Ditemukan 321683 data
86 — 54
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b. Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor: 054/KPTS/BAPEK/2019 tanggal2 Juli 2019 tentang penguatan hukuman disiplin yang dijatunkan kepada Penggugat sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan MenteriAgama Nomor: B.II/3/PDH/01864 tanggal 29 Januari 2019 berupaHim. 31 dari 43 him. Put.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 215.000, (dua ratus lima belas ribu rupiah).Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada hari Senin, tanggal 10Februari 2020 oleh kami: Dr. Slamet Suparjoto, S.H.M.Hum., Hakim TinggiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebagai Ketua Majelis, Dr. DaniElpah, S.H, M.H. dan Dr. Disiplin F. Manao, S.H.
75 — 29
Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
dan bapak sayatergugat III para penggugat tidak keberatan atau menggugat tanah sawah sengketatersebut, ini namanya memanfaatkan kesempatan yang sifatnya ingin merampas danmenguasai hak anak yatim yaitu saya tergugat III.Bahwa berdasarkan halhal yang menjadi dasar dan alasan jawaban saya tergugat III tersebutdiatas, maka saya tergugat III memohon kiranya Ketua Majelis Hakim dan anggota MajelisHakim berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1 Mengabulkan jawaban saya tergugat III seluruhnya;2 Menolak
gugatan para pengugat seluruhnya;3 Menghukum para pengugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Dan/ATAU : Menjatuhkan putusan lain yang dianggap adil menurut Hukum.Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat HI tersebut diatas, selanjutnya paraPenggugat telah mengajukan Replik tertanggal 9 Juli 2015, sedangkan atas Replik paraPenggugat tersebut, Tergugat II mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 29 Juli 2015;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya para Penggugat
dibuktikan, maka hemat Majelis Hakimtidak perlu lagi membuktikan dalildalil gugatan para Penggugat selebihnya;Menimbang, bahwa karena itu gugatan Penggugat harus ditolak dan Majelis Hakimtidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukan Tergugat,;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka para Penggugatharus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan peraturanperaturan yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM EKSEPSI:e Menolak Eksepsi Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:1 Menolak
Gugatan para Penggugat seluruhnya;2 Menghukum para Penggugat untuk membayarbiaya perkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlah Rp.2.506.000,00 (dua juta lima ratusenam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Rababima, pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2015, oleh kami, DEDYHERIYANTO, S.H., sebagai Hakim Ketua, DONI RIVA DWI PUTRA, S.H., dan YANTOARIYANTO, S.H, masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkanSurat Penetapan Ketua
54 — 13
Dalam Provisi :- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.502.000,- (tiga juta lima ratus dua ribu rupiah)
VAJB/7/2013 dan SERTIFKAT HAK MILIK NO.305.Berdasarkan uraian jawaban tersebut diatas Para Tergugat dan Il(BUDIONO NIODE CS) MOHON kepada Hakim Ketua/Majelis yangmemeriksa perkara AQUO agar kiranya dapat memberikan putusan denganamar sebagai berikut :25DALAM EKSEPSIMenyatakan menerima eksepsi dari Para Tergugat dan Il (BUDIONO NIODECS).Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterimaDALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenolak
Bahwa Tergugat IV menolak Gugatan Penggugat selebihnya.30Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Tergugat Il rnemohon kepadaKetua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraini berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi1. Menyatakan menerima eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya ;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelsjk Verklaard).Dalam Pokok Perkara1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini,Namun bila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Tergugat IVMohon putusan yang seadiiadilnya (ex aequo et bono).Jawaban Turut Tergugatl :1. Bahwa gugatan para pengugat kabur atau salah orang yang di tarik sebagaiTurut Tergugat , Oleh karena tidak ada Kepala Desa Bubeya BernamaAbd.Haris Lahay.2.
Bahwa oleh karena gugatan ini ada hubungannya dengan pemalsuan suratbukti maka pemeriksaan perkara Perdata di tunda sampai denganpemeriksaan perkara pidana selesai di putus oleh Pengadilan Negeri JakartaSelatan dan telah mempunyai kekuatan Hukum tetap.Berdasarkan halhal yang di uraikan di atas mohon kiranya PengadilanNegri Gorontalo berkenan memeriksa dan memutus perkara ini dengan amarputusan menolak gugatan Penggugat atau menyatakan gugatan tidak dapaditerima, setidaknya menunda pemeriksaan perkara
Gugatan Provisi Para Penggugat.Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Para Penggugat Seluruhnya.
51 — 12
MENGADILI :Dalam Provisi : Menolak Gugatan Provisi PenggugatDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat IV;Dalam Pokok Perkara :1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.721.000 (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah)
UndangUndang No. 51 Tahun 2009 tentangPerubahan ke dua UndangUndang No. 5 Tahun 1986.Berdasarkan halhal tersebut diatas, dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yangterhormat berkenan menerima eksepsi Turut Tergugat dengan menyatakan PengadilanNegeri Kendari menolak gugatan Penggugat.DALAM POKOK PERKARA1.Bahwa Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar apa yangdikemukakan dalam eksepsi dinyatakan pula termasuk menjadi bagian yang tidakterpisahkan dalam pokok perkara.Bahwa Tergugat IV tetap
atas bahwa Tergugat I adalah pemilik tanahsengketa bukti tersebut dapat memperkuat dalil Tergugat I adalah pemilik tanah sengketa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka petitum gugatan no. 3yang memohon agar Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah dari tanah sengketa harusditolak;Menimbang, bahwa petitum gugatan Penggugat nomor 3 merupakan petitum pokok,maka dengan ditolaknya petitum tersebut, maka petitum gugatan penggugat yang lain tidakperlu dipertimbangkan sehingga majelis menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat di tolak, maka sesuai denganketentuan Pasal 192 (1) RBg.
Para Penggugat harus dihukum untuk membayar ongkosperkara secara tanggung renteng yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa mengenai buktibukti baik surat maupun saksi, selain yangdipertimbangkan di atas tidak dipertimbangkan karena tidak relevan;Mengingat ketentuan UndangUndang Pokok Agraria serta ketentuan lain yangbersangkutan;MENGADILI :Dalam Provisi :Menolak Gugatan Provisi PenggugatDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat IV;Dalam Pokok Perkara :1.
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.721.000(satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah)Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 4Juli 2012 oleh : SIRANDE PALAYUKAN S.H.
149 — 14
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI-Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnyaDALAM PROVISI-Menolak gugatan Provisi para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;menyatakan penggugat I RUMATA GULTOM adalah anak kandung dari almarhum Raja Nateus Gultom, sedangkan Penggugat II adalah anak kandung almarhum Guru Markus Gultom-Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI-Menolak gugatan para penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya
127 — 40
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Para Pelawan untuk seluruhnya ;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Terlawan I dan Terlawan III;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar ;- Menolak gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Terlawan I Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Para Pelawan Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk
262 — 107
DALAM EKSEPSI : Menolak gugatan Provisi Penggugat ; DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONPENSI ; Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.186.000,- (satu juta seratus delapan
Untuk itu mencermati dalildalil gugatan Penggugat yang tidak beralasan hukum15tersebut, mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan untuk menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya ;3: Bahwa selain itu pula, Tergugat selaku Kreditur pemberi fasilitas kredit kepadaPenggugat (Debitur) telah menjalankan prsedur perbankan dalam memberikan fasilitas kreditsecara benar, yang mana untuk itu) Tergugat akan menguraikan halhal sebagaiberikut : Mekanisme Pemberian Kredit pada Bank CIMB Niaga, Tbk :6.
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;1.
Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel); DALAM POKOKPERKARA :3: Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;4. Menyatakan Tergugat tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadapPenggugat ;3: Menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang, dengan No. 457b/EW/SK/BLW/SBY/2012 tanggal 30 Nopember 2012 dari Tergugat mempunyai kekuatan hukum yang berlaku ;6.
Menolak GUGATAN Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknyaGUGATAN Penggugat tersebut tidak dapat diterima ;1. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang memiliki itikad tidak baik (BadOpposant);2x Menyatakan tindakan yang dilakukan Turut Tergugat II telah sesuai menurut Hukum;3. Menyatakan Turut Tergugat IT dikeluarkan sebagai pihak dalam gugatan ini ;4. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang tirnbul akibat adanyagugatan ini;5.
gugatan Provisi Penggugat ; DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;e Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugatl; DALAM POKOK PERKARA :e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM REKONPENSI ;e Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; DALAM KONPENSI DANREKONPENSI ;e Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.186.000, (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; Demikiandiputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
91 — 36
Dalam Provisi:Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga Putusan ini diucapkan sebanyak Rp. 566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;i. Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara.
yang lalu,karena dalam perkara ini Penggugat mengaku berkedudukan sebagai anakangkat;Menimbang, bahwa untuk mendukung eksepsinya Tergugatmengajukan alat bukti tertulis tertanda T.1, 1.2, T.3, T.4, T.5, T.6 dan T.7,seluruhnya telah dibubuhi meterai yang cukup dan telah dicocokkan denganaslinya, sehingga telah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sempurnadan mengikat sepanjang tidak ada bukti yang sebaliknya;Menimbang, bahwa alat bukti T.1 merupakan putusan PengadilanAgama Jakarta Selatan yang menolak
gugatan Penggugat, T.2 merupakanputusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang memperbaiki putusanPengadilan Agama Jakarta Selatan dengan menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima, sedangkan alat bukti T.3 berupa putusan PeninjauanKembali Nomor 08 PK/AG/2010 yang pada pokoknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa syaratsyarat nebis in idem atau exeptio reijudicatae/bewijsde zaak adalah:a.
Menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara yanghingga Putusan ini diucapkansebanyak Rp. 566.000,00(lima ratus enam puluh enamribu rupiah);Demikian putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dijatunkandalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 12Pebruari 2013 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Tsani 1434Hijriyyah Hijriyyah oleh kami, Dra. Hj. Athiroh Muchtar, S.H., M.H. sebagaiKetua Majelis dan Dra. H.
20 — 4
MENGADILIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi TergugatDalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnyaDalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp. 591.000,-(lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah),-
Putusan No.2222/Pdt.G/2016/PA.Mdn Memberikan hak asuh anak kepada Penggugat dalam konvensi/Tergugatdalam rekonvensi atas nama Xxxxxx; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturanyang berlaku;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensiuntuk seluruhnya;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikanputusan yang seadiladilnya (Ex Ae quo et Bono)Bahwa terhadap Replik Penggugat tersebut pihak Tergugat telahmenanggapinya
RekonvensiMenimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang Nomor 7tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, makasemua biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugatdalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayarnya.Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalilsyari yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi TergugatDalam Konvensi Menolak
gugatan Penggugat Konvensi seluruhnyaDalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugatrekonvensi sejumlah Rp. 591.000,(lima ratus sembilan puluh satu riburupiah),Halaman 21 dari 23 hlm.Putusan No.2222/Pdt.G/2016/PA.MdnDemikian putusan ini dijatunkan di Medan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 Miladiyah bertepatandengan tanggal 28 Jumadil Akhir
92 — 233
MENGADILI DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada penggugat sebesar Rp.1.471.000,-(satu juta empat ratus tujuh puluh satu tribu rupiah ) ;
Menolak gugatan Penggugat kepada Tergugat dan Tergugat IX untukseluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada setiap tingkatperadilan ;Apabila majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohonputusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang bahwa atas gugatan penggugat tersebut selanjutnyaTergugat X,XI,XILXIll dan XIV telah mengajukan jawabanya dengan suratnyatertanggal 15 desember 2011 yakni mengemukakan sebagai berikut :1.
Disebut juga eksepsi subjudiceyang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung(aanhangig) atau masih berlangsung atau sedang berjalanpemeriksaannya di pengadilan (under judicial consideration).1.10 Bahwa berdasarkan halhal tersebut TergugatX dan TergugatXIVmohon agar Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat atausetidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima.2.DALAM POKOK PERKARA.Apabila Majelis Hakim tidak sependapat dengan eksepsi TergugatX s/dTergugatXIV tersebut di atas, berikut ini adalah
Untuk Kartu Kredit Citibank Mastercard No. 5401 840111821990 pertanggal 27 September 2007 sebesar Rp.3.162.000.00 (tiga juta seratus enam puluh dua ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalamRekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.121.000.00(satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah)Hal 92 dari Halaman 143 Put.No.270.Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel2.43.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. DALAM POKOK PERKARA2.1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.2.
Sehingga dengan demikian oleh karena penggugat tidakdapat membuktikan atas dalil gugatanya , maka gugatan tersebut haruslah ditolak.Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat ditolak ,makapenggugat ada dipihak yang kalah dan haruslah dibebani untuk membayar beayaperkara.Mengingat peraturan perundang undangan yang berlaku.MENGADILIDALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat.DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
68 — 49
M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Pengugat untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 886.000,- (delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini ;3.
90 — 40
M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.184.000,- (seratus delapan puluh empat ribu rupiah)
sehingga tidak akanmenimbulkan kerugian bagi pihak penggugat ;Menimbang bahwa gugatan provisi tentang peletakan sita jaminanterhadap obyek sengketa juga tidak dapat dikabulkan karena tidak terdapatbukti yang menunjukkan bahwa Tergugat mencoba memindahtangankanobyek sengketa selain itu tidak akan berimplikasi pada gugatan i//usoir karenaperkara ini berujung pada ekseksui rii/ bukan eksekusi pembayaran sejumlahuang:Menimbang bahwa berdasarkan alasan tersebut, maka berasalan bagiMajelis Hakim untuk menolak
gugatan provisi untuk seluruhnya danmemutusnya bersama pokok perkara;ZlDALAM EKSEPSIMenimbang bahwa Tergugat dalam jawabannya telah mengajukaneksepsi pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam jawaban Tergugat;Menimbang bahwa salah satu eksepsi Tergugat tentang kewenanganmengadili telah diputuskan oleh Majelis Hakim melalui Putusan Sela yang padapokoknya menolak eksepsi Tergugat tersebut;Menimbang bahwa oleh karena Putusan Sela sebelumnya didasarkanpada gugatan semata, maka untuk lebih seksamanya
dengan sendirinya pula dalildalil lain serta seluruhpetitum Penggugat tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslahdinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang bahwa gugatan ditolak untuk selurunnya maka Penggugatharus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan pasalpasal dalam HIR, RBG, KUH Perdata, knhususnyayang menyangkut pembuktian serta pasalpasal lain dari undangundang danperaturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI Dalam Provisie Menolak
gugatan provisi Penggugatuntuk seluruhnya;Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat untukseluruhnyaDalam Pokok Perkara e Menolak gugatan Penggugat untukseluruhnyae Menghukum Penggugat untukmembayar biaya perkara sebesarRp.184.000, (seratus delapan puluhempat ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Majene pada hari selasa tanggal 01 April 2014 oleh kamiRAHMAT DAHLAN, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDI MAULANASH..
21 — 4
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -------------------DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------- DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar
Gugatan Penaauaat atausetidaktidaknyamenyatakanGugatan Perlawanan PELAWAN tidak dapat diterima (niet onvankeliik verklaard).1.2.
Maka TERGUGAT I mohon agarMajelis Hakim yang memeriksa dalam perkara aquo menyatakan menolak gugatanPENGGUGAT atau setidaktidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaar).Bahwa, berdasarkan dalildalil tersebut di atas dengan demikian maka sudah sepantasnyamenurut hukum Majelis Hakim menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima dalam perkara a quo (NietOnvankeliik Verklaard).DALAM POKOK PERKARA 1 Bahwa TERGUGAT
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSL :e Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAREKONPENSI untuk seluruhnya;e Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGATREKONPENSI untuk seluruhnya atau setidaktidaknya Menyatakan Gugatan PARAPENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGATREKONPENSI seluruhnya;e Menyatakan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSIe
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGATREKONPENSI untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan PARAPENGGUGAT KONPENSI / PARA TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat diterima(niet ontvankelijke verklaard).Menyatakan Perjanjian Kredit beserta dokumen turunannya termasuk namun tidakterbatas kepada Sertifikat Hak Tanggungan No. 2409/2010 tanggal 31 Agustus 2010yang diberi Irahirah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" jo AktaPemberian Hak Tanggungan No. 497/2012 tanggal
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi untukseluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSIe Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara sebesarDemikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriJombang, pada hari Senin tanggal 1 April 2013 oleh kami TOETIK ERNAWATI,SH.MH., selaku Hakim Ketua Majelis,s WIRYATMO LUKITO TOTOK, SH. danVICA NATALIA, SH.MH, masingmasing
153 — 72
M E N G A D I L I DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi penggugat;DALAM POKOK PERKARA : 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini berjumlah Rp. 7.099.000,- (Tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
112 — 16
MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan II;DalamPokokPerkara:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.766.000.-(Tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Halaman58dari60Putus anPerdataGugatanNomor1 1/Pdt.G/2015/PN.LPDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan PenggugatKonvensi/TergugatRekonvensi ditolak seluruhnya, sehinggaPenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensiberada di pihak yang kalah, maka PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensiharus dihukum untuk membayar biaya perkara;MemperhatikanPasal 157 RBg, dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENGADILLI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Il;DalamPokokPerkara: Menolak
gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biayaperkara sejumlah Rp.766.000.
82 — 29
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.401.000.- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah);
gugatan Penggugattanggal 29 Maret 2016 dalam perkara aquo secara keseluruhan.Maka berdasarkan halhal yang telah diuraikan oleh Tergugat dalamEksepsi dan Jawaban Konvensi dan Dalam Provisi di atas, mohon denganhormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan NegeriBengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenanmemeriksa dan menjatuhkan keputusan sebagai berikut :.
Menolak gugatan Penggugat dalam Provisi untuk seluruhnya;ll. Dalam Eksepsi1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Halaman 21 dari 36 halaman Putusan Perdata Nomor 26/Pat.G/2016/PN Bgl2. Menyatakan bahwa gugatan yang telah diajukan oleh Penggugatditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankeelijke Verklaarad) ;Dalam Pokok PerkaraMenolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya..
gugatannya;Menimbang, bahwa karena Penggugat tidqak dapat membuktikan dalildalil gugatannya maka gugatan Penggugat harus ditolak dan Majelis Hakimtidak perlu lagi mempertimbangkan alatalat bukti yang diajukan Tergugat;Halaman 34 dari 36 halaman Putusan Perdata Nomor 26/Pat.G/2016/PN BglMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, makaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan undangundang Nomor dan peraturanperaturan lainyang bersangkutanMENGADILIDALAM PROVISI Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA1.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.401.000.
87 — 24
MENGADILIDalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat;Dalam KonpensiMenolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya;Dalam RekonpensiMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenghukum Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk mambayar biaya perkara ini sebesar Rp.331.000,--(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Menetapkan biaya menurut hokum;Dalam Rekonvensi : Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;Subsider :Apabila Majlis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Halaman 18 dari 36 Halaman Putusan Nomor 1487/Pdt.G/2016/PA.CjrMenimbang, bahwa Tergugat telah menyampaikan dupliknya tanggal 21September 2016 sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:1.Bahwa Tergugat dalam konpensi pada pokoknya menolak secara tegasapa yang didalilkan Penggugat dalam Konpensi kecuali halhal diakuinyadan kebenarannya
Menolak Gugatan PENGGUGAT ~ untuk seluruhnya terhadapTERGUGAT atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (NietOnvankelijk Verklaard);3. Mengembalikan % barang harta bersama/gono gini kepada Tergugatdengan diuangkan sebesar Rp. Rp. 23.005.000, ( dua puluh tiga jutalima ribu rupiah );DALAM REKONVENSI Halaman 21 dari 36 Halaman Putusan Nomor 1487/Pdt.G/2016/PA.Cjr. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat dalamRekonvensi untuk seluruhnya ;.
129 — 33
MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara ini sebesar Rp.256.000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;
Tergugat KonpensiBATAL DEMI HUKUM ;Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berdasarkan hukum, maka sudah seharunya TergugatRekonpensi / Pengguugat Konpensi wajib membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.Berdasarkan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukumsebagai berikut :DALAM PROVISI :1.Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.. DALAM KONPENSI :. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.C.
Perselisinan WHubungan Industrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIHalaman 35 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1/2018/PN.Smg.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,Menolak
gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara inisebesar Rp.256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin,tanggal 10 Desember 2018, oleh kami, Noer Ali, SH., sebagai Hakim Ketua
76 — 10
M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.658.000,- (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
ketentuan dalam Pasal 195 ayat (1) RBg, Pasal 4 ayat (1)dan Pasal 16 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah RI Nomor 24Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Keputusan Gubernur KepalaDaerah Tingkat Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 1995 Tentang PedomanPenertiban Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan / TanamanDiatas Tanah Negara, serta aturanaturan hukum lainnya yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIDALAM PROVISI : Menolak
Gugatan Provisi;Halaman 32 dari 34 halaman Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Tgt.DALAM POKOK PERKARA : Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 1.658.000, (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis HakimPengadilan Negeri Tanah Grogot, pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2016,oleh AGUS HAMZAH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, RAKHMAT RUSMINWIDYARTHA, S.H. dan SULARKO, S.H. masingmasing
24 — 7
Dalam Konvensi:Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Dalam Rekonvensi:Menolak gugatan rekonvensi Penggugat seluruhnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).