat sendiri, telah disebutkan sebagai berikut :diy ale cul yl ule Gill We slaallArtinya : Memutuskan perkara terhadap Tergugat yang tidak pernahhadir adalah boleh, jika ada bukt.Menimbang, bahwa karena perceraian ini terjadi atas inisiatif pihak istridalam bentuk cerai gugat, maka pengadilan
21 — 10
Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg, serta sesuaipula dengan pendapat ahli figih yang tercantum dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz Xhalaman 164 yang Majelis Hakim mengambil alih sebagai pendapat Majelis yangberbunyi:figs gle CAS Ge COU le LindlArtinya: Memutuskan perkara terhadap Tergugat yang tidak hadir adalah bolehjika ada bukti;Menimbang, bahwa perkara a quo masuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan
16 — 3
., gugatanPenggugat dikabulkan tanpa hadirnya pihak Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli fighi yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaz juz X halaman 164 yang majelis mengambil alin sebagaipendapat sendiri, telah disebutkan sebagai berikut :diy ale culS yl le Gil We slaallArtinya : Memutuskan perkara terhadap Tergugat yang tidak pernahhadir adalah boleh, jika ada bukt.Menimbang, bahwa karena perceraian ini terjadi atas inisiatif pihak istridalam bentuk cerai gugat, maka pengadilan
57 — 9
., oleh karenanyatelah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkaraini tanpa hadirnya Termohon (verstek);Halaman 6 dari 15 halaman Putusan Nomor 48/Pdt.G/2021/PA.KpMenimbang bahwa menurut pendapat ahli figih yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaj Juz X halaman 164 yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim, disebutkan sebagai berikut:ain ale culS y ule Clell le sLaallArtinya: Memutuskan perkara terhadap Termohon yang tidak hadir adalahboleh, jika ada bukti.Menimbang
37 — 27
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 149ayat (1) R.Bg. telah cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa danmemutus perkara ini tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.Bg.yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkansepanjang berdasarkan hukum dan beralasan;Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli figih yang tercantum dalamkitab Tuhfatul Muhtaj Juz X halaman 164 yang diambil alih sebagai pendapatMajelis Hakim, disebutkan
13 — 8
Hal ini sesuai pula denganpendapat ahli fighi yang tercantum dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juz X halaman 164 yangMajelis Hakim mengambil alih sebagai pendapat sendiri sebagai berikut :Artinya : Memutuskan perkara terhadap Tergugat yang tidak hadir adalah boleh jika adabukti;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPenggugat agar dapat kembali membina rumah tangga bersama Tergugat, sebagaimana yangdikehendaki oleh Pasal 155 R.Bg dan Pasal 39 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang