Ditemukan 6595 data
Tjhai Khun Sen
Termohon:
PT. REKA RUMANDA AGUNG ABADI
46 — 24
M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan PKPU oleh Pemohon untuk seluruhnya;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 3.130.000,00 (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
10/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
PT MEGA KENCANA ABADI
Termohon:
PT BANGUN PANCA SARANA ABADI
51 — 0
Menghukum Debitor/Termohon PKPU dan seluruh kreditor-kreditornya untuk mentaati isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nomor: 152/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst demi hukum berakhir;
4. Menghukum Debitur untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya pengurusan yang sudah ditetapkan dalam penetapan tersendiri;
5.
Menghukum Debitor/Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.7.880.000,00 (tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
152/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
PT BOT Finance Indonesia
Termohon:
PT Multi Razulka Sakti
25 — 7
M E N G A D I L I:
- Menolak eksepsi kewenangan mengadili yang diajukan oleh Termohon PKPU, dan menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang diajukan oleh
Pemohon PKPU (PT.
BOT Finance Indonesia) tersebut;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.421.000,00 (dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
57/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
1.PT. LL PERMATA
2.PT. SINAR TANJUNG
Termohon:
CV. TRUST CARGO
50 — 17
M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya ;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.590.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
477/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
194 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Januari 2012 sesuai dengan bukti tanda terima yangdikeluarkan Termohon Pailit dengan jumlah total tagihan sebesarRp2.076.722.000,00 (dua miliar tujuh puluh enam juta tujuh ratus dua puluhdua ribu rupiah) dan sampai dengan Permohonan Pailit ini diajukan semuauang penjualan tembakau pemohon Pailit tersebut belum dibayar olehTermohon Pailit;Oleh karenanya jelas bahwa Pemohon Pailit merupakan kreditorsebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang Undang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU
)menyatakan Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidakmenyara lunas sedikitnya satu utang yang telah jauh waktu dan dapatditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik ataspermohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebihKreditornya;Bahwa Pasal 8 ayat (4) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tegasmenyatakan permohonan penyataan pailit harus dikabulkan apabilaterdapat fakta atau keadaan yang terbukti
Tentang penunjukan Kurator :Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) menyatakan Dalam putusan pernyataan pailit, harusdiangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari HakimPengadilan, maka Pemohon Pailit dan Pemohon Pailit II mohon kepadaKetua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya atau MajelisHakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara a quo untuk menunjukHakim Pengawas
serta mengangkat Kurator: Rudy Indrajaya, S.H., M.H.Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia, beralamat di Ruko Klampis Square C27,Jalan Raya Klampis Jaya Surabaya, selaku Kurator dalam Proses Kepailitanatau Mengangkat sebagai Pengurus dalam proses Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU);D.
Tentang putusan yang dapat dijalankan terlebih dahuluBahwa dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU menyatakan Kurator berwenangmelaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atau harta pailitsejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebutdiajukan kasasi atau peninjuan kembali;DanKetentuan Pasal 8 ayat (7) UU Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) menyatakan Putusan atas permohonan pernyataanpailit
PT. Bagus Jaya Abadi
Termohon:
PT. Achmadi Pasca Perintis
35 — 36
M E N G A D I L I :
- Menolak Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 2.421.000,- (dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
47/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
SCCPRE SIXTEN S, Pte. Ltd.
Termohon:
PT. BINTANG MILENIUM INDONESIA
469 — 421
MENGADILI :
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para Pemohon
- Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Para Pemohon secara tanggung rentang sebesar Rp.4.411.000,00 (empat juta empat ratus sebelas ribu rupiah)
52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
2461 — 3626 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisiyang setingkat yang dibentuk dengan UndangUndang atauPemerintah atas perintah UndangUndang, Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka PKPU No. 3/2019 dan PKPU No.4/2019 yang merupakan produk hukum yang dibentuk oleh KomisiPemilihan
Umum Republik Indonesia (selanjutnya disebut KPU RI)merupakan salah satu jenis peraturan perundangundangan yangkedudukannya secara hirarkis berada di bawah UndangUndang;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, oleh karena permohonan aquo adalah pengujian materiil PKPU No. 3/2019 dan PKPU No. 4/2019Halaman 3 dari 70 halaman.
Oleh karena itu, Pemohon merasa sangatdirugikan akibat keberadaan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan juncto Pasal55 ayat (3) PKPU No. 3/2019 dan Pasal 92 huruf a PKPU No. 4/2019Halaman 4 dari 70 halaman. Putusan Nomor 57 P/HUM/2019karena kehilangan hak untuk menentukan kader terbaik untuk terpilihmenjadi Anggota DPR RI Periode 20192024 (Bukti P6);C. Pokok PermohonanRuang Lingkup Pasal yang Diuji No. Ketentuan Rumusan1.
Putusan Nomor 57 P/HUM/201910.11.12.juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU No. 3/2019 bertentangan dengan Pasal422 UU Pemilu sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;Pasal 92 huruf a PKPU No. 4/2019 Bertentangan dengan Pasal 422,Pasal 243, Pasal 241 dan Pasal 172 UU Pemilu;Bahwa ketentuan Pasal 92 huruf a PKPU No. 4/2019 yang padapokoknya mengatur dalam proses Rekapitulasi Hasil PenghitunganSuara, KPU tidak mengikutsertakan Calon Anggota Legislatif yangmeninggal dunia dalam penyusunan peringkat suara
Olehkarena itu, Pemohon merasa sangat dirugikan akibat keberadaan Pasal 54ayat (5) huruf k dan juncto Pasal 55 ayat (3) PKPU No. 3/2019 dan Pasal92 huruf a PKPU No. 4/2019 karena kehilangan hak untuk menentukankader terbaik untuk ditetapkan menjadi Anggota DPR RI Periode 20192024;Bahwa Pemohon adalah peserta pemilu untuk pemilihan umumanggota legislatif periode 20192024.
SUMIDI
Termohon:
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA
142 — 42
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yang diajukan oleh Pemohon;
- Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp.1.790.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
129/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Eddy Julaedy Affandi
Tergugat:
1.Mochammad Ichsan
2.PT Anugrah Jasa Caterindo
227 — 131
Anugerah Jasa Caterindo selaku Tergugat IIberada dalam posisi PKPU yang diumumkan kepada publik melalui KoranBisnis Indonesia hari Senin tanggal 5 Agustus 2019, bukti T.22, copy dariCopy ;Pemberitahuan tentang PT. Anugerah Jasa Caterindo selaku Tergugat IIberada dalam posisi pkpu yang diumumkan kepada publik melalui KoranJakarta hari Senin tanggal 5 Agustus 2019, bukti T.23, dokumen asili ;Surat pengajuan tagihan dari Penggugat kepada PT.
Anugerah JasaCaterindo selaku Tergugat melalui Pengurus PKPU, bukti T.24, copy dariCopy ;Lembaran Pasal 243 (2) dan (3) UndangUndang Nomor 37 tahun 2004tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),bukti T.25, sesuai hasil print out ;Akta Pendirian Perseroan Terbatas Anugrah Jasa Caterindo (Tergugat Il)No. 3, tanggal 16 Agustus 2001, dibuat oleh Nurman Rizal, SH., Notaris &Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta, bukti T.26, sesuai dengan aslinya ;Daftar Pemungutan Suara Rencana
Perdamaian PKPU PT.
Anugrah JasaCaterindo Perkara No. 143/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, buktiT.27, copy dari copy ;Perjanjian Perdamaian PKPU PT.
Anugerah Jasa Caterindo selakuTergugat melalui Pengurus PKPU, akan tetapi kemudian Penggugatmengundurkan diri sebagai kreditur dalam PKPU yang sedang berjalan terhadapTergugat Il, dan lebih memilin menempuh jalur hukum yang lain, sebagaimanatermuat dalam bukti P8 yang berupa Surat tertanggal 27 September 2019 yangditujukan kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Perihal : Pemberitahuan Pengunduran Diri sebagai KrediturKonkuren PKPU Perkara No. 143/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst
719 — 425
No. 7/Pdt.SusPKPU/2018.PN Niaga Mdn2.4 Selanjutnya pada tanggal 24 April 2018 Turut Tergugat telahmengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) terhadap PT AH yang didaftarkan dibawahregister perkara No. 7/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Mdn. yangmenghasilkan putusan yang amar putusannya antara lainsebagai berikut:MENGADLLI:1. Mengabulkan Permohonan Penundaan KewajibanPembayaran (PKPU) Utang Tetap Debitor/ PT AnggrekHitam (Dalam PKPU) Selama 30 (tiga puluh) hari kalender;2.
Menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai denganperkara PKPU berakhir.2.5 Bahwa setelah melalui prosedur hukum acara persidanganPKPU serta pemungutan suara Kreditur dalam PKPU, Perkaradilanjutkan dan pada tanggal 02 Agustus 2018 bersamaandengan dibacakannya putusan PKPU berakhir PT AH kepadakepailitan beserta seluruh akibat hukumnya yang amarputusannya antara lain sebagai berikut:MENGADLLI:1.
Menolak Pemberian Perpanjangan Penundaan KewajibanPembayaran (PKPU) Utang Tetap Debitor/ PT AnggrekHitam (Dalam PKPU);2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangTetap PT Anggrek Hitam (Dalam PKPU) telah berakhir;3. Menyatakan PT Anggrek Hitam yang beralamat di Jl. RayaPelabuhan Kabil, Kampung Baru, Kecamatan Nongsa,Batam, berada dalam keadaan pailit dengan segala akibathukumnya;4.
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagiPengurus serta biaya perkara dalam proses PKPU PTAnggrek Hitam (Dalam PKPU) akan ditetapkan segerasetelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diputusberakhir; dan imbalan jasa kurator akan ditetapkankemudian setelah kepailitan berakhir;7.
Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU:20.
BRIGITA BEKTI, S.Kom.
Termohon:
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA
363 — 218
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Para Pemohon secara tanggung renteng sebesar Rp.1.411.000,00 (Satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
106/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
CV Maju Lancar Jaya
Termohon:
PT Wijaya Karya Pracetak Gedung
60 — 34
MENGADILI:
- Menyatakan perkara Nomor 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara perdata Nomor 275/Pdt.Sus-PKPU/2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst dari buku register perkara perdata;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp1.730.000 (satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
275/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
1.PT. KARYA USAHA BARU
2.PT. NUSANTARA CHEMICAL INDONESIA
Termohon:
PT. PP PROPERTI TBK
191 — 72
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Pencabutan Perkara permohonan PKPU;
- Menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dibawah Register Nomor 206/Pdt.Sus.PKPU/2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst.
;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan PKPU dibawah Register Nomor 206/Pdt.Sus.PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut ;
- Membebankan biaya pencabutan perkara ini kepada Pemohon, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.730,000,- (Satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
206/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
312 — 90
(Dalam Pailit), kecualihalhal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERMOHON;1 Mohon Perhatian Yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara a quo, Bahwapermohonan pencocokan tagihan/piutang yang diajukan oleh PEMOHONdalam perkara a quo telah terbukti secara nyata melewati batas waktupengajuan tagihan piutang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh HakimPengawas yaitu tanggal 23 April 2010, sehingga sesuai dengan KetentuanPasal 133 ayat (1), (2) UndangUndang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitandan PKPU
debitur baik atas penerbitan invoice dan pengakuanatas hutanghutang tersebut;e Bahwa perwakilan karyawan sangat berkeberatan atas permohonan pemohontersebut;e Bahwa berdasarkan laporan hakim pengawas tidak ada dilakukan rapatkreditur untuk mendengar persetujuan para kreditur lain;Menimbang, bahwa terkait dengan permohonan pendaftaran piutang yangtelah melewati batas waktu pengajuan tersebut, dapat dilihat dalam ketentuan Pasal133 ayat (1), (2) UndangUndang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 133 ayat (1) dan (2)Undang Undang RI No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dihubungkandengan batas waktu pengajuan tagihan yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawasdi atas dan tanggal pendaftaran Pemohon maka permohonan pendaftaran piutang(tagihan) Pemohon tersebut telah terlambat jauh sehingga tidak dapat dicocokkanMenimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut Kurator yangmewakili kepentingan debitor , dan juga kreditor preferen yakni
karyawan telahsamasama berkeberatan atas permohonan pendaftaran piutang tersebut ;12Menimbang, bahwa dengan mencermati seluruh buktibukti yang diajukanoleh pemohon berupa P1 s/d P10, ternyata keadaan buktibukti tersebut sifatnyasepihak oleh pemohon, karena tidak terdapat tanda tangan pihak Debitor (PT.Hendratna) atau pengakuan oleh Debitor atas hutang sebagaimana dalam invoicetersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (1) dan (2) UU RINo. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
, keberatan dari debitor dan kreditorlain, dan keadaan surat bukti Pemohon dikesampingkan di atas dan tidak ada rapatkreditur untuk membicarakan hal tersebut, maka tiada alasan hukum untukmengabulkan permohonan pemohon tersebut ; Menimbang, bahwa mengenai ketentuan pasal 195 ayat (1) UU RI No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang dirujuk oleh Pemohon sebagailandasan permohonannya, dengan pertimbanganpertimbangan di atas tidak relevanlagi karena terhadap piutang tersebut curator yang mewakili
183 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rekonvensi) dalam proses PKPU PT Selabumi KartikaMining/Termohon Kasasi (dahulu Penggugat Asal/Tergugat Rekonvensi);7.
dalam perkara tersebut, oleh karenanya untuktidak terjadi tagihan ganda dalam perkara ini dan perkara PKPU, makaMajelis tidak perlu lagi mempertimbangkannya, karena gugatan ini telahHal. 41 dari 53 hal.
No. 2382 K/Pdt/2014diklarifikasi dan diverifikasi dalam daftar piutang pihak PenggugatRekonvensi dalam perkara PKPU dan telah dinyatakan selesai dalamperkara tersebut (lihat daftar lampiran kesimpulan Tergugat, yaitu berupaputusan PKPU dan putusan homoligasi);Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas dan telahselesainya perkara PKPU dan telah diverifikasinya piutang PenggugatRekonvensi, maka terhadap gugatan rekonvensi ini Majelis Hakimmenyatakan tidak dapat menerimanya (NO/niet ontvankelijk
Tergugat Asal/Penggugat Rekonvensi) dalam gugatanrekonvensi maupun dalam permohonan PKPU yang pada akhirnyaJudex Facti keliru dengan membuat pertinbangan hukum denganmenyatakan bahwa yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahuluTergugat Asal/Penggugat Rekonvensi) telah diperhitungkan dalamperkara PKPU;Dasar dan alasan Keberatan Pertama dibuktikan sebagai berikut:8.1.1.
), yang manapermintaan pembayaran (invoiceinvoice ) telah diterima olehTermohon Kasasi (dahulu Penggugat Asal/Tergugat Rekonvensi)sebagaimana termuat pada halaman 17 (tujuh belas) sampaidengan halaman 22 (dua puluh dua) dalam Putusan Nomor 37/PKPU/2012/PN.Niaga.JKT.PST (terlampir) yang diberi tanda buktiP2 sampai dengan bukti P50 dalam perkara PKPU tersebut;.
PT. ASPHALT BANGUN SARANA
Termohon:
PT. SENECA INDONESIA
88 — 50
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan pencabutan perkara permohonan PKPU tersebut;
- Menyatakan perkara PKPU yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 8 Oktober 2021 Register Nomor: 414/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Jkt.Pst , dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atau Pejabat yang ditunjuk untuk mencatat pencabutan Perkara
Nomor 414/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Jkt.Pst tersebut, dari daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah );
414/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
203 — 55
ee ee1 Bahwa ALI TJANDRA SOETJIPTO telah mengajukan Pailit terhadap diri sendiri,yang kemudian berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga/Negeri Surabaya Nomor : 02/PAILIT/2014/PN.NIAGA.SBY, tanggal 27 Maret 2014, ALI TJANDRA SOETJIPTOtelah dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya dan dalam putusan tersebuttelah menunjuk dan mengangkat PARA TERLAWAN (EZRIN ROSEP, SH dan NILAASRIYANTI, SH) sebagai Tim Kurator, sebagaimana ketentuan Pasal 69 UndangUndang Nomor : 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan & PKPU
(Bukti TL 1);2 Bahwa masuknya boedel waris kedalam bodel/harta pailit ALI TJANDRASOETJIPTO (Dalam Pailit), berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan 23 UndangUndangNomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU ;Pasal 21 : 722 $22 22a 2a nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn10Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkanserta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
. ;5aBahwa oleh karena seluruh kekayaan Debitor pailit ALI TJANDRA SOETJIPTO(Dalam Pailit) masuk kedalam bodel pailit, sesuai ketentuan Pasal 100 UndangUndang Nomor : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU, PARA TERLAWANtelah membuat Daftar Aset ALI TJANDRA SOETJIPTO (Dalam Pailit) dan telahdituangkan dalam Penetapan Hakim Hakim Pengawas Nomor :02/PAILIT/2014/PN.NIAGA.SBY, tanggal 18 November 2014.
(Bukti TL 2 a dan Bukti TL 2 b ) ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1), Pasal 21, Pasal 23 UndangUndang Nomor : 37Tahun 2004 tentang Kepailitan & PKPU dan Pasal 1100s/d Pasal 1102 KUH Perdata,maka PARA TERLAWAAN menolak dalildalil dari PELAWAN sebagaimanadiuraikan pada Angka 8 s/d Angka 10 halaman 4, dengan alasan sebagai berikut :Kepailitan adalah sita umum terhadap seluruh kekayaan Debitor Pailit yangpengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh CKurator, sehingga PARATERLAWAN tidak perlu melakukan
,yang maksud debitur Pailit adalah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21dan pasal 22 Undang undang kepailitan dan PKPU yaitu termasuk juga harta istri atau suami dariDebitur pailit ( suami istri, yang menikah tanpa membuat perjanjian nikah yang menyatakan bahwaterjadi pemisahan harta antara harta suami dan harta istri baik yang telah ada ataupun yang akandiperoleh oleh masing masing dikemudian hari sehingga dengan demikian harta suami dan harta istribergabung dan menyatu ); 222222222 2 nnn nnn nnn
1.PT AKZO NOBEL CAR REFINISHES INDONESIA
2.PT. SEKAWAN TEKNIK SEJAHTERA
Termohon:
PT RAHAYU SANTOSA
216 — 53
M E N G A D I L I:
1.Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, PT Rahayu Santosa (Dalam PKPUS) yang ditanda tangani Selasa14 September 2021
2.Menghukum Debitor PKPU PT Rahayu Santosa (Dalam PKPUS) dan seluruh kreditor-kreditornya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
3.Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 208/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., demi hukum erakhir;
4.PT Rahayu Santosa
208/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
PT Delta Niaga Sinergi
Termohon:
PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi
43 — 26
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangnya;
2. Memerintahkan Panitera Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret dari Register terhadap perkara Niaga Nomor 243/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.;
3.
Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.740.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
243/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst