Ditemukan 115204 data
8 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 237/Pdt.G/2024/ PA.TA dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);
237/Pdt.G/2024/PA.TA
64 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUDI UTAMI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 237/Pdt/2021/PT SBY tanggal 20 April 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 127/Pdt.G/2020/PN Gpr, tanggal 10 Februari 2021;
21 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 237/Pdt.P/2022/PA.Prg dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
237/Pdt.P/2022/PA.Prg
95 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUMI PUTRA INDONESIA, tersebut;Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 280/PDT/2012/ PT.DKI tanggal 6 September 2012 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 237/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Ut tanggal 6 Maret 2012
Menyatakan putusan dalam gugatan Rekonvensi ini dapat dijalankan terlebihdahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding,kasasi maupun verzet/perlawanan;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telahmengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 237/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Ut, tanggal 6Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat Tergugat Il dan Turut Tergugat tidak dapatditerima;Dalam Provisi: Menolak gugatan provisi
Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugatseluruhnya; Memerintahkan supaya sita jaminan (conservatoir beslaag) sesuai denganPenetapan Nomor 10/CB/2011/PN.Jkt.Ut jo Nomor 237/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut,tanggal 18 Oktober 2011 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri TenggarongNomor 237/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut Nomor 01/Pen.CB.Del/Pdt.G/2011/PN.Tgr,tertanggal 27 Oktober 2011, yang telah dilaksanakan sebagaimana Berita AcaraSita Jaminan Nomor 237/Pdt.G/2011/PN .Jkt.Ut Nomor 01 /Pen.CB.Del/Pdt.G /2011
Nomor 1077 K/Padt/2013Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaPenggugat/ Pembanding pada tanggal 25 Oktober 2012 kemudian terhadapnyaoleh Penggugat / Pembanding (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 1 November 2012) diajukan permohonan kasasisecara tertulis pada tanggal 6 November 2012 sebagaimana ternyata dari AktaPemohonan Kasasi Nomor 237/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Ut yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Negeri Jakarta Utara, permohonan mana diikuti
BUMI PUTRA INDONESIA, tersebut harus ditolakdengan perbaikan amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 280/PDT/2012/PT.DKI tanggal 6 September 2012 yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Jakarta Utara Nomor 237/Pdt/G/2011/PN.Jkt.Ut tanggal 6 Maret 2012sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi/Penggugat ditolak, meskipun dengan perbaikan amar putusan, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
); Memerintahkan supaya sita jaminan (conservatoir beslaag) sesuai denganPenetapan Nomor 10/CB/2011/PN.Jkt.Ut jo Nomor 237/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut, tanggal 18 Oktober 2011 dan Penetapan Ketua Pengadilan NegeriTenggarong Nomor 237/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut Nomor 01/Pen.CB.Del/Pdt.G/2011/PN.Tgr, tertanggal 27 Oktober 2011, yang telah dilaksanakansebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 237/Padt.G/2011/PN.Jkt.UtNomor 01/Pen.CB.Del/Pdt.G/2011/PN.Tgr, tertanggal 4 November 2011,untuk dicabut/diangkat;Dalam
6 — 4
MENGADILI
- Menyatakan perkara nomor : 237/Pdt.G/2024/PA.Pbr. tidak dapat diterima.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
237/Pdt.G/2024/PA.Pbr
105 — 34
MENGADILI- Menyatakan Permohonan banding Pembanding formal dapat di terima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 237/Pdt.G/2022/PA.Mks tanggal 21 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Ramadan 1443 Hijriah- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat Banding sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
18 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.430000,00 ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
237/Pdt.G/2023/PA.Cmi
21 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Pyk dari Penggugat;
2. Memerintahkan Penitera Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);237/Pdt.G/2023/PA.Pyk
Anik Setyani
28 — 11
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 237/2006 atas nama Keysha Laudya Cheril Herlambang yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Salatiga yang semula tertulis Resa Herlambang dirubah atau ditambah menjadi Resa Herlambang Himawanto;
- Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga agar memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 237/2006 atas nama Keysha Laudya Cheril Herlambang yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Salatiga yang semula nama Ayah tertulis Resa Herlambang dirubah atau ditambah menjadi Resa Herlambang Himawanto;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp129.000,00 (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2019/PA.Tte dari Penggugat ;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 566.000,00 ( lima ratus enam puluh enam ribu rupiah );
237/Pdt.G/2019/PA.Tte
10 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2021/PA.Cmi;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Cimahi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.300000,00 ( tiga ratus ribu rupiah);
237/Pdt.G/2021/PA.Cmi
16 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Prw dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
237/Pdt.G/2023/PA.Prw
SADARIAH binti HAMID
Tergugat:
AGUNG TRIASPAMBUDI bin KABULONO
20 — 6
Menetapkan
1.Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2.Menetapkan perkara No:237/Pdt.G/2018/Ms-Tkn selesai dengan dicabut:
3.Membebannkan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
237/Pdt.G/2018/MS.Tkn
15 — 4
v
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.Ska. dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada penggugat sejumlah Rp 371.000.00 (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
237/Pdt.G/2024/PA.Ska
17 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2020/PA.TR dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 441000,00 ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
237/Pdt.G/2020/PA.TR
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.P/2023/PA.Mlg dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
237/Pdt.P/2023/PA.MLG
IRSYAD FAHREZA
Terdakwa:
Ferdian M
15 — 5
Menyatakan Terdakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 237 ayat (1) perda No.7 tahun 2010
2. Menghukum ia dengan hukuman Denda sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)
3. Membayar Ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
4. Memerintahkan Barang Bukti dikembalikan kepada Terdakwa
8 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.G/2024/PA.Jbg dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara.;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
237/Pdt.G/2024/PA.Jbg
7 — 9
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 237/Pdt.G/2016/PA.Bpp dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 391.000.00 (tiga puluh sembilan satu ribu rupiah);
237/Pdt.G/2016/PA.Bpp
PUTUSANNomor 237/Pdt.G/2016/PA.BppDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Balikpapan yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara:Penggugat, Soppeng, 07 Maret 1988, agama Islam, pendidikan Si,pekerjaan xxxx, tempat tinggal di xxxx, sebagaiPenggugat;melawanTergugat, Adingnge, 01 Oktober 1975, agama Islam, pendidikan S1,pekerjaan xxxx, tempat tinggal di
MajelisHakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut Putusan Teranonimisasi Nomor 237/Pdt.G/2016/PA.BppXXXXDan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Dan seterusnya...MENGADILI1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor237/Pdt.G/2016/PA.Bpp dari Penggugat;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3.
Jasri, S.H., M.H.I Putusan Teranonimisasi Nomor 237/Pdt.G/2016/PA.Bpptid.Drs. Muh. Rifa'i, M.H.Panitera Pengganti,ttd.Dra. Hj Hairiah, S.H., M.H.Perincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Pemanggilan :Rp 300.000,00 Redaksi :Rp 5.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 391.000,00(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Balikpapan, 07 April 2016Salinan putusan ini sesuai dengan aslinyaPanitera,ttd.Dra. Hj. Hairiah, S.H., M.H.
Putusan Teranonimisasi Nomor 237/Pdt.G/2016/PA.BppCatatan :1. Putusan yang di publikasikan ke Direktori Putusan MahkamahAgung RI adalah putusan yang teranonimisasi atau dikaburkanidentitasnya.2. Salinan Putusan yang asli dapat dimintakan di Pengadilan AgamaBalikpapan oleh pihak yang berperkara atau kuasanya.3.
Segala bentuk perbedaan dalam putusan yang dipublikasi danterupload kedalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tidak dapatdigugat atau dituntut secara hukum, dikarenakan publikasi putusan inihanya bersifat pemberitahuan bahwa telah diputusnya suatu perkaraCerai Gugat yang diajukan ke Pengadilan Agama Balikpapan denganNomor 237/Pdt.G/2016/PA.Bpp. Putusan Teranonimisasi Nomor 237/Pdt.G/2016/PA.Bpp
7 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 237/Pdt.G/2024/PAJT dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp212.000,00 (dua ratus dua belasribu rupiah);
237/Pdt.G/2024/PA.JT