Ditemukan 3131 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2252/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
109
  • menjatuhkan talak baik secara lisan maupun tulisan kepadaPenggugat, sehingga sejak saat itu Penggugat dengan Tergugat pisahrumah serta tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sampaisekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 15-01-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA WATAMPONE Nomor 0106/Pdt.G/2016/PA.Wtp
Tanggal 10 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
73
  • mengabaikanpanggilan sidang, serta keterangan saksisaksi yang menyatakan pernahHal. 6 dari 10 Put.0106/Pdt.G/2016/PA.Wtp.ada usaha untuk merukunkan Penggugat dengan Tergugat tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahpecah dimana Tergugat telah terbukti melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap Penggugat yang dapat menyebabkan kesensaraan ataupenderitaan lahir batin kepada Penggugat atau penelantaran
    rumah tangga,sebagaimana maksud Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 23 tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga tujuanperkawinan untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide Pasal 1 UndangUndang Nomor1 Tahun 1974) dan atau keluarga yang sakinah, penuh mawaddah danrahmah (vide Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam) tidak terwujud dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa setiap persidangan majelis hakim telah
Register : 17-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 2248/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
97
  • akibatnyaTergugat menjatuhkan talak kepada Penggugat, dan sejak saat ituantara Penggugat dan Tergugat pisah rumah dan ranjang, serta sudahtidak lagi melakukan hubungan layaknya suami istri hingga sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,7berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
Register : 21-05-2013 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 03-07-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 2651/Pdt.G/2013/PA.Jr
Tanggal 26 Juni 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
73
  • Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
Register : 01-05-2013 — Putus : 05-06-2013 — Upload : 12-06-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 2334/Pdt.G/2013/PA.Jr
Tanggal 5 Juni 2013 — Penggugat dan tergugat
61
  • Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
Register : 15-04-2013 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 06-06-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 2036/Pdt.G/2013/PA.Jr
Tanggal 30 Mei 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
91
  • Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
Register : 04-02-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 856/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 10 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
89
  • Tergugat terjadi pada bulan Juni Tahun 2000,sehingga sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat pisah rumah,serta sudah tidak melakukan hubungan sebagaimana layaknyasuami isteri Sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah7Tangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan
Register : 05-03-2019 — Putus : 18-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0503/Pdt.G/2019/PA.Pbg
Tanggal 18 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
82
  • denganlahirnya UCADAN, 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yalitu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
    rumah tangga, Pasal 9 : (1).
Register : 02-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0002/Pdt.G/2019/PA.Pbg
Tanggal 26 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • 22 nen e en nnn nn nnn en ene nen ene nen en en en eneneMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yaltu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
    rumah tangga, Pasal 9 : (1).
Register : 06-10-2016 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 07-05-2019
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 528/Pdt.G/2016/PA.AGM
Tanggal 21 Februari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
128
  • jawabdengan pergi meninggalkan Penggugat sudah 1 tahun 1 bulan tidakmeninggalkan bekal dan tidak mengirimkan nafkah kepada Penggugat; Bahwa perlakuan Tergugat tersebut merupakan tindakanpelanggaran sighat taklik talak angka (2) dan angka (4); Bahwa Penggugat telah diberikan nasehat agar bersabar danmempertahankan rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasar fakta tersebut di atas, maka majelis hakimmenilai terhadap perlakuan Tergugat tidak bertanggung jawab kepada Penggugatdan penelantaran
    rumah tangga adalah merupakan suatu pelanggaran pasal 5huruf ( e) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terpenuhi syarat talak yang telahdiucapkan oleh Tergugat sesaat setelah akad nikah berlangsung ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diHal 7 dari 11 hal.
Register : 16-12-2013 — Putus : 05-01-2014 — Upload : 08-02-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 2941/Pdt.G/2013/PA.Mr
Tanggal 5 Januari 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
51
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 13-03-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 29-04-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0556/Pdt.G/2019/PA.Pbg
Tanggal 23 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
93
  • denganlahirnya UCADAN, 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yalitu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
    rumah tangga, Pasal 9 : (1).
Register : 03-02-2014 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 329/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 26 Maret 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
70
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 11-09-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 1844/Pdt.G/2019/PA.Pbg
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
283
  • 22 nen e en nnn nn nnn en ene nen ene nen en en en eneneMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yaltu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
    rumah tangga, Pasal 9 : (1).
Register : 11-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 13-05-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 654/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 30 April 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
40
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 06-02-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 04-05-2019
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 0317/Pdt.G/2018/PA.Pbg
Tanggal 24 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
63
  • denganlahirnya UCADAN, $2 nn nn nnn n nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yalitu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
    rumah tangga, Pasal 9 : (1).
Register : 07-04-2014 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 06-06-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 849/Pdt.G/2014/PA.Mr
Tanggal 4 Juni 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
51
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perobuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ; yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang
Register : 08-01-2013 — Putus : 10-04-2013 — Upload : 25-04-2013
Putusan PA JEMBER Nomor 0241/Pdt.G/2013/PA.Jr
Tanggal 10 April 2013 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
71
  • Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
Register : 21-04-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 27-06-2014
Putusan PA MOJOKERTO Nomor 960/Pdt.G/2014/PA.Mr.
Tanggal 18 Juni 2014 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
40
  • dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
    rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
Register : 19-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 3661/Pdt.G/2020/PA.Cbn
Tanggal 9 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
810
  • rumah adalah Tergugat, hingga saat ini sudahberjalan selama 3 tahun dan Tergugat tinggal di Citayam, Kampungkelapa, RT.002, RW. 016, No. 9, Desa Rawapanjang, KecamatanBojong Gede, Kabupaten Bogor;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib