Ditemukan 60825 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
10639
  • MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik
    ;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 034/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000,- (Dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
  • Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalihan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Halaman 22 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang
    terjadi antara badan public dan pengguna informasi publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan, selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik menyatakan : Pengajuan gugatan dilakukan melaluipengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara,Kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik menyatakan: Pengajuan gugatan sebagaimana
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 10-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 57/G/KI/2021/PTUN.PBR
Tanggal 18 Januari 2022 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGAR dalam hal ini diwalili oleh PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.
Termohon:
KEPALA DESA PEMANDANG
11349
  • Kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketainformasi;d.
    Bahwa Sesuai dari Tujuan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 3 UndangUndangini bertujuan untuk:a. menjamin hak warga negara untuk mengetahul rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakanpublik;c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publikdan pengelolaan Badan Publik yang baik;d. mewujudkan penyelenggaraan negara
    dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik sebagai berikut;Pasal 1 angka 5Halaman 20 dari 27 Putusan Nomor: 57/G/KI/2021/PTUN.PBRSengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik danpengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh danmenggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.Pasal 1 angka 11Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publiksebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.Pasal 4 ayat
    (3)Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publikdisertal alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian ketentuan hukum tersebut di atas,dapat disimpulkan bahwasanya yang dimaksud pengguna informasi publik adalahorang yang berhak memperoleh dan menggunakan informasi publik yangdimohonkan, dimana proses permohonan informasi publik tersebut harus disertalalasan.
    yaituuntuk menjamin hak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusiadan menjamin keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu aspekpenting dalam masyarakat demokratis guna mewujudkan penyelenggaraan negarayang baik, di sisi lain keterbukaan informasi publik juga merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap kinerja Badan Publik;Menimbang, bahwa meskipun demikian, bukan berarti akses terhadap suatuinformasi dapat diberikan atau dibuka kepada pihak manapun tanpa
Register : 21-10-2019 — Putus : 08-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 78/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 8 Januari 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Buntar Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar
Termohon:
Agustin Susamto
153199
  • Bahwa tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilanadalah sebagaimana dimaksud pada Peraturan Mahkamah Agung(Perma) Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakanbahwa Setiap keberatan, baik yang diajukan oleh PemohonInformasi maupun Badan publik diajukan ke Pengadilan yang wilayahhukumnya meliputi tempat kKedudukan Badan Publik;5.
    tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; 2.
    Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 adalah pihakpihak yangsemula bersengketa di Komisi Informasi yaitu Pemohon Informasi denganBadan Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara, dalamhal ini yaitu Kepala Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kab.
    ini sesuai ketentuan Pasal 47 ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik jo.
    adalahwarga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukanpermintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang iniJo.
Register : 15-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 2/G/KI/2020/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
KOMISI PEMIUHAN UMUM KABUPATEN BULUKUMBA
Termohon:
1.Ir. H. Amrullah Mustari
2.Ir. H. Rudi Wachyudi, M.Si.
3.Masta Umar
4.Ir. H. Amrullah Mustari
191117
  • Mks.HI.S.1.4.yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau pemohon informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara; ( Bukti TK2 ) ;Bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kab.
    telah diatur dalam UndangUndang RI No.14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 22 ayat 1 yangmenyatakan bahwa Setiap Pemohon Informasi Publik dapatmengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepadaBadan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. ( Bukti TK1 ) ;Bahwa Kedudukan Hukum Termohon Keberatan / dahulu PemohonInformasi telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik diLingkungan Komisi
    di LingkunganKomisi Pemilihnan Umum Pasal 1 Ayat 12 yang menyatakan bahwa : Pemohon Informasi Publik adalah warga Negara dan/atau badan hukumIndonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang.
    Bahwa Pemohon Keberatan / dahulu) Termohon InformasiMelanggar UndangUndang RI No.14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 2 yang menyatakan : (7)Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses olehsetiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yangdikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publikharus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik denganHalaman 14 dari 31 halaman Putusan Nomor:cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
    (Bukti TK6) ;Bahwa UndangUndang RI No.14 Tahun 2008 TentangKeterbukaan Informasi Publik Pasal 2 ayat 3 Berbunyi : Setiap Informasi Publik harus dapat di peroleh setiap PemohonInformasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dancara sederhana.
Register : 15-12-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 214/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 3 Maret 2021 — Pemohon:
HERI SISWOYO
Termohon:
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
980
Register : 06-04-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 24-07-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 64/G/KI/2020/PTUN.SBY
