Ditemukan 6671 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PHILINDO SPORTING
7054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 590/B/PK/PJK/2015dalam Laporan Keuangan) maka atas kesepakatan bersama diambillangkah melalui jalur hukum yaitu melalui Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) dan dalam Putusan Nomor 278/III/ARB/BANI/2008tertanggal 29 Januari 2009, Pemohon Banding diharuskan membayar utangtersebut;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setujuatas koreksi positif yang dilakukan Pemeriksa pada DPP PPh Pasal 26sebesar Rp3.879.600.000,00.
    Nomor 17 Tahun 2000;bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah mencantumkanKewajiban Jangka Panjang sebesar USD600,000.00 atau sebesarRp3.879.600.000,00 dalam laporan keuangannya karena tidak memilikibuktibukti tertulis, namun pihak Seven Seas Finance & Trade CorporationLtd tetap meminta Pemohon Banding untuk melunasi utang tersebut;bahwa atas persengketaan antara Pemohon Banding dan pihak SevenSeas Finance & Trade Corporation Ltd tersebut, kedua belah pihak sepakatuntuk membawanya ke Badan Arbitrase
    Menyatakan putusan arbitrase ini adalah putusan dalam putusan tingkatpertama dan tingkat terakhir serta mengikat kedua belah pihak;6.
    Memerintahkan kepada Panitera sidang BANI untuk mendaftarkanturunan resmi Putusan Arbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan NegeriJakarta Utara atas biaya Pemohon dan Termohon dalam tenggangwaktu sebagaimana ditetapbkan dalam UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase;bahwa dengan demikian BANI telah memutuskan bahwa pinjaman jangkapanjang yang diberikan oleh Seven Seas Finance & Trade Corporation Ltdkepada Pemohon Banding adalah benar (dilakukan secara lisan) danmenghukum Pemohon Banding untuk
    Hongkongsebesar US$ 600.000Bahwa terdapat kerancuan dalam pembayaran hutang yangsesungguhnya akibat dari putusan BANI tersebut yaitu SevenSeas Hongkong tidak menuntut pembayaran bunga atashutang yang terjadi pada tahun 1971 sebagaimana tertuangdalam putusan BANI, demikian juga Seven Seas Hongkongmemberikan diskon atas pembayaran hutang dari seharusnyaRp 5.542.200.000, (600.000 x 9.237) menjadi Rp3.879.540.000,Bahwa meskipun terkait aturan dalam Pasal 60 UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase
Register : 31-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 18/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Tjb
Tanggal 10 Mei 2017 — - TERGUGAT : JOHANNES JANURI SIRAIT - PENGGUGAT : PT. U FINANCE INDONESIA
299119
  • Dalildalil permohonan Pemohon Keberatan tidak sesuai ketentuansebagaimana diatur oleh Perma Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata CaraPengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, yakni pada Pasal 6 ayat (3) yang menyebutkan :Halaman 12 dari 30 Putusan Nomor 18/Padt.SusBPSK/2017/PNTjbKeberatan terhadap putusan arbitrasi BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimanadiatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999Tentang Arbitrase
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan,atauc. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan olehsalah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa..
    Bahwa sesuai ketentuan Perma Nomor : 1 Tahun 2006 Tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen putusan arbitrase yang dapat dibatalkan harusmemenuhi syarat, yaitu surat atau dokumen yang diakui palsu ataudinyatakan palsu, ditemukan adanya dokumen yang disembunyikanoleh pihak lawan. Putusan diambil dari hasil tipu mustithat;.
    Melaksanakan penanganan dan penyelesain sengketakonsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi;b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. Melakukan pengawasan terhadap pencatuman klausula baku;d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaranketentuan dalam Undangundang ini;e.
    Melaksanakan penanganan dan penyelesain sengketa konsumen,dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. Melakukan pengawasan terhadap pencatuman klausula baku;d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaranketentuan dalam Undangundang ini;Halaman 19 dari 30 Putusan Nomor 18/Padt.SusBPSK/2017/PNTjbe.
Register : 08-06-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PT JAMBI Nomor 60/PDT/2020/PT JMB
Tanggal 16 Juli 2020 — Pembanding/Penggugat : H. Idris. H. Latip Diwakili Oleh : H. Idris. H. Latip
Terbanding/Tergugat : Azwar Syah, Nor Melah
9159
  • yangsedemikian rupa tersebut diatas menuntut dan menunjukkan yang mana padapokoknya mengenai sengketa adalah sengketa tanah wakaf dan yang padapokoknya menurut kami sebagaimana penyelesaian sengketa perwakafan telahdiatur dalam Pasal 62 Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang berbunyi: Ayat (1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarahuntuk mencapai mufakat; Ayat (2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana pada ayat (1) tidakberhasil, sengketa dapat diselesaaikan melalui mediasi, arbitrase
    Dalam hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa,maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah.Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa,maka sengketa tersebut dapat dibawa kepengadilan agama dan/ataumahkamah syariah.Berdasarkan Pasal 62 Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 danPenjelasan Pasal 62 ayat (2) Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004, makapenyelesaian sengketa perwakafan menurut Hukum Islam Yang sudah menjadiHukum Nasional adalah: Musyawarah
    untuk mencapai mufakat;Hal 8 dari 15 Putusan No.60/PDT/2020/PT JMB Mediasi; Arbitrase; Pengadilan;BU aad lo Laball ul Ob UI az 133881 g% 5VI Lebel JT Gelng Uso Katsuull 95 OSA?
    po Jlis wle Gull yx LeadLDEVg SLVlq TlgdVlg elS>VI GS Jal Ugoluoll pol x89. elS>V1 slob olallel rall puuai( ghd 1alts 21315 Igsils 23 15 32) lls JU (Penyelasaian sengketa perwakafan menurut hukum Islam adalah=emelalui: al sulh (perdamaian), tahkim (arbitrase) dan wilayat al qhada(pengadilan). Sedangkan penyelesaian sengketa perwafakan menurut hukumnasional adalah dengan melalui: musyawarah untuk mufakat (perdamaian),mediasi, arbitrase / BASYARNAS dan melalui Peradilan Agama.
Putus : 25-11-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1995 K/Pdt./2015
Tanggal 25 Nopember 2015 — MICHAEL FRANK ZABEL DK VS FRANCO VARONE
275172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sangat mengecewakan bahwa klausule arbitrase yang tercantum dalamPerjanjian Sewa Menyewa, Akta Notaris I.G.A. Mas Seri Lestari, SH, MKn,sebagai cara untuk menyelesaian sengketa sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor98/PDT/2014/PT DPS., tanggal 23 september 2014;1.
    Para pihak kemudian tidak hanya memilih card penyelesaian sengketadengan arbitrase mereka juga telah memilin bukan arbitrase insitutionalakan tetapi arbitrase ad hoc;3. Dalam Pasal 11 dari ketiga perjanjian sewa menyewa tersebut ditentukanbahwa mulamula akan diusahakan musyawarah dan baru apabila tidakberhasil maka akan dilanjutkan dengan arbitrase, dimana Bapak Ketuadari Pengadilan Negeri Denpasar dalam hal ini diminta untuk memilih tigaarbiter yang akan membentuk satu Badan Pemisah.
    Landasan hukum bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapatditerapkan ditentukan dalam UU Nomor 30 Tabun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian sengketa, tanggal 12 Agustus 1999, dimanaPasal 3 yo Pasal 11 menentukan sebagai berikut:5. Pasal 3: Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase;6.
    Pasal 11: (i) Adanya suatu Perjanjian Arbitrase tertulis meniadakan hakpara pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ataubeda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya kePengadilan NegeriHalaman 28 dari 34 hal. Put.
    Mas Lestari, P, SH,Mkn, Notaris di Denpasar, yang dua duanya mengandung klausulearbitrase yang kita sekarang bahas juga dikemukakan oleh MajelisPengadilan Tinggi Denpasar sewaktu memeriksa sengketa a quo dalamtingkat banding, khususnya halaman 9. dimana klausule arbitrase adatertera, namun klausule arbitrase ini dengan sangat menyesal tidakterungkap dalam putusan banding oleh Majelis Banding di PengadilanTinggi Denpasar, khususnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi DenpasarNomor 98/PDT/2014/PT DPS.,
Register : 07-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 8/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Tanggal 19 April 2022 — Penggugat:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Tergugat:
CITRA DEWI
1035734
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Untuk Seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau 002/BPSK-LLG/Arbitrase/II/2022, tanggal 14 Februari 2022;

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mengadili perkara a quo;
    2. Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp364.000,00 (
Upload : 19-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 764 K/PDT.SUS/2010
PT. SAINT GOBAIN ABRASIVES INDONESIA; PT. DAYA SATYA ABRASIVES (Dahulu PT. SAINT GOBAIN NORTON HAMPLAS)
279358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 764 K/PDT.SUS/2010diselesaikan melalui Arbitrase sesuai dengan ketentuan dari Pasal 17ayat 17.3 dari Commercial Agreement juncto Pasal 3 UndangUndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa, yang mana berbunyi sebagai berikut :Article 17 paragraph 17.3 of Commercial Agreement :Any of such Disputes, which can not be amicably settled wthin 30(thirty) days after the matter in dispute has been brought by one Party tothe attention of the other Party, shall be referred
    The language of thearbitration shall be English ;Dimana terjemahan dalam Bahasa Indonesianya adalah sebagaiberikut :Pasal 17 ayat 17.3 dari Commercial Agreement:Segala Persengketaan, yang tidak dapat diselesaikan dengan cara baikdalam jangka wektu 30 (tiga puluh) hari setelah masalah dalamPersengketaan disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya,maka akan merujuk pada dan diselesaikan secara final melalui arbitrasedi Singapura sesuai dengan Peraturan Arbitrase yang berlaku padaSingapore
    International Arbitration Center (Peraturan SIAC), dimanaperaturanperaturan tersebut dianggap telah tercakup dalam pasal ini.Majelis Arbitrase akan terdiri dari satu (1) atau tiga (8) arbitersebagaimana disetujui antara para pihak.
    Dalam hal para pihak gagaluntuk menyetujui jumlah Arbitor, maka Majelis Arbitrase akan terdiri daritiga (3) Arbitor yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan SIAC. Bahasadalam proses Arbitrase menggunakan Bahasa Inggris ;Pasal 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa, menyebutkan sebagai berikut :Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam penanjian arbitrase ;Hal. 7 dari 25 hal.Put.
    Sehingga persengketaan piutang Pemohonkepada Termohon tidak dapat masuk dalam ranah UndangUndangKepailitan atau Peradilan Kepailitan atau Pengadilan Niaga melainkan adalahmasuk dalam ranah Perkara Perdata Biasa yang Harus diselesaikan melaluiBadan Arbitrase yang berwenang sebagaimana telah dijelaskan dalam butir 1di atas ;Berdasarkan halhal tersebut di atas maka, Permohonan Pernyataan Pailityang diajukan oleh Pemohon tersebut harus Ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (niet
Putus : 22-01-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 144 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — HERO SAMUDRA, SH., MH. vs 1. PENGURUS HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI KEDAULATAN, 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
8175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat I dan Penggugat)untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dan mufakat;Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan, makadiselesaikan melalui Arbitrase, bukan Pengadilan Negeri;Atau, setidaktidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN. Jaktim) hanya dapatmenyelesaikan perselisihan apabila: penyelesaian melalui Arbitrase telah ditempuholeh para pihak (ic.
    Jaktim tanpa mengindahkan syarat penyelesaian terlebih dahulu melaluiArbitrase (BANI), kewajiban menyerahkan penyelesaian perselisihan melalui BANIadalah merupakan ketertundukan penyelesaian perselisihan pada ketentuansebgaimana diatur dalam UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase;Secara khusus Pasal 3 UndangUndang No. 30 Tahun 1999, menegaskan bahwaPengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telahterikat dalam Perjanjian Arbitrase, oleh karena itu Pengadilan
    yang dimaksud berbeda dengan arbitraseyang diatur menurut UU No. 30 Tahun 1999, karena arbitrase yang dimaksudadalah bukan BANI tetapi di Dinas Tenaga Kerja, itupun hanya terhadapperselisihan tertentu, artinya tidak semua jenis perselisihan ketenagakerjaandapat diselesaikan menurut arbitrase.
    Apalagi perselisihan partai politikbukanlah merupakan kewenangan BANI, karena jelas sengketa yangmerupakan kewenangan BANI diatur didalam Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yangmenyatakan:(1)Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturanperundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa;(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase
    Berdasarkan hal tersebut dapat dianalogkan bahwa kewenanganPengadilan Negeri tidak dapat diserahkan kepada lembaga arbitrase sepanjangtidak terdapat ketentuan yang memperbolehkannya secara expresis verbis;4 Bahwa, menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, proses penyelesaian perselisihan tersebut dimulaiproses bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrase dan kalau proses tersebut tidakberhasil barulah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial, denganmencantumkan
Putus : 19-12-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2776 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Desember 2017 — PT. SARANA MEGA SURYA (PT. SMS) vs. PRESIDEN DIREKTUR PT. SARI ADITYA LOKA, dk.
137134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2776 K/Pdt/2017Untuk penyelesaian sengketa telah dimuat klausul dalam akta tersebut,bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaian akan ditempuh denganmusyawarah dan mufakat dalam waktu 30 hari kerja sejak timbulnyaperselisihan, jika tidak tercapai mufakat maka permasalahan akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) denganproses berita acara dalam bahasa Indonesia, menggunakan 1 arbiter yangditujuk oleh Ketua BANI, yang mana keputusannya final dan mengikat parapihak (Pasal
    Lembaga Peradilandiharuskan menghormati Lembaga Arbitrase sebagaimana yang termuatdalam Pasal 11 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 yangmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase. Pengadilan Negeriwajib menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaiansengketa yang telah ditetapkan melalui Arbitrase;Hal tersebut merupakan prinsip /imited court involment.
    Dilarangnya campurtangan Pengadilan hanya untuk menegaskan bahwa Arbitrase adalahsebuah lembaga yang mandiri (independen), dan menjadi kewajibanPengadilan untuk menghormati lembaga Arbitrase juncto Undang UndangNomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;Oleh karena Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan NegeriBangko yang bukan merupakan kewenangannya, maka dengan demikiansudah sepatutnya gugatan Penggugat dalam perkara a quo layak untukditolak, atau setidaktidaknya tidak dapat diterima
Putus : 26-08-2014 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 242 K/TUN/2014
Tanggal 26 Agustus 2014 — H. AHMAD SAAD SANJAL VS 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR., 2. AMRIL MAPPE
20050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggugat yangmasih tertunggak tersebut, Penggugat dan Bank Mega Syariah unit MakassarMall kKemudian melakukan pertemuan di Kantor Bank Mega Syariah UnitMakassar Mall pada tanggal 21 Nopember 2011, dimana pertemuan tersebuttidak ditemukan solusinya.Bahwa dengan belum ditemukannya solusi sebagaimana posita nomor 5 dan6 maka sesuai pasal 17 akad pembiayaan murabahah akte nomor 47 tanggal22 juli 2009 tentang penyelesaian perselisihan maka Penggugat dan BankMega Syariah wajib menyelesaikan melalui badan Arbitrase
    (halaman 9 alinea pertama).Halaman 11 dari 15 halaman Putusan Nomor 242 K/TUN/2014 Bahwa apabila dicermati bukti P.40 Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 47tanggal 22 Juli 2009 pasal 17 dalam penyelesain sengketa sebagaimanadimaksud pada ayat 2 tidak mencapai kesepakatan maka para pihakbersepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yanglain untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional(BASYARNAS) menurut peraturan dan prosedur Arbitrase yang berlaku didalam Badan Arbitrase
    Berdasarkan bukti P.40 terbitnya objeksengketa merupakan kewenangan Badan Arbitrase Syariah untukmenyelesaikannya dan bukan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara,dengan demikian gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
    Sehingga dengandemikian kewenangan absolute Badan Arbitrase Syarian Nasional(BASYARNAS) untuk menyelesaikan sengketa, hanya berlaku terhadappihakpihak yang terikat dalam perjanjian Akad Pembiayaan MurabahahHalaman 12 dari 15 halaman Putusan Nomor 242 K/TUN/2014Nomor 47 tanggal 22 Juli 2009 yaitu Pemohon Kasasi/penggugat dengan BankMega Syariah saja, dan tidak berlaku terhadap pihak lain (tergugat dantergugat II intervensi).e Oleh sebab itu Pemohon Kasasi/Penggugat mempunyai hak untukmengajukan gugatan
Register : 23-01-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 37/Pdt.G/2017/PN .JKT.UTR
Tanggal 25 September 2017 — MAEMUNAH , beralamat di Jalan kalibaru Timur No. 34 Rt. 002 Rw. 001 Kel. Kalibaru , Kec. Cilincing , Jakarta Utara , dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya AGUS SUPRIYADI, SH,MH, dan REKAN , Advokat dan Paralegal pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( LBH SSI ) Korwil DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Tanah Tinggi II No. 25 Johar Baru Jakarta Pusat , berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Agustus 2016 , Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M e l a w a n: 1. PT. BANK MEGA SYARIAH , yang beralamat di menara Mega Syariah Jalan HR. Rasuna Said Kav 19A Jakarta, selanjutnya disebut sebagai ………. TERGUGAT I ; 2. MULYATI , beralamat di Jalan Simpang VI No. 20 Rt. 017 Rw. 002 Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Kota , Jakarta Utara , sebagai TERGUGAT II ; 3. Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Jakarta KPKNL Jakarta V, yang beralamat di Jl. Prapatan No. 10 Jakarta , sebagai TERGUGAT III ; 4. BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI KOTA JAKARTA UTARA , yang beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 27-29, Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara , sebagai TERGUGAT IV ;
16865
  • Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional ( Basyarnas )atau lembaga arbitrase lain ; dan / ataud. Melalui Pengadulan dalam lingkungan PeradilanUmum ;Catatan : Penjelasan pasal 55 ayat (2) UU No. 21 Tahun2008 tersebut sudah tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat berdasarkan PutusanMahkamah Konstitusi No. 93/PUUX/2012tanggal 29 Agustus 2013 ;b.2.
    Bahwa dalam Pasal 8 Akta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor19 tanggal 22 September 2010 telah menyatakan yang padaiepokoknya adalah Jika salah satu pihak tidak menunaikankewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak makapenyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase SyariahNasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah ;d.
    atau cidera janji yang telahdilakukan oleh Penggugat dalam kedudukannya selaku Debitorterhadap Tergugat dalam hal pemenuhan kewajiban kreditsebagaimana dalam Akta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 19tanggal 22 September 2010 ;Bahwa dalam Pasal 8 Akta Akad Pembiayaan Murabahah Nomor19 tanggal 22 September 2010 telah menyatakan yang padatepokoknya adalah jika salah satu pihak tidak menunaikankewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak makapenyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase
    Bank MegaSyariah ( Tergugat ), dimana para pihak yang membuat perjanjiantelah bersepakat untuk Penyelesaian Sengketa diantara mereka( sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ) telah memilih penyelesaiansengketa pada Badan Arbitrase Syariah Nasional ( BASYARNAS )apabila musyawarah mufakat tidak tercapai ;.
