Ditemukan 741 data
PT. Hans Sejahtera
Tergugat:
1.PT. Bank Central Asia Tbk
2.PT. Hansindo Indonesia
3.Hendra Basoeki
4.Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Pusat
5.Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara
6.Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Surabaya
7.Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Kota Batam
134 — 111
Fasilitas Omnibus L/C (KMF)/SKBDN Sight + Kredil Lokal(Rekening Koran) + Trust Receipt & Time Loan Revolving denganjumlah pagu kredit tidak melebihi Rp.190.000.000.000, (seratussembilan puluh milyar rupiah);Fasilitas KMF hanya dapat digunakan untuk pembukaan LC/SKBDNSight + Trust Receipt dan Time Loan Revolving dengan sublimitKredit Lokal (Rekening Koran) sebesar Rp.40.000.000.000, (empatpuluh milyar rupiah);Fasilitas LC dapat dibuka dalam multi currency (Sesuai mata uangyang tersedia di Tergugat
Fasilitas Omnibus L/C (KMF)/SKBDN Sight + Kredil Lokal(Rekening Koran) + Trust Receipt & Time Loan Revolving denganjumlah pagu kredit tidak melebihi Rp.190.000.000.000, (Seratussembilan puluh milyar rupiah) dengan Sublimit Kredit Lokal (RekeningKoran sebesar Rp.40.000.000.000, (empat puluh milyar rupiah);c.
Fasilitas Omnibus L/C (KMF)/SKBDN Sight + Kredil Lokal(Rekening Koran) + Trust Receipt & Time Loan Revolving denganjumlah pagu kredit tidak melebihi Rp. 50.000.000.000, (lima puluhmilyar rupiah);Fasilitas LC dapat dibuka dalam multi currency (Sesuai mata uangyang tersedia di Tergugat Il) sedangkan fasilitas SKBDN dan TrustReceipt dalam mata uang IDR;Apabila pembukuan L/C dilakukan dalam mata uang selain IDR, makaplafond akan diblokir sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka setelahdikonversi ke dalam
Fasilitas Omnibus L/C (KMF)/SKBDN Sight + Kredit Lokal(Rekening Koran) + Trust Receipt & Time Loan Revolving denganHalaman 8 dari 64 Putusan Nomor 559/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr9.jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp.190.000.000.000, (Seratussembilan puluh milyar rupiah) dengan sublimit Kredit Lokal (RekeningKoran) sebesar Rp.40.000.000.000, (empat puluh milyar rupiah);c.
Fasilitas Omnibus (KMF) L/C/SKBDN Sight + Kredil Lokal(Rekening Koran) + Trust Receipt & Time Loan Revolving denganjumlah pagu kredit tidak melebihi Rp.50.000.000.000, (lima puluhmilyar rupiah);Fasilitas LC dapat dibuka dalam multi currency sedangkan fasilitasSKBDN dan Trust Receipt dalam mata uang IDR;Apabila pembukuan L/C dilakukan dalam mata uang selain IDR, makaplafond akan diblokir sebesar 100% dari nilai L/C yang dibuka setelahdikonversi ke dalam mata uang IDR dengan kurs tengah Tergugat IIyang
46 — 22
Jenis FasilitasPlafondAwalOutstandingKategoriJangka WaktuSuku BungaProvisiAdministrasiDenda: Kredit Angsuran Berjangka 1 (KAB 1) (Tetap): Rp.450.000.000, (empat ratus lima puluh jutaRupiah): Rp.270.000.000, (dua ratus tujuh puluh jutaRupiah): Uncommitted / non revolving: sd 20 Februari 2020: 16,5 % per annual, tingkat suku bunga akandireview olehBank setiap saat dari waktu ke wakitu sesuai dengankondisi pasar: sudah dipungut: sudah dipungut: Atas setiap keterlambatan pembayaran pokok danbunga, Debitur
Jenis FasilitasPlafond AwalOutstandingKategoriJangka WaktuSuku BungaProvisiAdministrasiDenda: Kredit Angsuran Berjangka 2 (KAB 2) (Tetap): Rp.100.000.000, (Seratus juta Rupiah): Rp.29.000.000, (dua puluh Sembilan juta Rupiah): Uncommitted / non revolving: $.d 10 Agustus 2017: 15,75% per annual, tingkat suku bunga akandireview olehBank setiap saat dari waktu ke waktu sesuai dengankondisi pasar: sudah dipungut: sudah dipungut: Atas setiap keterlambatan pembayaran pokok danbunga, Debitur akan dikenakan
Jenis FasilitasPlafond AwalOutstandingKategoriJangka WaktuSuku BungaProvisiAdministrasiDenda: Kredit Angsuran Berjangka 3 (KAB 3) (Tetap): Rp.300.000.000, (tiga ratus juta Rupiah): Rp.104.000.000, (Seratus empat juta Rupiah): Uncommitted / non revolving: $.d 23 November 2017: 16,10% per annual, tingkat suku bunga akandireview oleh Bank setiap saat dari waktu ke waktusesuai dengan kondisi pasar: sudah dipungut: sudah dipungut: Atas setiap keterlambatan pembayaran pokok danbunga, Debitur akan dikenakan
Jenis FasilitasPlafond AwalOutstandingKategoriJangka WaktuSuku BungaProvisiAdministrasiDenda: Kredit Angsuran Berjangka 4 (KAB 4) (Tetap): Rp.200.000.000,: Rp.106.000.000,: Uncommitted / non revolving: $.d 25 September 2018: 16,10% per annual, tingkat suku bunga akandireview oleh Bank setiap saat dari waktu ke waktusesuai dengan kondisi pasar: sudah dipungut: sudah dipungut: Atas setiap keterlambatan pembayaran pokok danbunga, Debitur akan dikenakan denda sebesar 20%(dua puluh persen) per tahun ditambah
rateyang diperhitungkan dari jumlah yang terlambatdibayar tersebut dan pelunasan dipercepatdikenakan penalty sebesar 2% (dua persen) darioutstandingTujuan Penggunaan : untuk investasiJenis FasilitasPlafond AwalPlafond TambahanTotal Plafond BaruKategoriJangka WaktuSuku BungaProvisiAdministrasiDenda: Kredit Rekening Koran (KRK) (tambahan danperpanjangan): Rp.300.000.000, (tiga ratus juta Rupiah): Rp.300.000.000, (tiga ratus juta Rupiah): Rp.600.000.000, (enam ratus juta Rupiah): Uncommitted/ non revolving
61 — 40
., Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya disebut PERJANJIANKREDIT NO. 81), terkait dengan fasilitas Kredit Modal Kerjayang bersifat Revolving untuk Modal kerja Usaha Koperasiseluruhnya sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyar lima ratusjuta rupiah).B.
Olehkarena itu, gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT sah dan sesuaidengan hukum acara yang berlaku (due process ;PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA NOMOR: JCCO.IV/400/PK KMK/2006 NOMOR 81 TANGGAL 20 NOVEMBER 2006S.Bahwa PENGGUGAT pada tanggal 16 Oktober 2006, telahmengajukan surat kepada TERGUGAT, perihal: PermohonanFasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), dimana permohonanFasilitas Kredit Modal Kerja yang bersifat Revolving yang diajukanoleh PENGGUGAT tersebut untuk Modal Kerja Usaha Koperasi.Bahwa TERGUGAT
JCCO.IV/400/PKKMK/2006 NOMOR 81 tanggal 20November 2006 yang dibuat dan dihadapan Otty Hari ChandraUbayani, SH., Notaris di Jakarta.Bahwa berdasarkan Pasal 2 PERJANJIAN KREDIT NO. 81,disebutkan:Dengan mengindahkan Perjanjian, BANK setuju untukmemberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Debiturdengan limit kredit sebesar Rp. 1.500.000.000, (satumilyar lima ratus juta rupiah).Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 1 PERJANJIAN KREDIT NO.81, disebutkan:1,Fasilitas kredit tersebut dalam Perjanjian inibersifat revolving
41 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Judex Facti telah melaksanakan hukum acara dengan benardalam memutus perkara ini serta Putusan Judex Facti tidak bertentangandengan hukum dan/atau undangundang;Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II dan Illbermula dari adanya hutang piutang yang diikat dengan Perjanjian KreditNomor 46 tanggal 11 Desember 2014 yang dibuat di hadapan NotarisBambang Gede, S.H. dengan plafon kredit sebesar Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah) dengan revolving
59 — 10
SosSub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.SosSub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier,SEe Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SESub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apte Bidang Perencanaan Umum dan PengendalianPembangunan Rani, STSub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SEe Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Sie Bahwa dana Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja denganjumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang artinya jikasudah habis dipergunakan
SosSub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.SosSub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier,SEe Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SESub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apte Bidang Perencanaan Umum dan PengendalianPembangunan Rani, STSub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SEe Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.e Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlahtertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukandengan pembayaran
SosSub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.SosSub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier,SEe Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SESub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apte Bidang Perencanaan Umum dan PengendalianPembangunan Rani, STSub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SEe Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.e Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerjadengan jumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving)yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran
SosSub Bidang Sosial Budaya Abdul Karim, S.SosSub Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya Murdi Opier,SEe Bidang Data Halimah Setya Ningrum, SESub Bidang Data dan Statistik Harmoko, S.Stp, M.Apte Bidang Perencanaan Umum dan PengendalianPembangunan Rani, STSub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Sunarti SEe Sub Bidang Perncanaan Umum Jery Mudung, S.IP, M.Si.Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dengan jumlahtertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidak dapat dilakukandengan pembayaran
Melakukan penagihan piutang daerah.e Bahwa Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja denganjumlah tertentu yang besifat daur ulang (revolving) yang tidakdapat dilakukan dengan pembayaran langsung, artinya jikasudah habis dipergunakan dapat dimintakan lagi gantinya, untukmeminta gantinya tentunya Uang Persediaan (UP) yang sudahdihabiskan harus dipertanggungjawabkan dulu.Bahwa peruntukan Uang Persediaan (UP) tersebut digunakan untukpembiayaan awal kegiatan yang ada dalam sebuah SKPD.e Bahwa yang
173 — 50
RCO.BJM.BLP/PK.KMK/058/2010 Tanggal 06Mei 2010 dengan nilai sebesar Rp. 2.500.000.000, (Dua Miliar Lima Ratus JutaRupiah) berupa Revolving Kredit (Kredit Rekening Koran) dengan systempengembalian setelah penerimaan tagihan Debitur (Penggugat) dan dapatdigunakan kembali setelan adanya order (pekerjaan) sehingga telah terjadiaddendum selama enam kali (addendum sampai dengan addendum VI) danHalaman 2 dari 42 Perkara No.161/Pdt.G/2018/PN Bppperubahan Revolving Kredit menjadi kredit modal kerja atau Non
ADDENDUM S/d VI Perjanjian Revolving KreditAddendum VII Perjanjian Kredit Revolving menjadi Kredit Modal Kerja Nomor :RCO.BJM.BLP/PKKMK/058/2010, Tanggal 06 Mei 2010, diberitanda P5.1 s/d 5.7;6. Bukti Bayar Bunga Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor :RCO.BJM.BLP/PKKMK/019/2010, Tanggal 21 Januari 2010 diberitanda P 6;7.
103 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam Pokok Perkara1.Bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah ditandatanganiPerjanjian Kredit Modal Kerja Revolving Nomor CRO.PSP/0072/KMK.A00/2013 tanggal 10 Oktober 2013, dan Perjanjian Kredit ModalKerja Non Revolving Nomor CRO.PSP/0057/KMK.A00/2014 tanggal 17Desember 2014 beserta addendumaddendumnya (untuk selanjutnyadisebut sebagai perjanjian kredit.) yang isinya merupakan perjanjianpemberian kredit modal kerja dari Pemohon kepada Termohon denganlimit kredit kKeselurunhan sebesar Rp900.000.000,00
Hal yang diperjanjikan telah jelas yaitu mengenai pemberianfasilitas kredit modal kerja;d. perjanjian kredit tidak dilarang oleh Peraturan Perundangundangan, tidak melangggar kesusilaan dan ketertiban umum;Bahwa pada Perjanjian Kredit Modal Kerja Revolving NomorCRO.PSP/0072/KMK.A00/2013 tanggal 10 Oktober 2013, dan PerjanjianKredit Modal Kerja Non Revolving Nomor CRO.PSP/0057/ KMK.A00/2014 tanggal 17 Desember 2014 a.n.
YENNI SARWANA
Tergugat:
1.PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
2.PT.CITRA LELANG NASIONAL
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
4.PT. JESTRIDO SURYA CEMERLANG
91 — 29
Revolving financing iB Murabahah 1:(Pasal 2.1) sejumlah Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluhmiliar rupiah) atau sejumlah posisi baki debetterakhir pinjaman dari Bank ICBC, akandigunakan untuk pengambilan fasilitas di BankICBC, untuk pembelian suku cadang otomotif;b. Revolving Financing iB Murabahah 2: untukmodal kerja dalam perdagangan suku cadangotomotif;c. Sight Letters of Credit iB (SLC iB): untukjaminan pembayaran atas impor suku cadangHal 21 dari 48 hal Put. Nomor 137/Pdt.BTH/2017/PN Jkt.
Revolving iB yaitu sampai dengan maksimum 8(delapan) bulan sejak penarikan fasilitas;(Pasal 2.8) b. Sight L/C iB yaitu Sampai dengan tanggal jatuhtempo sebagaimana diatur lebih lanjut dalammasingmasing Akad/perjanjian terkait; danc.
Bahwa atas permintaan Turut Terbantah, Terbantah telah melakukan49.pencairan fasilitas Revolving(B berdasarkan Perjanjian FasilitasPerbankan Syariah, sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total pencairanRp.100.000.000.000,00 (seratus miliarTerbantah, dengan perincian sebagai berikut:a.Pencairan ke1 pada tanggal 1 DesemberRp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah);Pencairan ke2 pada tanggal 9 DesemberRp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);Pencairan ke3 pada tanggal 9 DesemberRp.5.000.000.000,00 (
132 — 68
. : Rekening pinjaman eksisting yang semula Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) jenis kredit KMK Umum (M21) dan sifat kredit KMK Revolving dan Rekening pinjaman baru dengan limit sebesat Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) jenis kredit KMK W01 dan sifat kreditKMK Non Revolving yang dituangkan dalam Adendum II (Kedua)Perjanjian Kredit Modal Kerja No.
Terbanding/Tergugat I : PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT.CITRA LELANG NASIONAL
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Terbanding/Tergugat IV : PT. JESTRIDO SURYA CEMERLANG
83 — 38
Revolving financing iB Murabahah 1:(Pasal 2.1) sejumlah Rp.70.000.000.000,00 = (tujuhpuluh miliar rupiah) atau sejumlah posisibaki debet terakhir pinjaman dari BankICBC, akan digunakan untuk pengambilanfasilitas di Bank ICBC, untuk pembeliansuku cadang otomotif;b. Revolving Financing iB Murabahah 2:untuk modal kerja dalam perdagangansuku cadang otomotif;c. Sight Letters of Credit iB (SLC iB): untukjaminan pembayaran atas impor sukucadang otomotif; dand.
Revolving iB yaitu. sampai denganTempo maksimum 8 (delapan) bulan = sejak(Pasal 2.8) penarikan fasilitas;b. Sight L/C iB yaitu sampai dengan tanggaljatuh tempo sebagaimana diatur lebihlanjut dalam masingmasingAkad/perjanjian terkait; danc.
Bahwa atas permintaan Turut Terbantah, Terbantah telahmelakukan pencairan fasilitas Revolving iB berdasarkan PerjanjianFasilitas Perbankan Syariah, sebanyak 7 (tujuh) kali dengan totalHalaman 21 Putusan Nomor 192/PDT/2020/PT. DKI.pencairan Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ke rekeningTurut Terbantah, dengan perincian sebagai berikut:a. Pencairan ke1 pada tanggal 1 Desember 2014 sejumlahRp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah);b.
