Ditemukan 10675 data
259 — 161 — Berkekuatan Hukum Tetap
debitor atau Pemberi Fidusia cedera janji, eksekusi terhadap bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:e Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (2) oleh Penerima Fidusia;e Penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaannya Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum sertamengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;e Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatanPemberi dan Penerima Fidusia jika
fidusia (pertimbanganJudex Facti halaman 59 alinea 1);23).Bahwa baik di dalam perjanjian a quo maupun ketentuan hukumperundangundangan (baik yurisprudensi maupun KUHPerdata atauUndangUndang Fidusia), tidak terdapat satupun ketentuan yang melarangPemberi Fidusia atau membatasi Pemberi Fidusia untuk memanfaatkanobjek fidusia hanya dalam satu wilayah tertentu.
Fidusia menyerahkan secarasukarela kepada Tergugat/Penerima Fidusia, dimanapun tempat objekjaminan fidusia berada haruslah diserahkan";34).Bahwa pertimbangan Judex Facti yang mendasarkan pada Pasal 30UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,menyatakan bahwa Pemohon wajib menyerahkan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,adalah merupakan penafsiran hukum yang keliru, karena unsurunsur yangmenjadi esensi dalam Pasal 30 UndangUndang
Fidusia, adalah: a).Debitor wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, danb).
Hal itu juga telah sesuaidengan Penjelasan Pasal 30 UndangUndang Jaminan Fidusia yangmenyatakan bahwa dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang;39).Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Judex Facti telah salahmenafsirkan ketentuan Pasal 30 UndangUndang Jaminan Fidusia karenapenarikan unit
E. SUPRIADI, SH
Terdakwa:
SULTONI bin AHMAD SIDIQ
104 — 14
- Menyatakan Terdakwa Sultoni Bin Ahmad Sidiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti
dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kredit an. debitur Sultoni bin Ahmad Sidiq;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Sultoni sebagai pemberi kuasa kepada PT.
Sultoni;
- 1 (satu) lembar fotocopy sertifikat fidusia dengan nomor W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Lampung;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan dari debitur an. Sultoni kepada PT.
tersebut telah terdaftar di KantorDepartemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Maret 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama Sultoni BinAhmad Sidig dan Penerima Fidusia PT.
Wilayah Lampung denganSertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W.9.00036904.AH.05.01 tahun 2016tanggal 17 Maret 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama Sultoni BinAhmad Sidiq dan Penerima Fidusia PT.
melakukanfidusia kembali atau bahkan menjual atau mengalinkan benda objekJaminan Fidusia; Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa sebagaiPemberi Jaminan Fidusia yang menguasai objek Jaminan Fidusia tidakmenjaga dengan baik objek Jaminan Fidusia, dengan demikian MajelisHakim berpendapat tindakan Terdakwa tersebut termasuk dalammengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sehinggamenimbulkan kerugian kepada PT.
94 — 11
Menyatakan Terdakwa SURYA ASNELLY Binti AHMAT NATAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan kepada pihak lain, benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;2.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Akta jaminan fidusia nomor 01 tanggal 02 Maret 2017; 1 (satu) buah sertifikat jaminan fidusia nomor W5.00023987 AH.05.01 Tahun 2017 sebagai pemberi fidusia SURYA ASNELLY dan penerima fidusia adalah PT.Oto Multhiartha; 1 (satu) lembar surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia; 1 (satu) lembar surat penegasan dan kuasa yang ditanda tangani SURYA ASNELLY; 1 (satu) surat kuasa menjual kendaraan bermotor dan menggunakan
; Pemberi Fidusia, Yang Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan, benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia., Dan atau menjatuhnkan hukumanbagi Terdakwa SURYA ASNELLY Binti AHMAT NATAN dengan hukumanpercobaan.
ditanda tangani secara elektronik oleh pejabat pada kantorpendaftaran fidusia;Bahwa yang berhak mendaftarkan Jaminan Fidusia adalah PenerimaFidusia/Kreditur, Kuasanya atau wakilnya sedangkan yang terlibat dalamperjanjian tersebut adalah Kreditur dan Debitur;Bahwa dimulainya perjanjian Jaminan Fidusia semenjak pembebanan dengandengan Jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris dan merupakan AkteJaminan Fidusia Tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan persyaratanpendaftaran Jaminan Fidusia dengan
kelengkapan sbb :e Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia ditujukan kepada kantorpendaftaran Jaminan Fidusia yang diajukan oleh Penerima Fidusia kuasaatau wakilnya yang dilakukan secara on line sistem;e Melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia dengan dilengkapi1.
Salinan Akte Notaris tentang pembebanan Jaminan Fidusia.2.Surat Kuasa atau Surat Pendelegasian wewenang untuk melakukanpendaftaran Jaminan Fidusia.3.Bukti Pembayaran pendaftaran Jaminan Fidusia.Bahwa berdasarkan pasal 11 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang JaminanFidusia bahwa benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajibdidaftarkan paling lama 30 hari terhitung mulai tanggal pembuatan AktaJaminan Fidusia berdasarkan Pasal 4 PP RI No. 21 tahun 2015 tentang TataCara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan
UU RI nomor 42 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa Aturan yang =mengatur' tentang mengalihkan ataumemindahtangankan objek jaminan fidusia tersebut tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari penerima fidusia (kreditur) maka perbuatan tersebutbertentangan dengan pasal 23 ayat (2) dan pasal 36 UU RI nomor 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia;Bahwa benar sertifikat Jaminan Fidusia dengan NomorW5.00023987.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 06032017, JAM : 15:10:25adalah benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Totok Alim Prawiro W., SH
Terdakwa:
SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH
105 — 22
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa SULISTIYONO Alias KECUT Bin TEGUH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan dan menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia tanggal 02 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W13.00552353. AH.05.01 tahun 2017.
- 1 (satu) bendel Formulir Permohonan Pembiayaan.
- 3 (tiga) lembar Surat Somasi.
- 1 (satu) lembar Historis Pembayaran No: 3401105170701.
(Sulistiyono) dengan Penerima Fidusia(PT.
Bahwa Penerima fidusia mempunyai hak preferen dan berpindahnyakepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerima fidusia setelah terbitnyajaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RI No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahan hukum tidak bisadilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hak dari pemberifidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminan masihmilik Si pemberi fidusia.
obyek jaminan fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.
Penerima fidusia mempunyai hakpreferen dan berpindahnya kepemilikan benda dari pemberi fidusia kepenerimafidusia setelah terbitnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU RINo. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, maka jika terjadi permasalahanhukum tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena pengalihan kepemilikan hakdari pemberi fidusia ke penerima fidusia belum terjadi dan untuk barang jaminanmasih milik si pemberi fidusia.
42 — 7
Menyatakan Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu dari penerima fidusia ;2.
Kota Kediri ; - 1 bendel akta jaminan Fidusia Notaris Kota Tangerang Aryani S,SH dengan nomor 165 tanggal 19 Juni 2012 ; - 1 bendel sertifikat jaminan fidusia nomor W10.21689.AH.05.01.TH.2012 yang diterbitkan oleh DEPKUMHAM - 1 lembar surat peringatan terakhir ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT.Bintang Mandiri Finance Cab.Kota Kediri pada tanggal 06 Agustus 2012 ; - 1 lembar somasi satu ditujukan kepada DIDIK SUMANTORO yang diterbitkan oleh PT Bintang Mandiri Finance Cab.Kota
AG 8117 UR tanpa seijinpenerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabang Kediri) yang telah menjadi obyekjaminan fidusia tersebut adalah Sdr.
AG 8117 UR tanpa seijin penerima fidusia (PT Bintang Mandiri Finance cabangKediri) yang telah menjadi obyek jaminan fidusia tersebut adalah Sdr. Didik Sumantorosebagai nasabah / debitur alamat Dsn.
yang menjadiobyek fidusia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia ;2.
adalah sebagaimanadiatur dalam PP No. 86 tahun 2000 tentang tata cara pendaftaran jaminan fidusia dan biayapembuatan akta jaminan fidusia pasal 2 menyebutkan antara lain permohonan pendaftaranjaminan fidusia kuasa atau wakilnya dengan dilengkapi : 1.pernyataan pendaftaran jaminanfidusia, 2. asli salinan akta notaries tentang pembebanan jaminan fidusia, 3.surat kuasa atausurat pendelegasian wewenang untuk melakukan pendaftaran jaminan fidusia, 4.bukupembayaran biaya pendaftaran jaminan fidusia ;Bahwa
fidusia menyatakanjaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalamdaftar fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa DIDIK SUMANTORO Bin RAMISAN (Alm)di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana berikut ini;Bahwa Terdakwa sampai disidang di Pengadilan ini karena Terdakwa telah oper alih kreditkendaraan truk Mitsubishi ;Bahwa Kejadiannya pada bulan Juli 2012 di Dusun Blimbing, Kecamatan Loceret,Kabupaten Nganjuk ;Bahwa pada awalnya
132 — 8
1 (Satu) bendel surat perjanjian pembiayaan konsumen 1 (Satu) bendel surat kuasa membebankan jaminan secara fidusia 1 (Satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor : W11.00385357.AH.05.01 Tahun 2016 Tanggal 24 Maret 2016 1 (Satu) bendel Akta jaminan fidusia atas nama Ny. RISAH tanggal 22 Maret 2016 nomor : 1196. 1 (Satu) buah BPKB nomor M06352437 atas nama RISAH alamat Blok Pon Rt. 16/05 Desa Cipinang Kec. Beber Kab. Kuningan.
Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa terdakwa mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepedamotor tersebut kepada tanpa ijin dari PT.
Pol. : E6371NY, Nosin :JFP1E2392430, Noka : MH1JFP129GK410185, warna hitam, tahun2016 telah di bebankan lembaga Jaminan Fidusia atas namaPT.SUMMIT OTTO FINANCE;Bahwa saksi mengalihkan jaminan fidusia yang berupa sepeda motortersebut kepada tanpa ijin dari PT.
88 — 116
Asas Profesionalitas, bahwa Tergugat sangat tidak professional dalam menanganipendaftaran sertifikat fidusia yang dilakukan oleh Pemohon, dimanaPemohon sudah terlambat mendaftarkan Jaminan Fidusia, namun olehTergugat permohonan pendaftaran fidusia masih tetap diterima oleh Tergugat.d.
, sebagaimana diatur di dalam UndangundangNomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia (selanjutnaya disingkat Undang undangJaminan Fidusia), khususnya Pasal 14 ayat (2), tidak lian merupakan salinan dariBuku Daftar Fidusia, yang memuat catatan tentang halhal atau informasi tentangjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), sementara BukuDaftar Fidusia adalah hasil tindakan pencatatan yang dilakukan Penggugatsebagaimana diperintahkan oleh Pasal 13 ayat (3) Undangundang Jaminan Fidusia.Berdasarkan
Bukti P4 : Akta Jaminan Fidusia Nomor 15, terlanggal 14 September 2015(foto copy sesuai asli).5. Bukti P5 : Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, tertanggal14 September 2015 (foto copy sesuai asli).6.
Bukti T.llIntv.2 : Akta Jaminan Fidusia Nomor 25, tanggal 25 Mei 2016(foto copy sesuai asli).3.
SOLUSI KREASIUTAMA dan Penerima Fidusia atas nama PT.
76 — 10
R1770NM tahun pembuatan2014, Nomor Rangka MHKP3BA1JEK077407, Nomor Mesin MD87629;e Bahwa benar selanjutnya atas objek jaminan tersebut dilakukan pendaftaranjaminan Fidusia sehingga keluar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 02 Juli 2014;e Bahwa benar Terdakwa selaku Pemberi Fidusia diwajibkan membayar angsurankepada penerima Fidusia yaitu PT.
yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia menurut Pasal 1angka 5 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah orang perseoranganatau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan dalam perkaraini adalah Terdakwa RAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagaimana disebutkandalam sertifikat jaminan fidusia Nomor W13.00566134.AH.05.01 Tahun 2014Menimbang, bahwa Penuntut umum telah menghadapkan Terdakwa RAHMADZAENUDIN Bin YUSUF yang dibenarkan oleh saksisaksi
bahwa benar TerdakwaRAHMAD ZAENUDIN Bin YUSUF sebagai Pemberi Fidusia kepada PT.
persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, ataue Menggadaikan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia, atauHalaman 17 dari 22 Putusan Nomor 94Pid.B/2015/PN Bnre Menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa perbuatan sebagaiamana diuraikan diatas
109 — 7
Menyatakan terdakwa PATRICIA WOLFF Alias PATRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ;2.
ANDI SANTI SYAM tanggal 28 Juni 2010 Kendaraan Toyota Yaris J 1,5 MT Nomor Polisi DB 40 SA ;6) Copy legalisir sesuai aslinya Card View No : 4431103499 ;7) Copy legalisir sesuai aslinya Daftar Fidusia tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani oleh ACHFADZ, S.H. ;8) Copy legalisir sesuai aslinya Asset View, Application ID 201112443A011641, Delivert Date 22/12/2012 ;9) Copy legalisir sesuai aslinya Surat Pernyataan Persetujuan dan Kuasa tanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani oleh PATRICIA
WOLFF ;10) Copy legalisir sesuai aslinya Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.14773AH.05.01.TH.2013 tanggal 10 Januari 2013 yang ditandatangani MAYA MARINDA SOMPIE, S.H. dan ASWAN D.
IDRAK, SH.MH. ;11) Copy legalisir sesuai aslinya Akta Jaminan Fidusia No. 304 tanggal 24 November 2013 ;12) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penjualan kendaraan Toyota Yaris J 1,5 MT warna putih DB 40 SA ;Agar tetap terlampir dalam berkas perkara ;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Kemudian terdakwaPATRICIA WOLFF Alias PATRIS menandatangani Surat PerjanjianPembiayaan Konsumen Nomor : 4431103499 tanggal 21 Desember 2011 danSurat Pernyataan Persetujuan dan Kuasa tanggal 21 Desember 2011 ;Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dengan objek jaminan fidusia antaraterdakwa PATRICIA WOLFF Alias PATRIS selaku pemberi fidusia dan PT.BFI Finance Indonesia, Tbk Cabang Manado selaku penerima fidusia denganobjek jaminan fidusia kendaraan roda 4 merk Toyota Nomor Polisi DB 4353AM dengan nomor
;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tertanggal 24Nopember 2012 dari Notaris & PPAT MAYA MARLINDA SOMPIE, S.H.,disebutkan bahwa yang menjadi pemberi fidusia adalah PATRICIA WOLFF27(terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia adalah PT.
Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara tanggal 10 Januari2013 disebutkan dalam daftar fidusia bahwa pemberi fidusia bernamaPATRICIA WOLF (terdakwa), penerima fidusia bernama : PT.
;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 304 tertanggal 24Nopember 2012 dari Notaris & PPAT MAYA MARLINDA SOMPIE, S.H.,disebutkan bahwa yang menjadi pemberi fidusia adalah PATRICIA WOLFF(terdakwa) dan yang menjadi penerima fidusia adalah PT.
Kantor Wilayah Sulawesi Utara tanggal 10 Januari 2013 disebutkandalam daftar fidusia bahwa pemberi fidusia bernama PATRICIA WOLF(terdakwa), penerima fidusia bernama : PT.
137 — 46
Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia;4. Menyatakan 1 (satu) unit mobil Merk/Model/Type : Toyota/Avanza/F 52 V M/T 10, Tahun 2013, Warna Black Mica, No. Rangka : MHKM1CA4JDK045331, No. Mesin : 3SZ DDT5735, No.
Polisi BK 1780 IL berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 91526413 tertanggal 04 Juli 2013 dan Setifikat Jaminan Fidusia sebagaimana tersebut dalam Salinan Buku Daftar Fidusia Nomor : W2.098007.AH.05.01 Tahun 2013 tertanggal 15 Juli 2013 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Kantor Pendaftaran Fidusia adalah masih merupakan milik Penggugat; 5.
Iskandar Muda No. 15B Medan yang dalam bukti P2 disebut sebagaiPenerima Fidusia, yang mana dalam bukti P2 pada halaman 45 menyebutkanbahwa Pemberi Fidusia menerangkan dengan ini memberikan Jaminan kepadaHalaman 13 dari21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 01/Pdt.G/2014/PN Kis14Penerima Fidusia yang menerima jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia sampaidengan nilai penjaminan sebesar Rp. 198.936.439.
;Menimbang, bahwa dalam bukti P2 yaitu Akta Jaminan Fiducia padapasal 1 paragraf ke2 disebutkan Pemberi Fidusia mengakui bahwa terhitungsejak hari ini dan selama berlakunya perjanjian ini Obyek Jaminan Fidusiadikuasai oleh Pemberi Fidusia bukan lagi dalam hubungan hak milik, namundalam hubungan pinjam pakai, yang berdasarkan hubungan pinjam pakaitersebut, Penerima Fidusia meminjam pakai Obyek Jaminan Fidusia dandalam pasal 2 disebutkan Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakanoleh Pemberi Fidusia
;Menimbang, bahwa dalam pasal 5 dari bukti P2 tersebut disebutkanbahwa Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan fidusia ulang atas ObyekJaminan Fidusia. Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untukmembebankan dengan cara apapun, menggadaikan atau menjual ataumengalihnkan dengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak laintanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia...
;Menimbang, bahwa dari bukti Obyek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksudkan dalam bukti P2 tersebut telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia dan telah dibukukan dan diterbitkan Sertifikat Fidusia olehan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.
diawali oleh PerjanjianPembiayaan (bukti P1) yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya AktaJaminan Fidusia Nomor : 246 (bukti P2) yang mana dalam bukti P2 tersebutpada Pasal 1 menyebutkan bahwa :Pembebanan jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia dilakukanditempat dimana Obyek Jaminan Fidusia tersebut berada dan telahmenjadi miliknya Penerima Fidusia, sedangkan Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusiaselaku Peminjam Pakai.
105 — 60
sertifikat jaminan fidusia danmenyerahkan kepada kedua belah pihak,Pasal 27 menerangkan jika perusahaan tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia,Halaman 3 dari 19 halaman Put.
No.55/PDT/2017/PT.MTR.khususnya mengenai Eksekusi Jaminan didalam Pasal (1) yang menyatakan, Apabiladebitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara :a) pelaksanaan titel eksekutorialsebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia, b) penjualanbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendirimelalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan
Sertifikat Jaminan Fidusia A quo, tentunya sudah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia No. 307 tertanggal 4 Februari 2016 yang di buatkanoleh Notaris Sulastuti, SH, yang berkedudukan di Jawa Barat.
A quo danperaturan perundangundangan, maka Objek/barang/benda Jaminan Fidusia dapat dijual.
Oleh karena sudah dengan jelas dan terangdinyatakan terhadap unit mobil A quo telah di jadikan sebagai jaminan fidusia ataspelunasan seluruh hutang Penggugat kepada Tergugat yang telah dibuatkanSertifikat Jaminan Fidusia dengan No.
AGUNG SETIADI
Tergugat:
ARIS SETIAWAN
441 — 165
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan FidusiaNomor : PK 8141220181100029 yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 dan Akta Jaminan Fidusia dengannomor : 21 Tanggal 22 Desember
2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI,S.H, M.Kn.berkududukan di Jalan Suparjo Rustam Rt 02 Rw 07 Sokaraja Tengah, Sokaraja;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp180.150.000,00 (seratus delapan puluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Sertipikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018dengan
data Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Merek/Type: HINO/WU342R-HKMTJD3 (130 HD), tahun 2012, Warna Hijau, Nomor Rangka MJEC1JG43C5062560, Nomor Mesin W04DTRJ64642, No Polisi B 9124 WYT BPKB atas nama Izham Noor, SE, adalah sah menurut hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp448.000,00 (empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa, menurut UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminanFidusia Pasal 29 ayat (1) dinyatakan apabila debitur atauPemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titeleksekutorial sebagimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) olehPenerima Fidusia, namun sesuai dengan putusan MK No. 18/ PUUXVII/2019 menyatakan Pasal 15 ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia frasa kekuatan eksekutorial dan frasa
Bahwa, menurut Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia menyatakan Pemberi Fidusia wajib menyerahkanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaanEksekusi Jaminan Fidusia",Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas,Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto melaluihakim yang memeriksa, mengadili dan memeriksa perkara ini untukselanjutnya berkenan memutus dengan amar, sebagai berikut:1.
Fotokopi Akta Jaminan Fidusia dengan nomor: 21 tertanggal 22Desember 2018 yang dibuat oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCOROHADI, SH., M.Kn., berkedudukan di Jalan Suparjo Rustam, RT. 02 RW. 07,Sokaraja Tengah, Kabupaten Banyumas, diberi tanda P3;4. Fotokopi Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia No. Registrasi:2018122233100805 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor:W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018, dengan Pemberi Fidusia adalahARIS SETIAWAN dan Penerima Fidusia adalah PT.
Nomor: PK8141220181100029dan telah pula dibuatkan Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor: 21 Tanggal22 Desember 2018 oleh Notaris MUHAMMAD DWI KUNCORO HADI, S.H,M.Kn., yang mana Tergugat/ ARIS SETIAWAN selaku Pemberi Fidusia danPenggugat/ PT.
Registrasi: 2018122233100805dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00955165.AH.05.01 Tahun 2018,menunjukkan pada Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut terdapat irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, sebagaimanadiatur dalam Pasal 15 Ayat (2) UndangUndang Nomor 49 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, menjelaskan Irahirah ini mengandung kekuatan eksekotorialpada sertifikat jaminan fidusia tersebut, yang mana jika debitur cidera janji,jaminan fidusia tersebut siap di eksekusi Seperti
96 — 64
Menyatakan Terdakwa DENI BERTJE WUISAN bersalah melakukan tindakpidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
AH. 05. 01, tanggal 28 September 2012 yang dikeluarkanoleh Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Sulawesi Utara,Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia dengan pemberi fidusia Terdakwa DENIBERTJE WUISAN, sedangkan Penerima Fidusia an. PT.
Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia;3. Unsur Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusiaAd.1.
Unsur Pemberi Fidusia Menimbang, bahwa pengertian Fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 1adalah pengalinan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalampenguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang No.42 Tahun 2009tentang Jaminan Fidusia
Sertifikat Jaminan Fidusia No.
77 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Handoko dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000318;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000342;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan
kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Yoyo Haryono Saripudin dengan NomorPerjanjian Fidusia 0170000344;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Tan Jan Siang dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000352;Hal. 3 dari 14 hal.
aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Herman dengan Nomor Perjanjian Fidusia0170000381;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Dewi Laelatul Badriah dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000383;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia
, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000386;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Ade Sumarlin dengan Nomor PerjanjianFidusia 0170000385;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal
Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Darsisah dengan Nomor Perjanjian Fidusia0050003084;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danbukti transfer atas nama Suryanto dengan Nomor Perjanjian Fidusia0030003098;1 (satu) bendel asli surat/formulir/oukti aplikasi persetujuan kredit, lembarPerjanjian Fidusia, Surat Pernyataan Bersama, Sertifikat Fidusia danHal. 6 dari 14 hal.
SANTA NOVENA CHRISTY, SH
Terdakwa:
WAWAN POU
98 — 38
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Wawan Pou tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta
DEDI yang beralamat di Kelurahan Tenda KecamatanHulontalangi Kota Gorontalo;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaHalaman 6 dari 18 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN LboFidusia PT.
MPM FINANCEdatang ke rumah terdakwa mobil tersebut tidak ada di rumah terdakwa ;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaFidusia PT.
MPM FINANCEda tang ke rumah terdakwa mobil tersebut tidak ada di rumah terdakwa ;Bahwa terdakwa menerima objek jaminan fidusia tersebut pada tanggal 16Maret 2018;Bahwa objek jaminan fidusia tersebut memiliki Sertifikat jaminan fidusia yaituSertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00010471.AH.05.01 Tahun 2018tanggal 22032018 atas nama Pemberi Fidusia WAWAN POU dan PenerimaFidusia PT.
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Bahwa dari fakta hukum tersebut, makaTerdakwa ialah selaku Pemberi Fidusia kepada PT.
183 — 30
Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO ALM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2), yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;2.
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W13.00105940.AH.05.01 tanggal 22 Februari 2016 ;- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan Nomor : 045515200282 tanggal 19 Desember 2015 ;- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 841 tanggal 17 Februari 2016 ;- 1 (satu) buah BPKB KBM Mitsubishi L300 jenis Pick Up warna hitam, No.pol : R-1780-SM Noka : MHML0PU37FK186372 Nosin : 4D56C-LX7976 tahun 2015 An. NEDI MEDI WIYONO alamat Ds.
Menyatakan Terdakwa NEDI MEDI WIYONO BIN KASMONO (ALM),secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sebagaiamanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 36 UndangUndang RI. Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dalam Dakwaan Kedua ;2.
Pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angkan 5 yang dimaksuddengan Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, sedangkan orang perseorangandiartikan disini sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban ataudianalogikan sebagai setiap orang, karena menurut Pasal 1 angka 10, SetiapOrang adalah orang perseorangan atau korporasi ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 angka 1 yangdimaksud Fidusia adalah pengalihan
dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor42 Tahun 1999 tentang jamina Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusiadilarang mengalihnkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainBenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraiakanterlebih dahulu benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yaitu
Banjarnegara, oleh karena itu Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa sebagai Pemberi fidusia sebagaimanadisebutkan diatas telah mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa 1 unitKBM Mitsubishi L800 Std No.Pol.
jaminan fidusia tersebut diatas bertentangan denganketentuan Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia ?
HERU PATANGARI
Tergugat:
PT. MyBank Indonesia Finance, cabang Manado
135 — 27
yang menyatakanbahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan aktanotaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cideraJanji.
W12.00063765.AH.05.01 TAHUN2020 dimana Tergugat Rekonpensi Selaku Pemberi Fidusia dan PenggugatRekonpensi selaku Penerima Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia padaangka 2 (dua) sebagaimana diuraikan pada UndangUndang 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 angka (1) dan (2) berikut ini:(1) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atasdasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.(2) Jaminan fidusia adalah hak
;Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi bertentangan dengan Pasal 30Undangundang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyiPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa Penggugat Rekonpensi selaku Penerima Fidusia berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia W12.00063765.AH.05.01 TAHUN 2020 memilikihak yang dijamin oleh Undangundang sebagaimana diatur dalam Undangundang No. 42 Tahun 1999 tenang Jaminan Fidusia yang antara
objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
89 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 996 K/Pid.Sus/201 1 Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telahdilakukan sebagaimana mestinya dan telah menjadi miliknyaPenerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetapberada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia, selakupeminjam pakai.Pasal 2 Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh PemberiFidusia menurut sifat dan peruntukkannya, derigan tidak adakewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti tugiberupa apapun untuk pinjam pakai tersebut
Subur Mulia Mega Jaya sebagaiPemberi Fidusia dilarang untuk melakukan : Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang atasObyek Jaminan Fidusia; Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 22September 2008 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan
Bahwa jelassecara hukum Pemberi Fidusia wajib memberikan jaminan fidusia kepadaPenerima Fidusia, namun berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa di persidangan, Terdakwa selaku Pemberi Fidusiatidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karena ketika PT.
Penerima Fidusia.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Akta Jaminan Fiausia Nomor 21tanggal 22 September 2008 : "Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObyekJaminan Fidusia telah dilakukan sebagaimana mestinya dan telahmeniadi miliknva Penerima Fidusia. sedang Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia,selaku peminjam pakai".
Bahwa dalil ini sudah tidak dapat dibantahkanbahwa Obyek Jaminan Fidusia menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT.BCA Cabang Utama Margonda Depok) setelah ditandatanganinya AktaJaminan Fidusia Nomor 21 telah beralin 'hak kepemilikan' ObyekJaminan Fidusia dari pihak Terdakwa selaku Pemberi Fidusia kepadapihak PT.
Terbanding/Tergugat I : PT. Maybank Indonesia Finance Pusat Cq. PT. Maybank Indonesia Finance Cab.Gorontalo
Terbanding/Tergugat II : PT. Multi Daya Kapital
226 — 153
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan terhadap Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut diatasdibebankan sebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasanutang Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada T ergugat selakuPenerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387 tanggal 24Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan Lunang S.H.
penjualan; sementara dalam pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 30 telahditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa dalam pasal 15 ayat (1) (2 ) dan ( 3 ) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pada pokoknya telah menentukanbahwa dalam sertifikat jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal14 Ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN
dengan Nomor: 56201160103, dimana Kendaraan bermotorroda 4 (empat) yang menjadi Objek Pembiayaan tersebut telah dibebankansebagai Objek Jaminan Fidusia untuk menjamin pelunasan utang Pembandingsemula Penggugat selaku Pemberi Fidusia kepada Terbanding semulaTergugat selaku Penerima Fidusia, sesuai Akta Jaminan Fidusia Nomor 387tanggal 24 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Gunawan LunangS.H., M.Kn, yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RIsebagai Objek Jaminan Fidusia sesuai
penjualan; sementara dalam pasal30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal30 telah ditentukan bahwa Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi JaminanFidusia;c.
menjual benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;d.
93 — 0
Menyatakan Terdakwa SCHERWIN JEMY MAKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
Menetapkan mengenai barang bukti berupa ;- Foto Copy 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14-7169.AH.05.01 tanggal 17 September 2012 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT. Astra Sedaya Finance Cabang Manado ;- Foto Copy 1 (satu) buah Akta Fidusia No.109 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT.
. ;- Foto Copy 1 (satu) buah Surat Kontrak Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia sebuah kendaraan roda enam jenis Toyota Dyna tahun 2005 warna merah No.Pol. DB 8040 QB No. Mesin W04DJJ30061 No. Rangka MHFC1JU4050020601 dari PT. Astra Sedaya Finance kepada SCHERWIN JEMY MAKAL dengan nomor perjanjian 01600802001256320;Kesemuanya barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;5.