Ditemukan 2077 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2020 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 295/Pdt.G/2020/PA.Mpr
Tanggal 25 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3922
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 916.000,00, (sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 916.000,00, (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan AgamaMartapura pada hari kamis tanggal 25 Juni 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 3 Dzulqodah 1441 Hijriah oleh Alfi Zuhri, S.Ag. sebagai Ketua Majelis,Muhammad Zhamir Islami, S.H.1 dan Arif Mahfuz, S.Sy, masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidangterbuka untuk
Putusan No.295/Pat.G/2020/PA.Mpr PNBP > Rp 20.000,00 Redaksi :Rp 10.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 916.000,00(sembilan ratus enam belas ribu rupiah).Untuk SalinanPanitera Pengadilan Agama MartapuraMuhamad Sanusi, S.Ag.Hal. 10 dari 10 Hal. Putusan No.295/Pat.G/2020/PA.Mpr