Ditemukan 242 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2022 — Putus : 30-12-2022 — Upload : 30-12-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 70/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 30 Desember 2022 — Pembanding/Terdakwa : M. SYAIFUL ARIFIN Alias SAIFUL ARIFIN Diwakili Oleh : ADV. IMAM BUKHORI, SH
Terbanding/Penuntut Umum : DIMAS RANGGA AHIMSA, S.H.
23959
  • Pasuruan;
  • Uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Madrasah Diniyah (MaDin) Miftahul Ulum 45;
  • Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Madrasah Diniyah (MaDin) Roudlotul Mutaalimin Bangil, Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Darl Mustofa Bangil, Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Asdzazili Bangil dan Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Nurul Huda Beji;
  • Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Pendidikan Taman Al-quran (TPQ) Sabilul Khoir Wonorejo;
  • Uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Pendidikan Taman Al-quran (TPQ) Amanatul Ummah, Al Mukhotobah, Darul Istiqomah, Syihabul Millah, Baitul Muttaqin Sukorejo, Madrasah Diniyah Takmiliyah (Mdt) Roudlotul Ulum, Fatkhul Fattakhil Alim, Darul Ulum, Miftahul Ulum dan Majiul
  • Khotijah Winongan;
  • Uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus Ribu Rupiah) yang telah diterima dari PAC PKB Puspo;
  • Uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Pendidikan Taman Al-quran (LPTQ) An Nur Prigen;
  • Uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Madrasah Diniyah (MaDin) Nurul Anwar Winongan, Baitul Rohim Gondangwetan, Miftahul Ulum Kraton dan Roudlotul
Register : 02-12-2022 — Putus : 13-01-2023 — Upload : 13-01-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 69/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 13 Januari 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : IBNU HAMBALI Diwakili Oleh : ANING WIJAYANTI, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DIMAS RANGGA AHIMSA, S.H.
17968
  • Pasuruan;
    Uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Madrasah Diniyah (MaDin) Miftahul Ulum 45;
    Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Madrasah Diniyah (MaDin) Roudlotul Mutaalimin Bangil, Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Darl Mustofa Bangil, Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Asdzazili Bangil dan Lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Nurul Huda Beji;
    Uang sebesar
    Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Pendidikan Taman Al-quran (TPQ) Sabilul Khoir Wonorejo;
    Uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Pendidikan Taman Al-quran (TPQ) Amanatul Ummah, Al Mukhotobah, Darul Istiqomah, Syihabul Millah, Baitul Muttaqin Sukorejo, Madrasah Diniyah Takmiliyah (Mdt) Roudlotul Ulum, Fatkhul Fattakhil Alim, Darul Ulum, Miftahul Ulum dan Majiul Gufron Purwodadi;
    (MaDin) Siti Khotijah Winongan;
    Uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus Ribu Rupiah) yang telah diterima dari PAC PKB Puspo;
    Uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Pendidikan Taman Al-quran (LPTQ) An Nur Prigen;
    Uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu Rupiah) yang telah diterima dari Lembaga Madrasah Diniyah (MaDin) Nurul Anwar Winongan, Baitul Rohim Gondangwetan, Miftahul Ulum Kraton dan Roudlotul