Ditemukan 392 data
36 — 9
dengan sendirinyaunsur Barangsiapa tersebut telah teroenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dariperbuatan pidana dalam perkara ini.Ad. 2. melakukan perbuatan kekerasan fisik Dalam lingkup rumah tangqgaMenimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik dalam pasal 1 point 1Undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalamrumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuanyang berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan atau penelantaran
dalam rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga adalah suami,istri dan anak, orangorang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orangkarena hubungan darah, perkawinan, persusuan,pengasuhan dan perwalianyang menetap dalam rumah tangga dan atau orang yang bekerja membanturumah tangga dan menetap dalam rumah tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta
13 — 7
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
18 — 6
Putusan No.385/Pdt.G/2021/PA.PlIhterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua
25 — 4
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian. lbu tetap punya peran dalam pengasuhan danpemeliharaannya, sedangkan ayah selain tetap bertanggung jawab secaramoral sebagai orang tua
8 — 5
pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang meninggalkan Penggugatselama kurang lebih 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan berturutturut turuttanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluarkemampuannya, serta keberadaan Tergugat tersebut tidak diketahui lagiHalaman 15 dari 21 putusan Nomor 35/Pdt.G/2021/PA.Mprselama kurang lebih 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan hingga sekarang,maka majelis hakim berpendapat Tergugat telah melakukan kekerasan psikisdan penelantaran
dalam rumah tangga sebagaimana yang dimaksud dalamketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (d) dan Pasal 9 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat berpotensi menimbulkan dampak psikis baik bagiPenggugat dan Tergugat maupun juga bagi anaknya, sebagaimana yangtercantum ketentuan dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
18 — 12
Putusan No.457/Pdt.G/2021/PA.PlIhterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua
12 — 6
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
19 — 14
PA.MprPasal 9: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuanatau peranjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaankepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang memiliki hubungan asmara denganperempuan lain bernama xxxxxxx, dan dari hubungan asmara dengan perempuantersebut Tergugat telah memiliki anak, majelis hakim berpendapat Tergugat telahmelakukan kekerasan psikis dan penelantaran
dalam rumah tangga terhadapPenggugat, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 5 huruf (lb) dan (d),serta Pasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk psikis danpenelantaran yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dapatberpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kejiwaan Penggugat, sebagaimanayang tercantum dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor
14 — 11
Putusan No.164/Pdt.G/2021/PA.PlhRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
38 — 36
atau karena persetujuan atau penanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang meninggalkan Penggugatselama kurang lebih 8 (delapan) tahun berturutturut turut tanpa izin dan tanpaalasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, serta keberadaanTergugat tersebut tidak diketahui lagi di selurun wilayah Republik Indonesiahingga sekarang, maka majelis hakim berpendapat Tergugat telah melakukankekerasan psikis dan penelantaran
dalam rumah tangga sebagaimana yangdimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (b) dan (d) dan Pasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat berpotensi menimbulkan dampak psikis baik bagiPenggugat dan Tergugat maupun juga bagi anaknya, sebagaimana yangtercantum ketentuan dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
12 — 12
/PA.Plhrupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
15 — 9
Bahwa perilaku Tergugat yang tidak bertanggungjawab tersebutadalah merupakan perbuatan penelantaran dalam rumah tangga yangdengan sengaja dilakukan Tergugat terhadap anak dan istrinya. Padahalsebenarmya Tergugat mampu memberikan uang nafkah wajib kepadaPenggugat dan anaknya karena Tergugat mempunyai penghasilan/gajibulanan yang tetap. Perbuatan yang dilakukan Tergugat tersebut jelas telahmelanggar kaidah hukum dan agama;Halaman 5 dari 12 halaman Putusan No.1040/Padt.G/2019/PA.Bks.20.
42 — 15
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
12 — 6
dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau penanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang tidak terbuka masalahkeuangan keluarga, menuduh Penggugat memiliki pria idaman lain, danmenampar wajah Penggugat, maka majelis hakim berpendapat Tergugat telahmelakukan tindakan yang dilarang oleh Undangundang, yaitu berupakekerasan fisik, psikis dan penelantaran
dalam rumah tangga terhadapPenggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (a),Halaman 15 dari 21 putusan Nomor 319/Pdt.G/2021/PA.Mpr(b) dan (d) dan Pasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat dapat berpotensi menimbulkan dampak psikisberkepanjangan baik kepada Penggugat maupun bagi anak PenggugatTergugat, sebagaimana yang disebutkan
19 — 9
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
11 — 7
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
40 — 11
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
23 — 13
;e Bahwa yang menjadi korban dalam penelantaran dalam rumah tangga tersebutadalah istri terdakwa bernama ROHENA dan telah ditelantarkan olehterdakwa pada hari dan tanggal lupa sekira pertengahan tahun 2012 namunhingga saat ini sudah sekitar 17 Bulan tidak memberi nafkah Iahir dane Bahwa cara terdakwa menelantarkan saksi dalam rumah tangga yaitu sekirapertengahan tahun 2012. suaminya yang bernama BUNIMAN tidak mauberbicara lagi dengan saksi, dan saksi sudah tidak diberi nalkah lahir (uangbelanja untuk
18 — 11
wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang tidak melindungi Penggugatdari upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak ipar Tergugat dankekerasan fisik oleh kakak perempuan Tergugat, serta keberadaan TergugatHalaman 16 dari 22 putusan Nomor 456/Pdt.G/2020/PA.Mpryang tidak diketahui, sehingga tidak lagi memperdulikan Penggugat layaknyasuami istri selama kurang lebih 2 (dua) tahun, membuktikan Tergugat telahmelakukan kekerasan berupa penelantaran
dalam rumah tangga sebagaimanayang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (a) dan (d) dan Pasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 24 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat berpotensi menimbulkan dampak psikis baik bagiPenggugat dan Tergugat maupun juga bagi anaknya, sebagaimana yangtercantum ketentuan dalam Pasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor23 Tahun 24 Tentang Penghapusan
46 — 22
tangganya, padahalmenurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut Berdasarkan bunyi Pasal tersebut jelas, bahwa yang dimaksud dengan penelantaran adalahsetiap bentuk pelalaian kewajiban dan tanggung jawab seseorang dalam rumah tangga yangmenurut hukum seseorang itu telah ditetapkan sebagai pemegang tanggung jawab terhadapkehidupan orang yang berada dalam lingkungan keluarganya ;Tindak pidana penelantaran
dalam rumah tangga berdasarkan sifatnya, penelantaran dapatdigolongkan pada kategori Omisionis, karena memberikan kehidupan kepada orang orangyang berada di bawah kendalinya adalah merupakan perintah UndangUndang, sehingga bilaia tidak memberikan sumber kehidupan tersebut kepada orang orang yang menjaditanggungannya berarti ia telah melalaikan suruhan ;Menimbang, bahwa yang menjadi pertanyaan dalam perkara a quo apakah terdakwaSutrisno als P.