70 — 13
Adapun fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGATkepada PARA PENGGUGAT adalah sebagai berikut:Limit Kredit : Rp. 700.000.000, ( Tujuh ratus juta rupiah );Jenis fasilitas : KMKKWM (Kredit Wirausahawan Mandiri);Sifat Kredit : Rekening Koran/ Revolving; Bunga 14,75 % flat per tahun; Jangka waktu : 12 Bulan, terhitung sejak 10 Oktober 2008 10 Oktober2009; Provisi : 1,0 % (satu persen ); Denda :2,0 %;Bahwa dari fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGAT tersebut, makaPARA PENGGUGAT memberikan agunan
Bahwa dari fasilitas kredit tambahan yang diberikan oleh TERGUGATsebagaimana dalam ADDENDUM (KE SATU ) Perjanjian Kredit ModalKerja No: 135.06 / 095 / PKKMKKWM / 2008 tertanggal 10 Agustus 2009tersebut, maka fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGAT kepadaPARA PENGGUGAT adalah sebagai berikut: LimitKredit Maru : Rp.1.170.000.000, (Satu milyar seratus tujuh puluhjuta rupiah; Jenis fasilitas : KMKKWM (Kredit Wirausahawan Mandiri); Sifat Kredit : Rekening Koran / Revolving; Bunga :14% flat per tahun
Adapun fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGATkepada PARA PENGGUGAT adalah sebagai berikut: LimitKredit : Rp. 700.000.000, ( Tujuh ratus juta rupiah );Jenis fasilitas : KMKKWM (Kredit Wirausahawan Mandiri);Sifat Kredit : Rekening Koran/ Revolving; Bunga 14,75 % flat per tahun; Jangka waktu : 12 Bulan, terhitung sejak 10 Oktober 2008 10 Oktober2009;halaman 26 dari 43 Putusan Nomor 53/Pdt.G/2015/PN Kas. Provisi : 1,0 % (satu persen ); Denda :2,0 %;3.
Bahwa dari fasilitas kredit tambahan yang diberikan oleh TERGUGATsebagaimana dalam ADDENDUM (KE SATU ) Perjanjian Kredit ModalKerja No: 135.06 / 095 / PKKMKKWM / 2008 tertanggal 10 Agustus 2009tersebut, maka fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGAT kepadaPARA PENGGUGAT adalah sebagai berikut: LimitKredit Maru: Rp.1.170.000.000, (Satu milyar seratus tujuh puluhjuta rupiah; Jenis fasilitas : KMKKWM (Kredit Wirausahawan Mandiri); Sifat Kredit : Rekening Koran / Revolving; Bunga :14% flat per tahun
PT. FLORIE ANDOR JAIA
Tergugat:
PT BANK MANDIRI Persero
Turut Tergugat:
KPKN Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang
175 — 123
Addendum PK KMK Revolving No. CRO.BTG/0001/KMK/2015 tgl. 22 Januari2016 Jo.
Addendum Il PK KMK~ Revolving No.CRO.BTG/0001/KMK/2015 tgl. 22 Februari 2017 dengan limit awalRp.935.000.000 (sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah) yangditandatangani oleh Debitur/Penggugat dan Bank/Tergugat, denganHalaman 6 dari 42 Putusan Perdata Nomor 5/Padt.G/2019/PN Bonjangka waktu terhitung mulai tanggal 13 Januari 2015 dan dilakukanperpanjangan jangka waktu kredit terakhir sampai dengan tanggal12 Januari 2018..
Addendum II PKKMK Revolving No.
