Ditemukan 61123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 15/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
KELOMPOK TANI SIMPEI KARUHEI
18376
  • bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

    2) Daftar Ganti Rugi dan Bukti pelepasan hak masyarakat oleh PT. LAK (menurut Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi) atau yang ditanggapi Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) sebagai daftar nama dan SKT yang telah mendapat ganti rugi dari PT. LAK bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

    3.

    Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)Halaman 5 Putusan Pkr. No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLKmenyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;2.
    No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLK2.yang dikeluarkan termohon dalam bentuk pemberian IjinHak Guna Usaha yang diberikan kepada Warga NegaraIndonesia dan/ atau badan hukum yang didirikanmenurut hukum Indonesia dan berkedudukan diIndonesia, merupakan informasi publik sebagaimanadimaksud dalarn Pasal 1 angka 2 UU KIP danmerupakan jenis informasi publik yang wajib disediakansetiap saat sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1)huruf e UU KIP, yang berbunyi: Badan Publik wayibmenyediakan Informasi Publik setiap saat
    No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLKb) Peraturan kepala Badan PertanahanNasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standarpelayanan dan Pengaturan Pertanahan ;C) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ;d) Peraturan Kepala BPN No 6 tahun 2013tentang prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik ;e) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2017 tentang Pengklasifisian Informasi Publik ;f) Penetapan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi Kementerian ATR/BPN Nomor05/SK
    Termohon Informasi sebagai Badan Publik dan sebagaiPelayanan Publik khususnya penyelenggara pelayananpublik sebagaimana UU No 25 Tahun 2009 tentangpelayanan Publik pada Pasal 14 yang menyebutkan,penyelenggara memiliki hak,...nuruf e.menolak permintaanpelayanan yang bertentangan dnegan Peraturan Perundangundangan.Halaman 28 Putusan Pkr. No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLK11.
    wajibmembuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkanInformasi Publik, kKecuali kondisi Keuangan, aset, pendapatan, dan rekeningbank seseorang;Halaman 45 Putusan Pkr.
Register : 19-04-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 1/G/KI/2021/PTUN.YK
Tanggal 6 Juli 2021 — Pemohon:
Lurah Kalurahan Caturtunggal
Termohon:
Suwardi
587446
  • padaasasnya setiap informasi publik bersifat terouka dan dapat diakses oleh setiappengguna informasi publik;Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan kualifikasi informasidalam tiga bentuk, yaitu:1.
    Informasi yang wajib tersedia setiap saat (vide Pasal 11);Menimbang, bahwa paralel dengan hal tersebut di atas, pada bagianyang lain yaitu dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik menentukan:Halaman 25 dari 32 halaman Putusan Nomor: 1/G/KI/2021/PTUN.YK Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:a.
    Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menghambat proses penegakan hukumb. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak ataskekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan tidak sehat;c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanannegara;d.
    Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohoninformasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negerig.
    Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi aktaotentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiatseseorang;h.
Register : 10-05-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 57/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 7 Agustus 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
12874
Register : 03-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 6/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 6 April 2021 — Pemohon:
KEPALA BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II
Termohon:
SEBASTIAN HUTABARAT
11154
  • Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara. ;4.
    Komisi Informasi Pusat berwenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik yang menyangkut Badan Publik Pusat ;(2). Komisi Informasi Provinsi berwenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi ;(3). Komisi Informasi Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikanSengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan PublikKabupaten/Kota ;Halaman 12 Putusan Perkara Nomor 6/G/KI/2021/PTUNMDN(4).
    Komisi Informasi terhadap BadanPublik; KIP RI; Jakarta, 18 September 2015 (Bukti P9) yang menjelaskantentang cara menafsirkan atau mengidentifikasi atau menentukan suatuBadan Publik merupakan Badan Publik tingkat pusat atau Badan Publiktingkat provinsi dan/atau Badan Publik kabupaten/kota.
    Dengan melihat Sumber Dana Badan Publik yangbersangkutan.
    Apabila Sumber dana suatu Badan Publikberasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN), maka Badan Publik tersebut adalah Badan Publikpusat yang menjadi kewenangan relatif Komisi Informasi Pusat.Apabila sumber dana suatu) Badan Publik berasal dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), makaBadan Publik tersebut adalah Badan Publik tingkat provinsi dantingkat kabupaten/kota yang menjadi kewenangan KomisiInformasi provinsi, dan Komisi Informasi kabupaten/kota ;.
Register : 26-07-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAMASA
Termohon:
ABASIA
11698
  • UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik, Pasal 6 ayat(3) Huruf (c)yaitu : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan olehbadan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)adalah c. Informasi yang berkaitan dengan hakhakpribadi. Dan Pasal 17 Huruf h angka (3) yaitu InformasiHalaman 13 dari 44 Halaman.
    ;Permohonan Pemohon (ABASIA) ini jelas jelas bertentangandengan pasal 4 ayat (8) UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyiSetiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaantersebut.
    Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b. Menghadiri pertemuan Publik yang terbukauntuk umum untuk memperoleh informasipublik. ;c. Mendapatkan = salinan Informasi Publikmelalui permohonan sesuai dengan undangundang ini ; dan/ataud. Menyebar luaskan Informasi Publik sesuaidengan peraturan perundangundangan. ;3) Setiap pemohon Informasi Publik berhakmengajukan permintaan Informasi Publik disertaialasan permintaan tersebut.
    Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentangketerbukaan Informasi Publik.
    Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi:(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap Pemohon Informasi
Register : 14-04-2023 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 65/G/KI/2023/PTUN.MDN
Tanggal 17 Juli 2023 — Pemohon:
Ramlan Ginting
Termohon:
Kepala Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang
9437
Register : 09-03-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 22-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 K/TUN/KI/2018
Tanggal 2 Mei 2018 — BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP), PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH VS FAKHRUR RAZIE;
14165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hilir Puruk Cahu yang terjadi pada Tahun 2012 telah adaputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapdimana salah satunya adalah Termohon Keberatan dahulu PemohonInformasi telah berstatus sebagai para Narapidana setelahdibacakannya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada putusan Nomor1113 K/Pid.Sus/2016; sejak bulan Desember 2016, maka perkaradugaan tindakan korupsi telah selesai dan telah mempunyai kekuatanhukum yang tetap (/ncraht);Bahwa dalam Pasal 20 UndangUndang Komisi Informasi Publik
    junctoPasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, yaitu:Pasal 20 UndangUndang Komisi Informasi Publik:(1) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f tidak bersifat permanen;(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengecualian diaturdengan Peraturan Pemerintah;Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010:(1) Jangka waktu pengecualian
    informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambatproses penegakan hukum ditetapkan paling lama 30 tahun; (2) Jangka waktupengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam persidangan yang terbuka untuk umum: Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa dengan telah terpenuhinya jangka waktu yangHalaman 4 dari 7 halaman.
    Putusan Nomor 204 K/TUN/KI/2018ditentukan UndangUndang Komisi Informasi Publik juncto PeraturanPemerintah Nomor 61 tahun 2010 juncto UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tersebut di atas, maka Laporan Hasil Audit BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan NomorSR617/PW15/4/2014 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah sudah tidak termasukkategori informasi yangg dikecualikan;5.
    Bahwa dengan terpenuhinya jangka waktu Penyelesaian SengketaInnformasi Publik tersebut, maka terhadap dalil Pemohon Keberatandahulu Termohon Informasi tidak berdasarkan hukum dan patutlah untukdinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasihanya berkenaan dengan
Register : 05-03-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 39/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 23 Juni 2020 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
Termohon:
WILANI SOETRISNO
180115
  • Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Nomor : 68/II/KI-Prov.Jatim-PS-A/2020 tanggal 20 Februari 2020

    2. Memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan Salinan perjanjian berupa :

    a. Perjanjian Nomor 655/62/411.12/1984 tanggal 28 mei 1984 tentang perjanjian Pembangunan Kembali THR Surabaya

    b. Addendum Perjanjian Nomor 655/08/411.12/1987 tanggal 18 Pebruari 1987

    c.

    Pasal 27 ayat (1) huruf a,b, c dan d UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 6ayat (2) dan (4) Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik pada pokoknya mengaturKomisi Informasi Provinsi berwewenang menyelesaikan SengketaInformasi Publik Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonanpenyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Formulir yangbertanggal 14 Mei 2019 yang diterima dan
    bahwapasal 1315, Pasal 1338 dan Pasal 1340 hanya mengatur tentangperjanjian dan persetujuan para pihak, tidak mengatur tentangpenolakan Badan Publik dalam memberikan informasi maupunkerahasiaan sebuah informasi publik, penolakan pemberian informasiolen Badan Publik telah diatur peraturan perundangundangan yaituPasal 6 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publikyang mengatur tentang hak Badan Publik.
    Sengketa TUN berkaitan dengan Pelayanan Publik;4. Sengketa TUN berkaitan dengan Pelayanan Publik kalau ada KTUNtapi bisa juga non litigasi kalau diajukan kepada Ombudsman yaituapabila terdapat mall administratif dari perilaku pejabat pelayanan,inilah peranan Ombudsman;Bahwa perlu dijelaskan pula kalau Sengketa Informasi Publik adalah :1. Berkaitan dengan permohonan informasi;2. Bahwa Informasi Publik adalah bagian dari Pelayanan Publik tapiPelayanan Publik ada sendiri;3.
    Sasana Boga yaitu dokumen untuk alat pembuktian ,Menimbang, bahwa Pasal 17 huruf g UndangUndang Nomor 14 Tahun2008, menyatakan : Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:g.
    keberatan merupakan Badan Publik ?
Register : 31-07-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PTUN PADANG Nomor 15/G/KI/2023/PTUN.PDG
Tanggal 10 Oktober 2023 — Pemohon:
Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
Termohon:
Didi Someldi Putra
1890
Register : 28-06-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 3/G/KI/2018/PTUN-SMG
Tanggal 6 September 2018 — - Pemohon: Susilo - Termohon: Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal
252152
  • Memerintahkan Termohon selaku Badan publik untuk memenuhikewajibannya memberikan visum et repertum atas nama Khurun KhalinaSilvia binti Arifin Nomor : Klien/511904/X/2016 tanggal 18 Oktober 2016yang telah dikeluarkan oleh RSUD dr.H Soewondo Kendal; Bahwa Keputusan Majelis komisioner tersebut mengindikasikan adanyaketidakcermatan Majelis Komisioner dalam membaca permohonanTERMOHON /dahulu PEMOHON tas informasi publik yang dimohonkanHalaman 4 dari halaman 51 Perkara Nomor : 3/G/KI/2018/PTUN.Smg.dengan
    yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yangberkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ataupenyelenggaradan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai denganUndangundang ini serta imformasi yang lain yang berkaitan dengankepentingan public;6.
    Bahwa berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 14 Tahun 2008 antara lain diuraikan :7.(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiappengguna informasi public;(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;(3) Informasi Publik yang di kecualikan bersifat RAHASIA sesuai denganundangundang, Kepatutan dan kepentingan umum didasarkan padapengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasidiberikan kepada masyarakat setelah dipertimbangkan dengan seksamabahwa
    Konsekuensi pertimbangan bagi publik telah jelas;c. Sedangkan terhadap jangka waktu ditetapkan berdasarkan ketentuanperaturan perundangundangan karena memang pengecualian informasididasarkan pada peraturan perundangundangan;12.
    Bukti P 3 : Peraturan Pemerintah Nomor : 61 Tahun 2010 tentangPelaksanaan UndangUndang Nomor : 14 Tahun 2008tentang Keterbuaak Informasi Publik, (fotokopi dari fotoKOPp1)5
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 42/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
10464
  • Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.Il. OBJEK PERMOHONAN INFORMASI4. Bahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalamSengketa Informasi Publik Nomor : 004SI/I/2019 yang diajukan olehPemohon (Sdr.
    Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangantentang kebenaran alasan Pemohon mengajukan permohonaninformasi publik. Padahal alasan mengajukan informasi publikadalah merupakan hal yang wajib untuk disampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untukmelakukan PENGAWASAN PUBLIK. Terhadap alasan tersebut,Hal. 7 dari 22 hal.
    Putusan Nomor :42/G/KI/2019/PTUN.SMG.Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksasengketa informasi a quo sama sekali tidak mempertimbangansama sekali tidak mempertimbangkan apakah benar Pemohonmeminta informasi publik yang dimohonkan untuk melakukanpengawasan publik? Atau ada kepentingan lain yang menggunakanalasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Dari haltersebut sudah sangat sepatutnya Majelis Komisioner yangmemeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan hal tersebut,sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai saranatertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.3. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukandengan itikad baik.
    Bahwa sesuai Pasal 22 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan pada pokoknyabahwa Badan Publik wajib memberikan informasi yang diminta jikainformasi yang diminta adalah informasi yang bukan dikecualikan danberada di bawahpenguasaannya.5.
Register : 26-02-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 14/G/KI/2018/PTUN.BDG
Tanggal 16 Mei 2018 — Pemohon:
LSM KPK DPW Jawa Barat diwakili RISWAN PASARIBU selaku Ketua LSM KPK DPW Jawa Barat
Termohon:
Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat
9855
  • yang menyatakan bahwaSetiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, Kecuali : h.
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPasal 22 Ayat 1 Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis;UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPasal 22 Ayat 7 Paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejak diterimanyapermintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajidb menyampaikanpemberitahuan tertulis; UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    TermohonKeberatan tidak dapat memberikan informasi tersebut mengingatinformasi tersebut termasuk kedalam informasi yang dikecualikansebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf G UU KIP yangpada pokoknya berbunyi setiap Badan Publik wajib membukaakses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkanInformasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabila dibukadapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi.Disamping itu, Termohon Keberatan tidak memiliki Kapasitas untukmemberikan informasi
    disebutkan bahwa :(1) Setiap informasi publik bersifat terobuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik ;(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas ;(3) Setiap informasi Pubik harus dapat diperoleh setiap Pemohon InformasiPublik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana ;(4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujiantentang konsekuensi yang timbul
    yang mengatur bahwasetiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecualih.
Register : 21-03-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PTUN PADANG Nomor 7/G/KI/2024/PTUN.PDG
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
REFNI HAMDANI bergelar URANG TUO (UT) MALIN NAN SATI
Termohon:
ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
6049
Register : 21-02-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 33/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 2 Mei 2024 — Pemohon:
kepela kelurahan singonegaran
Termohon:
ENDANG MURTININGRUM
10192
Register : 24-03-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 18/G/KI/2023/PTUN.PLG
Tanggal 8 Juni 2023 — Pemohon:
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Termohon:
KETUA PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
11535
Register : 12-03-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 25/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 7 Juli 2020 — Pemohon:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang
Termohon:
DR. DOMINGGUS NICODEMUS L
193110
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Pasal 1angka 7 menyebutkan Badan Publik adalah Badan Publik Negaradan Badan Publik selain Badan Publik5.
    Bahwa informasi milik Devi Anthonia Juliana Ndolu merupakaninformasi yang wajib dilindungi dan dijaga kerahasiaannyaDerdaSarkan: nnn nnn mene nnn nnn nnn nn nnn nn anna nn nnn nnnnannnns1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik Bab V Informasi yang dikecualikan Pasal 17yang menyebutkan bahwa Setiap Badan Publik wajib membukaakses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkanInformasi Publik, keCuali:2 202002002(huruf g.)
    publik, bahwapengelolaan informasi publik merupakan salah satu upayauntuk mengembangkan masyarakat informasi, makaPutusan Perkara Nomor 25/G/KI/2020/PTUN.Smg.
    Hal. 41 dari 61 Hal.dibentuklah UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi publik;4.4 Menimbang bahawa dalam bagian umum penjelasan UndangUndang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik menjelaskan dengan membuka akses publik atautransparansi terhadap informasi diharapkan badan publiktermotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi padapelayanan publik yang sebaikbaiknya.
    Hal. 50 dari 61 Hal.penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananyabersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; nasPihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa di KomisiInformasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan Publik Negaraatau Badan Publik selain Badan Publik Negara ; e. Pasal 1 angka 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangmenjelaskan bahwa !
Register : 26-04-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 27/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 20 Juli 2022 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
Termohon:
Parsaoran Pasaribu
7937
Register : 11-08-2022 — Putus : 08-11-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan PTUN MEDAN Nomor 106/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 8 Nopember 2022 — Pemohon:
PATAR SIHOMBING
Termohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
12944
Register : 24-07-2023 — Putus : 22-09-2023 — Upload : 22-09-2023
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 28/G/KI/2023/PTUN.BL
Tanggal 22 September 2023 — Pemohon:
MURTOYO
Termohon:
DPC PWRI KAB.LAMPUNG BARAT
144110
Register : 26-03-2024 — Putus : 04-07-2024 — Upload : 05-08-2024
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 52/G/KI/2024/PTUN.SBY
Tanggal 4 Juli 2024 — Pemohon:
KARTIKA YULIATI, SE
Termohon:
ATR BPN Kabupaten Gresik
107