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMENEP
11668
  • Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan keberatan atas putusan KomisiInformasi Kabupaten Sumenep bernomor : 018/KI.KAB.SMPPTS/III/2020,tanggal 17 Maret 2020, yang diajukan oleh Pemohon Keberatan ke Pengadilanyang berwenang berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan MahkamahAgung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik Di Pengadilan;2.
    Bahwa keberatan atas putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenepbernomor : 018/KI.KAB.SMPPTS/III/2020, tanggal 17 Maret 2020, diajukanoleh Pemohon Keberatan ke Pengadilan yang berwenang dalam tenggangwaktu sebagaimana ditentukan menurut ketentuan dalam UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik Di Pengadilan;3.
Register : 12-01-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PTUN SERANG Nomor 7/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal 27 Maret 2024 — Pemohon:
Dinas PUPR Provinsi Banten
Termohon:
Hendra Gosana Simbolon
6950
Register : 12-12-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 25/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIOANAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Termohon:
MUHAMMAD HABIBI
222124
  • Informasi publik lainnya yang harus dikecualikan ataudirahasiakan berdasarkan pengujian oleh tim pertimbangan ;6.
    HGU sebagai informasi publik yang bersifat terbuka ;a. Bahwa Informasi yang dimohon oleh Termohon Keberatan, berupa daftarperusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memperoleh HGU danPeta (SHP) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah memperolehHGU, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
    Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 776/6.62200/IX/2018, Perihal : Permohonan Informasi Publik yangditujukan kepada Sdr.
    Pasal 17 UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, namun juga berupa informasidimana aturan dasarnya mengatur secara tersendiri mengenai pemberian informasitersebut yang secara jelas tertuang dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakanDahWA. 2222 n enna nnn nnn nnn nnn nn nen nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn cnnBadan Publik berhak untuk menolak memberikan Informasi Publik apabilatidak sesual dengan
    Informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi;Pasal 17 huruf bInformasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak ataskekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.Pasal 17 huruf h angka (3)Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi, yaitu :3.
Register : 19-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 44/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kota Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
14546
  • Atau ada kepentingan lain yang menggunakan alasan keterbukaaninformasi publik sebagai tamengnya? Karena pada kenyataannyaselama ini Pemohon telah meminta informasi yang sangat banyak di KotaTegal bahkan di Kabupaten /Kota lain yang saat ini juga sedang diajukansebagai sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi JawaTengah dengan alasan untuk melakukan pengawasan publik.
    Permohonan berulangulang namun tidak memiliki tujuan yang jelasatau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan:1) mengajukan permohonan informasi publik yang sama dan/ atauberbeda lebih dari satu kali kepada badan publik yang sama dalam jangka waktu berdekatan;2) mengajukan informasi publik lebih dari satu kali kepada badanpublik yang berbeda tetapi tidak ada perubahan terhadapsubstansi yang sudah pernah diminta; dan / atau ;3) permohonan informasi publik yang diminta tidak memiliki kerugiansecara
    Memerintah Komisi Informasi Publik Jawa Tengah untuk mencatat namaSdr. Jusri Sihombing ke dalam DaftarHitam; 6.
    Bahwa setiap Informasi Publik adalah bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik sesuai Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;2. Bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai Pasal 4ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KeterbukaanHalaman 8 dari 21 halaman Putusan Perkara Nomor: 44/G/KI/2019.SMG.Informasi Publik;3.
    Bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai denganketentuan sesuai Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik;4.
Register : 02-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 23/G/KI/2023/PTUN.PLK
Tanggal 6 Februari 2024 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
DEDI SUSANTO
5230
Register : 04-03-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 5/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 8 Mei 2019 — Pemohon:
ASMAWATI
Termohon:
KETUA KOMISI INFORMASI PROPINSI RIAU
5936
  • Kedudukan Hukum (Legal Standing) Termohon sebagai Badan Publik dalam perkara aquo terpenuhi;4.
    Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak azazi manusia danKeterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negarademokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkanpenyelenggaraan negara yang baik; c. Bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalammengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negaradan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;d.
    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk UndangUndang Tentang Keterbukaan Informasi Publik;Pada Pasal 2 (1) Setiap Informasi Publik bersifat terobuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik;(2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon InformasiPublik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;Pada Pasal 3
    Putusan Perkara Nomor : 5/G/KI/2019/PTUN.PBR Hal 5 dari 20UndangUndang ini bertujuan untuk: (1) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;(2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilankebijakan publik;(3) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakanpublik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (4) Mewujudkan penyelenggaraan
    Melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik; c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuaidengan UndangUndang ini dan/atau; d. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan;Putusan Perkara Nomor : 5/G/KI/2019/PTUN.PBR Hal 6 dari 20(3). Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; (4).
Register : 19-01-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 4/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 13 April 2021 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
Termohon:
SUHENDAR
15879
  • MENGADILI