kredit terakhir sampai dengan tanggal 12 Januari2018;Menimbang, bahwa Tergugat telah mengirimkan surat kepadaPenggugat yang diberi surat T15 berupa Surat No.SME.BTG/EKST.0018/2018 perihal Pemberitahuan Jatuh Tempo FasilitasKredit yang ditujukan, yang pada intinya bahwa fasilitas kredit yang diberikankepada Penggugat dengan limit sejumlah Rp935.000.000, telah jatuh tempopada tanggal 12 Januari 2018 sehingga diwajibkan untuk menyelesaikankredit dengan pelunasan, take over, turun limit dan konversi no revolving
94 — 54
Januari 2003,tentang Pengadaan Hand Traktor Merk Quick DieselEngine Merk KUBOTA RD 85/DI N;1 (satu) lembar kwitansi Angsuran Kredit Hand TraktorQuick G.1000 senilai Rp.1.500.000, (satu jutalima ratus ribu rupiah) Tanggal 15 Desember 2007;l(satu) lembar Surat Nomor 521.31/292/V1I/2003 Tanggal12 Juni 2003 tentang Penagihan Kredit AlsintanPola Revolving Bersubsidi ;1 (satu) lembar Kartu Kendali Kredit Hand TraktorQuick G 1000 atas nama kreditur WAKIDI;1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Barang
Bantuan KreditAlsintan/Hand Traktor ;l(satu) lembar Surat Perjanjian Kredit Alat MesinPertanian (Kredit Alsintan) Pola RevolvingBersubsidi ;10(satu) lembar kwitansi Angsuran Kredit Hand TraktorQuick G.1000 senilai Rp.1.000.000, (satu jutarupiah) Tanggal 30 April 2008;(satu) lembar kwitansi Angsuran Kredit Hand TraktorQuick G.1000 senilai Rp.900.000, (sembilan ratusribu rupiah)Tanggal 29 Mei 2007;(satu) lembar Surat Nomor 521.31/292/V1I/2003Tanggal 12 Juni 2003 tentang Penagihan KreditAlsintan Pola Revolving
Januari 2003,tentang Pengadaan Hand Traktor Merk Quick DieselEngine Merk KUBOTA RD 85/DI N;(satu) lembar kwitansi Angsuran Kredit HandTraktor Quick G.1000 senilai Rp.1.500.000, (satu). juta lima ratus ribu' rupiah)Tanggal 15Desember 2007;l(satu) lembar Surat Nomor 521.31/292/V1/2003Tanggal 12 Juni 2003 tentang Penagihan KreditAlsintan Pola Revolving Bersubsidi ;1 (satu) lembar Kartu Kendali Kredit Hand Traktor2Quick G 1000 atas nama kreditur WAKIDI;1 (satu) lembar Berita Acara Serah terima Barangdari
KreditAlsintan/ Hand Traktor ;l(satu) lembar Surat Perjanjian Kredit Alat MesinPertanian (Kredit Alsintan) Pola RevolvingBersubsidi ;1 (satu) lembar kwitansi Angsuran Kredit HandTraktor Quick G.1000 senilai Rp.1.000.000,(satu) juta rupiah)Tanggal 30 April 2008;1 (satu) lembar kwitansi Angsuran Kredit HandTraktor Quick G.1000 senilai Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) Tanggal 29 Mei2007 ;1 (satu) lembar Surat Nomor 521.31/292/V1I/2003Tanggal 12 Juni 2003 tentang Penagihan KreditAlsintan Pola Revolving
37 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tanaco Jaya utama : Akta Perjanjian Kredit (Rekening Koran) No. 60, tertanggal 15Maret 2004, yang dibuat dihadapan Ngestirini Basoeki, SH.Notaris di Jakarta (Bukti T 3) ; Akta Perjanjian Kredit (Revolving Loan) No. 61, tertanggal 15Maret 2004, yang dibuat dihadapan Ngestirini Basoeki, SH.Notaris di Jakarta (Bukti T 4) ; Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 04, tertanggal 05 Januari2005, yang dibuat dihadapan Ngestirini Basoeki, SH. Notaris diJakarta (Bukti T 5) ;2.
Tanaco Jaya utama, sebesar Rp. 1.140.072.175,(satu milyar seratus empat puluh juta tujuh puluh dua ribu seratustujuh puluh lima rupiah) (Bukti T 7) ; Fasilitas Revolving Loan :atas nama PT. Tanaco Jaya utama, sebesar Rp.9.458.650.198,(sembilan milyar empat ratus lima puluh delapan juta enam ratus limaHal. 10 dari 27 hal. Put. No. 1096 K/PDT/2009puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) (Bukti T8) ;3.
73 — 50
Kwitansi dana revolving untuk kandangkambing dari Dinas BKK Kab Bantul masing masinga. Tanggal , 23 +Pebruari 2006sebesar Rp 90.000.000. b. Tanggal, 18 April 2006 sebesarRp 112.500.000. c. Tanggal 2 Mei 2006 Rp102.000.000, .Dikembalikan kepada Dinas BKK KabupatenBantul.6) I1( satu) lembar catatan penerimaan uangdari Sdr WARSIYANTO sebesar Rp 281.250.000,(dua ratus delapan satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) terlampir dalam berkasperkara.
Fotokopi kwitansi dana revolving untukkandang kambing dari Dinas BKK masing masingTanggal , 23 Pebruari 2006 sebesar Rp90.000.000. Tanggal, 18 April 2006 sebesarperkara.4)37Rp 112.500.000.. Tanggal 2 Mei 2006 Rp102.000.000, .. Fotokopi Berkas permohonan dengan nomor06/KT/Ktg/2005 tertanggal, 27 Desember2005.. Fotokopi Berkas permohonan dengan nomor : tertanggal, 27 Pebruari 2006. Foto kopi Surat Bupati Bantul bernomor900/1419 tanggal , 29 Maret 2006.
Kwitansi dana revolving untuk kandangkambing dari Dinas BKK Kabupaten Bantulmasing masinga. Tanggal , 23. Pebruari 2006sebesar Rp 90.000.000. b. Tanggal, 18 April 2006sebesarRp 112.500.000. c. Tanggal 2 Mei 2006 Rp102.000.000, .
16 — 1
Bahwa oleh karena Pinjaman Bank a.quo dalam bentuk Kreditrekening Koran Setor Tarik (Revolving) dan faktanya Penggugatrekonvensilah yang melakukan transaksi, sehingga segala bentukpenarikan dilakukan sendiri oleh Penggugat Rekonvensi, maka hal itumenjadi tanggung jawab Penggugat Rekonvensi sendiri;C.
Bukti surat:1) Fotokopi Salinan Akta Perjanjian Kredit Rekenong Koran SetorTarik (REVOLVING) tanggal 20 Juni 2014 Nomor 75 atas nama DebiturTERMOHON yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat AktaHim. 42 dari 112 hlm. Putusan No. 0197/Pdt.G/2016/PA.
Sit.Setor Tarik (Revolving) sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus jutarupiah) di mana hutang tersebut untuk tambahan modal usaha tokountuk perdagangan barang antara lain untuk merehab bangunan toko,membeli kelengkapan peralatan toko dan penambahan kelengkapanbarangbarang dagangan toko di UD.
Buktitersebut menerangkan bahwa benar telah terjadi perjanjian kredit rekeningkoran (revolving) antara Kiki Dwi KKarlina (Penggugat Rekonvensi) sebagaiHim. 90 dari 112 hlm. Putusan No. 0197/Pdt.G/2016/PA. Sit.debitur (peminjam) dengan Pejabat Sementara Pemimpin PT. BankPembangunan Daerah Jawa Timur Bank sebesar Rp. 250.000.000. (dua ratuslima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas bulan) dari tanggal20 Juni 2015 s.d. 20 Juni 2016 .
Sit.Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut TergugatRekonvensi dihukum untuk membayar atau melunasi hutang di BankPembangunan Daerah Jawa Timur atau biasa disebut JATIM CabangSitubondo dalam bentuk Kredit Rekening Koran Setor Tarik (Revolving) sebesarRp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dan Hutang uang tunai TergugatRekonvensi kepada ibu Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 25.000.000 (duapuluh lima juta rupiah).
243 — 88
Firdaus Lubis) dengan suratnyatanggal 21 Oktober 2013 telah mengajukan permohonan fasilitasKredit Modal Kerja (KMK) kepada PEMOHON KEBERATAN dengantujuan untuk tambahan modal kerja perdagangan bahan bangunandan penjualan motor Viar.Bahwa atas permohonan kredit dari TERMOHON KEBERATAN tersebutdiatas, PEMOHON KEBERATAN telah menyetujui memberikan fasilitasKredit Modal Kerja (KMK), dengan perincian sbb : Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving sesuai Perjanjian Kredit No.CRO.PDG/300/KMK/2013 tanggal
Kredit Modal Kerja (KMK) Non Revolving (Aplofend Plafond) sesuaiPerjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) No.
RRC.PLG/ 9618/2014 tgl. 24 Desember 2014.Bahwa total kewajiban TERMOHON KEBERATAN yang harus dibayarkankepada PEMOHON KEBERATAN per tanggal 27 September 2016adalah sebesar Rp. 2.178.322.219,79 dengan perincian sbb : Kewajiban KMK Non Revolving KMK AflopendPlafond Halaman 14 dari 30 halamanPutusan Perkara Perdata No.30/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Psb Tunggakan Pokok Rp. 750.000.000,00 Rp. 561.260.567,00Bunga berjalan Rp. 247.950.382,09 Rp. 193.213.950,19Denda Rp. 301.507.139,68 Rp. 113.792.119,20Biaya lainlain
41 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sisa hasil revolving kegiatan pasar murah untukGakin yang digunakan untuk honor danoperasional Panitia Pasar Murah, sekurangkurangnya sebesar Rp. 3.723.295,JUMLAH Rp. 42.167.626,Perbuatan Terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalampasal 2 (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo.
No. 336 K/Pid.Sus/2009Dan untuk kegiatan pasar murah tersebut mendapat bantuan dariAPBD Cimahi tahun 2005 sebesar Rp. 13.750.000, sesuai SPMUNomor : 932/571/BT/PB/2005 tanggal 05 Desember 2005 ;Bahwa sembako yang dijual dalam kegiatan Pasar Murah sehargaRp. 8.500,/paket yang berisi beras 2 kg, gula pasir 1 kg, minyakgoreng 1 kg dan mie instan 5 bungkus, dengan penjualanmenggunakan sistem revolving yaitu harga penjualan berkisar 50%dari harga pasar pada saat itu ;Bahwa dan kegiatan pasar murah tersebut
Rp. 10.500.000,Gula pasir yang diberikan kepada saksi BUKERYUDA, SH. sebanyak 50 kg (2 bags) senilaiRp. 255.000, (50 X 5.100,/kg) Rp. 255.000,Dana hasil penjualan garment/tekstil yang digunakan oleh Terdakwa Rp. 2.000.000.Sisa hasil revolving kegiatan pasar murah untukGakin yang digunakan untuk honor danoperasional Panitia Pasar Murah, sekurangkurangnya sebesar Rp. 3.723.295.JUMLAH Rp. 42.167.626,Hal. 17 dari 31 hal. Put.
116 — 34
Fasilitas Ill PlafondMusyarakah Modal Kerja Revolving;Menimbang, bahwa akad yang dibuat antara Para Penggugat/ParaPembanding dengan Tergugat/Terbanding tersebut memuat klausul denganperjanjian ikutan sebagai perjanjian assessoir berupa pengikatan HakTanggungan, atas hartaharta tidak bergerak sebagai jaminan;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan dan buktibukti yangdiajukan di persidangan hartaharta yang dijadikan jaminan olehPara Penggugat/Para Pembanding dan diikat dengan Hak Tanggunganadalah sebagai
57 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
GorontaloFitra Mandiri yang penyalurannya langsung kepada kelompokkelompok tanipenerima ;Bahwa berdasarkan Juklak dan Juknis Pengembangan Intensifikasi Padi danPalawija Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Provinsi Gorontalo Dinas Pertaniandan Ketahanan Pangan 2008 bahwa model pengembangan serta pelaksanaannyadi mana bantuan ini adalah merupakan penguatan modal kelompok yangdiberikan dalam bentuk paket tanpa ada pengembalian ke Dinas Pertanian danKetahanan Pangan Provinsi melainkan bergulir atau revolving
PT.Gorontalo Fitra Mandiri yang penyalurannya langsung kepada kelompokkelompok tani penerima ;e Bahwa berdasarkan Juklak dan Juknis Pengembangan Intensifikasi Padi danPalawija Tahun Anggaran 2008 Pemerintah Provinsi Gorontalo Dinas Pertaniandan Ketahanan Pangan 2008 bahwa model pengembangan serta pelaksanaannyadi mana bantuan ini adalah merupakan penguatan modal kelompok yangdiberikan dalam bentuk paket tanpa ada pengembalian ke Dinas Pertanian danKetahanan Pangan Provinsi melainkan bergulir atau revolving