Ditemukan 321654 data
45 — 2
Menolak gugatan Penggugat ;-----------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat ;----------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah)
majelis hakim, bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugattidak terjadi perselisihan / percekcokan yang terus menerus sebagaimana dimaksuddalam pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun 1975 Juncto Pasal 116 huruf f KompilasiHukum Islam di Indonesia ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan halhal di atas, maka alasanperceraian Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 19 huruf f, PP No. 9 tahun1975 Juncto Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, oleh karena ituMajelis Hakim memutuskan : Menolak
gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa segala apa yang telah dipertimbangkan dalam Konpensi,adalah sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian Rekopensi ini;Menimbang, bahwa gugatbalik dari Penggugat (PENGGUGAT ) kepadaTergugat (TERGUGAT ), adalah sebagai berikut ;1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan rekonpensi Penggugat ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarseluruh biaya perkara ini sebesar Rp.516.000, (Lima ratus enam belas ribu rupiah);Demikianlah, putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Blitar pada hariSelasa tanggal 30 Nopember 2010 M. bertepatan dengan tanggal 23 Dzulhiyjah 1431 H,oleh kami Drs.H.ROMDLONI sebagai Hakim Ketua Majelis, H.MUH.AFANDLSH..11dan Dra.SITI
97 — 41
DALAM KONVENSI ; ----------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi ; ----------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara ; ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya ; ---------------------------------DALAM REKONVENSI ; ---
-------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ; ------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; ----------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidakGapat Giteriina 5 == === ms nan i cinerea cnisemiommnn3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ; Dalam Pokok Perkata ; 22222 22> non oon one one nnn nnn ee1. Bahwa, dalam pokok perkara ini Tergugat menolak dengan tegas dalildalilGugatan Penggugat kecuali yang diakui dalam Jawaban Tergugat ; 2.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyatidak dapat diterima ; 222 een ne nen nne2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ; Dalam RekonpensSi ; =" 7= 022 on eno1. Bahwa, apa yang terurai dalam pokok perkara tersebut diatas mohonkesemuanya terulang kembali dalam dalil rekonpensi ini ; 2.
27 — 4
MENGADILI:Dalam Eksepsi: ---------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Kuasa Tergugat II; ----------------------------------------------------Dalam Provisi;-------------------------------------------------------------------------------------Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara: ---------------------------------------------------------------------------1.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 846.000 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
131 — 16
MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi PelawanDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Turut Terlawan tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini taksir sebesar Rp1.946.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah)
Menolak Gugatan Perlawanan dari Pelawan terkait dengan Permohonan EksekusiNomor : 01 / Eks / 2016 / PN. Tig tersebut atau setidak tidaknya menyatakan tidakdapat diterima (niet ont vankelyke verklaard) ;2.
dapat membuktikan gugatannya maka seluruhpetitum gugatan Pelawan haruslah ditolak;Menimbang, bahwa karena itu gugatan Pelawan harus ditolak dan Majelis Hakimtidak perlu lagi mempertimbangkan lebih lanjut alatalat bukti lain yang diajukan Terlawandan Turut Terlawan;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Pelawan ditolak, maka Pelawanharusdihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 180 HIR dan pasalpasal lain dalam Hir dan peraturanperaturanlain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM PROVISI Menolak
gugatan Provisi PelawanDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Turut Terlawan tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini taksirsebesar Rp1.946.000,00 (satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Tulungagung, pada hari Rabu) 18 Agustus 2016 oleh Majelis Hakim , yang ditunjukberdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan
18 — 7
MENGADILIDALAM PROVISI ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000 (enam ratus satu ribu rupiah)
TERGUGAT II yang mewakili PARA TERGUGATmemohon kepada Majelis Hakim agar menolak gugatan dariPENGGUGAT2. Memohon kepada Majelis Hakim untuk menerimaJawaban dari TERGUGAT II yang mewakili PARA TERGUGATterhadap gugatan PENGGUGAT3. TERGUGAT Il yang mewakili PARA TERGUGATmemohon kepada Majelis Hakim untuk membebani biaya perkaraini kepada PENGGUGAT4.
diatas, MajelisHakim berpendapat gugatangugatan Penggugat tidak dapat dibuktikan karena itudinyatakan ditolak;Menimbang bahwa terhadap gugatangugatan lainnya yang berkaitan eratdengan gugatan pokok, dinyatakan ditolak;Menimbang bahwa Penggugat dinyatakan kalah maka dihukum untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;Mengingat hukum dan undangundang yang bersangkutan, khususnya Pasal1243 KUHPerdata dan pasalpasal lainnya sehubungan dengan itu.MENGADILIDALAM PROVISI ;e Menolak
gugatan provisi untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000(enam ratus satu ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada hariSelasa tanggal 17 Juni 2014 oleh H.M.
92 — 28
MENGADILIDALAM KONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
yang sempurna dan dimohon kepada Bapak/Ibu MajelisHakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan yangdapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (UIT VOER BAAR BIJVOORRAAD VER KLAARD) meskipun ada VERZET, Banding atauKasasi.e Berdasarkan alasanalasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, mohonkepada Majelis Hakim agar dapat membuat keputusan yang amarnya sebagaiberikut :MENGADILIPRMAIRDALAM POKOK PERKARA A DALAM KONVENSIB1Menerima jawaban Tergugat untuk seluruhnya.2 Menolak
gugatan Penggugat I, IJ, dan III untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSIMengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat dr/ Tergugat dk, untukseluruhnya.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua suratsurat yang menjadibukti dan dasar hukum Penggugat dr/ Tergugat dk dalam perkara ini.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CONSERVATOIR BESLAG)yang telah diletakkan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak terutamaSebidang tanah berikut rumah milik Tergugat I dr/Penggugat I dk yangterletak di Perumahan Wira
Rekonvensi/TergugatKonvensi harus ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi ditolak seluruhnya, sedangkan gugatan rekonvensi juga dunyatakan ditolakseluruhnya maka maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untukmembayar biaya perkara ini;Memperhatikan Pasal 157 RBg/Pasal 132a HIR dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;Halaman 33 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2015/PN RapMENGADILIDALAM KONVENSI Menolak
gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 941.000,(sembilan ratus empat puluh satu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Rantauprapat, pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2015, oleh kami,Zulfadly, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, M.
153 — 106
MENGADILI :DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat.DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.601.000,- (dua juta enam ratus satu ribu rupiah).
92 — 20
DALAM KONPENSI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para tergugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum para penggugat konpensi / para tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.666.000,00 (enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
24 — 9
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Konvensi;
DALAM REKONVENSI
Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp675.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
90 — 7
MENGADILI
Dalam Konvensi :
Menolak gugatan konvensi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
90 — 57
MENGADILI:DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.146.000,-(dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah)
79 — 29
MENGADILI:DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebesar Rp. 2.356.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau menyatakan tidak dapatditerima.2.
sebelum putusan akhir dijatuhkan.Menimbang, bahwa dasar hukum pengaturan Putusan Provisi tidak diatursecara tegas, melainkan secara implisit dalam Pasal 180 ayat (1) Het HerzieneIndlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari gugatan Penggugat,Majelis tidak menemukan adanya hal yang bersifat eksepsional atau mendesakyang memerlukan adanya putusan provisi, dengan demikian Majelis beralasanmenurut hukum untuk menolak
gugatan provisi Penggugat seluruhnya;DALAM EKSEPSI :Menimbang, bahwa setelah Majelis mempelajari jawaban dari Tergugat ,Tergugat Il dan dari Tergugat Ill, Majelis berpendapat dari selurun Tergugattersebut yang mengajukan eksepsi adalah Tergugat dan Tergugat Ill, sehinggaHalaman 35 dari 43 Putusan Perdata Gugatan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN.Kpgsebelum Majelis mempertimbangkan tentang materi pokok perkara, Majelismemandang perlu untuk mempertimbangkan tentang eksepsi dalam jawabanTergugat dan Tergugat
dari Tergugat , dengandemikian Majelis beralasan menurut hukum untuk menyatakan Tergugat Ill telahdapat membuktikan dalil keberatannya tersebut ;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya keberatan Tergugat Ill dalamuraian pertimbangan hukum Majelis atas materi pokok perkara tersebut, Majelisberalasan menurut hukum untuk tidak mempertimbangkan keberatankeberatanlain dari Tergugat Ill ;Memperhatikan ketentuanketentuan dalam RBg dan ketentuan yangberhubungan dengan perkara ini ;MENGADLLI:DALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat , Tergugat Il dan Tergugat Ill ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnyasebesar Rp. 2.356.000, (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Kupang, pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2016, olehkami, RAKHMAN RAJAGUKGUK, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua,HERBERT
233 — 61
M E N G A D I L IDalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagai berikut Rp2.806.000,00 (Dua juta delapan ratus enam ribu rupiah) ;
21 — 2
DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000,- (delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili Perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :MENGADILIDALAM EKSEPSI :Menerima Eksepsi dari Tergugat tersebut;Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;Il. DALAM POKOK PERKARA :Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbuldalam Perkara ini;lil.
menuruthokum;Menimbang, bahwa masalah terbukti tidaknya gugatan adalah sematamata hak Penggugat untuk membuktikan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim menyatakan masalah gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya danuntuk selanjutnya kepada Penggugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biayaperkara yang jumlahnya nihil;Memperhatikan akan pasalpasal dari UndangUndang yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :27e Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 831.000, (delapan ratus tigapuluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Jember pada hari Selasa, tanggal 07 Agustus 2012, oleh kami PRIOUTOMO, SH sebagai Hakim Ketua, MADE SUKERENI, SH.MH dan IWANHARRY WINARTO
86 — 54
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b. Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor: 054/KPTS/BAPEK/2019 tanggal2 Juli 2019 tentang penguatan hukuman disiplin yang dijatunkan kepada Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan MenteriAgama Nomor: B.II/3/PDH/01864 tanggal 29 Januari 2019 berupaHim. 31 dari 43 him. Put.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 215.000, (dua ratus lima belas ribu rupiah).Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin, tanggal 10Februari 2020 oleh kami: Dr. Slamet Suparjoto, S.H.M.Hum., Hakim TinggiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Ketua Majelis, Dr. DaniElpah, S.H, M.H. dan Dr. Disiplin F. Manao, S.H.
75 — 29
Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
dan bapak sayatergugat III para penggugat tidak keberatan atau menggugat tanah sawah sengketatersebut, ini namanya memanfaatkan kesempatan yang sifatnya ingin merampas danmenguasai hak anak yatim yaitu saya tergugat III.Bahwa berdasarkan halhal yang menjadi dasar dan alasan jawaban saya tergugat III tersebutdiatas, maka saya tergugat III memohon kiranya Ketua Majelis Hakim dan anggota MajelisHakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1 Mengabulkan jawaban saya tergugat III seluruhnya;2 Menolak
gugatan para pengugat seluruhnya;3 Menghukum para pengugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Dan/ATAU : Menjatuhkan putusan lain yang dianggap adil menurut Hukum.Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat HI tersebut diatas, selanjutnya paraPenggugat telah mengajukan Replik tertanggal 9 Juli 2015, sedangkan atas Replik paraPenggugat tersebut, Tergugat II mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 29 Juli 2015;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya para Penggugat
dibuktikan, maka hemat Majelis Hakimtidak perlu lagi membuktikan dalildalil gugatan para Penggugat selebihnya;Menimbang, bahwa karena itu gugatan Penggugat harus ditolak dan Majelis Hakimtidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukan Tergugat,;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka para Penggugatharus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan peraturanperaturan yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI:e Menolak Eksepsi Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1 Menolak
Gugatan para Penggugat seluruhnya;2 Menghukum para Penggugat untuk membayarbiaya perkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp.2.506.000,00 (dua juta lima ratusenam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Rababima, pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2015, oleh kami, DEDYHERIYANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua, DONI RIVA DWI PUTRA, S.H., dan YANTOARIYANTO, S.H, masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkanSurat Penetapan Ketua
71 — 17
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM PROVISI :Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi;
73 — 25
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI : -----------------------------------------------DALAM PROVISI : ------------------------------------------------ Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya ; -------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------ Menolak eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya ; ----------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------ Menolak gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II untuk seluruhnya; ------------
-------------------------------------DALAM REKONVENSI : --------------------------------------------- Menolak gugatan PENGGUGAT I REKONVENSI untuk seluruhnya ; ----DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -------------------------------- Menghukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp. 5.496.000,- (lima juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; -----------------------
Oleh karena itu, patutlah kiranya Majelis Hakimdemi hukum menolak Gugatan Para Penggugat untuk29seluruhnyajz qoE.
Oleh karena itu, patutlahkiranya Majelis Hakim demi hukum menolak Gugatan ParaPengguget ontuk sluruhniyea S eeeF.
Bahwa oleh karena itu, tuntutan sita jaminan, tuntutanprovisi dan tuntutan uang dwangsom, patutlah kiranyaMajelis Hakim demi hukum menolak Gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya po coo cco ce crocs SmeeREKONPENSI : ~~~ 777757. Bahwa dalil dalil yang diuraikan oleh Penggugat IRekopensi/semula Tergugat I Konpensi merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan dalam Jawaban dalamKonpensiy 77 35 5 =H.
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ~DALAM REKONPENSI : ~~~~~3~7 373737373 rr Mengabulkan Gugatan Penggugat I Rekopensi/semula Tergugat IKonpensi untuk seluruhnya j; 7777 777 rrr Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/semula Para PenggugatKonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; e Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/semula Para PenggugatKonpensi untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) secara tunai dansekaligus dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung
gugatan provisi untuk seluruhnya ; ~~~~~~~DALAM EKSEPSI : ~~~~~~e Menolak eksepsi TERGUGAT I untuk seluruhnya ; ~~DALAM POKOK PERKARA : ~~~~~~~~~~~~~~~e Menolak gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT IIL untukseluruhnyajz orr rrr DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan PENGGUGAT I REKONVENSTI untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ~~~ Menghukum PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II KONVENSI / PARATERGUGAT REKONVENSI untuk membayar ongkos perkara secaratanggung renteng yang jumlahnya ditaksir sebesar Rp.5.496.000
163 — 73
Dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensi Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi Menolak Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi dahulu Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnyaDalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Tergugat Rekonpensi dahulu Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya yang
Rekonpensi dahuluPenggugat Konpensi telah dinyatakan ditolak secara keseluruhan maka dengan demikianPihak Tergugat Rekonpensi dahulu Penggugat Konpensi dinyatakan berada pada Pihakyang kalah dan oleh karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnyasebagaimana tercantum di dalam Amar Putusan di bawah ini;Mengingat akan bunyi pasal pasal di dalam HIR/ HetHerzein Inlandsch Reglementdan Ketentuan Peraturan Perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Provisie Menolak
Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsie Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensie Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensie Menolak Gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi dahulu Para TergugatKonpensi untuk seluruhnyaDalam Konpensi dan Rekonpensie Menghukum Tergugat Rekonpensi dahulu Penggugat Konpensi untuk membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini diperhitungkan
43 — 16
MENGADILIDALAM PROVISI : Menolak gugatan provisi para Penggugat tersebut;DALAM POKOK PEKARA :1. Menolak gugatan para Penggugat tersebut;2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.8.816.000,00 (Delapan Juta delapan ratus enam belas ribu rupiah).
harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini diajukan secara contentieus,maka dengan mempertimbangkan Pasal 181 (1) biaya yang timbul akibatperkara ini, dibebankan kepada para Penggugat;Mengingat dan memperhatikan Pasal 49 huruf (b) UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 tahun1989 Tentang Peradilan Agama dan pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang berlaku, serta ketentuan hukum Islam yang bersangkutandengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI :e Menolak
gugatan provisi para Penggugat tersebut;DALAM POKOK PEKARA :1.
Menolak gugatan para Penggugat tersebut;2. Menghukum kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sejumlah Rp.8.816.000,00 (Delapan Juta delapan ratusenam belas ribu rupiah).Demikian Putusan ini dijatuhnkan berdasarkan musyawarah MajelisHakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1438 Hijriyah, oleh kamiDrs. H. Ali Mas'ad, sebagai Ketua Majelis Hakim, Drs. H.