    I. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan / Termohon Informasi Publik

    II. DALAM POKOK SENGKETA :

    II.I.

    Menolak keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan / Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;

    II.2.Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 017/III/KI BANTEN-PS/2020, tanggal 29 Desember 2020

    II.3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 277.000,- (Dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah)

    KEBERATAN selaku badan publik negara.
    Adapun bunyi Pasalnya hanya menyebutkan(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiapPenggunalnformasi Publik; (2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.
    /K1 BANTENPS/2020 yang diajukan oleh Suhendarsebagai Pemohon Informasi Publik terhadap Kantor Pertanahan KabupatenTangerang sebagai Termohon Informasi Publik;Menimbang, bahwa terhadap Keberatan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik tersebut, Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik telahmengajukan Jawaban atas Keberatan tertanggal 1 Maret 2021;Menimbang, bahwa materi Jawaban atas Keberatan yang diajukan olehTermohon Keberatan/Pemohon Informasi Publik tersebut, didalamnya tidaktermuat adanya
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan inidisebut UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan MahkamahAgung R.I.
    Pasal 48 Ayat (1) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik jis.
Register : 09-05-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 23-06-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 9/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 22 Juni 2023 — Pemohon:
YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI)
Termohon:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR WILAYAH ACEH
15157
Register : 12-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 16/G/KI/2020/PTUN.BNA
Tanggal 20 Mei 2020 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang
Termohon:
LEMBAGA BANTUAN HUKUM BANDA ACEH
197110
  • Informasi dengan Badan Publik Negara atau Badan Publik selain BadanPublik Negara.Halaman 6 dari 29 HalamanPutusan Nomor 16/G/KI/2020/PTUN.BNAMaka seharusnya Pemohon Keberatan menuliskan dengan lengkap pihakpihakyang semula bersengketa di Komisi informasi sehingga menjadi jelas pihak yangmenjadi Termohon Keberatan.Bahwa Moh.
    Pemohon Informasi publik(Termohon Keberatan) yang menempuh upaya keberatan kepada Termohon(Pemohon Keberatan) yang selanjutnya mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik kepada komisi Informasi Aceh danpada Kesimpulannya halaman 28 Poin (5.2) Pemohon memiliki Kedudukanhukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan PenyelesaianSengketa Informasi Publik dalam perkara a quo.Halaman 11 dari 29 HalamanPutusan Nomor 16/G/KI/2020/PTUN.BNABahwa Pemohon Keberatan telah sangat keliru
    dan sesat dalam mengambilkesimpulan yang menyebutkan, Permohonan Informasi Publik yang dilakukanTermohon Keberatan adalah tidak memiliki /ega/ standing, melainkan apa yangdisyaratkan oleh undangundang serta peraturan yang berlaku di atasmengenai Pemohon Informasi Publik telah terpenuhi secara jelas dan terangbenderang.6.
    Oleh karena itu, siapa saja dapatmengajukan permintaan informasi publik (action popularis).
    selain Badan Publik Negara, dengan objek yang samapula.
Register : 16-02-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 1/G/KI/2023/PTUN.BJM
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN
Termohon:
PERKUMPULAN KOMITE NASIONAL JARING POLITISI DAN PEMIMPIN BERSIH (KNJP2B) DAERAH KALIMANTAN SELATAN
11311
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan keberatanPemohon Keberatan dahulu Termohon Informasiuntuk sebagian;
    2. Menyatakanbatal Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 078/II/KI-KALSEL-PS-A-2023, Tanggal 02 Februari 2023 Dalam Perkara Sengketa Informasi Publik Nomor 080/REG-PSI/OKTOBER/ 2022 Tanggal 21 Oktober 2022;
    3. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk selain dan selebihnya
Register : 17-06-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon:
Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara
Termohon:
Koran Paten
12089
  • informasi publik kecuali:1.
    wajib membuka akses bagi setiap Pemohoninformasi public untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:1.
    ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,mengatur :Pasal 11 (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saatyang meliputi: huruf e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.Pasal 14 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha MilikNegara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yangdimiliki oleh negara dalam UndangUndang ini adalah : n. informasi lain yangditentukan oleh UndangUndang
    yang berkaitan dengan Badan Usaha MilikNegara/Badan Usaha Milik Daerah.Informasi yang dikecualikan Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membukaakses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan InformasiPublik, kecuali: huruf i. memorandum atau suratsurat antar Badan Publikatau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atasPutusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
    Dalam penjelasan : informasiyang Huruf i Memorandum yang dirahasiakan adalah memorandum atauSuratsurat antarBadan Publik atau intraBadan Publik yang menurutsifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang sedangmelakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibukadapat secara seriuS merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul,komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan prosespengambilan
Register : 02-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/TUN/KI/2018
Tanggal 30 Oktober 2018 — PT. PLN (PERSERO) AREA LUBUK PAKAM VS DPP LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI RI;
11350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor 129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 telah melanggarUndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik Juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;4. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;5.
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 telah melanggarUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa nformasi Publik;4. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;5.
    sebagai berikut:Bahwa terhadap alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapatdibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam penerapan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa PT PLN (Persero) Area Lubuk Pakam merupakan Badan Usaha MilikNegara (BUMN) maka berdasarkan ketentuan Pasal 4/7 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Juncto Pasal 1 angka 9 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik
Register : 01-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 63/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
Kecamatan Batuceper
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
13866
  • Informasi Publik di Pengadilan;

    MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 029/IV/KI BANTEN-PS/2020 pada tanggal 10 November 2020;
    3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan Komisi InformasiProvinsi Banten;Halaman 11 dari 21 Putusan Nomor 63G/KI/2020/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi
    antara badan public dan pengguna informasi publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan, selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik menyatakan : Pengajuan gugatan dilakukan melaluipengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara,Kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik menyatakan: Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud
    ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kKedudukanBadan Publik. hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal 60 ayat (1) PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik mengatur bahwa Pemohon dan/atau Termohon yang tidakmenerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertuliske Pengadilan berwenang;Menimbang, bahwa dalam sengketa ini Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik atas Putusan Komisi Informasi Provinsi
    yang diajukan oleh Badan Publik Negara.
    Hal ini sejalan puladengan Ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalamSengketa Informasi Publik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapatmengajukan Keberatan atas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan TataUsaha Negara, tetapi Badan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonanKeberatan, dan oleh karena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalahCamat BatuCeper Kota Tangerang yang
Register : 09-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 38/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI RIAU
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
6119
  • PUTUSANNomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana telahmenjatuhkan putusan dalam perkara antara:KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSIRIAU, Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi,Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235 Pekanbaru.Dalam hal ini memberikan Kuasa Kepada :1.Nama : Drs. H.
    Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraPekanbaru Nomor: 38/G/KI/2019/PTUN.PBR, tanggal 26 Agustus 2019,tentang Penetapan Hari Sidang yang terbuka untuk umum untukmendengarkan keterangan Para Pihak;Telah mendengar keterangan dari Para Pihak dan Komisi InformasiPropinsi Riau, di dalam persidangan yang terbuka untuk umum;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Komisi Informasi Provinsi Riau telah melakukanpemeriksaan sengketa informasi publik
    , ditentukan :Pasal 47Halaman. 12 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah BadanPublik negara.;(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yangdigugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1).Pasal 48(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak
    dengan ketentuan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan yang menententukan :Pasal 4(1) Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan KomisiInformasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilanyang berwenang;Halaman. 13 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR(2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi diPengadilan serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dalamperkara ini.MENGADILI;Halaman. 21 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu TermohonInformasi untuk seluruhnya;2.
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 13/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
10251
  • Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masihdalam tenggang waktu yang ditentukan;Il. OBJEK PERMOHONAN INFORMASIBahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalam Sengketa Informasi Publik Nomor: 022/SI/X/2018 yang diajukan oleh Pemohon(Sdr.
    Padahal alasan mengajukan informasi publik adalahmerupakan hal yang wajib untuk disampaikan dalam mengajukan permohonan informasi; aneHal 5 dari 17 halaman Putusan No: 13/G/KI/2019/PTUN.SMGBahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
    Terhadap alasan tersebut, MajelisKomisioner pada Komisi Informasi yang memeriksa sengketainformasi a guo sama sekali tidak mempertimbangan sama sekalitidak mempertimbangkan apakah benar Pemohon meminta informasipublik yang dimohonkan untuk melakukan pengawasan publik? Atauada kepentingan lain yang menggunakan alasan keterbukaaninformasi publik sebagai "tamengnya?.
    Dari haltersebut sudah sangat sepatutnya Majelis Komisioner yangmemeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan hal tersebut,sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku; Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan denganitikad baik.
    Bukti T3 : UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008, tanggal 30 April 2008, Tentang KeterbukaanInformasi Publik (fotokopi dari fotokopi);4. Bukti T4 : Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010,Hal 11 dari 17 halaman Putusan No: 13/G/KI/2019/PTUN.SMGtanggal 30 April 2010, Tentang Standar LayananInformasi Publik (fotokopi dari fotokopi);5.