    Bahwa menurut ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR, jika dengan suatuakte otentik telah dipilin akan tempat tinggal, maka jika dikehendakipara pihak dapat mengajukan gugatannya ke tempat yang dipilihtersebut; bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 8 Akta PerjanjianPembiayaan Murabahah , pihak Tergugat dan Penggugat telahmembuat pilihan hukum penyelesaian sengketa diantara mereka padaBadan Arbitrase Syariah Nasional dengan demikian Pengadilan NegeriJakarta Utara haruslah menyatakan tidak berwenang secara
Register : 19-12-2011 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 673/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel.
Tanggal 2 Oktober 2012 — FOSHAN SHUNDE BAOJIANG ENERGI EQUIPMENT Co.,Ltd., MELAWAN 1. PT. DAE KWANG ENERGY 2. PT. C A S U R I N
10799
  • Jika persetujuantidak dicapai, perselisinan harus diselesaikan melalui arbitrase denganpermintaan tertulis para pihak sesuai dengan peraturan BadanArbitarse dan Konsiliasi Kamar Dagang Internasional di Singapura (ataudi Indonesia, jika pembeli setuju) oleh tiga Arbitrase dalam bahasainggris. Segala putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihakdan semua yang terkait.3.
    Bahwa kedudukan dan keberadaan arbitrase dalam sistem hukum5D.diperkokoh oleh UndangUndang nomor 30 tahun 1999.UndangUndang ini dengan tegas mengatur yurisdiksi absolute arbitrase :4.1. Pasal 3 menyatakan, Pengadilan negeri tidak berwenang untukmengadili sengketa para pihak yang terikat dalam perjanjianarbitrase.
    Dalam penjelasan umum (alinea ke lima) dikatakan,arbitrase yang diatur dalam undangundang ini merupakanpenyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atasperjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa.4.2. Pasal 11 mempertegas yurisdiksi absolute arbitrase yang disebutdalam pasal 3, yang menyatakan : adanya klausula arbitrase dalam perjanjian, meniadakan hak parapihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa yang termuatdalam perjanjian ke Pengadilan Negeri.
    Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan didalam penyelesaian sengketa yang ditetapkan melalui arbitrase,kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam undangundangini.Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia juga mengakuieksistensi yurisdiksi absolute arbitrase bahkan jauh sebelum UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase berlaku.
    (bukti TI 8)23.Bahwa sesuai dengan kontrak aquo yang ditandatangani dandisepakati bersama, dalam Article 14 Arbitrase dan Article 17 Governing Law, apabila terjadi perselisinan dan sengketa yangditimbulkan karena kontrak aquo, maka perselisihan dan sengketaharus diselesaikan dengan hukum Inggris Singapura, melalui ArbitraseKamar Dagang Singapura atau Arbitrase di Indonesia, apabila pihakPenggugat menyetujui.24.Bahwa tanpa pernah diajukan penyelesaian melalui arbitrase baik diSingapura maupun di Indonesia
Putus : 14-11-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 941 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 14 Nopember 2016 — PT SIAK RAYA TIMBER (Dalam Pailit) VS AGUST TAKARBOBIR, S.H/KURATOR PT SIAK RAYA TIMBER (Dalam Pailit)
272203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Permohonan Arbitrase tersebut, terbukti Pemohon Renvoijuga mempunyai Tagihan terhadap PT Sumatera Riang Lestari, PTNusantara Sentosa Raya dan PT Alam Abadi Perkasa sehubungandengan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Kreditor tersebutterhadap Perjanjianperjanjian tersebut di atas;Bahwa Pengajuan Permohonan Arbitrase tersebut jelas menunjukkan SifatTagihan PT Sumatera Riang Lestari, PT Nusantara Sentosa Raya dan PTAlam Abadi Perkasa kepada Pemohon Renvoi yang tidak sederhana,karena mengenai
    permasalahan hukum utang piutang tersebut masihdiperiksa di Arbitrase Singapura/SIAC, Untuk itu sudah tepat dan berdasarhukum pengajuan permohonan renvoi prosedur yang diajukan olehPemohon Renvoi dalam perkara a quo, guna membantah tagihantagihanyang telah diajukan oleh PT Sumatera Riang Lestari, PT NusantaraSentosa Raya dan PT Alam Abadi Perkasa karena sifat dan jumlahtagihantagihan tersebut yang tidak sederhana serta masih menungguhasil pemeriksaan di Arbitrase Singapura/SIAC tersebut;Il.A. bantahan
    Judex Facti Terbukti Telah Salah Dalam Menerapkan Hukum Karena TelahMenyatakan Tagihan Para Turut Termohon Kasasi Adalah Sederhana DanTidak Terkait Dengan Perkara Arbitrase Singapura (SIAC);1.
    Bahwa atas perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Pacific FiberLimited dan Para Turut Termohon Kasasi selaku perusahaan terafiiliasinyatersebut yang sangat merugikan Pemohon Kasasi, maka Pemohon Kasasipada tanggal 3 November 2014 telah mengajukan Permohonan Arbitrase diSingapore International Arbitration Centre (SIAC) terhadap Pacific FiberLimited dengan Nomor Perkara ARB 197 Tahun 2014;Dimana dalam permohonan arbitrase tersebut, terbukti Pemohon Kasasijuga mempunyai tagihan terhadap Para
    Turut Termohon Kasasi sehubungandengan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Turut TermohonKasasi tersebut terhadap Perjanjianperjanjian tersebut di atas;Bahwa pengajuan permohonan Arbitrase tersebut jelas menunjukkan sifattagihan Para Turut Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi yang tidaksederhana, karena mengenai permasalahan hukum utang piutang tersebutmasih diperiksa di Arbitrase Singapura/SIAC;Berdasarkan dalildalil tersebut di atas, maka sudah tepat dan berdasarhukum pengajuan Permohonan
Putus : 10-07-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78 PK/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — A. ASRIANI AMINAH VS PT. SYNTHESIS KARYA PRATAMA
498319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Menyatakan menerima Permohonan pemeriksaan perkara keberatanterhadap putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Provinsi DKI Jakarta Nomor 002/A/BPSKDKI/III/2016 tertanggal24 Maret 2016;Membatalkan putusan Majelis Arbitrase
    Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta Nomor 002/A/BPSKDKI/III/2016tertanggal 24 Maret 2016;Selanjutnya mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim untuk mengadilisendiri dengan menjatuhkan amar sebagai berikut:Dalam Keberatan:1.Menerima Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Majelis Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta telah salah dalam menerapkanhukum dalam perkara Nomor 002/A/BPSKDKI
    Menguatkan Putusan Arbitrase BPSK DKI Jakarta Nomor 002/A/BPSKDKI/III/2016 tanggal 24 Maret 2016;Apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, dalammengadili mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 17 November 2017 yang pada pokoknya menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap
Register : 24-10-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 137/Pdt.G/2018/PN Bgr
Tanggal 26 Nopember 2018 — Penggugat:
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
Tergugat:
RENI CITRA YULIANDA, S.E.,
565231
  • Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa konsumen Kota Bogor Nomor 31/Arb/BPSK/X/2018 ;

    4. Menghukum Termohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 351.000,- ( tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah ) ;

    Bahwa adapun alasan alasan Keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen telah diatur di dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2006 Tentang Tata CaraPengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Pasal 6 ayat (3), (4) dan (5), yang menyatakansebagai berikut :Pasal 6 ayat (3) :(3)Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimanadiatur dalam Pasal 70 Undang undang Nomor
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil diteukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
    permohonannya, dalam hal initernyata berkantor atau berkedudukan hukum di Jalan HOSCokrominoto No.316 AB, Kisaran, Asahan ;Menimbang, bahwa oleh karena pilihan hukum ini masukdalam kompetensi absolut dalam memeriksa dan mengadilisuatu perselisihan sehingga Majelis Hakim berpendapatbahwa BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)dalam hal ini BPSKBatubaratidakberwenang untukmengadilisengketa yang dalam perjanjiannya telahditentukanpilihan hukumnyasecarategas, sehinggaterhadap putusan Nomor 207/Arbitrase
    tegaskan bahwa Termohon mengajukangugatan kelembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),adalah jelas posisi Termohon sebagai subyek hukum berdiri sebagaiKonsumen, sedangkan Pemohon sebagai subyek hukum dalam hal iniadalah sebagai pelaku usaha, maka sesuai dengan ketentuan undangundang yang berlaku dalam hal ini adalah undangundang Nomor : 8 Tahun1999 tentang undang undang Perlindungan Konsumen, terhadapsengketa yang timbul antara pelaku Usaha dan konsumen dapat diajukangugatan di lembaga arbitrase
    sengketa hukum yang didasarkan adanyawanprestasi sebagaimana pada Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen No 31/PtsArb/BPSK/X/2018 tanggal 04 Oktober 2018 tersebut dalamperkara ini tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;Halaman 24 Putusan nomor 137/Pdt/G/2018/PN.Bgr.Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim telah menyatakan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor dibatalkan, makaMajelis Hakim berpendapat terhadap pokok keberatan Pemohon Keberatanterhadap putusan Arbitrase
Register : 21-04-2017 — Putus : 21-04-2017 — Upload : 06-07-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 60/PDT/2017/PT MKS
Tanggal 21 April 2017 — Pembanding/Tergugat : PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIV (PERSERO)
Terbanding/Penggugat : Ir. Yahya Taufik
7658
  • Atanggal 26 September 2006 jo Pasal 9 Surat Perjanjian Jual Beli PupukMajemuk Lepas Kendali (PMLT) Planta Plus No : XXKontr/062, tanggal 11November 2006 dimana telah disepakati bilamana terjadi sengketa diantarakedua belah pihak maka penyelesaiannya 3 (tiga) tahap yaitu tahap pertamaHal 6 dari 18 hal No.60/PDT/2017/PT.Mkspenyelesaiannya melalui musyawarah mufakat, bilamana tahap musyawarahmufakat tidak berhasil maka penyelesaian sengketa lebih lanjut ketahap keduamenggunakan jasa Arbiter (proses Arbitrase
    telah melanggar ketentuan Pasal 9 Surat Perjanjian danoleh karena itu gugatan Penggugat dinilai premature.Dengan demikian sangat tidak benar penafsiran Majelis Hakim terhadapketentuan Pasal 9 Surat Penjanjian sebagaimana dinyatakan dalampertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa kalau mencermati klausul perjanjian (kontrak)tersebut, karena dalam perjanjian tersebut adalah klausul pilihanhukum penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri Makassar,maka dalam hal ini bentuk musyawarah melalui Arbitrase
    Lembaga arbitrase (BANI) maupunPengadilan Negeri adalah dua lembaga yang mempunyaiyurisdiksi/kewenangan absolut masingmasing, sehingga tidakdimungkinkan dalam suatu perjanjian kedua lembaga resmi tersebutakan sekaligus dipilih untuk menyelesaikan sengketa antara paraPenggugat dan tergugat dalam perkara ini .Dan lebih tidak benar lagi Majelis Hakim dalam kesimpulan daripertimbangan hukumnya menganggap klausul penyelesaian sengketa melaluiarbitrase tidak ada, bahkan Majelis Hakim menganggap penyelesaiansengketa
    melalui musyawarah antara Penggugat dan Tergugat sudahmerupakan fokus penyelesaian sengketa diluar Pengadilan termasukpenyelesaian sengketa melalui arbitrase.
    Jadi Majelis Hakim berpendapatbahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah termasuk dalampenyelesain sengketa melalui musyawarah antara Penggugat dan Tergugat.Hal mana dapat dibaca dalam pertimbangan Majelis Hakim berikut int :Hal 7 dari 18 hal No.60/PDT/2017/PT.Mks Menimbang, dalam konteks itulah sebagaimana uraian diatas,dapat disimpulkan bahwan fokus utama penyelesaian sengketa diluarpengadilan sesuai klausul perjanjian (kontrak) antara penggugat dantergugat tersebut melalui musyawarah
Register : 25-04-2013 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 11_PDT_G_BPSK_2013_PNBT_NO_28052013_JualBeli
Tanggal 28 Mei 2013 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG BUKITTINGGI (P) >< Z U L F I K A R (T)
13554
  • Dalam konfirmasi tersebut majelis berusaha untuk mendamaikan para pihak yangbersengketa, namun tidak terjadi kata sepakat, sehingga penggugat memutuskan untukmemilih cara penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase setelah kedua belah pihak setujudan menandatangani formulir pemilihan cara penyelesaian sengketa Nomor : 01/BPSK/PERKARA/ABITRASE/III/2013.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghapuskan denda keterlambatan semenjakterjadinya persengketaan.ADAPUN YANG MENJADI KEBERATAN BAGI PEMOHON KEBERATAN ADALAH:Bahwa majelis arbitrase memutuskan apa yang tidak dituntut oleh termohonkeberatan (dulunya penggugat ) :.
    Bahwa majelis arbitrase MEMUTUSKAN menetapkan kepada Termohon Keberatan(dulunya Penggugat) untuk melunasi hutang pada pembayaran ke 20, sebanyak Rp.92.891.401, (sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh satu empat ratussatu rupiah), yang terdiri dari: Pokok 29 x Rp. 2.965 881 Rp. 86.010.556,Penalty 8% x Rp. 86.010.556 Rp. 6.880.845.Jumlah Rp. 92.891.401,.
    Tidak menanggapi surat tertulis Termohon Keberatan yang telah dikirim sebanyak3 kaliBahwa benar Pemohon Keberatan telah mendaftarkan dan mendapatkan sertifikatFiducia, berdasarkan salinan Akta Fiducia yang telah diperlihatkan oleh PemohonKeberatan kepada Majelis Arbiter hanya sewaktu persidangan Arbitrase di BPSK kotaBukittinggi, Sertifikat Fiducia No.W.3.899.AH.05.Q1.TH.2013 tertanggal 07 Januari2013.
    Hanya mengetahuinya di sidang Arbitrase BPSK/Bukittinggi...Bukittinggi. Dan inipun sudah jelas kelalaian dari pihak Pemohon Keberatan untukmemberikan salinannya kepada Termohon Keberatan.Bahwa benar Pemohon Keberatan telah dengan sengaja mendatangi TermohonKeberatan pada tanggal 30 November 2012 dan 25 Desember 2012.
Putus : 18-04-2018 — Upload : 17-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 18 April 2018 — RONNI MANALU, VS PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk., Cabang Sibolga
8083 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Mandiri(Persero) Tbk. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16Mei 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 284/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal 3 Mei 2017 yangamarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;2.
    Nomor 85 K/Pdt.SusBPSK/2018 Menerima permohonan Keberatan Pemohon; Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 3 Mei 2017 Nomor 284/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon
    Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 3 Mei 2017 Nomor 284/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;4.
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 284/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 3 Mei 2017;4.
Upload : 29-08-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 33/Pdt.G-Sus/2016/PN Sim
TUKIMAN LAWAN PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) Cabang PEMATANG SIANTAR UNIT LAYANAN MODAL MIKRO (ULaMM)
1010
  • M E N G A D I L IMemperbaiki Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Batubara Nomor 572 / Arbitrase / BPSK / BB / XI / 2015 tanggal 27 April 2016;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Pemohon Keberatan telah mencantumkan Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit Nomor 015/ULM-PDGG/PK/-MMR/III/2014 dan Adendum Perjanjian Kredit Nomor 037/ULM-PDGG/PK-RMR/VI/2015 yang menimbulkan kerugian di pihak Konsumen / Debitur / Termohon Keberatan;2.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara No. 572/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2015, tertanggal 27 April 2016;3. Menolak Permohonan keberatan selain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 381.000,00 (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Register : 14-05-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 282/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
23474
  • Bahwa, dalam pasal 1 angka 3 UndangUndang nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Penyanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausulaarbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yangdibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu penanjianHalaman 17 dari 125 halaman Putusan Nomor 282/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pstarbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbulSengketa., nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn2.
    Bahwa, berdasarkan pasal 7 Polis asuransi Loss of License nomor403.306.300.12.00006 menyatakan :Arbitrase7.1 Suatu perselisihan yang terjadi karena atau sehubungandengan Perjanjian ini atau penyusunannya, termasuk mengenaipertanyaan tentang keberadaan, keabsahan, ataupembatalannya, akan dirujuk dan pada akhirnya diputuskan oleharbitrase dibawah Aturan Arbitrase Internasional PengadilanLondon (London Court of International Arbitration Rules), dimanaAturan tersebut akan dianggap telah dicakup melalui
    Klausul ini ditujukan sebagaipendukung atas ketundukan pada arbitrase atau penegakkansuatu arbitrase atau putusan arbitrase, bukan sebagai penggantiarbitrase sebagaimana yang ditetapkan dalam klausul 7.; Bahwa, dalam pasal 2 UndangUndang nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Undangundang ini mengatur penyelesaian sengketa atau bedapendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentuyang telah mengadakan peranjian arbitrase yang secara tegasmenyatakan
    bahwa semua sengketa atau beda pendapat yangtimbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebutakan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatifpenyelesaian sengketa., 222222Bahwa, dalam pasal 3 UndangUndang nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam pernanjian arbitrase., 3.
    Dengan demikian perbedaan nilai klaim asuransi ini harusdiselesaikan di lembaga ARBITRASE sesuai klausul arbitrase yangtelah disepakati dalam polis asuransi; 12. Bahwa, dalam perkara a quo PENGGUGAT TELAH SALAH DAN KELIRUdalam memahami pasal 260 KUHD sebagaimana dituangkan dalamgugatan Penggugat dalil posita nomor 20.
Putus : 11-08-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN CURUP Nomor 7/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.CRP
Tanggal 11 Agustus 2016 — PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Lawan SARMEDI
238103
  • dan melanjutkan sidang forum arbitrase walaupunPemohon Keberatan tidak menyetujui forum arbitarse tersebut, sehinggasidang forum Arbitrase dianggap sah walaupun tanpa kehadiran PemohonKeberatan,Bahwa kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase mengatur bahwapersetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yangditandatangani para pihak, suatu dokumen yang dimaksud
    Persidangan Arbitrase dinyatakan dibuka dan bersifat terbukauntuk umum, dengan tidak dihadiri oleh pihak TERLAPOR yang selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT, dan atau sudah dapat berlangsungpersidangan secara in absentia.Bahwa pada Persidangan Arbitrase, hari Jumat, 20 Mei 2016, pihakPENGGUGAT hadir langsung dan secara lisan di muka Majelis BPSK telahmenyampaikan permohonan dan pokokpokok gugatannya, dimana padaintinya sesuai dengan yang telah tercantum pada Lembar PengaduanKonsumen sebelumnya.
    Selanjutnya Ketua Majelis menjadwalkanPersidangan Arbitrase dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016,dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan 2 (dua) Orang SAKSI yangdiajukan oleh pihak PENGGUGAT.Bahwa pada Persidangan Arbitrase, hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016, pihakPENGGUGAT hadir langsung dan di muka Majelis BPSK, telahmenyampaikan beberapa barang bukti berupa dokumen surat. Dilanjutkanpula dengan pemeriksaan 2 (dua) Orang Saksi An. Saudara Suhendra danSaudara Jayadi.
    sebagaimana diatur dalam pasal 70 UndangUndang Nomor 30Tahun 2009 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu :1.
    Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.