Ditemukan 392 data
11 — 7
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
40 — 11
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
21 — 9
dilarangmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau penanjian ia wayibmemberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut:Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang memukul dan menampar wajahPenggugat, serta tidak pernah lagi memberi nafkah selama kurang lebih 2 (dua)tahun 10 (Sepuluh) bulan, maka majelis hakim berpendapat Tergugat telahmelakukan tindakan yang dilarang oleh Undangundang, yaitu berupakekerasan fisik dan penelantaran
dalam rumah tangga terhadap Penggugat,sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (a) dan (d) danPasal 9 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 24 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa kekerasan rumah tangga yang telah dilakukan olehTergugat kepada Penggugat dapat berpotensi menimbulkan dampak psikisberkepanjangan baik kepada Penggugat maupun bagi kedua anak PenggugatTergugat, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 UndangundangRepublik Indonesia
14 — 7
Putusan No.473/Pdt.G/2021/PA.PlIhpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang
14 — 10
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
22 — 3
dengan cara setiap kebutuhan anak danistrinyadipersilahkan untuk datang ke kantar BRI tempat Pemohon bekerja ;Bahwa, setelah beberapa kali kekantor untuk mengambil uang nafkah untukselanjutnya tidak pemah datang lagi biarpun Pemohon telah menelepon untukmengambil uang nafkah di kantomya, setelah dianggap cukup waktu dengantidak mau mengambil nafkahnya di Pemohon temyata ada niat tidak baik danlicik dari termohon dengan niatan akan melaporkan kembali Pemohon kekepolisian dengan alasan telah melakukan penelantaran
dalam rumah tangga ;bahwa, kedua anak Pemohon dan Tennohon saat ini yang berumur 10 tahuntelah ikut ibunya atau Termohon dan yang kecil atau 4 tahun ikut ayahnya atauPemohon, dan Jelas bukan ibu yang baik bagi anakanaknya dikarenakanselama anak yang kecil ikut dengan Pemohon, sebagai ibu tidak pernahbertanya atau berkeinginan untuk bertemu dengan anaknya, sedangkan diluarmemfitnah macam macam yang tidak boleh keternu, dibentakbentak dan lainlain yang menyudutkan Pemohon ;Bahwa, Pemohon tetap sayang
Pemohon telah menafkahkan hartanya untuk anakanak danistrinya, tetapi akibat keangkuhan, kesombongan dan kelicikan isrinya atauPenggugat Rekonvensilah yang menjadikan suami tidak dapat menafkahkanhartanya secara maksimal untuk anak dan istrinya ;Bahwa kelicikan tersebut dilakukan dengan cara kebutuhan anak dan istrinyasengaja tidak diambil dengan harapan dalam waktu yang cukup akan melaporkankembali ke kepolisian dengan tuduhan melakukan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT) dengan alasan terjadi Penelantaran
dalam rumah tangga ;dalam hal point 3 Rekonvensi sepantasnya hakhak istri tidak dapat dikabulkan,karena dari uraian diatas jelasjelas Penggugat Rekonvensi telah melakukanNusyus, dan seandainya Majelis Hakim berpendapat lain, dapat kami sampaikandan kami uraikan sebagai berikut :2421.2d Nafkah Madliyah sepantasnya tidak dikabulkan, jika Majelis Hakimberpendapat lain mohon diputus berdasarkan kemampuan Pemohonatau Tergugat Rekonvensi dan kepatutan menurut hukum ; Biaya abonemen bacak bukan Rp., 100.000
9 — 5
RumahTangga adalahKekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atauperampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumahtangga;Menimbang, bahwa bentukbentuk kekerasan dalam rumah tanggabukan hanya kekerasan fisik tetapi juga meliputi kekerasan psikis, kekerasanseksual dan penelantaran
dalam rumah tangga sebagaimana yang disebutkanHal. 17 dari 21 halaman PutPerkara No : 0048/Pdt.G/2015/PA Una.dalam Pasal 5 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa salah satu tujuaan penghapusan kekerasan dalamrumah tangga yaitu untuk memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonisdan sejahtera sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tanggaMenimbang, bahwa dari kondisi
12 — 4
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkahHal. 16 dari 20 Hal.
26 — 14
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orangtua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
18 — 4
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
17 — 6
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinanHalaman 18 dari 22 Putusan Nomor 21/Pdt.G/2021/PA.Pthtersebut putus karena perceraian.
15 — 7
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Halaman 18 dari 23 Putusan Nomor 107/Pdt.G/2021/PA.PlhMenimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
16 — 1
Sedang Pasal 49 UU PKDRT mengatakan setiap orang yangmelakukan penelantaran dalam rumah tangga dipdidana dengan pidanapenjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000..Dasar hukum : Undangundang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan,Undangundang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga, Undangundang no.23 tahun 2002 tentangperlindungan anak.Bahwa, selanjutnya Kuasa Pemohon menyatakan tidak menanggapi lagiterhadap gugat balik dari Termohon tersebut;Bahwa, untuk
18 — 12
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
43 — 20
BjbRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
21 — 8
melahirkan 3 (tiga) orang anak yaitu Ikhlas AsnawiSukri, Mayang Uswatul Hasanah dan Nilam Zahwa Nabila;Menimbang bahwa dengan demikian antara Terdakwa dengan DesiAsrida adalah suami istri yang terikat dalam ikatan perkawinan dan memiliki3 orang anak maka Terdakwa, Desi Asrida dan tiga orang anaknya dapatdinyatakan berada dalam lingkup rumah tangga;Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut makaperbuatan Terdakwa meninggalkan istri dan anakanaknya dapat dinyatakansebagai suatu bentuk penelantaran
dalam rumah tangga;18Menimbang bahwa pembelaaan Terdakwa yang menyatakan bahwaPengadilan Agama Pariaman telah menghukum Terdakwa dengan kewajibanuntuk membayar nafkah kepada Desi Asrida dalam masa iddah sebesarRp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang mutah sebesarRp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan nafkah anak sampai dewasa sebesarRp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan akan dipertimbangkansebagai berikut;Menimbang bahwa kewajiban untuk membayar uang sejumlahRp.1.500.000
15 — 7
ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaHalaman 16 dari 21 Putusan Nomor 676/Pdt.G/2020/PA.Plhterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinantersebut putus karena perceraian.
22 — 4
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
116 — 26
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.
53 — 15
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orangtua (khususnya ayah) tetap berlakubaik dalam masa perkawinan orang tua atau setelah perkawinan tersebut putuskarena perceraian.