Ditemukan 504 data
120 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada Perjanjian Nomor 01300301001124517, atas nama Sri Nuryatiyang tertuang dalam syarat dan ketentuan umum perjanjian yang terletak dilembar ke 2 (dua) halaman 3 (tiga) pada Pasal 13, Tergugat jugamencantumkan:"Debitor memberi kuasa kepada kreditor dan dengan ini kreditor berhakuntuk membuat menandatangani atau melakukan pembaharuan hutang(novasi) terhadap perjanjian ini sehubungan dengan fasilitas pembiayaanatau hal lain yang menurutkreditor perlu dilakukan perubahan, penambahan,atau pembaharuan
69 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 301 K/Pdt/2017meter persegi dengan harga sama dengan perikatan Perjanjian Jual Beliyaitu Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah); Bahwa senyatanya bukti Surat TK/PK.I18 berupa Surat Kesepakatantertanggal 1 Juli 2014 adalah merupakan Novasi (pembaruan utang)yang mengikat antara Penggugat Damarus Tan dengan Tergugat Mochamad Zakaria, hal ini berkesesuaian dengan ketentuan Pasal 1413Kitab Undang Undang Hukum Perdata;Bahwa ada 3 (tiga) macam cara melaksanakan suatu pembaharuanutang atau Novasi
Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang berpiutangbaru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama terhadapsiapa si berpiutang dibebaskan dari perikatannya; Bahwa dengan adanya Surat TK/PK.I18 berupa Surat Kesepakatantertanggal 1 Juli 2014 yang merupakan Novasi (pembaruan utang), makaTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II tidak terbuktimelanggar melanggar kesepakatan yang sebagaimana akibat dariPerjanjian Jual Beli tanggal 3 September 2013 (tidak ada wanprestasi
256 — 178
redit modal kerja No. 13 tertanggal 14 Juli 2009, dibuat dihadapan Notaris RIANI HERAWATI, SH26.Legalisir Akta Addendum penurunan plafon, perubahan jangka waktu dan perubahan jaminan No. 19, tertanggal 18 Januari 2010, dibuat dihadapan Notaris RIANI HERAWATI, SH.27.Legalisir Akta Addendum Supplesi, perubahan jangka waktu, perubahan persyaratan, dan penambahan jaminan kredit modal kerja, No. 26 tertanggal 24 September 2010 dibuat dihadapan Notaris RIANI HERAWATI, SH.28.Legalisir Akta Perjanjian Novasi
ZARKASYI NURDIN, SH.29.Legalisir Akta Perjanjian Novasi kredit modal kerja (KMK) II No. 12 tertangal 8 Juni 2011, yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. ZARKASYI NURDIN, SH.30.Legalisir Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) III No. 13 tertangal 8 Juni 2011, yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. ZARKASYI NURDIN, SH.31.Legalisir Akta Addendum, dan suplesi perjanjian kredit modal kerja (KMK) I No. 60 tertangal 29 Juli 2011, yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H.
S.H.Legalisir Akta Perjanjian Novasi kredit modal kerja (KMK) II No. 12tertanggal 8 J uni 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. ZARKASYINURDIN, S.H.Legalisir Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) III No. 13 tertanggal 8Juni 201 1 yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. ZARKASYI NURDIN,S.H.Legalisir Akta Addendum, dan suplesi perjanjian kredit modal kerja (KMK)I No.60 tertanggal 29 Juli 2011 yang dibuat dihadapan Notaris Drs.
8 Juni 2011 tentang AktaPerjanjian Novasi Kredit Modal Kerja ( KMK) II, Akta nomor 13 tertanggal 8Juni 2011 tentang Akta Perjanjian Novasi Kredit Modal Kerja (KMK) III danAkta nomor 19 tertanggal 8 Juni 2011 tentang Akta Jaminan Fidusiaditandatangani oleh Pimpinan Wilayah BRI Jakarta 2 sekitar bulan Juni 2011 dikantor Wilayah Jakarta 2.Akta nomor 11 tertanggal 8 Juni 2011 tentang Akta Perjanjian Novasi KreditModal Kerja ( KMK) I, Akta nomor 12 tertanggal 8 Juni 2011 tentang AktaPerjanjian Novasi
Kredit Modal Kerja ( KMK) I, Akta nomor 13 tertanggal 8Juni 2011 tentang Akta Perjanjian Novasi Kredit Moial Kerja (KMK) III adalahakta perpanjangan kredit antara RATNA DEWI (PT.
, Asuransi jiwa RATNA DEWI senilai Rp.15.000.000.000,Yang menjadi tim penilai terhadap keseluruhan jaminan milik RATNA DEWIpada saat perjanjian Novasi kredit Modal Kerja (KMK) 1, KMK 2, KMK 3 danadanya akta jaminan fidusia masingmasing tertanggal 8 Juni 2G11 adalahappraisat yang ditunjuk oleh Bank BRI dan sepengetahuan saya sebagaiappraisalnya adalah KJPP PT.
ZARKASYI NURDIN, SH.29.Legalisir Akta Perjanjian Novasi kredit modal kerja (KMK) II No. 12 tertangal 8 Juni2011, yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H. ZARKASYI NURDIN, SH.Hal. 535 dari 549 Hal. Putusan No. 1176/Pid.B/2013/PN.Jkt.Sel30.Legalisir Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) III No. 13 tertangal 8 Juni2011, yang dibuat dihadapan Notaris Drs. H.
28 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akta Perjanjian Kredit tersebut merupakanPerpanjangan dari Akta Perjanjiansebelumnya, yang merupakan Novasi yangsemestinya nilainya berkurang karena sudahada pembayaran;b. Nilai yang tercantum dalam Akta PerjanjianKredit tersebut uangnya secara riil tidakditerima karena diperhitungkan denganpembayaran bunga dan sisa Pokok Pinjamansebelumnya;C.
1746 — 3949
Bahwaberdasarkan ketentuan pasal 1381 KUH Perdata, Perjanjian15 Agustus 2017 PENGGUGAT telah terhapus dengan dibuat danditandatanganinya Perjanjian 11 April 2018 Pembaharuanutang (Novasi Objektif) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, oleh karenanya Objek Gugatan PENGGUGAT yang menyatakanTERGUGAT membayar utang kepada PENGGUGAT yaitu sebesarRp. 24.713.600.000, (dua puluh empat milyar tujuh ratus tiga belasjuta enam ratus ribu rupiah) melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beliatas 44 (empat puluh empat) unit
Bahwa berdasarkan Perjanjian 11 April 2018 tersebut diatas, makaantara) TERGUGAT dan PENGGUGAT telah menyepakatiPembaharuan Utang (Novasi) melalui Perjanjian 11 April 2018,dimana nilai hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesarRp. 24.713.600.000, (dua puluh empat milyar tujuh ratus tiga belasjuta enam ratus ribu rupiah) sudah tidak dikompensasi dalam bentukPPJB UNIT, melainkan PPJB UNIT yang sudah ditandatanganiHalaman 80 dari 173 Hal.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1381 KUHPerdatamenyebutkan ada sepuluh cara hapusnya suatu perikatan, dimanasalah satu caranya adalah Pembaruan Utang atau Novasi.
Sedangkan ketentuan mengenai Pembaruan Utang/Novasi Objektiftelah diatur dalam ketentuan pasal 1413 KUHPerdata yang berbunyisebagai berikut ada tiga macam jalan untuk melaksanakanpembaharuan utang:1) apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatanutang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya,yang menggantikan utanglama, yang dihapuskan karenanya3) Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorangberpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang yangberpiutang lama, terhadap siapa si
Bahwa ketentuan pasal 1413 ayat 1 KUHPer tersebut menjelaskanbahwa Pembaharuan Utang merupakan penyebab berakhirnyasuatu perikatan, Novasi Objektif terjadi apabila perikatan antarakreditur dan debitur digantikan dengan perikatan yang baru danterjadi perubahan yaitu pada isi dan maksud perjanjian, makaperikatan yang lama telah dihapuskan karenanya.Halaman 81 dari 173 Hal.
Terbanding/Penggugat : JANURI M NASIR
94 — 23
Debitur memberi kuasa kepada Kreditur dan dengan ini Kreditur berhakuntuk membuat, menandatangani atau melakukan pembaharuan hutang(novasi) terhadap perjanjian ini sehubungan dengan fasilitas pembiayaanatau hal lain yang menurut Kreditur perlu dilakukan perubahan,penambahan, atau pembaharuan atas perjanjian ini;3.
85 — 36
BAHWA, pada perjanjian Nomor : 2408290824512 atas nama RAJITSANTOSO yang Tertuang pada lembar ke 3 (tiga) PERNYATAANPERSETUJUAN TERHADAP SYARAT DAN KETENTUANPERJANJIAN yang terletak pada Bab LAINLAIN angka 2, jugaSTN) mm nnDebitor memberi Kuasa kepada Kreditor dan dengan ini Kreditorberhak untuk membuat, menandatangani atau melakukanpembaharuan hutang (Novasi) terhadap perjanjian ini sehubungandengun fisilitas pembiayaan atau hal lain yang menurut Kreditor perludilakukan perubahan, penambahan, atau
266 — 78
angsuran yang telah jatuhtempo tersebut clan KREDITOR berhak penuhmelaksanakan penjualan atas barang yang diambil3.Vill.IX.10tersebut. dan pasal ini melanggar UUPK pasal 18 (1)huruf d dan f;Bahwa, TERGUGAT juga telah mencantumkan larangan UUPKpasal 18 (1) huruf g, yang tertuang dalam perjanjianpembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Pada lembar ke 3Angka 13 tertulis : DEBITOR memberi kuasa kepadaKREDITOR clan dengan ini KREDITOR berhak = untukmembuat, menandatangani atau melakukan pembaharuanhutang (novasi
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lihat sajabagaimana berjalannya bunga pinjaman sekalipun Tergugat /Terbandingl/Termohon Kasasi mengetahui jikalau Para Penggugat/ParaPembanding/Para Pemohon Kasasi usahanya dalam keadaan bangkrut.Yang kedua proses penambahan modal yang diikuti dengan novasi perjanjiankredit dari Nomor 003/DSPBJD/ADPK/1007 tanggal 04 Oktober 2007 kePerjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 019/DSPBJDW/ADPK/REST/0409 tanggal 23 April 2007 dan kemudian dinovasi kePerjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian
1.Steven Hui (dahulu bernama Setiawan Harjono)
2.Xu Jing Nan (dahulu bernama Hendrawan Haryono)
Tergugat:
Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Istimewa Jakarta
664 — 1112
PTUNJKTBahwa sesudah adanya ketentuanketentuan tentang wewenang yang luarbiasa, antara lain dia bisa mengubah perjanjianperjanjian yang telah ada yangpernah dibuat oleh BI, tetapi dalam hal ini khusus yang tadi perjanjian SBPUKdan perjanjian hutang piutang sesi itu BPPN tidak pernah melakukan perubahanapaapa, BPPN terikat kalau menurut hukum Sesi justru peralihan piutang itubegitu diterima oleh pihak yang menerima peralihan yaitu teorinya kalauperpindahan peralihan yaitu dalam hukum perdata dikenal dengan Novasi
,Novasi dalam konteks ini karena subjeknya yang berubah, subjeknya semula BIsekarang pindah ke BPPN jadi novasi subjektif aktif karena yang berubah adalahkreditornya, begitu menerima peralihan lalu sah, piutang itu menjadi kKewenangandan tanggung jawab dari BPPN, kalau BPPN punya kewenangan untukmerubah, memperbaiki, mungkin menegosiasi ulang atau mungkin melakukanrestrukturisasi atau mungkin melakukan perdamaian bisa dilakukan, tetapi kalautidak melakukan itu artinya dia terikat kepada ketentuan
Anggota Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKIJakarta, Pengadilan berpendapat bahwa sesungguhnya penyelesaian kewajibanobligor Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha, dapat ditempuh dengan 2(dua) cara, yaitu pertama, dengan cara Out of court settlement yaknipenyelesaian diluar Pengadilan dengan cara membuat kesepakatan denganpemegang saham atau pihak terafiliasi dari suatu bank untuk bersedia melakukanpengambil alihan tanggung jawab atas kerugian bank, yang secara teknisdilakukan dengan membuat Novasi
Bank AsiaPasific (BBKU) dilaksanakan dengan pendekatan out of court settlement dan courtsettlemen, hal ini dapat dilihat dari upaya BPPN dalam membuat dan ParaPenggugat membuat kesepakatan awal yang ditandatangani kedua belah pihakpada tanggal 20 April 2000, yang akan ditindak lanjuti untuk membuat novasi ataupembaruan hutang (vide bukti P9a =T2, T15a) di Satu sisi, namun disisi lainnyaBPPN juga melimpahkan kepada Kejaksaan untuk menuntut Para Penggugatmenyalahgunakan BLBI pada PT.
Bank Asia Pasifik (BBKU) dan belum melakukan novasi ataupembaruan hutang dengan Para Pemegang saham tersebut, Pengadilanberkesimpulan tindakan Tergugat yang telah menetapkan jumlah piutang negaraobligor PKPS PT.
593 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tribunal memilikikewenangan untuk memeriksa dan menentukan segala perselisinan Pasal17.4 seperti yang diperinci dalam perjanjian amandemen dan novasi;2. Memerintahkan bahwa RI:(i) Segera menghentikan proses peradilan di Indonesia (kasus Nomor1100/Pdt.G/2008/PN Jkt.,Sel) sepanjang berkaitan dengan C.6, C.7, C.8dan Mr.
60 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
183/KRED/CAJ/05, dengan jaminan sertifikattetap sebagaimana tersebut pada poin 1 dan selama Tergugat memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat, dimana Penggugat telahmemenuhi segala kewajibannya yaitu melakukan penyetoran melaluirekening Koran Nomor 1830426287 (Vide, Surat Perjanjian Kredit Nomor0139/183/KRED/CAJ/05, bukti P3).Bahwa sehubungan usaha Penggugat mengalami penurunan, dan olehkarena antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat sehingga padatanggal 1 Desember 2006 telah diadakan novasi
110 — 24
BLT / 03 / 062 tanggal 17 Oktober 2003 telahdialihkan kepada saudara penggugat sesuai dengan akta Novasi Nomor........... tanggalBahwa berdasarkan permohonan Novasi dan Rescheduling fasilitas kredit yang telahdiajukan penerima kredit tanggal.Bahwa BANK dengan suratnya Nomor BLT / 4 / 160 /R, tanggal 28 Juni 2005 yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini telah menyetujuipermohonan Novasi dan Rescheduling fasilitas kredit multi guna yang akandidudukkan dalam perjanjian kredit.3.8
19 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
kalau novasi tersebut masih hidup,berartiada penggabungan diantara Tergugat dan Singgih sebagaiDebitur, karena kaidah hukumnya pengertian antara Debiturdengan Penjamin (borgtocht) berbeda;Bahwa kemudian dalil gugatan Penggugat angka 07diposisikan bahwa kedua Surat Perjanjian Kredit No. No.Asp/665/2004 dan No. Asp/666/2004, telah dilebur menjadisatu dengan Perjanjian Kredit No.
150 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun setelahtahun 2003 dikarenakan pusat pemasaran produk Lee Kum Kee untukdaerah Asia Tenggara berada di Malaysia, maka berdasarkan surattertanggal 11 Maret 2004 Subject: Corporate Restructuring of Asia IIZoneAsean Countries dari Tergugat kepada Penggugat dan dilanjutkandengan mengirimkan Novasi tertanggal 1 Mei 2004 yang pada intinyamenyatakan bahwa Tergugat mengalihnkan penyuplaian produk produka quo kepada Tergugat II, sehingga Penggugat mendapat suplai produkproduk a quo langsung dari Tergugat
Bahwa adanya Novasi tanggal 1 Mei 2004 secara tidak langsungmerupakan pengakuan Tergugat mengenai masih berlanjutnyahubungan Kedistributoran dengan Penggugat meskipun tidak adaperjanjian tertulis antara Penggugat dengan Tergugat ;Penggugat berhasil meningkatkan penjualan produk saus merek "Lee KumKee" di Indonesia;7. Bahwa untuk mengembangkan pemasaran produk a quo, Penggugatmemperluas jaringan pemasaran ke kotakota besar di Indonesia antaralain Surabaya, Cirebon, Solo dan Lampung;8.
372 — 478
petitum angka 2, Penggugat menuntut agar Majelis Hakim Menyatakan sahmenurut hukum, kesepakatan dalam PERJANJIAN PERDAMAIAN (DADING)TANGGAL; 9 Nopember 2009 dan berlaku efektif tanggal 25 Nopember 2009,antara Penggugat dan Tergugat.Jadi yang dituntut untuk dipenuhi adalah terhadap perjanjian tersebut yang masihmemuat tentang : jangka waktu (jadwal) pembayaran dan jumlah pembayaran yaituRp.900.000.000, (sembilan ratus juta rupiah);= sedangkan dalil angka 8 menguraikan tentang adanya kesepakatan baru (novasi
ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal25 Nopember 2009, maka Penggugat saat itulah menyatakan bahwa Tergugat telah ingkarjanji, dan oleh karenanya Penggugat mestinya tidak begitu saja menerima pembayaransebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) pada tanggal 23 Maret 2010 yang disertaijanji/kesepakatan melengkapi pembayaran Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh jutarupiah) dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu sejak tanggal 23 Maret 2010.Karena dengan adanya perubahan perjanjian (novasi
292 — 145
Bahwa TERGUGAT pada Nomor Perjanjian : 02300371001012487 jugamencantumkan larangan UUPK pasal 18 (1) huruf : g, pada pasal 13 debiturmemberi kuasa kepada kreditur berhak untuk membuat, menandatangani ataumelakukan pembaharuan hutang (novasi) terhadap perjanjian ini sehubungandengan Fasilitas Pembiayaan atau hal lain yang menurut KREDITOR perludilakukan perubahan, penambahan, atau pembaharuan atas PERJANJIAN ini ;.
