Ditemukan 2144118 data
52 — 4
199 — 56
Diajukannya perkara inidalam bentuk kumulasi antara gugatan pencabutan hak asuh anak danpermohonan penetapan perwalian pada dasarnya hanyalah untuk memenuhituntutan hukum acara, karena permohonan penetapan perwalian atas seoranganak yang masih mempunyai orang tua kandung tidak dapat dilakukan begitusaja sebelum adanya pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anaknya olehPengadilan Agama (vide: Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 50 ayat 1 UndangundangNomor 1 Tahun 1974);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Maret 2016, anakkandung Tergugat selanjutnya berada di bawah asuhan Penggugat;Menimbang, bahwa terkait dengan gugatan pencabutan hak asuh anakPasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.Pasal 14, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), PasalHal. 11 dari 18, Nomor: 0151/Pdt.G/2016/PA.Btk.31 ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakmenegaskan:Pasal 49 ayat (1) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974:Salah seorang atau kedua orang tua
saudarakandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengankeputusan Pengadilan dalam halhal:a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;b. la berkelakuan buruk sekali;Pasal 14 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002:Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, Kecuali jikaada alasan dan atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwapemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakanpertimbangan terakhir.Pasal 26 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002:(1) Orang tua
berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan,bakat, dan minatnya; danC. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anakanak.(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahuikeberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapatmelaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, makakewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakansesual dengan
ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku.Pasal 30 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002:(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukantindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasaasuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melaluipenetapan pengadilan.Pasal 31 (ayat) 1 Undangundang Nomor 23 Tahun 2002:Salah satu orang tua, saudara kandung, atau
84 — 11
37 — 32
43 — 2
61 — 17
, tempat tinggal di Kota Tanjungpinang,sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara, serta memperlajari suratsurat yang berkaitan dnegan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan saksisaksi di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 20 Oktober 2016 yang telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Tanjungpinang Nomor: 0612/Pdt.G/2016/PA.TPI. telah mengajukanpermohonan pencabutan kekuasaan orang tua
Tpi.(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, melalaikankewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan ataukuasa asuh orang tua dapat dicabut;(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuhsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapanpengadilan;Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan:(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadapseorang anak atau lebih untuk waktu yang
Mencabut kuasa asuh Termohon sebagai orang tua kandung dari seoranganak yang bernama ANAK 1, yang lahir pada tanggal 27 April 2011;3. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama ANAK 1, yanglahir pada tanggal 27 April 2011;4. Membebankan biaya perkara menurut hukum; Atau5. Menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya;Hal. 3 dari 16 hal. Put. No. 0612/Pdt.P/2016/PA.
yang diperoleh di persidangan,terbukti bahwa Termohon selaku orang tua sejak dari anak tersebut berumur2 tahun tidak mengurus anaknya, tidak memberi uang belanja dan pakaianterhadap anak tersebut, tidak melindunginya, juga telah membiarkan anaktersebut tinggal bersama dengan kakeknya, yakni Pemohon, padahalTermohon seorang yang berpenghasilan tetap, yakni seorang PNS danmengetahui kewajibannya, dan juga Termohon bukan orang yang tidakmampu;Hal. 13 dari 16 hal.
Tahun 1974, seorang anak tidak boleh fakum darikekuasaan orang tua ataupun wali, oleh sebab itu harus segera ditunjuk walibagi anak tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (2) UndangundangNomor 1 Tahun 1974 wali sedapatdapatnya berasal dari keluarga anaktersebut, sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuanbaik;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 51 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo.
53 — 15
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PATAR TUA PARULIAN SINAGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Tahun
PATAR TUA PARULIAN SINAGA
PUTUS ANNOMOR: 20/PID.B/2016/PN.BlIsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAeccce Pengadilan Negeri Bengkalis yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalamperkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : PATAR TUA PARULIAN SINAGATempat lahir : Sebanga (Duri)Umur / Tgl.
Menyatakan Terdakwa PATAR TUA PARULIAN SINAGA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan"sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PATAR TUA PARULIAN SINAGAdengan pidana penjara selama 12 (dua belas) bulan dikurangi lamanyaTerdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetapdalam tahanan;3.
kemudianTerdakwa memukul saksi;Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami Iuka lebamwarna merah tua ukuran tiga kali satu centimeter pada bibir atas, padadaun telinga kiri tampak luka lebam warna kebiruan ukuran tig a kalidua centimeter sebagaimana hasil Visum Et Repertum Rumah SakitUmum Daerah Kecamatan Mandau Nomor: 44/RSUD/2015/494 tanggal10 Oktober 2015 yang diperiksa oleh dr. DARSUNA MARDHIAH.Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.2. Saksi ROSMIDA Br.
DARSUNA MARDHIAH dengankesimpulan pada pemeriksaan korban perempuan berumur dua puluh tujuhtahun ditemukan, pada bibir atas tampak Iluka lebam warna merah tua tigakali satu centimeter pada daun telinga kiri tampak Iluka lebam warna merahkebiruan ukuran tiga kali dua centimeter, pada belakang daun telinga kiri lukalebam warna kebiruan ukuran empat kali tiga centimeter.
Menyatakan PATAR TUA PARULIAN SINAGA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PATAR TUA PARULIAN SINAGAoleh karena itu). dengan pidana penjara selama: 1 = (satu) Tahun;3. Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetapditahan;5.
157 — 53
75 — 0
60 — 3
61 — 0
61 — 4
51 — 25
Menyatakan Terdakwa MANGISI TUA PARHORASAN MANURUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram 2.
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG dengan pidana penjara selama : 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.5.
MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG
Narkotika.SUBSIDIAIRwane Bahwa terdakwa MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG bersamasamadengan Sdr.
2009 tentang Narkotika.LEBIH SUBSIDIAIRnan Bahwa terdakwa MANGASI TUA PARHORASAN MANURUNG pada hari Jumattanggal 26 Januari 2018 sekira pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dibulan Januari dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa Mangasi Tua ParhorasanManurung yang beralamat di JI.
H Murtadho VIII RT 18/06 Kelurahan PasebanKecamatan Senen Jakarta Pusat.Saksi menerangkan bahwa 1 poket narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumahorang tua terdakwa Mangasi Tua Parhorasan Manurung dengan berat 1,2979 grammerupakan hasil mengambil dari 1 poket besar narkotika jenis sabu yang berada dikostan yang beralamat di Gg.
Mutaqin lalu setelah ituterdakwa mengambil sedikit sabu dan memasukan dalam plastik kecil dan dibawake rumah orang tua terdakwa Mangasi yang di JI.
Mutagqin lalusetelah itu terdakwa mengambil sedikit sabu dan memasukan dalam plastik kecildan dibawa ke rumah orang tua terdakwa Mangasi yang di JI.
38 — 0
69 — 32
32 — 26
69 — 23
68 — 8
137 — 24
Misalnya, ketika anakanak dibawa pergi oleh istriPenggugat bersama dengan orang tua Penggugat mau menjemputPenggugat ke Bandara Kuala Namu, di tengah jalan anakanakmenelpon Tergugat kalau mereka dimarahi oleh adik orang tuaPenggugat karena tidak mau memanggil Bunda dan merekaditurunkan di SPBU di KM. 18 selama 20 (dua puluh) menit.Selanjutnya anakanak disuruh berjanji oleh Penggugat untukmemanggil istri Penggugat Bunda bukan Tante dan Penggugatmengatakan kepada anakanak : jika kalian panggil Tante
Tergugat tidak mengurus secara langsung kedua anak Tergugatdan diserahkan kepada orang tua Tergugat ;d.
Tergugat tidak memberikan akses untuk berjumpa anak ketikaorang tua Penggugat meninggal dunia;Hal mana sebenarnya kesimpulan dari pokokpokok gugatan Penggugatdi atas, telah diakui Tergugat dalam Replik dan Kesimpulannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka MajelisHakim berpendapat eksepsi Tergugat tersebut tidak memiliki landasan hukum,yang karenanya harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat telah ditolak, maka untukselanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
Dari kedua pasaltersebut dapat dinyatakan bahwa untuk menetapkan hak asuh atas anak ataumencabut hak asuh atas anak, yang lebih diutamakan adalah untukkepentingan masa depan anak, bukan kepentingan orang tua. Atau dengankata lain, hak asuh merupakan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dariorang tuanya, bukan merupakan hak mutlak orang tua.
berkewajiban dan bertanggung jawabuntuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 30 UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 dan UndangUndang Nomor 17Tahun 2016 ditentukan bahwa orang tua yang melalaikan kewajibannya dapatdicabut kuasa hak asuh anaknya;Menimbang, bahwa Tergugat tetap berusaha dan bertanggungjawabdalam membimbing dan mendidik kedua anaknya
96 — 23