Ditemukan 3131 data
10 — 9
menjatuhkan talak baik secara lisan maupun tulisan kepadaPenggugat, sehingga sejak saat itu Penggugat dengan Tergugat pisahrumah serta tidak melakukan hubungan layaknya suami istri sampaisekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
7 — 3
mengabaikanpanggilan sidang, serta keterangan saksisaksi yang menyatakan pernahHal. 6 dari 10 Put.0106/Pdt.G/2016/PA.Wtp.ada usaha untuk merukunkan Penggugat dengan Tergugat tetapi tidakberhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahpecah dimana Tergugat telah terbukti melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap Penggugat yang dapat menyebabkan kesensaraan ataupenderitaan lahir batin kepada Penggugat atau penelantaran
rumah tangga,sebagaimana maksud Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 23 tahun 2004Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga tujuanperkawinan untuk membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekalberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide Pasal 1 UndangUndang Nomor1 Tahun 1974) dan atau keluarga yang sakinah, penuh mawaddah danrahmah (vide Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam) tidak terwujud dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa setiap persidangan majelis hakim telah
9 — 7
akibatnyaTergugat menjatuhkan talak kepada Penggugat, dan sejak saat ituantara Penggugat dan Tergugat pisah rumah dan ranjang, serta sudahtidak lagi melakukan hubungan layaknya suami istri hingga sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,7berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib
7 — 3
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
6 — 1
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
9 — 1
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
8 — 9
Tergugat terjadi pada bulan Juni Tahun 2000,sehingga sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat pisah rumah,serta sudah tidak melakukan hubungan sebagaimana layaknyasuami isteri Sampai sekarang;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga, berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah7Tangga, berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yangberlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajibmemberikan
8 — 2
denganlahirnya UCADAN, 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yalitu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
rumah tangga, Pasal 9 : (1).
7 — 2
22 nen e en nnn nn nnn en ene nen ene nen en en en eneneMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yaltu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
rumah tangga, Pasal 9 : (1).
12 — 8
jawabdengan pergi meninggalkan Penggugat sudah 1 tahun 1 bulan tidakmeninggalkan bekal dan tidak mengirimkan nafkah kepada Penggugat; Bahwa perlakuan Tergugat tersebut merupakan tindakanpelanggaran sighat taklik talak angka (2) dan angka (4); Bahwa Penggugat telah diberikan nasehat agar bersabar danmempertahankan rumah tangganya, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasar fakta tersebut di atas, maka majelis hakimmenilai terhadap perlakuan Tergugat tidak bertanggung jawab kepada Penggugatdan penelantaran
rumah tangga adalah merupakan suatu pelanggaran pasal 5huruf ( e) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terpenuhi syarat talak yang telahdiucapkan oleh Tergugat sesaat setelah akad nikah berlangsung ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diHal 7 dari 11 hal.
5 — 1
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
9 — 3
denganlahirnya UCADAN, 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yalitu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
rumah tangga, Pasal 9 : (1).
7 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
28 — 3
22 nen e en nnn nn nnn en ene nen ene nen en en en eneneMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yaltu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
rumah tangga, Pasal 9 : (1).
4 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perouatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
6 — 3
denganlahirnya UCADAN, $2 nn nn nnn n nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa di samping itu, perbuatan Tergugat sebagaimanafakta angka 4 dan 5 tersebut diatas telah melanggar UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumahTangga, pasal 5 dan 9 ayat (1) yalitu : Pasal 5 : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tanggaterhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : 1.kekerasan fisik; 2. kekerasan psikis; 3. kekerasan seksual; atau 4. penelantaran
rumah tangga, Pasal 9 : (1).
5 — 1
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perobuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ; yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)Menimbang
7 — 1
Menimbang, bahwa kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana disebutkandalam UU PKDRT No. 23 Tahun 2004, adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secarafisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UndangundangNomor Tahun
4 — 0
dalamlingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004) ;Menimbang, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara :e kekerasan fisik yakni perouatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit,atau luka berat ;e kekerasan psikis yakni perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnyarasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidakberdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;e penelantaran
rumah tangga yakni setiap orang dilarang menelantarkanorang dalam lingkup rumah tangganya :e padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut ;e yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan caramembatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalamatau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orangtersebut (Pasal 5, 6, 7 dan 9 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004)
8 — 10
rumah adalah Tergugat, hingga saat ini sudahberjalan selama 3 tahun dan Tergugat tinggal di Citayam, Kampungkelapa, RT.002, RW. 016, No. 9, Desa Rawapanjang, KecamatanBojong Gede, Kabupaten Bogor;Menimbang, Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Tergugat telahmenelantarkan rumah tangga;Menimbang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga,berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkuprumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib