Ditemukan 494 data
15 — 9
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
11 — 3
agarmelaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
16 — 7
telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutHal. 12 dari 15 Penetapan Nomor 157/Pdt.P/2018/PA Batgdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
18 — 10
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
11 — 7
melaporkanperkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il, dimana secara substansialperkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut dilaksanakan setelah ketentuanhukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur,karena itu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 namun dengan sublimasi
11 — 3
No. 234IPdt.PI2017/PA.SgmPara Pemohon tersebut dilaksanakan setelahn ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun1974 namun dengan sublimasi sesuai ketentuan Pasal 35 huruf a dan Pasal 36UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 serta dengan mempertimbangkan asasdoelmatigheid (tujuan hukum) bagi setiap muslim dalam kedudukannya
11 — 8
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
13 — 5
melaporkanperkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan Pemohon dengan Pemohon Il, dimana secara substansialperkawinan Pemohon dan Pemohon II tersebut dilaksanakan setelah ketentuanhukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur,karena itu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 namun dengan sublimasi
16 — 8
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
19 — 4
agar melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannyadilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
15 — 5
Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ditempat perkawinannya dilangsungkan yakni KUA Kecamatan BiringbuluKabupaten Gowa;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
17 — 14
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
13 — 2
agarmelaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
15 — 12
telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanHal. 10 dari 12 Penetapan Nomor 160/Pdt.P/2018/PA Blkberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
11 — 4
agarmelaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannya dilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanPara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengan tidakmengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun1974 namun dengan sublimasi
19 — 12
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
12 — 12
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
12 — 12
) dan Pasal 36 UndangUndang nomor 23 tahun 2006 yang telah diubah dengan UndangUndangnomor 24 tahun 2013;Menimbang, bahwa oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastianhukum terutama terhadap perkawinan Pemohon dan Pemohon Il, dimanasecara substansial perkawinan Pemohon dan Pemohon Il tersebutdilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinanberlaku dengan baik dan teratur, maka dengan tidak mengurangi maksudketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang nomor 1 tahun 1974 namundengan sublimasi
13 — 8
agar melaporkan perkawinannya tersebut kepada Pegawai PencatatNikah Kantor Urusan Agama Kecamatan di tempat perkawinannyadilangsungkan;Menimbang, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terutamaterhadap perkawinan para Pemohon, dimana secara substansial perkawinanpara Pemohon tersebut dilaksanakan setelah ketentuan hukum administrasipencatatan perkawinan berlaku dengan baik dan teratur, karena itu dengantidak mengurangi maksud ketentuan Pasal 2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 namun dengan sublimasi
17 — 6
No. 102/Pdt.P/2016/PA Sgm.setelah ketentuan hukum administrasi pencatatan perkawinan berlaku denganbaik dan teratur, karena itu dengan tidak mengurangi maksud ketentuan Pasal2 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 namun dengan sublimasi sesuaiketentuan Pasal 35 huruf a dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 tahun2006 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 sertadengan mempertimbangkan asas doelmatigheid (tujuan hukum) bagi setiapmuslim dalam kedudukannya sebagai warga negara, maka