Ditemukan 296598 data
48 — 37
Syamsul Bahri, S.H,DKK;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Soeprapto, RukoMega Grosir Cempaka Mas Blok D1, No. 11, Jakarta Pusat10640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Januari2012 dan tanggal 10 Pebruari 2012, selanjutnya disebut sebagaiPARA PENGGUGAT ;LAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Kantor KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jalan H.R.
Rasuna SaidKav. 6 7, Kuningan, Jakarta Selatan, yang dalam hal iniberdasarkan Surat Kuasa Khusus Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor : M.HH.KP.10.0180tertanggal 26 April 2012 dan Surat Kuasa Substitusi SekretarisJenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor :SEK.KP.10.01242.1 tertanggal 26 April 2012 memberi kuasa kepada :Halaman 3 dari 11 halaman. Penetapan Nomor : 41/G/2012/PTUNJKT.10.11.12.Dr.
Fitriadi Agung Prabowo, S.IP., SH (Kepala Sub BagianAdministrasi dan Dukungan Teknis MPPN Biro Humas danKerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal) ; Kesemuanya adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berkedudukan diKantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, JalanH.R. Rasuna Said Kav. 6 7, Kuningan, Jakarta Selatan untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;2.
58 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
ENDELILAH SIAHAAN vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dk
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA berkedudukan di Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 67,Kuningan, Jakarta Selatan 12490, dalam hal ini diwakili olehKuasanya yaitu :1 Sjafruddin, SH.Mhum, Jabatan : Direktur Perdata,Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum;2 Drs. Suparno, SH.MH., Jabatan : Kepala SubDirektorat Pendaftaran Fidusia, Direktorat Perdata,Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;3 Agus Riyanto, SH.MH.
Notaris diJakarta, dan telah mendapat Pengesahan oleh Menteri Hukum danHak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor :AHU06668.AH.01.02. Tahun 2009, tanggal 06 Maret 2009 tentangPersetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yangawalnya bernama PT. RATUBADIS ADHI PERKASA, kemudianberdasarkan Akta Notaris No. 11 tertanggal 30 Agustus 2010 tentangPernyataan Keputusan Rapat PT. RATUBADIS ADHIPERKASAdihadapan Seraphine M.
Ratubadis Adhiperkasa;113 Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU06668.AH.01.02Tahun 2009, tanggal 6 Maret 2009, tentang Persetujuan Akta PerubahanAnggaran Dasar Perseroan atas nama PT. Ratubadis Adhiperkasa;4 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsipada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :1 EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT.1.
RATUBADISADHIPERKASA;Bahwa obyek sengketa yang digugat oleh Penggugat dalam perkara iniadalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor:AHU06668.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 6 Maret 2009 tentangPersetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Atas Nama PT.RATUBADIS ADHIPERKASA;Bahwa menurut ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Jo.
;Bahwa objek perkara yang berupa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia RI Nomor : AHU06668.AH.01.02 Tahun 2009, tanggal 06 Maret2009, telah pula diperiksa dan diajukan sebagai bukti dalam perkara Permohonanyang diajukan oleh Ny. Endelilah Siahaan sebagai Pemohon di PengnadilanNegeri Sanggau pada tahun 2009 yang pada saat itu Ny. Endelilah Siahaan selakuPemohon memberikan Kuasa kepada Rekan Suwito, SH.MH. dimana salah satu17staf Sdr.
40 — 20
., M.Si ; SEKRETARIS JENDERAL KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Bahwa selanjutnya dalam rangka mengisi jabatan Kepala Sekretariat KomnasHAM Perwakilan Kalimantan Barat maka pada tanggal 9 Juni 2011,melaluisurat Nomor: 175/UMUM/VV2011, Sekretaris Jenderal Komnas HAMmenyampaikan permohonan bantuan personil dari unsur Pegawai Negeri SipilDaerah (PNSD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untukmengisi jabatan Kepala Sekretariat Komisi Hak Asasi Manusia di PropinsiKalimantan Barat (Eselon Illa) dengan status dipekerjakan;3.
Bahwa kemudian pada tanggal 7 Oktober 2011 Gubernur Kalimantan Baratmelalui suratnya Nomor 820/2034/BKDB menanggapi usulan SekretarisJenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menyiapkan 3 (tiga)Halaman 3 dari 17 halaman, Putusan No. 302/G/2016/PTUNJKTorang PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaloar untuk dipilin salah satudari ke 3 orang tersebut untuk diangkat menduduki jabatan sebagai KepalaSekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Propvinsi Kalimantan Baratsetelah melalui proses
Bahwa dengan terpilinnya Penggugat untuk menduduki jabatan sebagai KepalaSekretariat Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat maka pada tanggal 5Desember 2011, Sekretaris Jenderal Komnas HAM RI mengeluarkan suatuSurat Keputusan Nomor 216/SES.SK/XIV/2011 tentang Pengangkatan PejabatStruktural Esselon Illa di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi NasionalHak Asasi Manusia dan selanjutnya Sekretaris jenderal Komnas HAM RImelantik Penggugat pada tanggal 13 Desember 2011, jam 11.00 WIB di kantorSekretariat
Bahwa bersamaan dengan pemberian atau diserahkannya Surat KeputusanPembebastugasan Penggugat, pada waktu itu juga diserahkan surat tembusanyang di tujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 6 September2016 dengan surat nomor : 296A/S.0.0/3/IX/2016, perihal PengembalianPegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat YangDipekerjakan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan alasan yangtidak jelas serta tidak berkoordinasi dengan pihak Pejabat Pemerintah ProvinsiKalimantan
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 032/KEP.0.0.3/IX/2016 tanggal5 September 2016 tentang PEMBEBASAN JABATAN DARI JABATANKEPALA KANTOR SEKRETARIAT KOMNAS HAM KALIMANTAN BARATHalaman 10 dari 17 halaman, Putusan No. 302/G/2016/P TUNJKT3.
50 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD KHUSNUL YAKIN PAYAPO ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
SyafriRini & Partners, Jalan Howitzer Raya No. 2,Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan SuratKuasa Khusus No. 028/SR/K/XI/2009 tanggal 3 Desember2009 ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;melawan:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H. R.
Susilo Purwanto, SH.10. lrawan Aribowo, SH.Kesemuanya adalah Pegawai Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, berkantor di Jl. H. R.Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan 12940,berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
RIMembaca : Surat Inspektur Jenderal Departemen Hukumdan Hak Asasi Manusia RI Nomor : BPW.10.07RHS.307 tanggal 26 November 2007 tentangproses penindakan administratif berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr.Drs.
Inspektur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia RI diJakarta ;4. Direktur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;5. Kepala Kantor Pelayanan PembendaharaanNegara di Jakarta ;6. Kepala Kantor PT. Taspen (Persero) diJakarta ;7. Kepala Biro Perencanaan DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;8. Kepala Bagian Tata Usaha KepegawaianBiro Kepegawaian Departemen Hukum danHak Asasi Manusia RI di Jakarta ;9.
Kepala Bagian Mutasi Biro KepegawaianDepartemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI di Jakarta ;Petikan : Keputusan ini diberikan kepada yangbersangkutan untuk diketahui dandipergunakan sebagaimana mestinya ;Ditetapkan di : JAKARTAPada tanggal : 28 Februari 2008MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RILidANDI MATTALATTASesuai dengan Keputusan tersebutKEPALA BIRO KEPEGAWAIANDrs. RIS SUTARTO NIP. 040028847(Bukti P.4)Hal. 7 dari 28 hal. Put.
279 — 244
BANGUN MEGAH SEMESTA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.3 AH.01.04 2017, tanggal07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0017025.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 21 September 2016,tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Bangun Megah Semesita.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bangun Megah Semesta..
Bangun Megah Semesta.Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU.2 AH.01.04 2017, tanggal 07 November 2017, tentang PencabutanSurat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik IhdonesiaNomor : AHU0013656.AH.01.02.Tahun 2016, tanggal 29 Juli 2016, tentangPersetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT.
140 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
141 — 212
Hendra Hermijanto, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.67, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikankuasa kepada :DR. Freddy Harris, S.H.
,LL.M,.ACCS, Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia ;Daulat Pandapotan Silitonga, Direktur Perdata, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum ;Maftuh, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, DirektoratJenderal Administrasi Hukum Umum ;Hendra Andy Satya Gurning, Kepala Sub DirektoratHukum Perdata Umum, Direktorat Jenderal AdministrasiHukum Umum ;.
35 — 16
.;DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
., kesemuanya Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Advokat pada Kantor A.T & Partners, beralamat diRuko Puri Botanical Blok H9/3, Joglo Kembangan, JakartaBarat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12Februari 2015, selanjutnya disebut sebagai wannnnnn PENGGUGAT/ PEMBANDING;Melawan:DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Veteran No. 7, Jakarta Pusat, denganini memberikan Kuasa kepada :1. Drs.
Galih Rakasiwi, A.Md.IP., S.H., Jabatan Staf pada SeksiIntegrasi Khusus.Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Direktorat Jenderal PemasyarakatanKementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, beralamat di Jalan Veteran No. 7, JakartaPusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
Helmut Hermawan
Tergugat:
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
626 — 187
Penggugat:
Helmut Hermawan
Tergugat:
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
219 — 113
AJANG BISNIS GLOBAL ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
., Notaris di Jakarta dan telahdiberitahukan dan dicatat dalam database Sistem AdministrasiBadan Hukum sebagaimana Surat Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia No. AHUAH.01.1028189tanggal 11 Juli 2013, dalam hal ini diwakili olen AJl SETIADI,Halaman 17 dari 63 halaman putusan Nomor 135/G/2017/PTUNJKTS.H., Direktur perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT;Melawan:1. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Jalan H.R.
Sumber Kencana Indo Palma memberitahukanperubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum danHak Asasi Manusia;21.
Bahwa objek yang dipersengketakan oleh Penggugat adalah SuratMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia republic Indonesia No : AHUAH.01.030054756, Perihal : Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan PT. Sumber Kencana Indo Palma, yang ditandatanganioleh atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tertangal 07Juni 2016;3.
Bukti T4 :(fotokopi dari fotokopi);Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor4 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan PermohonanPengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggarandasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan AnggaranDasar Dan Perubahan data Perseroan Terbatas (fotokopi darifotokopi);Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor
Menyatakan batal Surat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHUAH.01.030054756, tanggal 07 Juni 2016, Perihal :Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sumber KencanaIndo Palma;3.
2988 — 2524
Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
46 — 30
., M.H;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
:ccecceeeeeeeeceeeeeeeeeeeeeeeeeeeees PENGGUGAT ;MELAWANMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav.0607 Kuningan, Jakarta 12940,untuk selanjutnya disebut SCDAGAL .............
Pasal 35 ayat (1) Undangundang Nomor 43 Tahun 1999, tentang PerubahanAtas Undangundang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokokpokok Kepegawaian :Sengketa kepegauaian diselesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara ; OBJEK GUGATANTergugat sebagai Penyelenggara Negara Republik Indonesia adalah mandansdi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,yang berkewajiban meneluarkan surat keputusan terhadap Penggugat, akan tetapisampai surat keputusan tersebut masih fiktif negatif.
Akan tetapi Penggugatmengalami kendala dan kerugian jika atasan langsung Penggugat tidak bisa laginiak pangkat ; Selain jenjang kepangkatan yang menjadi syarat objektif dalam pengangkatanPegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan struktural yang Penggugattelah penuhi, Penggugat juga telah mengukuti Diklat KepemimpinanTingkat IV.Tujuan Penggugat menjdi peserta diklat yang diadakan oleh PusdiklatPegawai Kehakiman Dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Kendaripada tahun 2003 tersebut, agar Penggugat
Hal ini sesuai dengan Pasal 281 ayat (4) ; Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung javab negara, terutama pemerintah ;Hal yang menjadi dasar bagi adanya hubungan hukum antara Penggugatdan Tergugat sebagai penyelenggara Negara Republik Indonesia yang telah disebutoleh Jean Jacques Rousseau sebagai Kontrak Sosial yang menetapkan kewajibanTergugat sebagai Penyelenggara Negara Republik Indonesia terhadap Penggugatsebagai Warga Negara Republik Indonesia, mengajukan
Pasal2 Undangundang Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia : Halaman 5 dari 10 halaman, Putusan Nomor: 119/G/2015/PTUNJKT.Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusiadan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekatpada dan tidak terpisahkan dari menusia, yang harus dilindungi, dihotmatidan ditegakkan demi peninggkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,kebahagiaan dan kecerdasan seta keadilan V.
78 — 54
NOER TRITJAHJA PRAWIROPERMONO, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
dan oleh Menteri HukumHak Asasi Manusia Republik Indonesia telah diterbitkan Surat MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHUAH.01.030930112 tanggal 6 Mei 2015 Perihal PenerimaanPemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHUAH.01.030930112, tanggal 6 Mei 2015 PerihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Singatin Samudra Mining ;b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHU49677.40.22.2014, tanggal 30 Desember2014 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan DataPerseroan PT.
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHUAH.01.030930112, Tanggal 06 Mei 2015 perihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SingatinSamudra Mining; (Objek Sengketa ) ;ii. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU49677.40.22.2014, Tanggal 30 Desember 2014 perihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHUAH.01.030930112, Tanggal 06 Mei 2015 perihalPenerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT.Singatin Samudra Mining; dan;ii. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor : AHU49677.40.22.2014, Tanggal 30 Desember 2014perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PerseroanPT. Singatin Samudra Mining;3.
Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHUAH.01.030930112, tanggal 6 Mei2015, Perihal Penerimaan Pemberitahuan PerubahanData Perseroan PT Singatin Samudra Mining; dan;b. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : AHU49677.40.22.2014, tanggal 30Desember 2015, Perihal Penerimaan PemberitahuanPerubahan Data Perseroan PT Singatin Samudra Mining;1.
447 — 297
., FCBArb, dkk ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
56 — 94
Muhammad Khusnul Yakin Payapo;Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
SUSILO PURWANTO, SH ;10 IRAWAN ARIBOWO, SH ;Semuanya Pegawai Departemen Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia,berkedudukan di Jalan H.R.
REPUBLIKINDONESIAKEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI NOMOR:M.HH. 56.
Inspektur Jenderal Imigrasi DepartemenHukum dan Hak = Asasi Manusia RI di12Jakarta3Jakarta eassqes sees sees sane = sass see4. Direktur Jenderal ImigrasiDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusiadi Jakarta5. Kepala Kantor PelayananPembendaharaan Negara di Jakarta ;6. Kepala Kantor PT. Taspen (Persero) dire Kepala Biro Perencanaan DepartemenHukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta ;8. Kepala Bagian Tata Usaha KepegawaianBiro Kepegawaian Departemen Hukum danHak Asasi Manusia RI di Jakarta =;9.
MANUSIAREPUBLIK iNDONESIA TENTANG PENGANGKATAN DAN ALIHTUGAS PEGAWAI NEGERI ~ SIPIL DALAM JABATANSTRUKTURAL ESELON II DILINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, terlihatjelas pada DAFTAR LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, padaROMAWI 2, tertulis nama/ Nip DRS.
Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor M.HH.56.KP.06.03 Tahun 2008 tanggal 28 Pebruari2008 ;3.
78 — 36
Libersin Saragih Allagan, M.si;Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Abdul Bari Azed, S.H., M.H., jugaBapak Marvel Mangunsong sebagai staf ahli Bidang Ekonomidan Luar Negeri yang mewakili Bapak Patrialis Akbar,Menter i Hukum dan HAM R.I., tidak sesuai denganketentuan perundang undangan yang berlaku ;Bahwa, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.Nomor : M.09PR.07.10 Tahun 2007 tanggal 20 April 2007tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum danHak Asasi Manusia R.I., sebagaimana telah diubah denganMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
I (II/b)ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Il A,Balikpapan, Kalimantan Timur ;Bahwa, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia NomorM01.PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi Tata KerjaKantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia,dalam pangkat Pembina Utama (IV/c) diangkat menjadiKepala Kantor Wilayah Departemen Hukumdan HAM R.I.
Seharusnyamenurut pemahaman Penggugat harus' didasarkan kepadaPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor : M.72PR.09.02 Tahun 2007 tentang BadanPertimbangan Hukuman Disiplin. Pasal 2 : BAPERHUKDISbertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalammenjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat bagi pegawaidalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia.
2010tanggal 18 Agustus 2010 dan petikan Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH212.KP.04.01 Tahun 2010 tanggal 18 Agustus 2010untuk Saudara Drs.
,telah disampaikan kepada Kantor Wilayah KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat tanggal30 September 2010 (terlampir 171).
170 — 82
YAYASAN TUNAS HARUM HARAPAN KITA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PEMOHON;MelawanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di jalan H. R. Rasuna Said Kav. 6 7Kuningan, Jakarta;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorM.MH.HH.01.0452 tertanggal 27 Oktober 2017 memberikuasa kepada :1. DR. Freddy Harris, S.H., LL.M., ACCS., Jabatan DirekturJenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia;2. Maftuh, Jabatan Kepala Sub Direktorat Badan Hukum,Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;3.
Republik Indonesia atas Surat Permohonan dari Pemohonperihal mohon diterbitkannya Surat keputusan tentang Pencabutan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU116.AH.01.07.tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Dasar PerkumpulanSiang Boe berkedudukan di kota Semarang, yang menjadi Obyek Permohonan ini,sehingga Termohon berwenang mengeluarkan Surat Keputusan tentangPencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.
Republik Indonesia( Termohon ) perihal mohon diterbitkannya Surat Keputusan tentangPencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia No.
Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta yang memeriksa permohonan ini agar sudi menerima permohonanini dan selanjutnya mohon putusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Mewajibkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia (Termohon) untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentangpencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia nomor AHU116.AH.01.07.tahun 2011 tertanggal 28 Juli 2011tentang Perubahan Anggaran Dasar
81 — 78
ARKEN;DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
., Jabatan Staf pada Seksi IntegrasiKhusus.Kesemuanya Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipilpada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia, beralamat di Jalan Veteran No. 7,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.
PAS131.03.01 TAHUN 2008, tanggal 24 November 2008tentang perubahan bentuk petunjuk pelaksanaan peraturan menteri hukum dan hakasasi manusia RI No. 01.PK.04.10 Tahun 2007 tentang Syarat dan tata carapelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cutibersyarat.ketentuan pada point Ib diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :I.
Padahal dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Repubuk Indonesia Nomor M.2.Pk.0410 Tahun 2007 tentang SyaratDan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti MenjelangBebas, Dan Cuti Bersyarat Pasal 11 huruf d disebutkan : untuk PembebasanBersyarat, apabila Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN menyetujui usul TPP LAPASatau TPP RUTAN selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Kepala KantorWilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat, dengan tembusankepada Direktur Jenderal
, maka yang dimaksud dengan Hak AsasiManusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaanmanusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabat manusia.Hakhak narapidana seperti remisi dan pembebasan bersyarat bukanlahHak Asasi Manusia karena hak narapidana tidak bersifat melekat dalameksistensi manusia dan bukan
Kebebasan inilah yangmerupakan Hak Asasi Manusia, sehingga Negara tidak boleh membatasiatau menunda kebebasan yang bersangkutan.Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS132.0T.03.01Tahun 2010 tanggal 05 Juli 2010 jo.
107 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
UndangUndangRI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, dan 3.
UndangUndang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAzasi Manusia, dan 3.
UndangUndang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAzasi Manusia dan 3.
3558 — 2550 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
., dan kawankawan,kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Ihza & lhzaLaw Firm, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 070/SK.TUN/I&I/X/18, tanggal8 Oktober 2018;Pemohon Kasasi;LawanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pit.Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum/DirekturOtoritas Pusat dan Hukum Internasional KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorM.HH.HH.07.0450.1, tanggal 25 Oktober 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 8 Halaman.
Putusan Nomor 27 K/TUN/2019Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan:1.2.Mengabulkan permohonan penundaan objek sengketa;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan HukumPerkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, dalamsengketa yang sedang berjalan sampai dengan adanya putusan yangberkekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1.2.4.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU30.AH.01.08 Tahun2017 tentang Pencabutan Keputusan
Republik Indonesia Nomor AHU30.AH.01.08 Tahun2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor AHU00282.60.10.2014 tentangPengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut TahrirIndonesia, tanggal 19 Juli 2017;Mewajibkan Termohon Kasasi/Tergugat untuk mencabut KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU00282.60.10.2014