Ditemukan 9122 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 09-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 K/PDT.SUS/2011
KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING EMPAT ( KPP PMA EMPAT ); KURATOR PT. BALIHIDES INDONESIA ( dalam PAILIT )
9965 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampauvaktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atauberakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yangbersangkutan;(2).
    Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tertangguh apabila:a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsungmaupun tidak langsung;c. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (4);4. Bahwa penagihan piutang pajak PT.
    K/Pdt.Sus/201 1vaktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atauberakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajakyang bersangkutan;(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tertangguh apabila:d. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;e. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsungmaupun tidak langsung;f diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Surat Ketetapan PajakKurang Bayar
    ;Bahwa ketentuan Pasal 22 UU KUP, mengatur bahwa:"(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atauberakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yangHal. 16 dari 24 hal.Put.No. 0382 K/Pdt.Sus/2011bersangkutan;(2) Daluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tertangguh apabila:a. diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;b. ada
    Bahvwa ketentuan mengenai daluwarsa penagihan pajak atas tunggakanpajak tersebut adalah sesuai dengan Pasal 22 UndangUndang NomorHal. 20 dari 24 hal.Put.No. 0382 K/Pdt.Sus/20116 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UndangUndangNomor 16 Tahun 2000 yang menyatakan:"(1) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda,kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampauvaktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat
Register : 26-01-2017 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PT BANTEN Nomor 137/PDT/2016/PT.BTN
Tanggal 12 Januari 2017 — 1. .ABDUL LATIEF, bertempat tinggal di Pegantungan Royal RT. 004 RW. 004, Kelurahan/Desa Cimuncang Kecamatan Serang, Kota Serang, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT I; 2. M. RIDWAN, bertempat tinggal di Lingkungan Kebaharan RT. 003 RW. 003, Kelurahan/Desa Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II; 3. ALIYAH, bertempat tinggal di Lingkungan Kebaharan RT 003 RW 003, Kelurahan/Desa Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang; Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semula PENGGUGAT III; 4. MOHAMAD SOBARI, bertempat tinggal di Lingkungan Cinanggung RT 004 RW 003, Kelurahan/Desa Kaligandu Kecamatan Serang, Kabupaten Serang; Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV semula PENGGUGAT IV; 5. SATIBI, S.Pd.I, bertempat tinggal di Taman Mutiara Indah Blok I.8 No. 6 RT 005 RW 017, Kelurahan/Desa Kaligandu Kecamatan Serang, Kota Serang; Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING V semula PENGGUGAT V; 6. HADIJAH, bertempat tinggal di Kampung Cembeh RT 002 RW 001, Kelurahan/Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VI semula PENGGUGAT VI; 7. SAIFUL BAHRI, bertempat tinggal di Lingkungan Kebaharan RT 002 RW 003, Kelurahan/Desa Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang; Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VII semula PENGGUGAT VII; 8. SYARIFUDIN, bertempat tinggal di Lingkungan Kebaharan RT. 003 RW 003, Kelurahan/Desa Lopang Kecamatan Serang Kota Serang; Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VIII semula PENGGUGAT VIII; Kesemuanya diwakili oleh Kuasa Hukumnya Abdul Wahab, S.H., M.H., Robie Pelita Jaya, S.H. Advokat dari Kantor Hukum Abdul Wahab, Robie & Rekan yang beralamat kantor di Jalan Raya Cilegon Km 11 Wulandira, Kramatwatu-Serang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 September 2016; Selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING / semula PARA PENGGUGAT M E L A W A N 1. NG MIN HONG, bertempat tinggal di Jalan Sriwijaya No. 2, RT. 05, RW. 01, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I; 2. SHERLY WIJONO, beralamat di Toko Gentong Mas Jalan Hasanudin No. 54 RT 02 RW 05 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II; 3. NG MING HWIE, beralamat di Jalan Sriwijaya No. 2 RT. 05, RW. 01, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III; 4. TAN KA PIE, beralamat di Jalan Sriwijaya No. 02 RT. 05, RW. 01, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV; 5. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL INDONESIA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHN PROVINSI BANTEN cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG, beralamat di Jalan Letnan Jidun No. 5 Lontar Baru Serang; Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V; 6. RODIATUN, beralamat di Kebaharan RT 002 RW 003 Desa/Kelurahan Lopang Kecamatan Seranbg Kota 5 Serang; Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT;
44667
  • MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / semula Para Penggugat; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serang nomor 07/Pdt G/2016/PN.Srg tanggal 30 Agustus 2016, sekedar mengenai eksepsi daluwarsa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat V tentang Kompetensi absolute; - Menyatakan Pengadilan Negeri Serang berwenang mengadili perkara aquo; - Menyatakan menerima eksepsi dari Para Terbanding /
    Putusan Perdata Nomor 137/PDT/2016/PT BTNmenjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Srg tanggal30 Agustusi 2016, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat V tentang Kompetensi absolute; Menyatakan Pengadilan Negeri Serang berwenang mengadili perkara aquo; Menyatakan menerima Eksepsi dari para Tergugat tentang perkara NebisIn Idem dan daluwarsa;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan bahwa gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijke
    nama Dulgani yang jelas berbeda dengan alas hakPenggugat dalam Putusan No. yang atas nama Damiri (vide point 1 d) ,ii daniii diatas); Bahwa Gugatan dimajukan oleh pihak yang berbeda, jelas terdapatperbedaan pihak yang mengajukan gugatan,dimana dalam perkara Perdatanomor .7/Pdt G/2016/PN.Srg Pihak Penggugat adalah Ahli Waris Dulganisedangkan dalam Putusan nomor 25/Pdt.G/2010/PN.Srg pihak Penggugatadalah ahli waris Damiri (vide point d) i.ii dan iii diatas);Mengenai eksepsi DaluwarsaBahwa eksepsi Daluwarsa
    Putusan Perdata Nomor 137/PDT/2016/PT BTNketidakabsahannya dapat dibuktikan oleh pihak lain (seperti halnya dalamperkara ini).e) Bahwa di samping alasanalasan tersebut diatas, terhadap tanah bekas HakMilik adat tidak hapus karena daluwarsa, sebagaimana YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia No. 916 K/Sip/1973 tanggal 19Desember 1972 yang menyebutkan : Dalam Hukum Adat dengan lewatnyawaktu saja Hak milik Adat tanah tidak dihapus.f) Bahwa disamping alasanalasan tersebut diatas, gugatan ini
    Bahwa dengan demikian berdasarkan alasanalasan tersebut di atas makaseharusnya Perkara Gugatan Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2016/PN.Srg tidak nebisin idem dan tidak Daluwarsa sehingga tidak dapat dinyatakan tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard).PERMOHONAN:Berdasarkan alasanalasan yang telah diuraikan di atas, maka ParaPembanding semula Para Penggugat dengan segala kerendahan hati,memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten cq.
