Ditemukan 50593 data
27 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor194/Pdt.G/2023/PA.Pyk dari Pemohon;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp265000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
194/Pdt.G/2023/PA.Pyk
8 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 194/Pdt.G/2024/Pa.Sww Oleh Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Untuk Mencatat Pencabutan Tersebut Dalam Register Induk Perkara;
- Membebankan biaya perkarakepada Pemohon sejumlah Rp. 177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
194/Pdt.G/2024/PA.Sww
28 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 194/Pdt.G/2022/PA.Una dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
194/Pdt.G/2022/PA.Una
24 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 194/Pdt.G/2021/PA.Bms ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 294.000,00 ( dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
194/Pdt.G/2021/PA.Bms
34 — 0
- Menyatakan gugur perkara yang terdaftar dalam register perkara Nomor 194/Pdt.G/2021/PA.Tlm tanggal 01 September 2021;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp930.000,- (Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
194/Pdt.G/2021/PA.Tlm
15 — 11
MENGADILI
1. Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 194/Pdt.P/2016/PA.Tse., gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
194/Pdt.G/2016/PA.TSe
14 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 194/Pdt.P/2023/PA.Mr. dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
194/Pdt.P/2023/PA.Mr
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 194/Pdt.P/2023/PA.Rap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 ( seratus dua puluh ribu rupiah);
194/Pdt.P/2023/PA.Rap
9 — 3
Mengabulkan permohonan Pemohon pencabutan perkara Nomor 194/Pdt.G/2024/MS.Ttn. ;
2. Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 177.000,-(seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) ;194/Pdt.G/2024/MS.Ttn
30 — 16
- Mengabulkan permohonan perncabutan perkara nomor 194/Pdt.G/2022/PA.Clg dari Penggugat
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilegon untuk mencatatkan pencabutan tersebut dalam register perkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah)
194/Pdt.G/2022/PA.Clg
Putusan Nomor 194/Pdt.G/2022/PA. Clq8. Bahwa dengan faktafakta tersebut diatas gugatan Penggugat telahmemenuhi alasan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PP No. 9Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;9.
Putusan Nomor 194/Pdt.G/2022/PA.
Putusan Nomor 194/Pdt.G/2022/PA. ClqDemikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Cilegon pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 Masehi bertepatandengan tanggal 23 Rajab 1443 Hijriah oleh Aisyah Kahar, S.H. sebagai KetuaMajelis, Rusydi Bidawan, S.H.I. M.H dan Hafifi, Lc,.
Putusan Nomor 194/Pdt.G/2022/PA. ClqHal. 7 dari 7 Hal. Putusan Nomor 194/Pdt.G/2022/PA. Clq
18 — 9
MENETAPKAN
- Membatalkan perkara Nomor 194/Pdt.P/2017/PA.Bpp;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
194/Pdt.P/2017/PA.Bpp
PUTUSANNomor 194/Pdt.P/2017/PA.BppDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Balikpapan yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara PengesahanPerkawinan/Istbat Nikah antara:Pemohon, Sengkang, 31 Desember 1972, agama Islam, pendidikanSLTP, pekerjaan xxxx, tempat tinggal di xxxx, sebagaiPemohon;melawanTermohon., ..., ..., agama ..., pendidikan ..., pekerjaan xxxx, tempat tinggaldi
Majelis Putusan Teranonimisasi Nomor 194/Padt.P/2017/PA.BppHakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikutXXXXDan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Dan seterusnya...MENGADILI1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2.
Putusan Teranonimisasi Nomor 194/Padt.P/2017/PA.BppDra. Hj. Munajat, M.H.Perincian biaya : Pendaftaran :Rp 30.000,00 Proses :Rp 50.000,00 Pemanggilan :Rp 300.000,00 Redaksi :Rp 5.000,00 Meterai : Rp 6.000,00Jumlah :Rp 391.000,00Panitera Pengganti,ttd.Zulfah, S.H.I.(tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)Balikpapan, 07 September 2017Salinan putusan ini Sesuai dengan aslinyaPanitera,tid.Dra. Hj. Hairiah, S.H., M.H. Putusan Teranonimisasi Nomor 194/Padt.P/2017/PA.BppCatatan :1.
Segala bentuk perbedaan dalam putusan yang dipublikasi danterupload kedalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tidak dapatdigugat atau dituntut secara hukum, dikarenakan publikasi putusan inihanya bersifat pemberitahuan bahwa telah diputusnya suatu perkaraPengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yang diajukan ke PengadilanAgama Balikpapan dengan Nomor 194/Pdt.P/2017/PA.Bpp. Putusan Teranonimisasi Nomor 194/Padt.P/2017/PA.Bpp
58 — 0
MENGADILI:Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 194/Pdt.G/2023/PA.Kwd. Tanggal 16 November 2023 dari Pemohon;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 145.300,00 (seratus empat puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
194/Pdt.G/2023/PA.Kwd
9 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 194/Pdt.P/2023/PA.Kbm dari Para Pemohon;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
194/Pdt.P/2023/PA.Kbm
159 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
HANNY UNTAR tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor194/PDT/2018/PT BDG., tanggal 25 Juli 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 121/Pdt.G/2017/PN Bdg., tanggal 11Januari 2018
Gugatan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi: Menyatakan gugatan Penggugat MRekonvensi/Turut Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hinggasekarang ditaksir sebesar Rp3.201.000,00 (tiga juta dua ratus satu riburupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi JawaBarat telah menjatuhkan Putusan Nomor 194/PDT/2018/PT
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 25 Juli 2018,Nomor 194/PDT/2018/PT BDG. yang telah menguatkan PutusanPengadilan Negeri Bandung tanggal 11 Januari 2018, Nomor121/Pdt.G/2018/PN Bdg.;Halaman 7 dari 12 hal. Put.
88 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 194/Pdt.G/2022/PA.Mgl dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- MemerintahkanPemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
194/Pdt.G/2022/PA.Mgl
13 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 194/Pdt.G/2022/PA.Smi dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukabumi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Sukabumi tahun 2022;
194/Pdt.G/2022/PA.Smi
8 — 6
- Membatalkan perkara Nomor 194/Pdt.G/2021/PA.Ckr ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cikarang untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 730.000,- (tujuh ratus tigapuluh ribu rupiah) ;
194/Pdt.G/2021/PA.Ckr
, umur 37tahun, agama Islam, pekerjaan POLRI, tempat tinggal diKab.Bekasi, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19Januari 2021 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cikarangdengan register perkara Nomor 194/Pdt.G/2021/PA.Ckr, mengemukakan dalildalil sebagai berikut:1.
Putusan Nomor 194/Pdt.G/2021/PA.Ckr4. Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat pada awalnya berjalanrukun dan harmonis,5. Pada awal januari tahun 2019, terjadi pertengkaran antara Penggugat danTergugat di sebabkan perbedaan pandangan tentang pekerjaan Penggugatsebagai Pedagang FURNITURE, tidak menemui titik temu dan sepakatpisah ranjang,6.
Membatalkan perkara Nomor 194/Pdt.G/2021/PA.Ckr ;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cikarang untuk mencoretperkara tersebut dari register perkara ;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp 730.000, (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) ;Hal. 5 dari 7 Hal.
Putusan Nomor 194/Pdt.G/2021/PA.CkrDemikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Cikarang pada hari Senin tanggal 05 April 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 22 Sya'ban 1442 Hijriah oleh Drs. H. A. Jazuli, M.Ag. sebagaiKetua Majelis, Dr.
Putusan Nomor 194/Padt.G/2021/PA.Ckr 6. Biaya Meteral : Rp 10.000,00 JUMLAH :Rp 730.000,00(tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).Hal. 7 dari 7 Hal. Putusan Nomor 194/Padt.G/2021/PA.Ckr
22 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 194/Pdt.G/2021/PA.JP dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 770.000,00 ( tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah )
194/Pdt.G/2021/PA.JP
19 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 194/Pdt.P/2023/PA.Sel dariPara Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023;
194/Pdt.P/2023/PA.Sel
34 — 8
Membatalkan perkara nomor 194/Pdt.G/2018/PA.Bky;2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
194/Pdt.G/2018/PA.Bky
No. 194/Pdt.G/2018/PA.BkyPengadilan Agama Bengkayang, dengan Nomor 194/Pdt.G/2018/PA.Bky,tanggal 12 Juli 2018, dengan dalildalil pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa pada tanggal 22 desember 2012, Penggugat dan Tergugat telahmelangsungkan pernikahan yang dicatat oleh Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agamfa Kecamatan Singkawang Tengah, KabupatenSingkawang, sebagaimana kutipan Akta Nikah Nomor , tanggal 22Desember 2012;Bahwa, setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempat tinggaldirumah orang
No. 194/Pdt.G/2018/PA.Bky10.c.
No. 194/Pdt.G/2018/PA.Bky1 . Mengabulkan gugatan Penggugat;2 . Menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat (Tju Siat Liong) terhadapPenggugat (Widia Aprilita Arisandani);3 .
Membatalkan perkara nomor 194/Pdt.G/2018/PA.Bky;Hal. 6 dari 7 Pen. No. 194/Padt.G/2018/PA.Bky2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;3.
No. 194/Pdt.G/2018/PA.Bky