218 — 445 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam gugatan Para Termohon Kasasi telahmenyatakan menggunakan fasilitas kredit dalam bentukpinjaman Rekening Koran dari Bank Umum NasionalSemarang, dimana mengenai pernyataan tentangpembaharuan hutang yang dilakukan oleh Pemohon Kasasiadalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karenamemang pada kenyataannya tidak pernah terjadi/dibuatadanya pembaharuan hutang atau perjanjian novasi maupunperjanjian khusus sejenisnya yang dibuat oleh dan antaraBUN selaku kreditur dengan Pemohon Kasasi selaku
Bahwa Para Terbanding telah menyataan dalam gugatannyaadanya pembaharuan hutang adalah tidak benar karenamemang pada kenyataannya tidak pernah terjadi/ dibuatadanya pembaharuan hutang atau perjanjian novasi maupunperjanjian khusus sejenisnya yang dibuat oleh dan antaraBUN selaku kreditur dengan Pemohon Kasasi selaku Debitur,dan tidak ada satupun bukti yang menerangkan adanyapembaharuan hutang yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi.Dengan demikian pertimbangan majelis hakim perihalpembaharuan hutang oleh
No. 1496 K/Pdt/2008rekening koran bersaldo nol tersebut ada kata penalty yang berartidenda dan kata "O/D yang berarti overdraft atau kelebihan dariutang, sehingga dapat disimpulkan bahwa pinjaman debitur yangbersangkutan belum Iunas ;Sesuai catatan bank asal, Para Termohon Kasasi masih tercatatdalam Daftar Debitur yang rnasih mempunyai kewajiban kepadaBUN (BBO) dan tidak terbukti sama sekali adanya novasi ataupembaharuan utang dalam bentuk apapun, sehingga PemohonKasasi sepenuhnya berhak untuk melakukan
Terbanding/Penggugat I : Tuan Andrianto
Terbanding/Penggugat II : Tuan Erwin
Terbanding/Penggugat III : Ersa Novita
69 — 38
3.106.366.348, 00 sehingga seluruh hutangDebitur Almarhum Tuan Darwinto menjadi sebesar ' Rp.4.776.226.131, 00 (empat milyar tujuh ratus tujuh puluh enam jutadua ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh satu rupiah) adalahtidak benar dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan mengikatmenurut hukum oleh karena dilakukan secara Sewenangwenangdiluar yang diperjanjiakan sebesar 19,5 (Sembilan belas koma lima)persen pertahun, dan Tergugat pada saat pengambilalinan hutangatau penggantian Kreditur baru (novasi
Bank Bali Tbk tersebutadalah didasarkan pada Hukum Perdata incasu Hukum Perjanjiandan hak tagihnyapun diambilalih oleh Tergugat adalah berdasarkanketentuan Hukum Perdata, novasi subjektif aktif maka ketentuanhukum yang digunakan oleh Tergugat untuk menyelesaikan hutangpiutang tersebut adalah ketentuan dalam Hukum Perdata olehkarenanya biaya administrasi pengurusan piutang Negara yangditetapbkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta/Tergugat No.PJPN18/PUPNC.10.01/2016 sebesar 10 (Sepuluh) persen dari sebesar
82 — 12
Foto copy Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 33 tanggal 11 Oktober 2007,diberi tanda bukti T. 4 ;Foto copy Surat Novasi Perpanjangan dan Perubahan Perjanjian KreditNomor 58 tanggal 22 April 2008, diberi tanda bukti T. 5 ;Foto copy Surat Perpanjangan dan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 23tanggal 20 April 2010, diberi tanda bukti T. 6 ;Foto copy Surat Perpanjangan dan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor 11tanggal 9 Juni 2011, diberitanda bukti T. 7;Foto copy Surat Perpanjangan dan Perubahan Perjanjian