    Majelis HakimTinggi Pengadilan Tinggi Banten, agar berkenan kiranya menjatuhkanputusan sebagai berikut : Menerima dan mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh ParaPembanding semula Para Penggugat; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor7/Pdt.G/2016/PN.Srg. tanggal 30 Agustus 2016 yang dimohonkan bandingtersebut, dan;Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi yang diajukan Para Terbanding semula Para Tergugatterkait Nebis In dem dan Daluwarsa;Hal. 64 dari 68 hal.
Register : 18-11-2020 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 93/G/2020/PTUN.Smg
Tanggal 24 Maret 2021 — Penggugat:
Chrisno Indianto, Ir. S.H.
Tergugat:
1.Kapolda Jateng
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Intervensi:
LIEM WIE TJEN
354238
  • Menerima Eksepsi Tergugat II dan Eksepsi Tergugat II Intervensi Mengenai Gugatan Penggugat telah lewat waktu/ daluwarsa;
II. Dalam Penundaan
Menolak Permohonan Penundaan Ketiga Obyek Sengketa yang diajukan Penggugat
III. Dalam Pokok Sengketa
1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima.
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.148.500,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah)
Gugatan Penggugat yang Diajukan Dalam Gugatan a quoTelah Melewati Tenggang Waktu Gugtan (Daluwarsa) ;a. Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada halaman 2,yang menyatakan bahwa Penggugat mengajukan upayaKeberatan terhadap Obyek Perkara a quo (Sertipikat HakMilik No. 258/Kelurahan Tlogosari Kulon) pada tanggal22 Oktober 2020 berdasarkan surat Penggugat NO.016.SK/VBAU/X/2020 ;b.
EKSEPSI PERIHAL DALUWARSA WAKTUPENGAJUANGUGATAN1.Bahwa sebagaimana Gugatan aquo, OBJECTUM LITISmenjadi satu kesatuan dengan Obyek Gugatan =terkait satudengan lainnya dan secara TEGAS dan NYATAdisampaikan Penggugat adalah dengan diterbitkannyaSHMNo. 258/ Tlogosari Kulon padaTanggal 18November 1996 atas nama Liem Wie Tjen ;Bahwa berkaitan dengan PASAL 55 UU No. 5 Tahun1986, Bahwa Gugatan diajukan hanya DALAMTENGGANG WAKTU 90 HARI terhitung sejak saatHim. 60 dari 124 halaman Putusan Nomor : 93/G/2020
Dalam PenundaanMenimbang, bahwa oleh karena berdasar seluruh pertimbanganhukum sebelumnya telah dipertimbangkan bahwa obyek sengketa 1 danHim. 119 dari 124 halaman Putusan Nomor : 93/G/2020/PTUN.SMGobyek sengketa 2, tidak termasuk keputusan tata usaha negarasehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tidak berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan kedua obyek sengketatersebut, sedangkan terhadap obyek sengketa 3 diajukan gugatan telahlewat waktu/ daluwarsa, maka terhadap Petitum yang pada
obyeksengketa 3 diajukan gugatan telah lewat waktu/ daluwarsa maka tanpaperlu lagi mempertimbangkan dan menilai dalam pokok sengketanyaberkaitan dengan kewenangan, prosedur dan substansi diterbitkannyaobyek sengketa, cukup alasan dan berdasar hukum untuk menyatakangugatan Penggugat tidak diterima;Menimbang, bahwa selain daripada pertimbangan hukum di atas,telah beberapa kali diajukan ke Pengadilan sengketa yang berkaitandengan obyek sengketa 3 in /itis antara lain sebagai berikut :1.
Menerima Eksepsi Tergugat II dan Eksepsi Tergugat II IntervensiMengenai Gugatan Penggugat telah lewat waktu/ daluwarsa;ll. Dalam PenundaanMenolak Permohonan Penundaan Ketiga Obyek Sengketa yangdiajukan Penggugatlll. Dalam Pokok Sengketa1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima.2.