Ditemukan 125690 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN PALEMBANG Nomor 20/Pid.Pra/2024/PN Plg
Tanggal 15 Juli 2024 — Pemohon:
M. Dewi
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA SUMATERA SELATAN
1312
Register : 07-11-2017 — Putus : 28-11-2017 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 7/Pid.Pra/2017/PN Sgm
Tanggal 28 Nopember 2017 — Pemohon:
Pandang Daeng Bau Binti Tabi
Termohon:
Kapolres Gowa
5997
Register : 09-12-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN Sei Rampah Nomor 9/Pid.Pra/2021/PN Srh
Tanggal 4 Januari 2022 — Pemohon:
NARMAN PURBA
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KAPOLRES SERDANG BEDAGAI Cq RESKRIM SERDANG BEDAGAI
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI SUMUT Cq. KEJAKSAAN NEGERI KAB. SERDANG BEDAGAI
10744
  • olehpenyelidik, penyidik dan/penuntut umum sudah sesuaidengan undangundang dan tindakan tersebut telahdilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atautidak, karena pada dasarnya tuntutan praperadilanmenyangkut sah tidaknya Penghentian Penyidikan, tindakanpenyidik dan/atau penuntut umum di dalam melakukanpenyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan;4.Bahwa tujuan praperadilan seperti yang tersirat dalamHalaman 3 dari 41 Putusan Nomor 9/Pid.Pra/2021/PN Srhpenjelasan UndangUndang Republik Indonesia
    Pasal 7 ayat (2) huruf a:Rencana penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukankepada Penyidik, paling sedikit memuat:a. surat perintah penyelidikan ; Pasal 13 ayat (1) b: Penyidikan dilakukan dengan dasar:b.
    menerima laporan atau pengaduan tentangtenyadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana WAJIBSEGERA melakukan tindakan PENYIDIKAN yang diperlukan8 Bahwa Pemohon(Pelapor/Korban) belum pernah menerimaSurat Pemberitahuan dimulai Penyidikan (SPDP) dari pihak Termohon sebagaimana pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepolisian nomor 6 tahun 2019tentang Penyidikan Tindak Pidana sebagai berikut:ayat(1) SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkankepada penuntut umum, pelapor/
    ;3) Menghentikan Penyelidikan tanpa melalui proses Penyidikan halini tidak dapat dibenarkan dalam hukum Acara Pidana, yangseharusnya lewat Penyidikan itu memberitahukan kepada Pemohon(Pelapor/Korban) melalui Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan(SPDP) kepada Kejaksaan, Pelapor/korban dan Terlapor faktatersebut terlihat pada rujukan SP2HP dan tidak adanya suratPemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Pemohon,sebagaimana itu tidak dapat dibenarkan menurut hukum seperti diuraian pada halaman 10
    Kewenangan lembaga Pra Peradilan tersebut diatur secarajelas dan terbatas (limitatif), yaitu mengenai sah tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan sah atautidaknya penyitaan.2.
Register : 01-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Plk
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon:
Drs. Akhmad Taufik M.Pd Bin Asnawi Djemawi
Termohon:
Kapolda Kalimantan Tengah Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah
9017
  • Nur Hidayat (Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Polri dan UpayaHukumnya, Jurnal Yustitia Vol. 10, No. 1, (November, 2010):mendefinisikan penghentian penyidikan merupakan tindakan Penyidikdalam upaya tidak melanjutkan perkara pidana yang telah dilaporkankorban.Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa penghentian penyidikan,tidak sematamata terbatas pada formalisitik Surat Perintah PenghentianPenyidikan (SP3), melainkan merupakan tindakan Penyidik yang tidakmenindaklanjuti Suatu perkara
    hal penyidikan antara Kepolisian (Penyidik)dengan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) tersebut dilakukan dengantahaptahap sebagai berikut : Setelah Kepolisian (Penyidik) melakukan kegiatan penyidikan, makaKepala Kepolisian di unit bersangkutan (Kapolres/Kapolsek) segeraHalaman 44 dari 53 Putusan Nomor 6/Pid.Pra/2020/PN Plk.mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Kajati/Kajari, pengirimanSPDP inilah yang merupakan titik awal hubungan koordinasi antaraKepolisian
    (Penyidik) dengan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum)dalam hal dilakukannya suatu kegiatan penyidikan;Selanjutnya, Kajati atau Kajari akan menunjuk Jaksa untuk melakukanpemantauan perkembangan penyidikan dan melakukan penelitianberkas perkara (form surat P16A).
    (P19 yangkeempat)SP2HP (surat perkembangan hasil Penyidikan) tanggal 8 Februari2019.SP2HP (surat perkembangan hasil Penyidikan) tanggal 23september 2019.Bahwa meskipun demikian tidak benar TERMOHON sudahmenghentikan penyidikan seperti yang sudah didalilkan PEMOHONkarena faktanya proses penyidikan oleh Termohon masih berlanjutdan Termohon tidak pernah menerbitkan SP3 terhadap perkarapidana seperti apa sudah didalilkan oleh Pemohon.Jawaban tersebut diatas untuk memperjelas sampai saat jawaban ini dibacakandidepan
    Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
Register : 14-10-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 91/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 20 Nopember 2019 — Pemohon:
FERDINAND SITEPU
Termohon:
NEGARA R.I Cq. PRESIDEN R.I. Cq. KAPOLRI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA,
96
Register : 03-04-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 26/Pid.Pra/2018/PN Mdn
Tanggal 23 April 2018 — Pemohon:
S.ROBERT.H.L.TOBING, SH
Termohon:
1.KAPOLDASU
2.KAPOLRESTA MEDAN
33
Register : 07-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 25/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 28 Maret 2023 — Pemohon:
EDWIN
Termohon:
KAPOLRI CQ KAPOLDASU CQ KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN
89
Register : 08-12-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 87/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 12 Januari 2021 — Pemohon:
MARINCE MANIK,
Termohon:
KAPOLDASU Cq. DITRESKRIM UMUM POLDASU KASUBDIT IV RENAKTA PENYIDIK AKBP SIMON PAULUS SINULINGGA,SH.
110
Register : 19-01-2022 — Putus : 25-02-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn
Tanggal 25 Februari 2022 — Pemohon:
Ny. FITRYAH
Termohon:
KAPOLRI cq KAPOLDASU cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
116
  • Dalam Eksepsi

    • Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/ 2021/ Reskrim Tanggal 04 Oktober 2021, yang ditandatangani Termohon, perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ 528/III/2019/SPKT, tanggal 08 Maret 2019 an.
    Pelapor Fitryah adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;
  • Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan yang dilaporkan Pemohon atas adanya peristiwa tindak pidana Penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/528/III/2019/ SPKT, tanggal 08 Maret 2019 an.
    Pelapor Fitryah sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan Pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan Penuntutan;
  • Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah SAH dan berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat;
Register : 23-08-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 57/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 4 Oktober 2023 — Pemohon:
NAZMI NATSIR ADNAN
Termohon:
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KAPOLDA SUMUT
3.DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
4.KASUBDIT IV REKNATA
5.PENYIDIK KOMPOL YUSRIL IRWANTO, S.E.A, S.H, MH
6.PENYIDIK AKP EFRIYANTI, S.H
1615
Register : 09-12-2019 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 11-02-2020
Putusan PN BOGOR Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Bgr
Tanggal 13 Januari 2020 — Pemohon:
RICO ALFONCUS SIJABAT
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota
300
Register : 16-09-2021 — Putus : 15-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN SURAKARTA Nomor 21/Pid.Pra/2021/PN Skt
Tanggal 15 Oktober 2021 — Pemohon:
CHODIJAH
Termohon:
KAPOLRESTA SURAKARTA
2712
Register : 11-10-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 16/Pid.Pra/2018/PN Rap
Tanggal 16 Januari 2019 — Pemohon:
ASRON RITONGA
Termohon:
1.Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Labuhan Batu selaku Penyidik
2.Wakil Kepala Kepolisian Resor Labuhan Batu
3.Kepala Kepolisian Resor Labuhan Batu
4.Direktur Direktorat Reserse Kriminal umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara
5.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
6.Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Republik Indonesia
244
Register : 02-05-2023 — Putus : 25-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN Mtr
Tanggal 25 Mei 2023 — Pemohon:
DEDI KUSNADY
Termohon:
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Alam Lingkungan Hidup NTB
5947
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon karena cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

    7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Nihil;

Register : 27-11-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 9/Pid.Pra/2019/PN Bpp
Tanggal 11 Desember 2019 — Pemohon:
1.IR. H. SURIPNO
2.H SOETRISNO
3.GERY DARSONO TIRTO
Termohon:
DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TIMUR
627
Register : 27-08-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 28-04-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Skt
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PELINDUNG KEADILAN NUSANTARA
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jawa Tengah Cq Kapolresta Surakarta Cq Kapolsek Laweyan Polresta Surakarta
14351
  • 2019 /Reskrim tanggal 06 Mei 2019, dan;

    • Surat Perintah Penghentian Penyelidikan

    Nomor : SP2.Lid / 04.E / V / 2019 /Reskrim tanggal 06 Mei 2019 ;

    yang masing-masing terdapat tulisan Pro Justitia dan ditanda-tangani oleh KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LAWEYAN selaku Penyidik adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum ;

    1. Memerintahkan kepada Termohon untuk :
    • meningkatkan status penyelidikan menjadi status penyidikan
    sebagaimana :
    • Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBPP / 01 / I / 2019 / RESKRIM tanggal 03 Januari 2019, dan ;
    • Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor : STBPP / 04 / I / 2019 / RESKRIM tanggal 03 Januari 2019 ;
  • kemudian memberikan kesempatan kepada Pelapor (ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn.) untuk melengkapi administrasinya, seperti membuat Laporan Polisi, dan lain sebagainya ;
  • kemudian mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan
    (SPDP) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan kepada Turut Termohon, Pelapor, dan Terlapor atas objek surat-surat palsu (substansinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya), berupa :
    • Surat tanggal 13 Agustus 2018 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta (UP.
Register : 29-10-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 99/Pid.Pra/2019/PN Mdn
Tanggal 3 Desember 2019 — Pemohon:
1.YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA disingkat WALHI
2.ONRIZAL, S.Hut., M.Si., P.hD.,
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
83
Register : 26-08-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Arm
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
JEANE S RUMAGIT, Spd
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT MINAHASA UTARA
596
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;

    2. Menyatakan penghentian penyidikan perkara tindak pidana sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021 yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/502/VI/2022/Reskrim tidak sah;

    3. Memerintahkan kepada Termohon untuk

    kembali melakukan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/VIII/2021/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 10 Agustus 2021;

    4. Menolak permohonan praperadilan Pemohon selain dan selebihnya;

    5. Membebankan Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;

Register : 08-11-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN SLEMAN Nomor 9/Pid.Pra/2023/PN Smn
Tanggal 5 Desember 2023 — Pemohon:
H. Munawar Sam, SH
Termohon:
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Repoblik Indonesia DIRESKRUM POLDA DIY d a MAPOLDA DIY
2337
Register : 31-07-2023 — Putus : 18-08-2023 — Upload : 18-05-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Pgp
Tanggal 18 Agustus 2023 — Pemohon:
Budiman Sutanto
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK NEGARA INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Cq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
3615
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/25-b/III/2023/Ditreskrimum, tentang Penghentian Penyidikan, dikeluarkan TERMOHON tanggal 31 Maret 2023;

    3. Memerintahkan TERMOHON kembali melanjutkan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B-546/X/2017/Babel/SPKT, tanggal 18 Oktober 2017, atas nama Terlapor FENDI HARYONO Dkk;

    4.